MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : 09/KEP/M.PAN/2002
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Menimbang
: a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu
mengatur
kembali
sebagaimana
diatur
ketentuan
tentang
dalam
Keputusan
Jabatan
Menteri
Arsiparis
Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu
menetapkan kembali ketentuan tentang jabatan fungsional Arsiparis
dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kearsipan;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
9.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002;
Memperhatikan :
Usul Kepala ANRI dengan surat Nomor KP.30.6/1070/2001, tanggal
29 Nopember 2001;
Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat
Nomor. K 26-30/V.2-9/18, tanggal 8 Pebruari 2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
:
NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Arsiparis, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan kearsipan.
2.
Arsiparis terampil, adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknisi atau penunjang
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis kearsipan.
3.
Arsiparis ahli, adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan
tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
kearsipan.
4.
Kegiatan kearsipan dinamis, adalah proses pengelolaan arsip, pembinaan dan
pengawasan
sistem
kearsipan
pada
instansi
pemerintah
dalam
rangka
pemberdayaan informasi arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
(a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kearsipan.
5.
Kegiatan kearsipan statis, adalah proses pengelolaan arsip, pembinaan dan
pengawasan
sistem
kearsipan
pada
instansi
pemerintah
dalam
rangka
pemberdayaan informasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kearsipan.
6.
Pendidikan, adalah proses pengembangan profesi di bidang kearsipan baik melalui
pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan.
7.
Kegiatan kearsipan, adalah proses kegiatan yang berkesinambungan dalam
pengelolaan arsip melalui berbagai bentuk media rekam dimulai dari proses
penciptaan, pengolahan informasi dan penggunaan, pengaturan, penyimpanan,
pelayanan, publikasi, pemeliharaan dan penyusutan sampai dengan proses
pelestariannya dan kegiatan pembinaannya.
8.
Angka kredit, adalah angka yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagai
hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas prestasi yang dicapai oleh Arsiparis.
9.
Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan tugas penilaian angka kredit jabatan Arsiparis dalam jenjang jabatan
Arsiparis Madya dan Arsiparis Utama.
10.
Tim Penilai Instansi, adalah Tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan tugas penilaian angka kredit jabatan Arsiparis dalam jenjang jabatan
Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia, Arsiparis
Pertama dan Arsiparis Muda di lingkungan instansi masing-masing.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang
berkaitan.
Pasal 3
(1)
Arsiparis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan
arsip dinamis dan arsip statis.
(2)
Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok Arsiparis, adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan
kearsipan yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan,
pengolahan arsip, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, publikasi
kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan dan pengawasan
kearsipan.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 5
Unsur dan sub unsur kegiatan Arsiparis, terdiri dari :
1.
Pendidikan, meliputi :
a.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar.
b.
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kearsipan dan memperoleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau Sertifikat.
2.
3.
4.
Pengelolaan arsip, meliputi :
a.
Ketalaksanaan kearsipan
b.
Pembuatan petunjuk kearsipan.
c.
Pengolahan arsip.
d.
Penyimpanan arsip.
e.
Konservasi arsip.
f.
Layanan kearsipan.
g.
Publikasi kearsipan.
Pembinaan kearsipan, meliputi :
a.
Pengkajian dan pengembangan kearsipan.
b.
Pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Pengembangan profesi kearsipan, meliputi :
a.
Membuat karya tulis dan/atau karya ilmiah bidang kearsipan.
b.
Menemukan teknologi tepat guna bidang kearsipan.
c.
Membimbing Arsiparis.
5.
Penunjang kegiatan kearsipan, meliputi :
a.
Mengajar/melatih.
b.
Memberikan bimbingan belajar.
c.
Membuat terjemahan/saduran.
d.
Peran serta dalam kegiatan ilmiah.
e.
Menjadi anggota organisasi profesi kearsipan
f.
Menjadi tim penilai jabatan Arsiparis.
g.
Memperoleh gelar kesarjanaan.
h.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 6
(1)
Arsiparis terdiri dari jabatan fungsional keterampilan dan keahlian.
(2)
Jenjang jabatan Arsiparis tingkat keterampilan dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaitu :
(3)
a.
Arsiparis Pelaksana.
b.
Arsiparis Pelaksana Lanjutan.
c.
Arsiparis Penyelia.
Jenjang jabatan Arsiparis tingkat keahlian dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu :
(4)
a.
Arsiparis Pertama.
b.
Arsiparis Muda.
c.
Arsiparis Madya.
d.
Arsiparis Utama.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Arsiparis tingkat keterampilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah
sebagai berikut :
a.
Arsiparis Pelaksana, terdiri dari :
1.
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
2.
Pengatur, golongan ruang II/c.
3.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
c.
(5)
Arsiparis Pelaksana Lanjutan, terdiri dari :
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a.
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Arsiparis Penyelia, terdiri dari :
1.
Penata, golongan ruang III/c.
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Arsiparis tingkat keahlian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dari yang terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai
berikut :
a.
b.
Arsiparis Pertama, terdiri dari :
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a.
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Arsiparis Muda, terdiri dari :
1.
2.
c.
d.
Penata, golongan ruang III/c.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Arsiparis Madya, terdiri dari :
1.
Pembina, golongan ruang IV/a.
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Arsiparis Utama, terdiri dari :
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 7
(1) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat keterampilan sebagai berikut :
a.
Arsiparis Pelaksana, yaitu :
1.
Mencatat surat/ naskah
2.
Menyeleksi surat/naskah.
3.
Memeriksa kelengkapan surat.
4.
Memasukkan/entri data kearsipan ke komputer
5.
Menyeleksi film negatif yang akan dicetak.
6.
Menyeleksi film positif yang akan dicetak.
7.
Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis.
8.
Melakukan praktek kerja kearsipan statis.
9.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis.
10.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis
11.
Menyeleksi arsip aktif.
12.
Menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan
13.
Melakukan penyiangan arsip dinamis aktif.
14.
Melakukan penyiangan arsip dinamis inaktif.
15.
Memberkaskan arsip aktif.
16.
Memberkaskan arsip inaktif.
17.
Membuat indeks berkas arsip aktif.
18.
Membuat daftar isi berkas.
19.
Membuat kartu berkas.
20.
Memerikan/ mendiskripsikan arsip aktif teratur.
21.
Memerikan/ mendiskripsikan arsip inaktif teratur.
22.
Menyusun data arsip pandang-dengar (gambar statik) beridentitas.
23.
Mendiskripsikan arsip teratur khasanah Arsip Republik.
24.
Menyusun berkas dalam rangka pembuatan inventaris arsip.
25.
Melakukan transliterasi arsip.
26.
Menyeleksi arsip pandang dengar (film negatif dan peta) yang akan
direstorasi.
27.
Melakukan restorasi arsip pandang dengar (foto).
28.
Melakukan penataan arsip dinamis mikrofische/film negatif, mikrofilm,
film sinema, pita suara, piring magnetik/optik.
29.
Melakukan pemikrofilman arsip.
30.
Menyeleksi arsip yang akan dimikrofische.
31.
Membuat master atau membuat negatif, mikrofilm, film,mikrofische.
32.
Menghilangkan asam pada arsip kertas.
33.
Melakukan laminasi arsip dengan lining system.
34.
Melakukan laminasi arsip dengan hot processing.
35.
Melakukan laminasi arsip dengan cold processing.
b.
36.
Melakukan laminasi arsip dengan tissue.
37.
Melakukan alih media penyimpanan arsip elektronik.
38.
Melakukan alih format/alih media arsip elektronik.
39.
Melakukan pembuatan back-up/duplikasi arsip elektronik.
40.
Memberikan layanan informasi kearsipan dinamis.
Arsiparis Pelaksana Lanjutan, yaitu :
1.
Mengarahkan surat.
2.
Memantau tindak lanjut surat.
3.
Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis.
4.
Melakukan praktek kerja kearsipan statis.
5.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis.
6.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis.
7.
Menyusun konsep petunjuk penataan arsip dinamis.
8.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi Tingkat
Daerah.
9.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan pedoman akuisisi
Tingkat Daerah.
10.
Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat
Daerah.
11.
Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat
Daerah.
12.
Menyusun konsep petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis
Tingkat Daerah.
13.
Menyusun konsep pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis
Tingkat Daerah.
14.
Menyusun konsep pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Daerah.
15.
Menyusun konsep pedoman layanan informasi pameran kearsipan
Tingkat Daerah.
16.
Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan dinamis
Tingkat Daerah.
17.
Menyusun konsep penyempurnaan pedoman layanan infomasi atau
bahan kearsipan Tingkat Daerah.
18.
Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan ke ANRI.
19.
Membuat skema pengaturan arsip aktif.
20.
Membuat senarai arsip.
21.
Membuat tunjuk silang.
22.
Membuat indeks arsip pandang dengar (foto udara/kartomate/peta).
23.
Membuat indeks informasi arsip pandang dengar (gambar statik).
24.
Memerikan/mendiskripsikan arsip aktif tidak teratur.
25.
Memerikan/mendiskripsikan arsip inaktif tidak teratur.
26.
Memerikan/mendiskripsikan arsip statis teratur.
27.
Membuat indeks arsip elektronik.
28.
Membuat indeks arsip kearsitekturan.
29.
Membuat indeks arsip kartografik.
30.
Membuat daftar arsip elektronik yang akan disusutkan.
31.
Menyusun
data
arsip
pandang-dengar
beridentitas
(foto/peta
udara/kartomate gambar statik ).
32.
Menyusun data arsip pandang-dengar gambar statik tidak beridentitas.
33.
Mendiskripsikan arsip tidak teratur khasanah Arsip Republik
34.
Menyusun tata letak penyimpanan arsip dinamis.
35.
Membuat naskah pertanggungjawaban teknis pembuatan inventaris
arsip.
36.
Membuat abstraksi bahan kearsipan.
37.
Melakukan transkripsi arsip paleografis.
38.
Mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan katalog pameran
kearsipan.
39.
Menyeleksi arsip pandang dengar ( film sinema, video, dan rekaman
suara ) yang akan direstorasi.
40.
Menilai arsip pandang dengar (foto, film negatif, dan peta) yang akan
direstorasi.
41.
Melakukan restorasi arsip pandang dengar (film negatif dan peta).
42.
Membuat metadata arsip dinamis.
43.
Mengelola berkas arsip dinamis.
44.
Melakukan pendataan khasanah arsip statis Tingkat Daerah.
45.
Melakukan penataan arsip statis.
46.
Menyeleksi arsip kertas yang akan direstorasi.
47.
Memberikan layanan bahan kearsipan statis.
48.
Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat Daerah.
49.
Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan
khusus Tingkat Daerah.
c.
50.
Mengumpulkan materi pameran kearsipan.
51.
Melakukan penataan materi pameran.
52.
Memberikan panduan pada pameran kearsipan.
53.
Menyusun konsep petunjuk teknis pembuatan indeks.
54.
Menilai hasil karya tulis/ilmiah kearsipan yang bermuatan teknis.
55.
Mengikuti bimbingan teknis kearsipan.
56.
Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Arsiparis Penyelia, yaitu :
1.
Melakukan pemantauan pengelolaan arsip dinamis.
2.
Melakukan kontrol sistem temu balik arsip elektronik.
3.
Menyeleksi foto yang akan dibuat film negatif.
4.
Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis.
5.
Melakukan praktek kerja kearsipan statis.
6.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis.
7.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis.
8.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk penataan arsip dinamis.
9.
Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah.
10.
Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip statis diTingkat Daerah.
11.
Menyusun konsep petunjuk teknis penciptaan arsip elektronik.
12.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Pusat.
13.
Melakukan survei dalam rangka menyempurnakan pedoman akuisisi
arsip Tingkat Pusat.
14.
Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat
Pusat.
15.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan
dinamis Tingkat Daerah.
16.
Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat
Pusat.
17.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan
statis Tingkat Daerah.
18.
Menyusun konsep petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis
Tingkat Pusat.
19.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis
praktek kerja
kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
20.
Menyusun konsep pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis
Tingkat Pusat.
21.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan teknis
kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
22.
Menyusun konsep pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Pusat.
23.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan kearsipan
statis Tingkat Daerah.
24.
Menyusun konsep pedoman layanan informasi pameran kearsipan
Tingkat Pusat.
25.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi
pameran kearsipan Tingkat Daerah.
26.
Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan dinamis
Tingkat Pusat.
27.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/bahan
kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
28.
Menyusun konsep pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan
Tingkat Pusat yang disempurnakan.
29.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi atau
bahan kearsipan Tingkat Daerah yang disempurnakan
30.
Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis
Tingkat Daerah.
31.
Melakukan identifikasi khasanah arsip dalam rangka penyusunan guide
khasanah arsip institusi Tingkat Daerah.
32.
Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan.
33.
Membuat skema pengaturan arsip inaktif.
34.
Membuat skema pengaturan arsip statis.
35.
Membuat daftar arsip aktif.
36.
Membuat daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan.
37.
Membuat indeks berkas arsip statis.
38.
Memberikan/mendiskripsikan arsip statis tidak teratur.
39.
Menyusun
data
arsip
pandang-dengar
beridentitas
(foto/peta
udara/kartomate, film sinema, piring laser, piring magnetik, optik , kaset
rekaman dan video.
40.
Mendiskripsi arsip masa VOC.
41.
Menyusun tata letak penyimpanan arsip statis.
42.
Menyusun sejarah institusi dan sejarah penataan arsip dalam rangka
pembuatan inventaris arsip.
43.
Melakukan transkripsi arsip paleografis.
44.
Membuat penyajian informasi dalam katalog pameran kersipan.
45.
Menyeleksi arsip pandang dengar (foto ) yang akan direstorasi.
46.
Menilai arsip pandang dengar ( film sinema, video, dan rekaman suara)
yang akan direstorasi.
47.
Memilih metode perawatan arsip yang akan direstorasi.
48.
Melakukan restorasi arsip pandang dengar (film sinema, video, dan
rekaman suara).
49.
Melakukan penilaian terhadap hasil restorasi arsip (foto, film negatif ,
peta, film sinema, video, dan rekaman suara).
50.
Melakukan pendataan khasanah arsip statis instansi Pusat.
51.
Mengelola khasanah arsip statis.
52.
Menilai arsip kertas yang akan direstorasi.
53.
Melakukan penilaian arsip yang akan dialihformat/alihmedia.
54.
Memberikan layanan konsultasi pengolahan arsip statis di instansi
Tingkat Daerah.
55.
Melakukan penyuluhan kearsipan.
56.
Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat Pusat.
57.
Menyusun materi publikasi kearsipan Tingkat Daerah.
58.
Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan
khusus Tingkat Pusat.
59.
Menyusun konsep penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan
khusus Tingkat Daerah.
60.
Menjadi pengumpul bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk citra
bergerak/video.
61.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan sistem klasifikasi arsip
instansi Tingkat Daerah.
62.
Melakukan penyuntingan petunjuk teknis pembuatan indeks.
63.
Melakukan
survei
dalam
rangka
penyusunan
petunjuk
tata
naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah.
64.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan
petunjuk tata
naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah.
65.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah.
66.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah.
67.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah.
68.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah.
69.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan naskah akademis
peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Daerah.
70.
Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan dinamis
Tingkat Daerah.
71.
Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Daerah.
72.
