Teritori Nugini
Teritori Nugini[1] | |
---|---|
1914–1975 | |
Status | Mandat Australia (1920–1946) Wilayah Perwalian Australia (1946–1975) |
Ibu kota | Rabaul (1914–1937) Lae (1937–1942) Wau (1942) |
Bahasa yang umum digunakan | Inggris (resmi) Rumpun bahasa Austronesia Bahasa Papua Kreol Inggris Kreol Jerman |
Monarki | |
• 1914–1936 | George V |
• 1952–1975 | Elizabeth II |
Administrator | |
• 1914–1915 | William Holmes (pertama) |
• 1934–1942 | Walter McNicoll (terakhir)[2] |
Legislatif | Dewan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat |
Era Sejarah | Periode antarperang |
28 Juni 1919 | |
16 September 1975[3] | |
Mata uang | Pound Nugini (1914–1966) Dolar Australia (1966–75) Pound Oseania (1942–45) |
Teritori Nugini (bahasa Inggris: Territory of New Guinea) adalah teritori yang diperintah oleh Australia di pulau Nugini dari tahun 1920 hingga 1975. Pada tahun 1949, teritori ini digabung dengan Teritori Papua untuk membentuk Teritori Papua dan Nugini. Kesatuan administratif ini kemudian diganti namanya menjadi Papua Nugini pada tahun 1971. Walaupun pernah menjadi bagian dari kesatuan administratif, Teritori Nugini tetap dianggap memiliki status hukum dan identitas yang terpisah hingga kemerdekaan Papua Nugini.
Wilayah ini pada awalnya merupakan Mandat Liga Bangsa-Bangsa yang diberikan kepada Australia setelah kekalahan Jerman dalam Perang Dunia I; selama perang, Nugini Jerman direbut oleh pasukan Australia.
Sebagian besar Teritori Nugini diduduki oleh Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II antara tahun 1942 hingga 1945. Pada masa ini, Rabaul di pulau Britania Baru menjadi basis militer Jepang.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- "Papua New Guinea". State.gov. 2012-12-12. Diakses tanggal 2013-06-24.
5°00′S 145°00′E / 5.000°S 145.000°E
- ^ Undang-Undang Nugini, 1920 hingga 1945; Undang-Undang Papua dan Nugini, 1949 (mengenai nama resmi dan umum yang digunakan adalah Wilayah Nugini dan bukan Wilayah Perwalian Nugini)
- ^ McNicoll was the last administrator who ran a separate administration from Papua
- ^ As to the Territory of New Guinea having continued to have a legal existence as a distinct territory, separate and distinct from the Territory of Papua, note the following Recital to the Papua New Guinea Independence Act, 1975 "WHEREAS the Papua and New Guinea Act 1949 provided for the administration of the Territory of Papua and the Territory of New Guinea by Australia in an administrative union, by the name of the Territory of Papua and New Guinea, whilst maintaining the identity and status of the Territory of New Guinea as a Trust Territory and the identity and status of the Territory of Papua as a Possession of the Crown".