Menilai karya tulis/ilmiah kearsipan yang bermuatan teknis.
73.
Menilai hasil transliterasi arsip.
74.
Menilai hasil transkripsi arsip dari tulisan ke tulisan.
75.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan
kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
76.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan
kearsipan statis Tingkat Daerah.
77.
Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat
Daerah.
78.
Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan statis Tingkat
Daerah.
79.
Mengikuti bimbingan teknis kearsipan.
80.
Menyusun proposal penilikan kearsipan Tingkat Daerah.
(2)
81.
Menyusun proposal pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
82.
Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis Tingkat Daerah.
83.
Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Rincian kegiatan Arsiparis tingkat keahlian sebagai berikut :
a.
Arsiparis Pertama, yaitu :
1.
Melakukan pemantauan pengelolaan arsip statis.
2.
Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis.
3.
Melakukan praktek kerja kearsipan statis.
4.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis.
5.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis.
6.
Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan dinamis
Tingkat Daerah.
7.
Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis
Tingkat Daerah.
8.
Menyusun konsep petunjuk penataan arsip statis.
9.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip dinamis
Tingkat Daerah.
10.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip statis.
11.
Menyusun konsep pedoman penyusunan klasifikasi arsip.
12.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis penciptaan arsip
elektronik.
13.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Nasional.
14.
Membuat rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah.
15.
Menganalisa data/ menyusun konsep dalam rangka penyusunan
pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah.
16.
Menjadi peserta ekspose pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah.
17.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Nasional.
18.
Menganalisa data/menyusun konsep pedoman akuisisi arsip Tingkat
Daerah.
19.
Menjadi peserta ekspose penyempurnaan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Daerah.
20.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan
dinamis Tingkat Pusat.
21.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan
statis Tingkat Pusat.
22.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis
praktek kerja
kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
23.
Menyusun konsep petunjuk teknis
praktek kerja kearsipan statis
Tingkat Daerah.
24.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan teknis
kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
25.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan kearsipan statis
Tingkat Pusat.
26.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/ bahan
kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
27.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi atau
bahan kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
28.
Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis
Tingkat Pusat.
29.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/bahan
kearsipan statis Tingkat Daerah.
30.
Menyusun konsep petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip Tingkat
Daerah.
31.
Melakukan identifikasi khasanah arsip dalam rangka penyusunan guide
khasanah arsip institusi Tingkat Pusat.
32.
Menyusun konsep guide khasanah arsip Tingkat Daerah.
33.
Membuat daftar arsip inaktif yang akan dimusnahkan.
34.
Membuat daftar arsip inaktif yang akan diserahkan.
35.
Membuat indeks informasi arsip pandang dengar (film,video,piringan
laser/magnetik/optik, rekaman suara).
36.
Mendiskripsikan foto/peta udara beridentitas.
37.
Mendiskripsikan kartomate dan repromate beridentitas.
38.
Mendiskripsikan peta/gambar arsitektur beridentitas.
39.
Menilai arsip inaktif yang akan dipindahkan.
40.
Menilai daftar arsip aktif yang akan disusutkan.
41.
Menilai/menyeleksi arsip elektronik yang akan disusutkan.
42.
Membuat daftar kepustakaan dalam pembuatan inventaris arsip.
43.
Membuat abstraksi bahan kearsipan dari rekaman suara/video ke
tulisan.
44.
Melakukan transkripsi arsip paleografis.
45.
Melakukan transkripsi arsip rekaman suara.
46.
Memberikan layanan informasi khasanah arsip Pemerintah Daerah.
47.
Memberikan layanan konsultasi pengolahan arsip statis Tingkat Pusat.
48.
Menyusun proposal/materi penyuluhan kearsipan.
49.
Menyusun proposal/materi apresiasi kearsipan.
50.
Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat Nasional.
51.
Menyusun materi publikasi kearsipan Tingkat Pusat.
52.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah publikasi kearsipan Tingkat
Daerah.
53.
Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan
khusus Tingkat Nasional.
54.
Menyusun konsep penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan
khusus Tingkat Pusat.
55.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah penerbitan sumber arsip
dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Daerah.
56.
Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Daerah.
57.
Melakukan survei dalam rangka pengkajian dan pengembangan sistem
kearsipan dinamis.
58.
Melakukan survei dalam rangka pengkajian dan pengembangan sistem
kearsipan statis.
59.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan sistem klasifikasi arsip
Tingkat Pusat.
60.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah.
61.
Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat
Daerah.
62.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan sistem klasifikasi arsip
di Tingkat Pusat.
63.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk tata naskah/
persuratan dinas Tingkat Pusat.
64.
Merancang petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah.
65.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah.
66.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/persuratan
dinas Tingkat Daerah.
67.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk tata
naskah/persuratan dinas Tingkat Pusat.
68.
Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk tata naskah/persuratan
dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan.
69.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/ persuratan
dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan.
70.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat.
71.
Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah.
72.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah.
73.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Daerah.
74.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan
petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat.
75.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah yang
disempurnakan.
76.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Daerah yang disempurnakan.
77.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat.
78.
Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah.
79.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah.
80.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Daerah.
81.
Melakukan survei
dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat.
82.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat
Daerah yang
disempurnakan.
83.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Daerah yang disempurnakan.
84.
Menilai senarai arsip.
85.
Membuat proposal pengelolaan arsip elektronik.
86.
Membuat proposal penyusutan arsip.
87.
Melaksanakan survei kearsipan.
88.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan naskah akademis
peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Pusat.
89.
Menganalisa data/menyusun konsep naskah akademis peraturan
perundang-undangan kearsipan Tingkat Daerah.
90.
Menjadi peserta ekspose rancangan naskah akademis peraturan
perundang-undangan kearsipan Tingkat Daerah.
91.
Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan dinamis
Tingkat Pusat.
92.
Merancang proposal penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat
Daerah.
93.
Menganalisa data/ menyusun konsep penelitian sistem kearsipan
dinamis Tingkat Daerah.
94.
Menjadi peserta ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis
Tingkat Daerah.
95.
Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Pusat.
96.
Merancang proposal penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah.
97.
Menjadi peserta ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat
Daerah.
98.
Menyusun konsep pengujian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah.
99.
Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat
Daerah.
100. Menilai abstraksi bahan kearsipan.
101. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan
kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
102. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat
Daerah.
103. Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
104. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan
dinamis Tingkat Daerah.
105. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan
kearsipan statis Tingkat Pusat.
106. Membuat rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat
Daerah.
107. Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah.
108. Menjadi peserta ekspose penyusunan pedoman pembinaan kearsipan
statis Tingkat Daerah.
109. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
110. Menyusun proposal pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah.
111. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat
Daerah.
112. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan Tingkat Daerah.
113. Menyusun proposal/ materi praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat
Pusat.
114. Menyusun proposal/ materi praktek kerja kearsipan statis Tingkat
Pusat.
115. Melaksanakan penilikan kearsipan Tingkat Daerah.
116. Menyusun konsep materi praktek kerja kearsipan dinamis.
117. Melakukan penyuntingan terhadap materi praktek kerja kearsipan
dinamis.
118. Menyusun konsep materi praktek kerja kearsipan statis.
119. Menyusun konsep materi bimbingan teknis kearsipan dinamis.
120. Menyusun konsep materi bimbingan teknis kearsipan statis.
121. Mengikuti bimbingan teknis kearsipan.
122. Memberikan penyuluhan kearsipan Tingkat Daerah.
123. Menyusun proposal penilikan kearsipan Tingkat Pusat.
124. Menyusun proposal pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
125. Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis Tingkat Daerah.
126. Melakukan pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
127. Melakukan pengawasan kearsipan statis Tingkat Daerah.
128. Menilai materi penyuluhan kearsipan Tingkat Daerah.
129. Menilai materi apresiasi kearsipan Tingkat Daerah.
130. Menyusun konsep pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Tingkat Daerah.
131. Menyusun konsep penyempurnaan pedoman penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Daerah.
132. Melakukan survei dalam rangka penyusunan peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional.
133. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
b.
Arsiparis Muda, yaitu :
1.
Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis.
2.
Melakukan praktek kerja kearsipan statis.
3.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis.
4.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis.
5.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk
kearsipan statis Tingkat Daerah.
6.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk penataan arsip statis.
7.
Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat.
8.
Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat.
9.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan klasifikasi.
10.
Menganalisa data/ menyusun konsep pedoman akuisisi arsip Tingkat
Nasional.
11.
Membuat rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat.
12.
Menganalisa data/ menyusun konsep pedoman akuisisi arsip Tingkat
Pusat.
13.
Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat
Pusat.
14.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat
Daerah.
15.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Daerah.
16.
Menganalisa data/menyusun konsep penyempurnaan pedoman akuisisi
arsip Tingkat Pusat.
17.
Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat
Pusat yang disempurnakan.
18.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat
Daerah yang disempurnakan.
19.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Daerah yang disempurnakan.
20.
Menyusun konsep petunjuk teknis
praktek kerja kearsipan statis
Tingkat Pusat.
21.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis
praktek kerja
kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
22.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/bahan
kearsipan statis Tingkat Pusat.
23.
Menyusun konsep petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip Tingkat
Pusat.
24.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk pelacakan arsip atau
sumber arsip Tingkat Daerah.
25.
Melakukan identifikasi khasanah arsip dalam rangka penyusunan guide
khasanah arsip institusi Tingkat Nasional.
26.
Menyusun konsep guide khasanah arsip institusi Tingkat Pusat.
27.
Melakukan penyuntingan
terhadap guide khasanah arsip institusi
Tingkat Daerah.
28.
Membuat indeks informasi arsip pandang dengar (film,video,piringan
laser/ magnetik/ optik, rekaman suara) yang tidak beridentitas.
29.
Mendiskripsikan film sinema/film/video beridentitas.
30.
Mendiskripsikan arsip rekaman suara beridentitas.
31.
Mendiskripsikan negatif film tidak beridentitas.
32.
Mendiskripsikan film sinema/film/video tidak beridentitas.
33.
Mendiskripsikan arsip rekaman suara tidak beridentitas.
34.
Mendiskripsikan negatif film tidak beridentitas.
35.
Menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan.
36.
Menilai arsip inaktif yang akan diserahkan.
37.
Menilai daftar arsip inaktif yang akan disusutkan.
38.
Membuat evaluasi rekaman suara/sound recording.
39.
Membuat evaluasi rekaman wawancara.
40.
Menilai arsip inaktif yang akan dipindahkan.
41.
Menilai/ menyeleksi arsip elektronik yang akan disusutkan.
42.
Mendiskripsi arsip masa Hindia Belanda.
43.
Menyiapkan lampiran inventaris arsip.
44.
Melakukan transkripsi arsip paleografis.
45.
Melakukan terjemahan arsip.
46.
Melakukan penyuntingan terhadap katalog pameran kearsipan.
47.
Melakukan pengujian laboratorium sistem kearsipan Tingkat Daerah.
48.
Memberikan layanan konsultasi teknis kearsipan dinamis.
49.
Memberikan layanan konsultasi sistem kearsipan dinamis.
50.
Memberikan layanan informasi khasanah arsip Tingkat Pusat.
51.
Memberikan layanan informasi tematik kearsipan Tingkat Pusat.
52.
Melakukan penyajian arsip tematik kearsipan Tingkat Daerah.
53.
Memberikan layanan konsultasi jasa teknis kearsipan.
54.
Memberikan layanan informasi kearsipan statis.
55.
Memberikan layanan konsultasi pengelolaan arsip statis Tingkat
Daerah.
56.
Menyusun materi penyuluhan kearsipan.
57.
Menyusun materi apresiasi kearsipan.
58.
Menyusun materi publikasi kearsipan Tingkat Nasional.
59.
Melakukan penyuntingan terhadap publikasi kearsipan Tingkat Pusat.
60.
Menjadi penyaji dalam rangka publikasi kearsipan Tingkat Daerah.
61.
Menyusun konsep penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan
khusus Tingkat Nasional.
62.
Melakukan penyuntingan terhadap penerbitan sumber arsip dalam
bentuk terbitan khusus Tingkat Pusat.
63.
Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan.
64.
Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan
khusus Tingkat Nasional.
65.
Menjadi penulis naskah penerbitan sumber arsip dalam bentuk citra
bergerak/video.
66.
Melakukan penyuntingan terhadap penerbitan sumber arsip dalam
bentuk citra bergerak/video.
67.
Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Pusat.
68.
Menyusun unjuk citra (display) pameran kearsipan.
69.
Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran Tingkat Daerah.
70.
Menyusun rancangan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan
dinamis.
71.
Menganalisa data/ menyusun konsep pengkajian dan pengembangan
sistem kearsipan dinamis.
72.
Menganalisa data/ menyusun konsep penyusunan sistem klasifikasi
arsip Tingkat Pusat.
73.
Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip instansi
Tingkat Pusat.
74.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah sistem klasifikasi arsip
Tingkat Daerah.
75.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip
Tingkat Daerah.
76.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat yang disempurnakan.
77.
Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat
Pusat yang disempurnakan.
78.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah yang disempurnakan.
79.
Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat
Daerah yang disempurnakan.
80.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan Jadual Retensi Arsip.
81.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan Jadual Retensi Arsip.
82.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk tata naskah/
persuratan dinas Tingkat Nasional.
83.
Merancang konsep penyusunan petunjuk tata naskah/persuratan dinas
Tingkat Pusat.
84.
Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk tata naskah/persuratan
dinas Tingkat Pusat.
85.
Menjadi peserta ekspose penyusunan petunjuk tata naskah/persuratan
dinas Tingkat Pusat.
86.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/persuratan
dinas Tingkat Daerah.
87.
Menjadi penyaji dalam ekspose penyusunan petunjuk tata naskah/
persuratan dinas Tingkat Daerah.
88.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk tata naskah/
persuratan dinas Tingkat Nasional.
89.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk
tata
naskah/persuratan
dinas
Tingkat
Pusat
yang
disempurakan.
90.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/persuratan
dinas Tingkat Pusat yang disempurnakan.
91.
Melakukan
penyuntingan
terhadap
naskah
petunjuk
tata
naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan.
92.
Menjadi
penyaji
dalam
ekspose
rancangan
petunjuk
tata
naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan.
93.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional.
94.
Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat.
95.
Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Pusat.
96.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Pusat.
97.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Daerah.
98.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Daerah.
99.
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional.
petunjuk teknis
100. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat yang
disempurnakan.
101. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Pusat yang disempurnakan.
102. Melakukan penyuntingan terhadap naskah petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Daerah yang disempurnakan.
103. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Daerah yang disempurnakan.
104. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional.
105. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan
petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah.
106. Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Pusat.
107. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Nasional.
108. Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat.
109. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat.
110. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Pusat.
111. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Daerah.
112. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Daerah.
113. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan
petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional.
114. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis
disempurnakan.
pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat yang
115. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Pusat yang disempurnakan.
116. Melakukan penyuntingan naskah petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Daerah yang disempurnakan.
117. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Daerah yang disempurnakan.
118. Menilai kembali teknik pemberkasan.
119. Menilai hasil survei kearsipan.
120. Menyusun proposal akuisisi arsip.
121. Melakukan survei dalam rangka penyusunan Naskah Akademis
Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Nasional.
122. Menganalisa data/menyusun konsep Naskah Akademis Peraturan
Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Pusat.
123. Menjadi peserta ekspose rancangan Naskah Akademis Peraturan
Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Pusat.
124. Melakukan penyuntingan terhadap Naskah Akademis Peraturan
Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Daerah.
125. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan Naskah Akademis Peraturan
Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Daerah.
126. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan dinamis
Tingkat Nasional.
127. Merancang proposal penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat
Pusat.
128. Menganalisa data/menyusun konsep penelitian sistem kearsipan
dinamis Tingkat Pusat.
129. Menjadi peserta ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis
Tingkat Pusat.
130. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan
dinamis Tingkat Daerah.
131. Menjadi penyaji dalam ekspose hasil penelitian sistem kearsipan
dinamis Tingkat Daerah.
132. Melakukan pengujian terhadap sistem kearsipan dinamis Tingkat
Daerah.
133. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Nasional.
134. Merancang proposal penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat.
135. Menganalisa data/menyusun konsep penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Pusat.
136. Menjadi peserta dalam ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Pusat.
137. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan
statis Tingkat Daerah.
138. Menjadi penyaji dalam ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Daerah.
139. Menyusun konsep pengujian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat.
140. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan
statis Tingkat Daerah.
141. Melakukan riset dalam rangka pengkajian dan pengembangan teknik
preservasi arsip.
142. Melakukan riset dalam rangka pengkajian dan pengembangan teknik
konservasi arsip.
143. Menilai hasil karya tulis/ilmiah kearsipan yang bermuatan ilmiah.
144. Menilai pedoman layanan informasi pameran kearsipan.
145. Menilai naskah penerbitan sumber arsip Tingkat Daerah.
146. Menilai pedoman layanan informasi/bahan kearsipan.
147. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Pusat.
148. Menilai hasil transkripsi arsip dari rekaman suara ke tulisan.
149. Menilai abstraksi bahan kearsipan dari rekaman suara.
150. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan
kearsipan dinamis Tingkat Nasional.
151. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat
Pusat.
152. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
153. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan
dinamis Tingkat Pusat.
154. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan
dinamis Tingkat Daerah.
155. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman pembinaan
kearsipan dinamis Tingkat Daerah.
156. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan
kearsipan dinamis Tingkat Nasional.
157. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat
Pusat.
158. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam
rangka penyusunan)
pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat.
159. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan
statis Tingkat Pusat.
160. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan
statis Tingkat Daerah.
161. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman pembinaan
kearsipan statis Tingkat Daerah.
162. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
163. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
164. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
165. Menyusun proposal pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat.
166. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
167. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan Tingkat Pusat.
168. Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat
Nasional.
169. Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan statis Tingkat
Nasional.
170. Mengikuti bimbingan teknis kearsipan.
171. Memberikan apresiasi kearsipan Tingkat Daerah.
172. Melakukan kontrol penciptaan/pemeliharaan arsip elektronik.
173. Menyusun proposal penilikan kearsipan Tingkat Nasional.
174. Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis Tingkat Nasional.
175. Melakukan pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
176. Melakukan pengawasan kearsipan statis Tingkat Pusat.
177. Menilai materi penyuluhan kearsipan Tingkat Pusat.
178. Menilai materi apresiasi kearsipan Tingkat Pusat.
179. Melakukan Survei dalam rangka penyusunan kurikulum pendidikan dan
pelatihan kearsipan.
180. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan
dan pelatihan kearsipan.
181. Menyusun konsep pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Tingkat Pusat.
182. Menyusun konsep penyempurnaan pedoman penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Pusat.
183. Melakukan penyuntingan
terhadap pedoman penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Daerah yang disempurnakan.
184. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
185. Menilai pedoman praktek kerja kearsipan.
186. Menilai pedoman bimbingan teknis kearsipan.
c.
Arsiparis Madya, yaitu :
1.
Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis.
2.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis.
3.
Melakukan praktek kerja kearsipan statis.
4.
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis.
5.
Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan dinamis
Tingkat Nasional.
6.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk
kearsipan dinamis Tingkat Pusat.
7.
Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis.
8.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk
kearsipan statis.
9.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip dinamis.
10.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip statis.
11.
Menilai petunjuk penciptaan arsip elektronik.
12.
Membuat rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional.
13.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat
Nasional.
14.
Menjadi peserta ekspose pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional.
15.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat
Pusat.
16.
Menjadi peserta ekspose pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat.
17.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat
Nasional yang disempurnakan.
18.
Menjadi peserta ekspose penyempurnaan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Nasional.
19.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat
Pusat yang disempurnakan.
20.
Menjadi peserta ekspose penyempurnaan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Pusat.
21.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk praktek kerja kearsipan
statis.
22.
Menyusun konsep petunjuk pelacakan arsip/sumber arsip Tingkat
Nasional.
23.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk pelacakan arsip/sumber
arsip Tingkat Pusat.
24.
Menyusun konsep guide khasanah arsip institusi Tingkat Nasional.
25.
Melakukan penyuntingan
terhadap guide khasanah arsip institusi
Tingkat Pusat.
26.
Membuat konkordansi pembuatan inventaris arsip.
27.
Melakukan pengujian laboratoris terhadap sistem kearsipan Lembaga
Pemerintah Tingkat Pusat.
28.
Membuat ikhtisar khasanah arsip.
29.
Memberikan layanan konsultasi sistem kearsipan statis.
30.
Memberikan layanan informasi khasanah arsip Tingkat Nasional.
31.
Memberikan layanan informasi tematik kearsipan Tingkat Pusat.
32.
Melakukan penyajian arsip tematik kearsipan Tingkat Pusat.
33.
Memberikan layanan konsultasi pengenalan sumber arsip.
34.
Memberikan layanan konsultasi pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat.
35.
Melakukan apresiasi kearsipan.
36.
Melakukan penerbitan informasi tematik kearsipan dinamis.
37.
Melakukan penerbitan arsip tematik kearsipan dinamis.
38.
Melakukan penyuntingan terhadap publikasi kearsipan Tingkat
Nasional.
39.
Melakukan penyuntingan terhadap publikasi kearsipan Tingkat Pusat.
40.
Melakukan penyuntingan terhadap penerbitan sumber arsip dalam
bentuk terbitan khusus Tingkat Nasional.
41.
Menjadi sutradara/ pengarah penerbitan sumber arsip dalam bentuk
citra bergerak/video.
42.
Melaksanakan kegiatan publikasi melalui media massa.
43.
Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Nasional.
44.
Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran Tingkat Pusat.
45.
Menjadi peserta ekspose laporan pengkajian dan pengembangan
sistem kearsipan dinamis.
46.
Menganalisa data/menyusun konsep pengkajian dan pengembangan
sistem kearsipan statis.
47.
Menjadi peserta ekspose laporan pengkajian dan pengembangan
sistem kearsipan statis.
48.
Melakukan penyuntingan terhadap sistem klasifikasi arsip Tingkat
Pusat.
49.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip
Tingkat Pusat.
50.
Melakukan penyuntingan terhadap sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat
yang disempurnakan.
51.
Menjadi penyaji pada ekspose sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat.
52.
Melakukan penyuntingan terhadap sistem klasifikasi arsip Tingkat
Daerah yang disempurnakan.
53.
Menjadi penyaji pada ekspose sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah.
54.
Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembuatan
Jadual Retensi Arsip.
55.
Menjadi peserta ekspose penyusunan pedoman pembuatan JRA.
56.
Menyusun proposal pembuatan JRA.
57.
Menganalisa data/menyusun konsep pembuatan JRA.
58.
Menjadi peserta ekspose rancangan JRA.
59.
Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) JRA
yang disempurnakan.
60.
Menjadi peserta pada ekspose rancangan JRA yang dismepurnakan.
61.
Merancang petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional.
62.
Menganalisa data/ menyusun konsep tata naskah/ persuratan dinas
Tingkat Nasional.
63.
Menjadi peserta ekspose penyusunan petunjuk tata naskah/ persuratan
dinas Tingkat Nasional
64.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/ persuratan
dinas Tingkat Pusat.
65.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk tata naskah/
persuratan dinas Tingkat Pusat.
66.
Menganalisa/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk
tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan.
67.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/ persuratan
dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan.
68.
Menganalisa/menyusun konsep petunjuk tata naskah/ persuratan dinas
Tingkat Pusat yang disempurnakan.
69.
Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/ persuratan
dinas Tingkat Pusat.
70.
Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional.
71.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional.
72.
Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Nasional.
73.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Pusat.
74.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Pusat.
75.
Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional yang
disempurnakan.
76.
Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Nasional yang disempurnakan.
77.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Pusat yang disempurnakan.
78.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Pusat. Yang disempurnakan.
79.
Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional.
80.
Menganalisa data/ menyusun konsep petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Nasional.
81.
Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Nasional.
82.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Pusat.
83.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Pusat.
84.
Menganalisa data/ menyusun konsep penyempurnaan petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional.
85.
Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Nasional yang disempurnakan.
86.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Pusat yang disempurnakan.
87.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Pusat yang disempurnakan;
88.
89.
Menilai inventaris arsip.
Menilai hasil penilikan kearsipan.
90.
Merumuskan konsep preservasi kearsipan.
91.
Merumuskan metode/teknik konservasi kearsipan.
92.
Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat
Nasional.
93.
Menjadi peserta pada ekspose rancangan naskah akademis peraturan
perundang-undangan kearsipan Tingkat Nasional.
94.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah akademis peraturan
perundang-undangan kearsipan Tingkat Pusat.
95.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan naskah akademis peraturan
perundang-undangan kearsipan Tingkat Pusat.
96.
Menyusun proposal penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat
Nasional.
97.
Menganalisa data/ menyusun konsep penelitian sistem kearsipan
dinamis Tingkat Nasional.
98.
Menjadi peserta pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis
Tngkat Nasional.
99.
Menganalisa data/ menyusun konsep penelitian sistem kearsipan
dinamis Tngkat Pusat.
100. Menjadi penyaji
pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan
dinamis Tngkat Pusat.
101. Melakukan pengujian terhadap sistem kearsipan dinamis instansi
Tingkat Pusat.
102. Menyusun proposal penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional.
103. Menganalisa data/menyusun konsep penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Nasional.
104. Menjadi peserta pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Nasional.
105. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan
statis Tingkat Pusat.
106. Menjadi penyaji pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Pusat.
107. Menyusun konsep pengujian terhadap sistem kearsipan statis Tingkat
Nasional.
108. Melakukan penyuntingan terhadap hasil pengujian sistem kearsipan
statis Tingkat Pusat.
109. Merumuskan konsep preservasi (pemeliharaan/pelestraian) kearsipan.
110. Merumuskan metode/ teknik konservasi (penyimpanan/pengawetan)
kearsipan.
111. Menilai karya tulis/karya ilmiah kearsipan yang bermuatan ilmiah.
112. Menilai naskah penerbitan sumber arsip instansi Tingkat Pusat.
113. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat
Nasional.
114. Menyusun rancangan pedoman kearsipan dinamis Tingkat Nasional.
115. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
pedoman kearsipan dinamis Tingkat Nasional.
116. Menjadi peserta pada ekspose rancangan pedoman kearsipan dinamis
Tingkat Nasional.
117. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman kearsipan dinamis Tingkat
Pusat.
118. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan pedoman kearsipan dinamis
Tingkat Pusat.
119. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat
Nasional.
120. Menganalisa data/menyusun konsep
(dalam rangka penyusunan)
pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional.
121. Menjadi peserta pada ekspose
rancangan pedoman pembinaan
kearsipan statis Tingkat Nasional.
122. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan
statis Tingkat Pusat.
123. Menjadi penyaji pada ekspose
rancangan pedoman pembinaan
kearsipan statis Tingkat Pusat.
124. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Nasional.
125. Menyusun proposal pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional.
126. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat
Nasional.
127. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan statis Tingkat Nasional.
128. Melaksanakan penilikan kearsipan Tingkat Nasional.
129. Memberikan apresiasi kearsipan Tingkat Pusat.
130. Memberikan penyuluhan kearsipan Tingkat Nasional.
131. Melakukan pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Nasional.
132. Melakukan pengawasan kearsipan statis Tingkat Nasional.
133. Menilai materi penyuluhan kearsipan Tingkat Nasional.
134. Menilai materi apresiasi kearsipan Tingkat Nasional.
135. Membuat rancangan penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
kearsipan.
136. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan.
137. Menjadi peserta pada ekspose rancangan kurikulum pendidikan dan
pelatihan kearsipan.
138. Menganilisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan)
kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan yang disempurnakan.
139. Menjadi peserta pada ekspose rancangan kurikulum pendidikan dan
pelatihan kearsipan yang disempurnakan.
140. Menyusun konsep pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Tingkat Nasional.
141. Melakukan
penyuntingan
terhadap
pedoman
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional.
142. Menyusun konsep penyempurnaan pedoman penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional.
143. Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional yang disempurnakan.
144. Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Pusat yang disempurnakan.
145. Membuat proposal penyusunan peraturan perundang-undangan
kearsipan Tingkat Nasional.
146. Menganalisa data/menyusun konsep peraturan perundang-undangan
kearsipan Tingkat Nasional.
147. Menjadi peserta pada ekspose rancangan peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional.
148. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
d.
Arsiparis Utama, yaitu :
1.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk
kearsipan dinamis Tingkat Nasional.
2.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk
kearsipan statis Tingkat Nasional.
3.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Nasional.
4.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat
Nasional yang disempurnakan.
5.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip
Tingkat Nasional yang disempurnakan.
6.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk pelacakan arsip atau
sumber arsip Tingkat Nasional.
7.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman khasanah arsip institusi
Tingkat Nasional.
8.
Melakukan pengujian laboratorium sistem kearsipan Tingkat Nasional.
9.
Memberikan layanan informasi tematik kearsipan Tingkat Nasional.
10.
Melakukan penyajian arsip tematik Tingkat Nasional.
11.
Memberikan layanan penelusuran kearsipan.
12.
Melakukan penerbitan informasi tematik kearsipan statis.
13.
Melakukan penerbitan arsip tematik statis.
14.
Melakukan penyajian informasi khasanah kearsipan.
15.
Menjadi penyaji pada publikasi kearsipan Tingkat Nasional.
16.
Menilai program publikasi arsip pandang dengar.
17.
Menilai pelaksanaan kegiatan publikasi kearsipan melalui media masa.
18.
Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat
Nasional.
19.
Melakukan
penyuntingan
terhadap
hasil
pengkajian
dan
pengembangan sistem kearsipan dinamis.
20.
Menjadi penyaji pada ekspose hasil pengkajian dan pengembangan
sistem kearsipan dinamis.
21.
Menyusun rancangan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan
statis.
22.
Melakukan penyuntingan
terhadap konsep hasil pengkajian dan
pengembangan sistem kearsipan statis.
23.
Menjadi penyaji pada ekspose hasil pengkajian dan pengembangan
sistem kearsipan statis.
24.
Menganalisa data hasil survei dalam rangka penyusunan pedoman
pembuatan Jadual Retensi Arsip.
25.
Melakukan penyuntingan terhadap konsep pedoman pembuatan Jadual
Retensi Arsip.
26.
Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman penyusunan
Jadual Retensi Arsip.
27.
Melakukan penyuntingan terhadap rancangan Jadual Retensi Arsip.
28.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan Jadual Retensi Arsip.
29.
Melakukan penyuntingan terhadap konsep Jadual Retensi Arsip yang
disempurnakan.
30.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan Jadual Retensi Arsip yang
disempurnakan.
31.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/persuratan
dinas.
32.
Menjadi penyaji pada ekspose petunjuk tata naskah/persuratan dinas.
33.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/persuratan
dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan.
34.
Menjadi
penyaji
pada
ekspose
rancangan
petunjuk
tata
naskah/persuratan dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan.
35.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Nasional.
36.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Nasional.
37.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
dinamis Tingkat Nasional yang disempurnakan.
38.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis Tingkat Nasional yang disempurnakan.
39.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Nasional.
40.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Nasional.
41.
Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip
statis Tingkat Nasional yang disempurnakan .
42.
Menjadi penyaji pada ekspose racangan petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis Tingkat Nasional yang disempurnakan.
43.
Melakukan penyuntingan naskah akademis peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional.
44.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan naskah akademis peraturan
perundang-undangan kearsipan Tingkat Nasional.
45.
Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan
dinamis Tingkat Nasional.
46.
Menjadi penyaji pada ekspose penelitian sistem kearsipan dinamis
Tingkat Nasional.
47.
Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan
statis Tingkat Nasional.
48.
Menjadi penyaji pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Nasional.
49.
Melakukan penyuntingan terhadap hasil pengujian terhadap sistem
kearsipan statis Tingkat Nasional.
50.
Menilai naskah penerbitan sumber arsip Tingkat Nasional.
51.
Menilai petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip.
52.
Melakukan pengujian terhadap rumusan konsep preservasi kearsipan.
53.
Melakukan pengujian terhadap rumusan teknik konservasi kearsipan.
54.
Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan
dinamis.
55.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan pedoman pembinaan
kearsipan dinamis.
56.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman pembinaan
kearsipan statis Tingkat Nasional.
57.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan pedoman pembinaan
kearsipan statis Tingkat Nasional.
58.
Memberikan apresiasi kearsipan Tingkat Nasional.
59.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah kurikulum pendidikan dan
pelatihan kearsipan.
60.
Menjadi penyaji pada eskpose rancangan kurikulum pendidikan dan
pelatihan kearsipan.
61.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah kurikulum pendidikan dan
pelatihan kearsipan yang disempurnakan.
62.
Menjadi penyaji pada eskpose rancangan kurikulum pendidikan dan
pelatihan kearsipan yang disempurnakan.
63.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggara an
pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional.
64.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional yang disempurnakan.
65.
Melakukan penyuntingan terhadap naskah peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional.
66.
Menjadi penyaji pada ekspose rancangan peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional.
(3)
67.
Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
68.
Menilai pedoman pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia yang melaksanakan kegiatan
pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi
dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan nilai angka kredit sebagamana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini
(4)
Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Utama yang melaksanakan kegiatan
pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi
dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan nilai angka kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 8
Apabila tidak terdapat Arsiparis yang melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jenjang
jabatan yang ditentukan, maka berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang,
Arsiparis yang satu tingkat di atas dan/atau Arsiparis yang satu tingkat di bawah jenjang
jabatan dapat melakukan kegiatan tersebut.
Pasal 9
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, ditetapkan sebagai berikut :
1.
Arsiparis yang melaksanakan tugas pokok kearsipan di atas jenjang jabatan, angka
kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka
kredit yang ditetapkan untuk kegiatan dimaksud.
2.
Arsiparis yang melaksanakan tugas pokok kearsipan di bawah jenjang jabatan,
angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit yang ditetapkan
untuk kegiatan dimaksud.
Pasal 10
(1)
(2)
(3)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari:
a.
Unsur utama;
b.
Unsur penunjang;
Unsur utama terdiri atas:
a.
Pendidikan;
b.
Kegiatan pengelolaan arsip;
c.
Kegiatan pembinaan kearsipan;
d.
Kegiatan pengembangan profesi;
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas bidang
kearsipan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 5.
Pasal 11
(1)
Jumlah Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan untuk kenaikan
jabatan/pangkat Arsiparis tingkat keterampilan adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran III Keputusan ini dan untuk Arsiparis tingkat keahlian adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran IV Keputusan ini, dengan ketentuan;
a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur
utama; dan
b. Sebanyak-banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur
penunjang.
(2)
Untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Arsiparis Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Arsiparis Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan unsur utama
pengembangan profesi.
(3)
Arsiparis yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(4)
Arsiparis yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada
tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun
berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, yang berasal dari kegiatan pengelolaan arsip
dan atau kegiatan pembinaan kearsipan.
(5)
Arsiparis Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak
menduduki pangkat/jabatannya wajib memperoleh angka kredit sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) yang berasal dari unsur utama;
(6)
Arsiparis Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak
menduduki pangkat/jabatannya wajib memperoleh angka kredit sekurang-kurangnya
25 (dua puluh lima) yang berasal dari unsur utama.
Pasal 12
(1)
Arsiparis yang secara bersama-sama membuat karya tulis / karya ilmiah di bidang
kearsipan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
(2)
a.
60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;
b.
40% (empat puluh persen) bagi masing-masing penulis pembantu.
Jumlah
penulis
pembantu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
sebanyak-banyak terdiri dari 3 (tiga) orang.
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 13
(1)
Arsiparis yang menurut perhitungan sendiri telah dapat memenuhi jumlah angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat secara hirarkhi dapat
mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit.
(2)
Penilaian dan penetapan angka kredit Arsiparis dilakukan sekurang-kurangnya 4
(empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Arsiparis adalah sebagai berikut:
a.
Kepala ANRI atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Arsiparis Madya dan
Arsiparis Utama.
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan atau pejabat lain yang
ditunjuk bagi Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan
Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Muda dilingkungan masingmasing
(2)
Dalam menjalankan kewenangannya pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dibantu oleh :
a.
Tim Penilai Jabatan Arsipris Tingkat Pusat bagi Kepala ANRI yang selanjutnya
disebut Tim Penilai Pusat.
b.
Tim Penilai Jabatan Arsiparis Tingkat Instansi bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pasal 15
(1)
Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut :
(2)
a.
Seorang Ketua merangkap Anggota;
b.
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
d.
Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1),
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
(3)
Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah Arsiparis atau pejabat
lainnya dengan ketentuan:
a.
Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/ pangkat
Arsiparis yang dinilai;
(4)
b.
Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Arsiparis; dan
c.
Dapat aktif melakukan penilaian.
Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah 3 ( tiga ) tahun.
Pasal 16
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud
Pasal 15 ayat (1), dalam 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 ( satu ) masa jabatan.
(2)
Berdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang dapat memberhentikan dan
mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatannya habis.
(3)
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengangkat pengganti anggota Tim
Penilai yang bersangkutan.
Pasal 17
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Arsiparis ditetapkan oleh Kepala ANRI selaku
Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Arsiparis.
Pasal 18
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh:
a.
Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
olehnya kepada Kepala ANRI sepanjang angka kredit bagi Arsiparis Madya dan
Arsiparis Utama dilingkungan masing-masing.
b.
Sekretaris Utama kepada Kepala ANRI sepanjang angka kredit bagi Arsiparis
Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pertama sampai dengan
Arsiparis Muda dilingkungan ANRI.
c.
Pimpinan unit kerja Arsiparis ( serendah-rendahnya pejabat eselon III ) kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sepanjang angka kredit bagi
Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pertama sampai
dengan Arsiparis Muda dilingkungan masing-masing.
Pasal 19
(1)
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam
jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan oleh
Arsiparis yang bersangkutan.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 20
Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Arsiparis
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 21
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Arsiparis tingkat
keterampilan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Berijasah Diploma II/ Diploma III bidang kearsipan; atau
2.
Berijazah Diploma II/ Diploma III bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditentukan
untuk jabatan Arsiparis, setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional bidang kearsipan yang dipersyaratkan dengan memperoleh sertifikat;
3.
Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
4.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Prestasi
Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 22
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Arsiparis tingkat
keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Berijazah serendah-rendahnya Strata 1 (S1) / Diploma IV bidang kearsipan; atau
2.
Berijazah Strata 1 (S1) / Diploma IV bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk jabatan Arsiparis; setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional kearsipan yang dipersyaratkan dengan memperoleh sertifikat;
3.
Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a;
4.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Prestasi
Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 23
(1)
Disamping syarat sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22, untuk dapat
diangkat dalam jabatan Arsiparis seorang Pegawai Negeri Sipil harus :
a.
Memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan;
b.
Didasarkan kepada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan setelah
mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2)
Untuk menentukan jenjang jabatan Arsiparis digunakan angka kredit yang berasal
dari kegiatan unsur utama setelah melalui penilain dan penetapan angka kredit oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 24
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis atau
perpindahan antar jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan
Pasal 23;
b.
Memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun;
c.
Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan
d.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Prestasi
Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun
terakhir.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan
Arsiparis ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur
utama setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang
berwenang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 25
Arsiparis dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1.
Dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi bagi:
a.
Arsiparis Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
sampai dengan Arsiparis Penyelia, pangkat Penata golongan ruang III/c; dan
b.
Arsiparis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang
IV/d.
2.
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat/ jabatan terakhir
tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya:
a.
10 (sepuluh) bagi Arsiparis Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d;
b.
25 ( dua puluh lima ) bagi Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e; atau
3.
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Arsiparis; atau
4.
Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan terus menerus; atau
5.
Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin
sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; atau
6.
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
7.
Cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 26
(1)
Arsiparis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali pada jabatan semula.
(2)
Arsiparis yang telah diangkat kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat
ditambah dari prestasi baru di bidang kearsipan yang diperoleh selama tidak
menduduki jabatan Arsiparis setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit
oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 27
Arsiparis diberhentikan dari jabatannya apabila :
1.
Dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 1, tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau
2.
Dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 2, tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan; atau
3.
Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa
penurunan pangkat.
BAB X
PERPINDAHAN JABATAN
Pasal 28
Untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan
pengembangan karier, Arsiparis dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan
fungsional lainnya sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Pasal 29
Arsiparis tingkat keterampilan yang memperoleh ijazah Strata 1 atau Diploma IV, dapat
diangkat menjadi Arsiparis tingkat keahlian apabila sekurang-kurangnya telah menduduki
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, serta memperoleh sertifikat diklat Arsiparis
tingkat keahlian.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 30
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Arsiparis yang menduduki pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a keatas dan hanya memiliki pendidikan Diploma III kebawah, masih
dapat diangkat dalam jabatan Arsiparis tingkat keterampilan sesuai dengan angka kredit
yang dimiliki.
Pasal 31
Dengan berlakunya keputusan ini, maka jenjang jabatan Arsiparis sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990
tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis, disesuaikan ke dalam jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 32
Petunjuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala ANRI dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 33
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam
keputusan ini, dapat diadakan peninjauan kembali.
Pasal 34
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Februari 2002
65
Lampiran I : KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Nomor
: 09/KEP/M.PAN/2/2002
Tanggal
: 11 Februari 2002
RINCIAN KEGIATAN ARSIPARIS TINGKAT KETERAMPILAN
DAN ANGKA KREDITNYA
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
I
PENDIDIKAN
A.PENDIDIKAN
SEKOLAH/
AKADEMIK DAN
MENDAPAT
IJAZAH/GELAR
B. PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
FUNGSIONAL
DAN MENDAPAT
SURAT TANDA
TAMAT
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
(STTPP)
II
KEGIATAN
PENGELOLAAN
ARSIP
A. KETATALAKSANAAN
KEARSIPAN
1. Sarjana Muda/Akademi/Diploma III
60
2. Diploma II
40
a. Lamanya 960 jam atau lebih
15
b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam
9
c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam
6
d. Lamanya antara 161 s.d 480 jam
3
e. Lamanya antara 081 s.d 160 jam
2
f. Lamanya antara 030 s.d 080 jam
1
1) Mencatat, menyeleksi dan
mengarahkan surat/ naskah
a. Mencatat surat/naskah
Tiap 100 naskah
b. Menyeleksi surat/naskah
Tiap 100 naskah
c. Mengarahkan surat
Tiap 100 naskah
2) Mengendalikan surat
a. Memeriksa kelengkapan surat
Tiap 100 surat
b. Memantau tindak lanjut surat
Tiap 100 surat
0.060
A. Pelaksana
0.040
A. Pelaksana
0.100
A.P. Lanjutan
0.060
A. Pelaksana
0.500
A.P. Lanjutan
3) Memasukkan/entri data kearsipan ke komputer
Tiap 100 nomor
0.030
A. Pelaksana
4) Melakukan pemantauan pengelolaan
arsip dinamis
tiap laporan
0.720
A. Penyelia
0.160
A. Penyelia
0.003
A. Pelaksana
5) Melakukan kontrol sistem temu balik arsip
elektronik
Tiap kali
6) Menyeleksi film negatif yang akan dicetak
Tiap 10 ekspose
66
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
7) Menyeleksi film positif yang akan dicetak
tiap 10 ekspose
0.003
A. Pelaksana
8) Menyeleksi foto yang akan dibuat film
negatif
tiap 10 ekspose
0.017
A. Penyelia
0.036
0.090
0.180
A. Pelaksana
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
0.054
0.135
0.270
A. Pelaksana
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
0.072
0.180
0.360
A. Pelaksana
A.P. Lanjutan
A.Penyeli
a
B.
0.072
0.180
0.360
A. Pelaksana
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
1) Menyusun petunjuk teknis penataan
arsip dinamis
Tiap juknis
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
1.200
0.900
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
2) Menyusun pedoman pengelolaan arsip
dinamis
Tiap pedoman
Tingkat Daerah
Sebagai penyusun konsep
1.350
A. Penyelia
1.350
A. Penyelia
2.400
A. Penyelia
9) Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis
tiap kali
10) Melakukan praktek kerja kearsipan statis
tiap kali
11) Menyusun laporan praktek kerja kearsipan
dinamis
tiap laporan
12) Menyusun laporan praktek kerja kearsipan
statis
tiap laporan
B. PEMBUATAN
PETUNJUK
KEARSIPAN
3) Menyusun pedoman pengelolaan arsip
statis
Tiap pedoman
Tingkat Daerah
Sebagai penyusun konsep
4) Membuat petunjuk teknis penciptaan
arsip elektronik
Tiap juknis
Sebagai penyusun konsep
67
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
5) Menyusun pedoman akuisisi arsip
a. Tingkat Pusat
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
0.030
0.030
0.045
A.P. Lanjutan
A.P. Lanjutan
A.P. Lanjutan
6) Menyempurnakan pedoman akuisisi arsip
a. Melakukan Survei di Tk. Pusat :
- tiap Kuisioner
- tiap wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
b. Melakukan Survei di Tk. daerah:
- tiap Kuisioner
- tiap Wawancara
- tiap bukti Fisik
0.030
0.030
0.045
A.P. Lanjutan
A.P. Lanjutan
A.P. Lanjutan
Pedoman Tingkat Pusat
Sebagai penyusun konsep
1.200
A. Penyelia
Pedoman Tingkat Daerah
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.600
0.600
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
Pedoman Tingkat Pusat
Sebagai penyusun konsep
1.200
A. Penyelia
Pedoman Daerah
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.600
0.600
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
Tingkat Pusat
Sebagai penyusun konsep
1.200
A. Penyelia
Tingkat Daerah
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.600
0.600
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
b. Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap wawancara perorang
- tiap bukti fisik
7) Menyusun pedoman praktek kerja kearsipan
dinamis
Tiap pedoman
8) Menyusun pedoman praktek kerja
kearsipan statis
Tiap Pedoman
9) Menyusun petunjuk teknis praktek kerja
kearsipan dinamis
Tiap juknis
68
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
10) Menyusun pedoman bimbingan teknis
kearsipan dinamis
Tiap Pedoman
Tingkat Pusat
Sebagai penyusun konsep
1.200
A. Penyelia
Tingkat Daerah
a. sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.600
0.600
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
Tingkat Pusat
Sebagai penyusun konsep
1.200
A. Penyelia
Tingkat Daerah
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.600
0.600
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
Tingkat Pusat
Sebagai Penyusun konsep
1.200
A. Penyelia
Tingkat Daerah
a. Sebagai Penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.900
1.200
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
Tingkat Pusat
Sebagai Penyusun konsep
1.200
A. Penyelia
Tingkat Daerah
a. Sebagai Penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.900
1.200
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
Tingkat Pusat
Sebagai Penyusun konsep
1.800
A. Penyelia
Tingkat Daerah
a. Sebagai Penyusun konsep
b. Sebagai Penyunting
0.900
1.200
A.P. Lanjutan
A. Penyelia
11) Menyusun pedoman bimbingan
kearsipan statis
Tiap pedoman
12) Menyusun pedoman layanan informasi
pameran kearsipan
Tiap pedoman
13) Menyempurnakan pedoman layanan
informasi atau bahan kearsipan
Tiap pedoman
14) Menyusun pedoman layanan
informasi/bahan kearsipan dinamis
Tiap pedoman
69
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
15) Menyusun pedoman layanan
informasi/bahan kearsipan statis
Tiap pedoman
Tingkat Daerah
Sebagai Penyusun konsep
1.800
A. Penyelia
16) Menyusun guide khasanah arsip institusi
Guide Pemerintah Daerah
Melakukan identifikasi khasanah arsip
tiap nomor
0.020
A. Penyelia
1) Menyeleksi arsip aktif
tiap 100 naskah
0.070
A. Pelaksana
2) Menyeleksi Arsip inaktif yang akan
dipindahkan
tiap 100 berkas
0.080
A. Pelaksana
3) Menyeleksi arsip inaktif yang akan
dimusnahkan
tiap 100 berkas
0.400
A. Penyelia
4) Menyeleksi arsip inaktif yang akan
diserahkan
tiap 100 berkas
0.200
A.P. Lanjutan
5) Membuat skema pengaturan arsip aktif
tiap skema
0.300
A.P. Lanjutan
6) Membuat skema pengaturan arsip inaktif
tiap skema
0.600
A. Penyelia
7) Membuat skema pengaturan arsip statis
tiap skema
0.900
A. Penyelia
0.060
A. Pelaksana
9) Membuat daftar arsip aktif
Tiap daftar per 360 nomor
1.200
A. Penyelia
10) Melakukan pendaftaran arsip inaktif
tiap 100 nomor berkas
0.080
A. Pelaksana
11) Membuat daftar arsip inaktif yang akan
dipindahkan
tiap daftar per 360 nomor
1.200
A. Penyelia
12) Melakukan pendaftaran arsip statis
tiap 100 nomor
0.140
A. Pelaksana
13) Membuat senarai arsip
tiap senarai per 120 nomor
0.600
A.P. Lanjutan
14) Melakukan penyiangan arsip dinamis aktif
tiap 100 naskah
0.040
A. Pelaksana
C. PENGOLAHAN
ARSIP
8)
Melakukan pendaftaran arsip aktif
tiap 100 nomor
70
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
15) Melakukan penyiangan arsip dinamis inaktif
tiap 100 berkas
0.080
A. Pelaksana
16) Memberkaskan arsip aktif
tiap 100 berkas
0.100
A. Pelaksana
17) Memberkaskan arsip inaktif
tiap 100 berkas
0.100
A. Pelaksana
18) Membuat indeks berkas aktif
tiap 100 entri
0.200
A. Pelaksana
19) Membuat indeks berkas inaktif
tiap 100 entri
0.500
A.P. Lanjutan
20) Membuat indeks berkas statis
tiap 100 entri
1.000
A. Penyelia
21) Membuat tunjuk silang
tiap 100 kartu
0.200
A.P. Lanjutan
22) Membuat daftar isi berkas
tiap daftar
0.130
A. Pelaksana
23) Membuat kartu berkas
tiap 100 kartu
0.030
A. Pelaksana
24) Membuat indeks arsip pandang dengar
foto udara/kartomate/peta
tiap 100 entri
0.500
A.P. Lanjutan
25) Memerikan atau mendiskripsikan arsip aktif
a. Teratur
tiap 100 kartu
b. Tidak teratur
tiap 100 kartu
0.080
A. Pelaksana
0.250
A.P. Lanjutan
26) Memerikan atau mendiskripsikan arsip inaktif
a. Teratur
tiap 100 kartu
b. Tidak teratu
tiap 100 kartu
0.080
A. Pelaksana
0.250
A.P. Lanjutan
27) Memerikan atau mendiskripsikan arsip statis
a. Teratur
tiap 100 kartu
b. Tidak teratur
tiap 100 kartu
0.330
A.P. Lanjutan
1.000
A. Penyelia
28) Membuat indeks arsip elektronik
tiap daftar
0.040
A.P. Lanjutan
29) Membuat indeks arsip kearsitekturan
tiap 10 entri
0.050
A.P. Lanjutan
30) Membuat indeks arsip kartografik
tiap 10 entri
0.050
A.P. Lanjutan
71
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
0.080
A.P. Lanjutan
0.010
A.P. Lanjutan
0.040
A. Penyelia
0.040
A. Penyelia
0.040
A. Penyelia
0.040
A. Penyelia
0.008
A. Pelaksana
2. Tidak beridentitas Gambar statik
tiap 10 ekspose
0.050
A.P. Lanjutan
Mendeskripsi arsip masa VOC
tiap 10 kartu
0.300
A. Penyelia
Mendiskripsi Arsip Republik
a. Arsip Teratur
tiap 100 kartu
b. Arsip Tidak Teratur
tiap 100 kartu
0.070
A. Pelaksana
0.250
A.P. Lanjutan
Menyusun tata letak penyimpanan
a. Arsip dinamis
tiap bagan
b. Arsip statis
tiap bagan
0.135
A.P. Lanjutan
0.270
A. Penyelia
0.070
A. Pelaksana
0.090
A.P. Lanjutan
0.090
A. Penyelia
Membuat abstraksi bahan kearsipan
tiap lembar
0.030
A.P. Lanjutan
38)
Melakukan transkripsi arsip paleografis
tiap lembar
0.030
A.P. Lanjutan
39)
Melakukan transliterasi arsip
tiap lembar
0.120
A. Pelaksana
31) Membuat daftar arsip elektronik yang akan
disusutkan
tiap 100 nomor
32) Menyusun data arsip pandang-dengar
1. Beridentitas
a. Foto /peta udara/kartomate
tiap 10 layer
b. Film
tiap can/ reel
c. Piring (laser, magnetik, optik)
Tiap piringan/ cakram
d. Kaset Rekaman
Tiap kaset C60/ C90
e. Video
tiap kaset
f. Gambar statik
tiap 10 ekspose
33)
34)
35)
36)
37)
Membuat inventaris arsip
Tiap inventaris
a. Menyusun nomor berkas
tiap 100 nomor
b Membuat pertanggung-jawaban
teknis
tiap subjek
c. Membuat sejarah isntitusi dan
penataan arsip
tiap subjek
72
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
0.030
A.P. Lanjutan
0.040
A. Penyelia
0.020
A. Penyelia
0.004
A. Pelaksana
0.004
A. Pelaksana
0.020
A.P. Lanjutan
0.020
A.P. Lanjutan
0.020
A.P. Lanjutan
0.050
A.P. Lanjutan
0.050
A.P. Lanjutan
0.450
A.P. Lanjutan
0.800
A. Penyelia
0.080
A. Penyelia
0.080
A. Penyelia
0.040
A. Penyelia
0.080
A. Pelaksana
0.010
A.P. Lanjutan
0.450
A.P. Lanjutan
0.200
A. Penyelia
0.200
A. Penyelia
0.200
A. Penyelia
40) Menyusun Katalog pameran kersipan
Tiap pameran
a. Mengumpulkan Bahan
tiap nomor
b. Membuat presentasi informasi
tiap caption
41) Menyeleksi arsip pandang dengar
yang akan direstorasi
a. Foto
tiap 10 ekspose
b. Film negatif
tiap 10 ekspose
c. Peta
tiap 10 lembar
d. Film sinema
tiap reel/ can
e. Video
tiap kaset
f. Rekaman suara
tiap kaset
42) Menilai arsip pandang dengar yang
akan direstorasi
a. Foto
tiap 10 ekspose
b. Film Negatif
tiap 10 ekspose
c. Peta
tiap 10 lembar
d. Film sinema
tiap reel/ kaleng
e. Video
tiap kaset
f. Rekaman suara
tiap kaset
43) Memilih metode perawatan arsip yang
akan direstorasi
tiap layanan
44) Melakukan restorasi arsip pandang dengar
a. Foto
tiap 10 ekspose
b. Film Negatif
tiap rel/ kaset
c. Peta
tiap 10 lembar
d. Film sinema
tiap rel/ can
e. Video
tiap kaset
f. Rekaman suara
tiap kaset
73
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
45) Melakukan penilaian terhadap hasil
restorasi arsip
a. Foto
tiap ekspose
b. Film Celluloid
tiap reel/ kaset
c. Peta
tiap lembar
d. Film sinema
tiap rel/ kaleng
e. Video
tiap kaset
f. Rekaman suara
tiap kaset/ reel
D. PENYIMPANAN
ARSIP
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
E. KONSERVASI
ARSIP
1)
2)
0.010
A. Penyelia
0.010
A. Penyelia
0.010
A. Penyelia
0.080
A. Penyelia
0.080
A. Penyelia
0.080
A. Penyelia
Membuat metadata arsip dinamis
tiap 10 naskah
0.020
A.P. Lanjutan
Mengelola berkas arsip dinamis
tiap satu layanan
0.01
A.P. Lanjutan
2.440
A. Penyelia
0.900
A.P. Lanjutan
Mengelola khasanah arsip statis
tiap layanam
0.060
A. Penyelia
Melakukan penataan arsip statis
tiap 10 berkas
0.050
A.P. Lanjutan
Menyeleksi arsip kertas yang akan direstorasi
tiap 10 lembar
0.010
A.P. Lanjutan
Menilai arsip kertas yang akan direstorasi
tiap 10 lembar
0.050
A. Penyelia
0.010
A. Pelaksana
0.016
A. Pelaksana
0.24
A. Pelaksana
0.16
A. Pelaksana
0.080
A. Pelaksana
0.120
A. Pelaksana
Melakukan pendataan khasanah arsip statis :
- Tingkat Pusat
tiap khazanah
- Lembaga Pemerintah Tingkat
Daerah
tiap khazanah
Melakukan pembersihan
a. Mikrofische
Tiap 10 ekspose
b. Mikrofilm,
Tiap satu roll
c. Film
Tiap reel/ can
d. Pita suara
tiap 1 kaset/ reel
e. Piring magnetik
tiap 10 cakram
Melakukan pemikrofilman arsip
tiap 100 ekspose
3) Menyeleksi arsip yang akan dimikrofische
tiap 100 ekspose
0.240
A. Pelaksana
74
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
0.200
A. Pelaksana
0.018
A. Pelaksana
0.200
A. Pelaksana
0.200
A. Pelaksana
0.300
A. Pelaksana
0.100
A. Pelaksana
0.200
A. Pelaksana
0.400
A. Pelaksana
Melakukan alih media penyimpanan
arsip elektronik
tiap daftar arsip
0.018
A. Pelaksana
Melakukan alih format arsip elektronik
tiap daftar arsip
0.180
A. Pelaksana
Melakukan penilaian arsip yang akan
dialihformat /alihmedia
tiap laporan minimal 100 nomor
0.500
A. Penyelia
0.036
A. Pelaksana
Memberikan layanan informasi
kearsipan dinamis
tiap layanan
0.008
A. Pelaksana
Memberikan layanan bahan kearsipan
statis
Tiap layanan
0.010
A.P. Lanjutan
Memberikan layanan konsultasi
pengolahan arsip statis
Pada Instansi Tingkat Daerah
tiap layanan
0.0450
A. Penyelia
0.090
A. Penyelia
4) Membuat master atau membuat
negatif :
a. Mikrofilm,
Tiap 100 ekspose
b. Film,
Tiap reel/kaleng
c. Mikrofische
tiap 100 ekspose
5)
6)
7)
8)
9)
Menghilangkan asam pada arsip
kertas
tiap 100 lembar
Melakukan laminasi arsip
a. Dengan lining system
Tiap 100 lembar
b. Dengan hot processing
Tiap 100 lembar
c. Dengan cold processing
Tiap 100 lembar
d. Dengan tissue
Tiap 100 lembar
10) Melakukan pembuatan backup/
duplikasi arsip elektronik
tiap layanan 100 nomor
F. LAYANAN
KEARSIPAN
1)
2)
3)
G. PUBLIKASI
KEARSIPAN
1)
Melakukan penyuluhan kearsipan
tiap kali
75
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
2)
Mempublikasikan kearsipan
Di Instansi Pusat
Mengumpulkan bahan
tiap nomor
0.060
A. Penyelia
0.030
A.P. Lanjutan
0.270
A. Penyelia
2.400
A. Penyelia
1.200
A.P. Lanjutan
1.920
A. Penyelia
2.400
A. Penyelia
0.030
A.P. Lanjutan
Melakukan penataan materi pameran
tiap 10 nomor
0.025
A.P. Lanjutan
Memberikan panduan pada pameran
kearsipan
satu hari 5 jam efektif
0.060
A.P. Lanjutan
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
1.200
A.P. Lanjutan
0.090
A. Penyelia
Di Daerah
a. Mengumpulkan bahan
tiap nomor
b. Menyusun Materi
tiap konsep
3)
menerbitkan sumber arsip dalam
bentuk terbitan khusus
Tingkat pusat
Mengumpulkan bahan
tiap terbitan
Tingkat daerah
a. Mengumpulkan bahan
tiap terbitan
b. Menyusun konsep
tiap konsep
4)
5)
6)
7)
III
PEMBINAAN
KEARSIPAN
A. PENGKAJIAN
DAN PENGEMBANGAN
KEARSIPAN
Menerbitkan sumber arsip dalam
bentuk citra bergerak/video
Menjadi pengumpul bahan
tiap 10 nomor
Mengumpulkan materi pameran
kearsipan
Tiap nomor
1) Menyusun sistem klasifikasi arsip
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
2) Menyusun petujuk teknis pembuatan
indeks
a. Menyusun konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
76
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
3) Menyusun petunjuk tata
naskah/persuratan dinas
Tingkat daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
4) Menyempunakan petunjuk tata
naskah/persuratan dinas
di Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
5) Menyusun petunjuk teknis pengelolaan
arsip dinamis
Tingkat daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
6) Menyempurnakan petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
7) Menyusun petunjuk teknis pengelolaan
arsip statis
Tingkat daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
8) Menyempurnakan petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
9) Menyusun Naskah Akademis Peraturan
Perundang-undangan Kearsipan :
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
77
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
B. PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
KEARSIPAN
10) Melakukan penelitian sistem kearsipan
dinamis
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
11) Melakukan penelitian sistem kearsipan statis
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
12) Menilai hasil karya tulis/ilmiah
kearsipan yang:
Bermuatan teknis
- tiap resensi buku
- tiap resensi makalah/ artikel
0.600
0.135
A. Penyelia
A.P. Lanjutan
13) Menilai hasil transliterasi arsip
tiap lembar hasil koreksi
0.040
A. Penyelia
14) Menilai hasil transkripsi arsip
Tulisan ke tulisan
tiap lembar hasil koreksi
0.180
A. Penyelia
15) Menyusun pedoman pembinaan kearsipan
dinamis
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
16) Menyusun pedoman pembinaan kearsipan
statis
Tingkat Daerah
Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
0.060
0.060
0.090
A. Penyelia
A. Penyelia
A. Penyelia
1) Menyusun proposal praktek kerja
kearsipan dinamis
Tingkat Daerah
tiap proposal
0.270
A. Penyelia
2) Menyusun proposal praktek kerja
kearsipan statis
Tingkat Daerah
tiap proposal
0.270
A. Penyelia
78
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
0.090
0.045
0.018
A. Penyelia
A.P. Lanjutan
A. Pelaksana
0.270
A. Penyelia
0.270
A. Penyelia
0.270
A. Penyelia
0.180
0.090
0.036
A. Penyelia
A.P. Lanjutan
A. Pelaksana
3) Mengikuti Bimbingan Teknis Kearsipan
tiap kali menjadi peserta
4) Menyusun proposal penilikan kearsipan
Tingkat Daerah
Tiap proposal
5) Menyusun proposal pengawasan kearsipan
dinamis
Tingkat Daerah
Tiap proposal
6) Menyusun proposal pengawasan kearsipan
statis
Tingkat Daerah
Tiap proposal
7) membuat materi pelajaran pendidikan
dan pelatihan kearsipan
tiap naskah
IV
PENGEMBANGAN PROFESI
KEARSIPAN
A. KARYA TULIS /
KARYA ILMIAH
1) Mengembangkan/merumuskan
konsep, teori dan metodologi
kearsipan :
a. Hasil penelitian, pengujian, survei
dan atau evaluasi dalam bidang
kearsipan yang dipublikasikan
dalam bentuk
(1) Buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional
(2) Makalahpada majalah ilmiah
yang diakui oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
b. Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah
hasil gagasan sendiri dalam bidang
kearsipan yang dipublikasikan dalam
bentuk
(1) Buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional
(2) Makalah pada majalah ilmiah
yang diakui oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
c. Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah
hasil gagasan sendiri dalam bidang
kearsipan yang tidak dipublikasikan
dalam bentuk
a. Buku
b. Makalah
Semua
Jenjang
12.500
6.000
Semua
Jenjang
8.000
4.000
Semua
Jenjang
5.000
2.500
2) Membuat resensi/timbangan Karya
Ilmiah yang diterbitkan
3.000
3) Membuat makalah/ materi ceramah/diskusi
3.500
Semua
Jenjang
79
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
V
PENUNJANG
KEGIATAN
KEARSIPAN
B. MENEMUKAN
TEKNOLOGI
TEPAT GUNA
Teknologi tepat guna di bidang kearsipan
Setiap kali penemuan
C. MEMBIMBING
ARSIPARIS
1) Memberikan bimbingan pada praktek
kerja kearsipan
Tiap jam efektif
2) Memberi bimbingan cara
menggunakan/membaca arsip
elektronik
Tiap jam efektif
A. MENGAJAR/
MELATIH
B. MEMBERIKAN
BIMBINGAN
BELAJAR
C. MEMBUAT
TERJEMAHAN/
SADURAN
D. BERPERANSERTA DALAM
KEGIATAN
ILMIAH
Mengajar/melatih pada pendidikan kedinasan di
bidang kearsipan
a. Mengajar
tiap 2 jam pelajaran
b. Melatih
tiap 2 jam latihan
Membimbing mahasiswa/siswa dalam penulisan
laporan, skripsi, thesis, disertasi yang berkaitan
dengan ilmu kearsipan
setiap kali melakukan
a. Mahasiswa DII/D III
setiap 4 orang
b. Siswa/Kursus, setiap 4 orang
1) Terjemahan/saduran dalam bidang
kearsipan yang dipublikasikan
a. Dalam bentuk buku yang diedarkan
secara nasional
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang
diakui oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
2) Terjemahan/saduran dalam bidang
kearsipan yang tidak dipublikasikan
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk lembaran
3) Membuat abstrak tulisan ilmiah
kearsipan yang dimuat dalam
penerbitan
setiap 1 abstrak
1) Mengikuti seminar, lokakarya atau
simposium nasional
setiap kali
a. Sebagai Pemrasaran
b. Sebagai Moderator
c. Sebagai Pembahas
d. Sebagai Nara Sumber
e. Sebagai Peserta
6.500
Semua
Jenjang
Semua
Jenjang
0.045
0.045
Semua
Jenjang
0.054
0.032
Semua
Jenjang
0.025
0.025
Semua
Jenjang
8.500
2.500
2.500
0.011
0.150
Semua
Jenjang
3.000
2.000
2.000
2.000
1.000
80
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
2) Diskusi ilmiah intern di bidang kearsipan
a. Sebagai Pemrasaran
b. Sebagai Moderator
c. Sebagai Nara Sumber
d. Sebagai Peserta
3) Penyelenggaraan seminar, lokakarya,
simposium nasional kearsipan
a. Sebagai Ketua
b. Sebagai Anggota
4) Mengikuti/berperan serta sebagai
delegasi ilmiah internasional
a. Sebagai Ketua Delegasi
b. Sebagai Anggota Delegasi
5) Peran serta dalam penyelenggaraan
kegiatan ilmiah bidang lain
a. Internasional
b. Nasional
6) Mengikuti seminar, lokakarya,
simposium internasional
a. Sebagai Pemrasaran
b. Sebagai Moderator, Pembahas,
Nara Sumber
c. Sebagai Peserta
E. MENJADI
ANGGOTA
ORGANISASI
PROFESI
Keanggotaan dalam organisasi profesi
setiap tahun
1) Tingkat internasional/nasional
a. Pengurus aktif
b. Anggota aktif
2) Tingkat propinsi/instansi
a. Pengurus aktif
b. Anggota aktif
F. MENJADI
ANGGOTA TIM
PENILAI
JABATAN
ARSIPARIS
Duduk dalam keanggotaan Tim Penilai Jabatan
Arsiparis
Penilaian setiap tahun
Tim Penilai Instansi/Propinsi/Kabupaten/ Kota
G. MEMPER OLEH
GELAR
Memperoleh gelar Ijasah Akademik :
setiap gelar setingkat
a. S1
b. Diploma
1.500
1.000
1.000
0.500
Semua
Jenjang
Semua
Jenjang
2.000
1.000
Semua
Jenjang
3.000
1.500
Semua
Jenjang
1.000
0.500
Semua
Jenjang
5.000
3.000
2.000
Semua
Jenjang
1.500
0.750
1.000
0.350
Semua
Jenjang
0.500
Semua
Jenjang
5.000
3.000
81
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
H. MEMPER OLEH
PENGHARGAAN/
TANDA JASA
1) Tanda jasa atas prestasi kerja
setiap tanda jasa setingkat
a. Internasional
b. Nasional
c. Tingkat Instansi/Pemerintah Propinsi
3.000
2.500
2.000
2) Tanda jasa Karya Satya
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun atau lebih
1.000
2.000
3.000
Semua
Jenjang
82
Lampiran II : KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Nomor
: 09/Kep/M.PAN/2/2002
Tanggal
: 11 Pebruari 2002
RINCIAN KEGIATAN ARSIPARIS TINGKAT KEAHLIAN
DAN ANGKA KREDITNYA
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
I
PENDIDIKAN
A. PENDIDIKAN
SEKOLAH/
AKADEMIK DAN
MENDAPAT
IJAZAH/ GELAR
B. PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
FUNGSIONAL
DAN MENDAPAT
SURAT TANDA
TAMAT
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
(STTPP)
II
KEGIATAN
PENGELOLAAN
ARSIP
1. Doktor
150
2. Pasca Sarjana
100
3. Sarjana/Diploma IV
75
a. Lamanya 960 jam atau lebih
A. KETATALAKSANAAN
KEARSIPAN
b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam
9
c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam
6
d. Lamanya antara 161 s.d 480 jam
3
e. Lamanya antara 81 s.d 160 jam
2
f.
1
Lamanya antara 30 s.d 80 jam
1) Melakukan pemantauan
pengelolaan arsip statis
tiap laporan
0.225
A. Pertama
2) Menyeleksi film positif yang akan
dicetak tiap 10 ekspose
0.003
A. Pertama
0.090
0.180
0.270
A. Pertama
A. Muda
A. Madya
0.135
0.270
0.405
A. Pertama
A. Muda
A. Madya
0.180
0.360
0.540
A. Pertama
A. Muda
A. Madya
3) Melakukan praktek kerja
kearsipan dinamis
Tiap kali
4)
15
Melakukan praktek kerja kearsipan statis
Tiap kali
5) Menyusun laporan praktek kerja
kearsipan dinamis
tiap laporan
83
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
6) Menyusun laporan praktek kerja
kearsipan statis
tiap laporan
B.
0.180
0.360
0.540
A. Pertama
A. Muda
A. Madya
Pedoman Tingkat Nasional
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
5.400
2.400
A. Madya
A. Utama
Pedoman Tingkat Pusat
a sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
3.600
1.800
A. Muda
A. Madya
Pedoman Tingkat Daerah
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
1.800
1.200
A. PertamaA
A. Muda
Tingkat Nasional
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
5.400
2.400
A. Madya
A. Utama
Tingkat instansi Pusat
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
3.600
1.800
A. Muda
A. Madya
Tingkat Daerah
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
1.800
1.200
A. Pertama
A. Muda
3) Menyusun petunjuk teknis
penataan arsip statis
tiap juknis
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.120
0.900
A. Pertama
A. Muda
Tingkat Pusat
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
2.400
1.350
A. Muda
A. Madya
Tingkat Daerah
a. Sebagai penyunting
0.450
A. Pertama
1) Membuat pedoman penyusunan
petunjuk kearsipan dinamis
Tiap pedoman
2) Membuat pedoman penyusunan
petunjuk kearsipan statis
Tiap pedoman
4) Menyusun pedoman
pengelolaan arsip dinamis
Tiap pdoman
84
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
5) Menyusun pedoman
pengelolaan arsip statis
tiap pedoman
Tingkat Pusat
a. Sebagai penyusun Konsep
b. Sebagai penyunting
2.400
1.350
A. Muda
A. Madya
0.450
A. Pertama
6) Membuat pedoman penyusunan
klasifikasi
tiap pedoman
a. Sebagai penyusun Konsep
b. Sebagai penyunting
1.800
1.200
A. Pertama
A. Muda
7) Membuat petunjuk teknis
penciptaan arsip elektronik
tiap juknis
Sebagai penyunting
0.450
A. Pertama
8) Menilai petunjuk penciptaan
arsip elektronik
tiap laporan
0.405
A. Madya
0.405
A. Madya
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
2.400
A. Muda
1.350
A. Muda
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.270
A. Muda
1.200
A. Muda
2.400
A. Madya
1.350
0.090
A. Madya
A. Madya
Tingkat Daerah
Sebagai penyunting
9) Menyusun pedoman akuisisi arsip
Tingkat Nasional
a. Membuat proposal
tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap Wawancara perorang
- tiap laporan Fisik
c. Menganalisa Data/Menyusun
Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
Tingkat Pusat
a. Membuatproposal
Tiap proposal
b. Menganalisa Data/Menyusun
Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap drfat
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
85
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
Tingkat Daerah
a. Membuat proposal
tiap proposal
b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- setiap kali sebagai Penyaji
- setiap kali sebagai Peserta
0.135
A. Pertama
1.200
A. Pertama
0.900
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Madya
1.800
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
2.400
A. Muda
1.350
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
1.200
A. Pertama
0.900
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
11) Menyusun pedoman praktek kerja
kearsipan dinamis
Tiap pedoman
Pedoman Tingkat Pusat
Sebagai penyunting
0.300
A. Pertama
12) Menyusun pedoman praktek kerja
kearsipan statis
Tiap Pedoman Pedoman Tingkat
PusatSebagai penyunting
0.300
A. Pertama
10) Menyempurnakan pedoman
akuisisi arsip
Tingkat Nasional
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa Data/Menyusun
Konsep
Tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
Tingkat Pusat
a. Menganalisa Data/Menyusun
Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
c. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
Tingkat Daerah
a. Menganalisa Data/Menyusun
Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep.
c. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
86
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
13) Menyusun petunjuk teknis praktek
kerja kearsipan dinamis
Tiap juknisTingkat Pusat
Sebagai penyunting
0.300
A. Pertama
Tingkat Pusat
a. Sebagai penyusun Konsep
b. Sebagai penyunting
1.200
0.300
A. Muda
A. Madya
Tingkat Daerah
a. Sebagai penyusun Konsep
b. Sebagai penyunting
0.600
0.600
A. Pertama
A. Muda
15) Menyusun pedoman bimbingan
teknis kearsipan dinamis
Tiap Pedoman
Tingkat Pusat
Sebagai penyunting
0.300
A. Pertama
16) Menyusun pedoman bimbingan
kearsipan statis
Tiap pedoman Tingkat Pusat
Sebagai penyunting
0.300
A. Pertama
17) Menyusun pedoman layanan
informasi pameran kearsipan
Tiap pedoman
Tingkat Pusat
Sebagai penyunting
0.300
A. Pertama
0.300
A. Pertama
19) Menyusun pedoman layanan
informasi/bahan kearsipan dinamis
Tiap pedoman
Tingkat Pusat.
Sebagai penyunting
0.600
A. Pertama
20) Menyusun pedoman layanan
informasi/bahan kearsipan statis
Tiap pedoman
Tingkat Pusat
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
0.900
0.600
A. Pertama
A. Muda
0.300
A. Pertama
14) Menyusun petunjuk teknis
praktek kerja kearsipan statis
Tiap Juknis
18) Menyempurnakan pedoman
layanan informasi atau bahan
kearsipan
Tiap pedoman
Tingkat Pusat
Sebagai penyunting
Tingkat Daerah
Sebagai penyunting
87
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
21) Membuat petunjuk teknis
pelacakan arsip atau sumber
arsip
Tiap juknis
Tingkat Nasional
a. Sebagai penysusn konsep
b. Sebagai penyunting
2.700
2.400
A. Madya
A. Utama
Tingkat Pusat
a. Sebagai penysusun
konsep.
b. Sebagai penyunting
1.800
1.800
A. Muda
A. Madya
0.900
1.200
A. Pertama
A. Muda
0.020
A. Muda
3.600
A. Madya
2.400
A. Utama
0.010
A. Pertama
2.400
A. Muda
1.800
A. Madya
1.200
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.600
A. Pertama
0.600
A. Pertama
Tingkat Daerah
a. Sebagai penyusun konsep
b. Sebagai penyunting
22) Menyusun guide khasanah arsip
institusi
Guide Nasional
a. Melakukan identifikasi
khazanah arsip
tiap nomor
b. Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Guide instansi Pusat
a. Melakukan identifikasi
khasanah arsip
tiap nomor
b. Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Guide Pemerintah Daerah
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
C PENGOLAHAN
ARSIP
1)
2)
Membuat daftar arsip inaktif
yang akan dimusnahkan
tiap daftar per 360 nomor
Membuat daftar arsip inaktif
yang akan diserahkan
tiap daftar per 360 nomor
88
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
3)
Membuat indeks informasi
arsip pandang dengar
a. Film
tiap can/ reel
b. Video
tiap kaset
c. Piring (laser, magnetik,
optik)
Tiap cakram
d. Rekaman Suara
- C 60
- C 90
- C 120/reel
e. Gambar statik
tiap 10 ekspose
0.060
A. Pertama
0.060
A. Pertama
0.060
A. Pertama
0.030
0.045
0.060
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
0.025
A. Pertama
0.060
A. Muda
0.060
A. Muda
0.060
A. Muda
0.060
A. Muda
Mendiskripsikan foto/peta
udara beridentitas
tiap 10 naskah
0.200
A. Pertama
6)
Mendiskripsikan kartomate
dan repromate beridentitas
tiap 10 naskah
0.020
A. Pertama
7)
Mendiskripsikan peta/ gambar
arsitektur beridentitas
tiap 10 kartu
0.025
A. Pertama
Mendiskripsikan film sinema/
film/ video beridentitas
tiap kartu satu can
0.060
A. Muda
0.060
A. Muda
0.050
A. Muda
Mendiskripsikan film sinema/film/video
tidak beridentitas
tiap kartu satu can/ kaset
0.080
A. Muda
Mendiskripsikan rekaman
suara tidak beridentitas
tiap kaset C60/ C 90/ reel
0.080
A. Muda
4)
Menyusun data arsip pandangdengar. Tidak beridentitas
a. Film
tiap can/reel
b. Video
tiap kaset
c. Piring (laser, magnetik, optik)
Tiap piringan/ cakram
d. Rekaman suara
tiap kaset C60/C90
5)
8)
9)
10)
11)
12)
Mendiskripsikan rekaman
suara beridentitas
tiap kaset C60/ C90/Reel
Mendiskripsikan negatif film
tidak beridentitas
tiap 10 ekspose
89
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
Mendiskripsikan negatif film
tidak beridentitas
tiap kartu
0.010
A. Muda
Menilai arsip inaktif yang akan
dipindahkan
tiap laporan
0.110
A. Pertama
0.220
A. Muda
0.220
A. Muda
Membuat evaluasi rekaman
suara/sound recording
tiap laporan
0.100
A. Muda
Membuat evaluasi rekaman
wawancara
tiap laporan
0.100
A. Muda
0.110
A. Pertama
0.200
A. Muda
0.060
A. Pertama
0.010
A. Muda
0.003
A. Madya
22) Melakukan transkripsi arsip
rekaman suara
tiap lembar
0.020
A. Pertama
23) Melakukan translasi arsip
tiap lembar
0.060
A. Muda
0.450
A. Muda
13)
14)
15) Menilai arsip inaktif yang akan
tiap laporan
16)
17)
18)
19)
20)
21)
Menilai arsip inaktif yang akan
tiap laporan
Menilai dan menyeleksi arsip
elektronik yang akan
disusutkan
tiap daftar
Mendeskripsi arsip masa
Hindia Belanda
tiap 10 kartu
Membuat inventaris arsip
Tiap inventaris
a. Membuat daftar kepustakaan
tiap daftar
b. Menyiapkan lampiran
tiap naskah
c. Membuat konkordansi
tiap 100 nomor
24) Menyusun Katalog pameran
kersipan
Tiap pameran
Melakukan penyuntingan
tiap konsep
90
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
25) Melakukan pengujian
laboratorium sistem kearsipan
a. Tingkat Nasional
tiap laporan
b. Tingka Lembaga
Pemerintahan Pusat
tiap laporan
c. Tingkat lembaga Pemda
tiap laporan
D. PENYIMPANAN
ARSIP
1)
2)
14.400
A. Pertama
A. Madya
5.400
1.800
A. Muda
Melakukan penataan arsip dinamis
tiap 10 berkas
0.004
A. Pertama
Membuat ikhtisar khasanah arsip
tiap tema/ buku
3.600
A. Madya
0.060
A. Muda
0.090
A. Madya
0.090
A. Muda
0.135
A. Madya
0.135
A. Madya
0.090
A. Muda
0.045
A. Pertama
0.360
A. Utama
0.270
A. Madya
0.180
A. Muda
0.090
A. Utama
0.675
A. Madya
0.450
A. Muda
E. KONSERVASI
ARSIP
F. LAYANAN
KEARSIPAN
1)
2)
3)
4)
5.
Memberikan layanan konsultasi
teknis kearsipan
a. Dinamis
tiap permintaan
b. Statis
tiap permintaan
Memberikan layanan konsultasi
sistem kearsipan
a. Dinamis
tiap layanan
b. Statis
tiap layanan
Memberikan layanan informasi
khasanah arsip
a. Nasional
Tiap layanan
b. Pusat
Tiap layanan
c. Pemerintah Daerah
tiap layanan
Memberikan layanan informasi
tematik kearsipan
a. Nasional
tiap layanan
b. Pusat
Tiap layanan
c. Pemerintah Daerah
tiap layanan
Melakukan penyajian arsip tematik
a. Nasional
Tiap layanan
b. Pusat
Tiap layanan
c. Pemerintah Daerah
Tiap layanan
91
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
Memberikan layanan konsultasi
jasa teknis kearsipan
tiap layanan
0.090
A. Muda
Memberikan layanan konsultasi
tentang pengenalan sumber arsip
tiap layanan
0.135
A. Madya
Memberikan layanan informasi
kearsipan statis
tiap layanan
0.040
A. Muda
Memberikan layanan
penelusuran kearsipan
tiap layanan
1.800
A. Utama
0.1350
A. Madya
0.090
A. Muda
0.090
A. Pertama
0.135
A. Pertama
Menyusun materi penyuluhan
kearsipan
tiap materi
0.270
A. Muda
Menyusun proposal apresiasi
kearsipan
tiap proposal
0.135
A. Pertama
Menyusun materi apresiasi kearsipan
tiap materi
0.270
A. Muda
Melakukan apresiasi kearsipan
tiap kali
0.135
A. Madya
1.800
A. Madya
2.400
A. Utama
1.800
A. Utama
6)
7)
8)
9)
10) Memberikan layanan konsultasi
pengelolaan arsip statis
a. Instansi Tingkat Pusat
tiap layanan
b. Instansi Tingkat Daerah
tiap layanan
11) Memberikan layanan konsultasi
pengolahan arsip statis
Instansi Tingkat Pusat
tiap layanan
G. PUBLIKASI
KEARSIPA
N
1)
2)
4)
5)
6)
7)
8)
Menyusun proposal / materi
penyuluhan kearsipan
tiap proposal
Melakukan penerbitan tematik
kearsipan
a. Dinamis
tiap buku
b. Statis
tiap buku
Melakukan penyajian informasi
khasanah kearsipan
tiap permintaan
92
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
9)
Mempublikasikan kearsipan
Tingkat Nasional
a. Mengumpulkan bahan
tiap nomor
b. Menyusun Materi
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Melakukan Presentasi
tiap kali
Tingkat Instansi Pusat
a. Menyusun Materi
tiap drafI
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
c. Melakukan Presentasi
tiap kali
Tingkat Daerah
a. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
b. Melakukan Presentasi
Tiap kali
0.030
A. Pertama
0.270
A. Muda
0.270
A. Madya
0.180
A. Utama
0.1350
A. Pertama
0.180
A. Muda
0.135
A. Madya
0.090
A. Pertama
0.090
A. Muda
1.200
A. Pertama
1.920
A. Muda
2.400
A. Madya
0.960
A. Pertama
1.600
A. Muda
0.800
A. Pertama
3.600
A. Madya
2.400
A. Muda
0.900
A. Muda
0.540
A. Utama
10) Menerbitkan sumber arsip
dalam bentuk terbitan khusus
Tingkat nasional
a. Mengumpulkan bahan
tiap terbitan
b. Menyusun konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat pusat
a. Menyusun konsep
tiap nomor
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat daerah
Melakukan penyuntingan
tiap konsep
11) Menerbitkan sumber arsip dalam
bentuk citra bergerak/video
a. Menjadi Sutradara/pengarah
tiap skenario
b. Menjadi penulis naskah
Tiap konsep
c. Menjadi penyunting
tiap film/video/VCD
12) Menilai program publikasi arsip
pandang dengar
tiap laporan
93
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
13) Melaksanakan kegiatan
publikasi melalui media masa
tiap kali
0.1350
A. Madya
14) Menilai pelaksanaan kegiatan
publikasi melalui media masa
tiap laporan
0.180
A. Utama
0.270
0.180
0.090
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
0.090
A. Muda
0.060
A. Muda
0.540
0.405
0.270
A. Utama
A. Madya
A. Muda
0.270
A. Muda
0.030
0.030
A. Pertama
A. Pertama
0.045
A. Pertama
2.400
A. Muda
1.800
A. Utama
0.18
0.135
A. Utama
A. Madya
15) Merancang penyelenggaraan
pameran kearsipan:
a. Tiap rancangan Tingkat
Nasional
b. Tiap rancangan Tingkat
Pusat
c. Tiap rancangan Tingkat
Daerah
18) Menyusun unjuk citra pameran
kearsipan
tiap rancangan
19) Memberikan panduan pada
pameran kearsipan
satu hari / 5 jam efektif
20) Membuat evaluasi
penyelenggaraan pameran
tiap laporan
a. Tiap laporan Tingkat
Nasional
b. Tiap laporan Tingkat Pusat
c. Tiap laporan Tingkat Daerah
III
PEMBINAAN
KEARSIPAN
A. PENGKAJIAN
DAN
PENGEMBANG
AN KEARSIPAN
1) Melakukan pengkajian dan
pengembangan sistem kearsipan
dinamis
a. Menyusun Proposal
tiap proposal
b. Melakukan survei
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara
perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
data/menyusun konsep
setiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
setiap konsep
e. Melakukan ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
94
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
2)
3)
Melakukan pengkajian dan
pengembangan sistem
kearsipan statis
a. Menyusun Rancangan
tiap proposal
b. Melakukan survei
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
data/menyusun konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Melakukan ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Menyusun sistem klasifikasi arsip
Tingkat Pusat
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Daerah
a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
c. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
4) Menyempurnakan sistem klasifikasi arsip
Tingkat Pusat
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
Tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.540
A. Utama
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Madya
1.800
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.900
A. Madya
A. Muda
95
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
Tingkat Daerah
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa Data/
Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
6)
7)
8)
Menyusun pedoman pembuatan
Jadual Retensi Arsip
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Menyusun Jadual Retensi Arsip
a. Menyusun Proposal
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Menyempurnakan JRA
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.900
A. Madya
A. Muda
0.090
0.090
0.135
A. Madya
A. Madya
A. Madya
14.400
A. Utama
3.600
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
10.800
A. Madya
3.600
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
10.800
A. Madya
3.600
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
96
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
9)
Menyusun petunjuk tata
naskah/persuratan dinas
Tingkat Nasional
a. Merancang petunjuk
tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat pusat
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara
perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat daerah
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
10.800
A. Madya
3.600
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.270
A. Muda
0.030
0.030
A. Pertama
A. Pertama
0.045
A. Pertama
7.200
A. Muda
2.700
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
0.1350
A. Pertama
3.600
A. Pertama
1.800
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
97
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
10) Menyempunakan petunjuk tata
naskah/persuratan dinas
Tingkat nasional
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Daerah
a. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
c. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
10.800
A. Madya
3.600
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
7.200
A. Muda
2.700
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
3.600
A. Pertama
1.800
A. Muda
0.090
0.450
A. Muda
A. Pertama
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
11) Menyusun petunjuk teknis
pengelolaan arsip dinamis
Tingkat Nasional
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
98
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
Tingkat Pusat
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat daerah
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
12) Menyempurnakan petunjuk
teknis pengelolaan arsip
dinamis
Tingkat Nasional
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.270
A. Muda
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
0.135
A. Pertama
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
3.600
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
2.400
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
99
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
Tingkat Daerah
a. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
c. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
1.200
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.450
A. Muda
A. Pertama
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.270
A. Muda
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
0.350
A. Pertama
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.450
A. Muda
A. Muda
13) Menyusun petunjuk teknis
pengelolaan arsip statis
Tingkat Nasional
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat daerah
a. Merancang petunjuk
Tiap proposal
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
100
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
14) Menyempurnakan petunjuk
teknis pengelolaan arsip statis
Tingkat Nasional
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
0.270
A. Muda
1.350
A. Madya
0.300
A. Pertama
0.090
A. Pertama
19) Menyusun proposal penyusutan arsip
tiap proposal
0.135
A. Pertama
20) Menilai hasil penilikan kearsipan
tiap laporan
0.270
A. Madya
Tingkat Pusat
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Daerah
a. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
c. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
15) Menilai kembali teknik pemberkasan
tiap laporan
16) Menilai inventaris arsip
tiap laporan
17) Menilai senarai arsip
tiap laporan
18) Membuat proposal pengelolaan
arsip elektronik
tiap proposal
101
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
21) Melaksanakan Survei
Kearsipan
tiap kali satu laporan
22) Menilai hasil survei kearsipan
tiap laporan satu paket
23) Menyusun proposal akuisisi
arsip
tiap proposal
0.045
A. Pertama
0.270
A. Muda
0.270
A. Muda
0.060
A. Muda
0.060
A. Muda
0.090
A. Muda
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
24) Menyusun Naskah Akademis
Peraturan Perundangundangan Kearsipan :
Tingkat Nasional
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara
perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Daerah
a. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
c. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
102
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
25) melakukan penelitian sistem
kearsipan dinamis
Tingkat Nasional
a. Menyusun Proposal
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Menyusun Proposal
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Daerah
a. Menyusun Proposal
Tiap proposal
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
26) Melakukan pengujian terhadap
sistem kearsipan dinamis
a. Nasional
tiap laporan
b. Instansi Pusat
tiap laporan
c. Daerah
Tiap laporan
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.270
A. Muda
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
0.135
A. Pertama
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
7.200
A. Utama
3.600
A. Madya
1.800
A. Muda
103
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
27) Melakukan penelitian sistem
kearsipan statis
Tingkat Nasional
a. Menyusun Proposal
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara
perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Merancang penelitian
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara
perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Daerah
a. Merancang penelitian
Tiap proposal
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.405
A. Madya
0.060
0.060
A. Muda
A.Muda
0.090
A. Muda
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.270
A. Muda
0.030
A. Pertama
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
1.800
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
0.135
A. Pertama
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
104
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
28) Melakukan pengujian terhadap
sistem kearsipan statis
Tingkat Nasional
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat Pusat
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat Daerah
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
29) Melakukan pengkajian dan pengembangan teknik preservasi
(pemeliharaan/ pelestarian)
a. Melakukan riset
Tiap sampel
b. Merumuskan konsep preservasi
tiap konsep
c. Melakukan pengujian konsep
tiap laporan
30) Melakukan pengkajian dan
pengembangan teknik konservasi
(penyimpanan/ pengawetan)
a. Melakukan riset
tiap sampel
b. Merumuskan metode/ teknik
konsevasi
tiap metode dalam bentuk konsep
c. Melakukan pengujian
tiap laporan
31) Menilai hasil karya tulis/ilmiah
kearsipan yang bermuatan ilmiah
tiap resensi buku
tiap resensi makalah/ artikel
32) Menilai pedoman layanan
informasi pameran kearsipan
tiap laporan
33) Menilai naskah penerbitan
sumber arsip
tiap resensi
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
34) Menilai pedoman layanan
informasi/bahan kearsipan
tiap laporan
8.100
A. Madya
3.600
A. Utama
5.400
A. Muda
2.700
A. Madya
2.700
A. Pertama
1.800
A. Muda
3.600
A. Muda
2.700
A. Madya
10.800
A. Utama
3.600
A. Muda
2.700
A. Madya
10.800
A. Utama
1.350
0.270
A. Madya
A. Muda
0.270
A. Muda
0.720
0.540
0.360
A. Utama
A. Madya
A. Muda
0.270
A. Muda
105
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
35) Menilai petunjuk pelacakan
arsip atau sunber arsip
tiap laporan
0.540
A. Utama
36) Membuat evaluasi penyelenggaraan
pameran kearsipan
tiap laporan
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
37) Menilai hasil transkripsi arsip
rekaman suara ke tulisan
tiap lembar hasil koreksi
0.180
A. Muda
0.160
A. Muda
0.040
A. Pertama
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
10.800
A. Madya
3.600
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.270
A. Muda
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
7.200
A. Muda
2.700
A. Madya
0.135
0.090
A. Muda
A. Muda
38) Menilai abstraksi bahan
kearsipan
a. Abstraksi rekaman suara
tiap lembar hasil koreksi
b. Abstraksi teks/ tulisan
tiap lembar
39) Menyusun pedoman pembinaan
kearsipan dinamis
Tingkat Nasional
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
106
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
Tingkat Daerah
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
40) Menyusun pedoman pembinaan
kearsipan statis
Tingkat Nasional
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Pusat
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Melakukan Survei :
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perorang
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
Tingkat Daerah
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali menjadi Penyaji
- tiap kali menjadi Peserta
0.135
A. Pertama
3.600
A. Pertama
1.800
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.270
A. Muda
0.030
0.030
0.045
A. Pertama
A. Pertama
A. Pertama
3.600
A. Muda
0.180
A. Madya
0.135
0.090
A. Madya
A. Muda
0.135
A. Pertama
1.800
A. Pertama
1.200
A. Muda
0.090
0.045
A. Muda
A. Pertama
107
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
B. PEMBINAAN
DAN
PENGAWASA
N KEARSIPAN
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
6
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
4
5
Menyusun proposal pembinaan
kearsipan dinamis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
Menyusun proposal pembinaan
kearsipan statis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
Menyusun proposal bimbingan
teknis kearsipan dinamis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
Menyusun proposal bimbingan
teknis kearsipan statis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
Menyusun proposali praktek
kerja kearsipan dinamis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
0.270
0.135
A. Muda
A. Pertama
Menyusun proposali praktek
kerja kearsipan statis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
0.270
0.135
A. Muda
A. Pertama
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
Melaksanakan penilikan kearsipan
Tiap laporan
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.090
0.180
0.090
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
Menyusun proposal
pengawasan kearsipan dinamis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.270
0.135
0.270
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
Menyusun proposal penilikan
kearsipan
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
108
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
10) Menyusun proposal
pengawasan kearsipan statis
tiap proposal
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.270
0.135
0.270
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
11) Melakukan pengawasan
kearsipan dinamis
tiap laporan
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
0.090
A. Pertama
0.180
A. Muda
0.090
A. Pertama
0.180
A. Muda
0.060
A. Pertama
0.090
A. Muda
0.060
A. Pertama
0.090
A. Muda
0.450
0.090
A. Muda
A. Pertama
0.180
0.135
0.090
A. Utama
A. Madya
A. Muda
12) Melakukan pengawasan kearsipan
statis
tiap laporan
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
13) Menyusun materi praktek kerja
kearsipan dinamis
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
14) Menyusun materi praktek kerja
kearsipan statis
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
15) Menyusun materi bimbingan
teknis kearsipan dinamis
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
16) Menyusun materi bimbingan
teknis kearsipan statis
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
17) Mengikuti Bimbingan Teknis
Kearsipan
tiap kali menjadi peserta
18) Memberikan apresiasi kearsipan
tiap kali
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
109
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
19) Memberikan penyuluhan kearsipan
tiap kali
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.135
0.090
0.045
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
0.180
A. Muda
21) Menilai materi penyuluhan kearsipan
tiap laporan
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
22) Menilai materi apresiasi kearsipan
tiap laporan
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Pusat
c. Tingkat Daerah
0.405
0.270
0.135
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
0.405
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
2.700
A. Madya
1.800
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
0.060
0.060
0.090
A. Muda
A. Muda
A. Muda
2.700
A. Madya
1.800
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
20) Melakukan kontrol
penciptaan/pemeliharaan arsip
elektronik
tiap laporan
23) Menyusun kurikulum
pendidikan dan pelatihan
kearsipan
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Melakukan Survei
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perlembaga
- tiap bukti Fisik
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
24) Menyempurnakan kurikulum
pendidikan dan pelatihan
kearsipan
a. Melakukan Survei
- tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara per lembaga
- tiap bukti Fisik
b. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
c. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
d. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
110
NO
UNSUR
SUB UNSUR
1
2
3
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
25) Menyusun pedoman
penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan
Tingkat Nasional
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat Pusat
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat Daerah
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
26) Menyempurnakan pedoman
penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan
Tingkat Nasional
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat Pusat
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
Tingkat Daerah
a. Menyusun Konsep
tiap konsep
b. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
27) Menyusun peraturan perundangundangan kearsipan
Tingkat Nasional
a. Membuat rancangan
Tiap proposal
b. Melakukan Survei
-tiap Kuisioner
- tiap kali Wawancara perlemba ga
c. Menganalisa
Data/Menyusun Konsep
tiap konsep
d. Melakukan penyuntingan
tiap konsep
e. Mengikuti ekspose :
- tiap kali sebagai Penyaji
- tiap kali sebagai Peserta
2.700
A. Madya
1.800
A. Utama
1.800
A. Muda
1.350
A. Madya
0.090
A. Pertama
0.090
A. Muda
8.100
A. Madya
3.600
A. Utama
1.800
A. Muda
1.200
A. Madya
2.700
A. Pertama
1.800
A. Muda
0.405
A. Madya
0.030
0.030
A. Pertama
A. Pertama
5.400
A. Madya
2.400
A. Utama
0.180
0.135
A. Utama
A. Madya
111
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
28) membuat materi pelajaran
pendidikan dan pelatihan
kearsipan
tiap naskah
IV
PENGEMBANGAN
PROFESI
KEARSIPAN
A.
MEMBUAT
KARYA
TULIS/KARYA
ILMIAH
DIBIDANG
KEARSIPAN
0.360
0.270
0.180
0.090
A. Utama
A. Madya
A. Muda
A. Pertama
29) Menilai pedoman pendidikan
dan pelatihan Kearsipan
tiap laporan
0.540
A. Utama
30) Menilai Pedoman Praktek Kerja
Kearsipan
tiap laporan
0.270
A. Muda
31) Menilai Pedoman Bimbingan
Teknis Kearsipan
tiap laporan
0.270
A. Muda
1) Mengembangkan/ merumuskan
konsep, teori dan metodologi
kearsipan
a.
b.
c.
Semua
jenjang
Hasil penelitian, pengujian, survei dan
atau evaluasi dalam bidang kearsipan
yang dipublikasikan dalam bentuk
a. Buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional
b. Makalah pada majalah ilmiah yang
diakui oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
12.500
Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam bidang kearsipan
yang dipublikasikan dalam bentuk
a. Buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional
b. Makalah pada majalah
ilmiah yang diakui oleh
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
8.000
Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam bidang kearsipan
yang tidak dipublikasikan dalam bentuk
a. Buku
b. Makalah
2). Membuat resensi/timbangan
Karya Ilmiah yang diterbitkan
3) Membuat makalah/ Materi ceramah
/diskusi
6.000
4.000
5.000
2.500
3.000
3.500
Semua
jenjang
112
NO
UNSUR
1
2
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
3
4
5
6
B.
MENEMUKAN
TEKNOLOGI
TEPAT GUNA
C. MEMBIMBING
ARSIPARIS
Teknologi tepat guna di bidang kearsipan
Setiap kali penemuan
1)
2)
V
PENUNJANG
KEGIATAN
KEARSIPAN
A. MENGAJAR/
MELATIH
B. MELAKUKAN
BIMBINGAN
BELAJAR
C. MELAKUKAN
TERJEMAHAN/
SADURAN
Memberikan bimbingan pada
praktek kerja/ pelaksanaan
teknis kearsipan
Tiap jam efektif
Memberi bimbingan cara
menggunakan/ membaca arsip
elektronik
Tiap jam efektif
Mengajar/melatih pada pendidikan kedinasan
di bidang kearsipan
a. Mengajar
tiap 1 jam pelajaran
b. Melatih
tiap 1 jam latihan
Membimbing mahasiswa dalam penulisan
laporan, skripsi, thesis, disertasi yang
berkaitan dengan ilmu kearsipan
setiap kali melakukan
S3, setiap orang
S2, setiap orang
S1/D IV, setiap orang
D II/D III
1)
2)
3)
Terjemahan/saduran dalam
bidang kearsipan yang
dipublikasikan
a. Dalam bentuk buku yang
diedarkan secara nasional
b. Dalam bentuk majalah
ilmiah yang diakui oleh
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
Terjemahan/saduran dalam
bidang kearsipan yang tidak
dipublikasikan
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk lembaran
Membuat abstrak tulisan ilmiah
kearsipan yang dimuat dalam
penerbitan
setiap 1 abstrak
6.500
Semua
jenjang
Semua
jenjang
0.045
0.045
Semua
jenjang
0.054
0.032
Semua
jenjang
0.200
0.100
0.075
0.050
Semua
jenjang
8.500
2.500
2.500
0.011
0.150
113
NO
UNSUR
1
2
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
4
5
6
3
D.
PERAN
SERTA
DALAM
KEGIATAN
ILMIAH
1)
2)
3)
E.
F.
MENJADI
ANGGOTA
ORGANISASI
PROFESI
MENJADI
ANGGOTA TIM
PENILAI
JABATAN
ARSIPARIS
Mengikuti seminar, lokakarya
atau simposium nasional
setiap kali
a. Sebagai Pemrasaran
b. Sebagai Moderator
c. Sebagai Pembahas
d. Sebagai Nara Sumber
e. Sebagai Peserta
Diskusi ilmiah intern di bidang
kearsipan
a. Sebagai Pemrasaran
b. Sebagai Moderator
c. Sebagai Nara Sumber
d. Sebagai Peserta
Penyelenggaraan seminar,
lokakarya, simposium nasional
kearsipan
a. Sebagai Ketua
b. Sebagai Anggota
4)
Mengikuti/berperan serta
sebagai delegasi ilmiah
internasional
a. Sebagai Ketua Delegasi
b. Sebagai Anggota Delegasi
5)
Peran serta dalam
penyelenggaraan kegiatan
ilmiah bidang lain
a. Internasional
b. Nasional
6)
Mengikuti seminar, lokakarya,
simposium internasional
a. Sebagai Pemrasaran
b. Sebagai Moderator,
Pembahas, Nara Sumber
c. Sebagai Peserta
Keanggotaan dalam organisasi profesi
setiap tahun
1) Tingkat internasional/nasional
a. Pengurus aktif
b. Anggota aktif
2) Tingkat propinsi/instansi
a. Pengurus aktif
b. Anggota aktif
Duduk dalam keanggotaan Tim Penilai
Jabatan Arsiparis
Penilaian setiap tahun
a. Tim Penilai Pusat
b. Tim Penilai
Instansi/Propinsi/Kabupaten/ Kota
Semua
jenjang
3.000
2.000
2.000
2.000
1.000
1.500
1.000
1.000
0.500
2.000
1.000
3.000
1.500
1.000
0.500
5.000
3.000
2.000
Semua
jenjang
2.500
0.750
1.500
0.350
Semua
jenjang
1.500
0.500
114
NO
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1
2
3
4
5
6
G. MEMPEROLEH
GELAR
KESARJANAAN
H.
MEMPER OLEH
PENGHARGAAN/
TANDA JASA
Memperoleh Ijasah/Gelar Akademik :
setiap gelar setingkat
a. Doktor
b. S2/Magister
c. S1
1)
2)
Tanda jasa atas prestasi kerja
setiap tanda jasa setingkat
a. Internasional
b. Nasional
c. Tingkat Instansi/Pemerintah
Proipinsi
Tanda jasa Karya Satya
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun atau lebih
Semua
jenjang
15.000
10.000
5.000
Semua
jenjang
3.000
2.500
2.000
1.000
2.000
3.000
115
Lampiran III:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
: 09/KEP/M.PAN/2/2002
Tanggal : 11 Februari 2002
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
ARSIPARIS TINGKAT KETERAMPILAN
No.
UNSUR
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG/
ANGKA KREDIT
ARSIPARIS BIDANG KETERAMPILAN
Prosentase
Pelaksana
Lanjutan
Pelaksana
I
II
UTAMA
A. Pendidikan
B. Pengelolaan Arsip
C. Pengembangan Profesi
PENUNJANG
Penunjang Kearsipan
JUMLAH
Penyelia
II/b
II/c
II/d
III/a
III/b
III/c
III/d
$ 80 %
32
48
64
80
120
160
240
# 20%
8
12
16
20
30
40
60
100%
40
60
80
100
150
200
300
116
Lampiran IV:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
: 09/KEP/M.PAN/2/2002
Tanggal : 11 Februari 2002
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
ARSIPARIS TINGKAT KEAHLIAN
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG/ANGKA KREDIT
ARSIPARIS BIDANG KEAHLIAN
No.
I
II
UNSUR
UTAMA
A. Pendidikan
B. Pengelolaan Arsip:
C. Pembinaan Kearsipan
D. Pengembangan Profesi
PENUNJANG
Penunjang Kearsipan
JUMLAH
Prosentase
Pertama
Muda
Madya
Utama
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
$ 80 %
80
120
160
240
320
440
560
680
840
# 20%
20
30
40
60
80
110
140
170
210
100%
100
150
200
300
400
550
700
850
1050