Content-Length: 297189 | pFad | https://www.academia.edu/34667305/Arsiparis_dan_angka_kreditnya

(PDF) Arsiparis dan angka kreditnya
Academia.eduAcademia.edu

Arsiparis dan angka kreditnya

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 09/KEP/M.PAN/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali sebagaimana diatur ketentuan tentang dalam Keputusan Jabatan Menteri Arsiparis Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang jabatan fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 10. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002; Memperhatikan : Usul Kepala ANRI dengan surat Nomor KP.30.6/1070/2001, tanggal 29 Nopember 2001; Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor. K 26-30/V.2-9/18, tanggal 8 Pebruari 2002. MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR : NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Arsiparis, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. 2. Arsiparis terampil, adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis kearsipan. 3. Arsiparis ahli, adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kearsipan. 4. Kegiatan kearsipan dinamis, adalah proses pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan sistem kearsipan pada instansi pemerintah dalam rangka pemberdayaan informasi arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. 5. Kegiatan kearsipan statis, adalah proses pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan sistem kearsipan pada instansi pemerintah dalam rangka pemberdayaan informasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. 6. Pendidikan, adalah proses pengembangan profesi di bidang kearsipan baik melalui pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan. 7. Kegiatan kearsipan, adalah proses kegiatan yang berkesinambungan dalam pengelolaan arsip melalui berbagai bentuk media rekam dimulai dari proses penciptaan, pengolahan informasi dan penggunaan, pengaturan, penyimpanan, pelayanan, publikasi, pemeliharaan dan penyusutan sampai dengan proses pelestariannya dan kegiatan pembinaannya. 8. Angka kredit, adalah angka yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagai hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas prestasi yang dicapai oleh Arsiparis. 9. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penilaian angka kredit jabatan Arsiparis dalam jenjang jabatan Arsiparis Madya dan Arsiparis Utama. 10. Tim Penilai Instansi, adalah Tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penilaian angka kredit jabatan Arsiparis dalam jenjang jabatan Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Pertama dan Arsiparis Muda di lingkungan instansi masing-masing. BAB II RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 2 Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan. Pasal 3 (1) Arsiparis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. (2) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 Tugas pokok Arsiparis, adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan arsip, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, publikasi kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan. BAB III UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 5 Unsur dan sub unsur kegiatan Arsiparis, terdiri dari : 1. Pendidikan, meliputi : a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar. b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kearsipan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau Sertifikat. 2. 3. 4. Pengelolaan arsip, meliputi : a. Ketalaksanaan kearsipan b. Pembuatan petunjuk kearsipan. c. Pengolahan arsip. d. Penyimpanan arsip. e. Konservasi arsip. f. Layanan kearsipan. g. Publikasi kearsipan. Pembinaan kearsipan, meliputi : a. Pengkajian dan pengembangan kearsipan. b. Pembinaan dan pengawasan kearsipan. Pengembangan profesi kearsipan, meliputi : a. Membuat karya tulis dan/atau karya ilmiah bidang kearsipan. b. Menemukan teknologi tepat guna bidang kearsipan. c. Membimbing Arsiparis. 5. Penunjang kegiatan kearsipan, meliputi : a. Mengajar/melatih. b. Memberikan bimbingan belajar. c. Membuat terjemahan/saduran. d. Peran serta dalam kegiatan ilmiah. e. Menjadi anggota organisasi profesi kearsipan f. Menjadi tim penilai jabatan Arsiparis. g. Memperoleh gelar kesarjanaan. h. Memperoleh penghargaan/tanda jasa. BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 6 (1) Arsiparis terdiri dari jabatan fungsional keterampilan dan keahlian. (2) Jenjang jabatan Arsiparis tingkat keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu : (3) a. Arsiparis Pelaksana. b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan. c. Arsiparis Penyelia. Jenjang jabatan Arsiparis tingkat keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu : (4) a. Arsiparis Pertama. b. Arsiparis Muda. c. Arsiparis Madya. d. Arsiparis Utama. Jenjang pangkat dan golongan ruang Arsiparis tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah sebagai berikut : a. Arsiparis Pelaksana, terdiri dari : 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. 2. Pengatur, golongan ruang II/c. 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. c. (5) Arsiparis Pelaksana Lanjutan, terdiri dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Arsiparis Penyelia, terdiri dari : 1. Penata, golongan ruang III/c. 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Jenjang pangkat dan golongan ruang Arsiparis tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dari yang terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai berikut : a. b. Arsiparis Pertama, terdiri dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Arsiparis Muda, terdiri dari : 1. 2. c. d. Penata, golongan ruang III/c. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Arsiparis Madya, terdiri dari : 1. Pembina, golongan ruang IV/a. 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b. 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Arsiparis Utama, terdiri dari : 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d. 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. BAB V RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT Pasal 7 (1) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat keterampilan sebagai berikut : a. Arsiparis Pelaksana, yaitu : 1. Mencatat surat/ naskah 2. Menyeleksi surat/naskah. 3. Memeriksa kelengkapan surat. 4. Memasukkan/entri data kearsipan ke komputer 5. Menyeleksi film negatif yang akan dicetak. 6. Menyeleksi film positif yang akan dicetak. 7. Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis. 8. Melakukan praktek kerja kearsipan statis. 9. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis. 10. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis 11. Menyeleksi arsip aktif. 12. Menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 13. Melakukan penyiangan arsip dinamis aktif. 14. Melakukan penyiangan arsip dinamis inaktif. 15. Memberkaskan arsip aktif. 16. Memberkaskan arsip inaktif. 17. Membuat indeks berkas arsip aktif. 18. Membuat daftar isi berkas. 19. Membuat kartu berkas. 20. Memerikan/ mendiskripsikan arsip aktif teratur. 21. Memerikan/ mendiskripsikan arsip inaktif teratur. 22. Menyusun data arsip pandang-dengar (gambar statik) beridentitas. 23. Mendiskripsikan arsip teratur khasanah Arsip Republik. 24. Menyusun berkas dalam rangka pembuatan inventaris arsip. 25. Melakukan transliterasi arsip. 26. Menyeleksi arsip pandang dengar (film negatif dan peta) yang akan direstorasi. 27. Melakukan restorasi arsip pandang dengar (foto). 28. Melakukan penataan arsip dinamis mikrofische/film negatif, mikrofilm, film sinema, pita suara, piring magnetik/optik. 29. Melakukan pemikrofilman arsip. 30. Menyeleksi arsip yang akan dimikrofische. 31. Membuat master atau membuat negatif, mikrofilm, film,mikrofische. 32. Menghilangkan asam pada arsip kertas. 33. Melakukan laminasi arsip dengan lining system. 34. Melakukan laminasi arsip dengan hot processing. 35. Melakukan laminasi arsip dengan cold processing. b. 36. Melakukan laminasi arsip dengan tissue. 37. Melakukan alih media penyimpanan arsip elektronik. 38. Melakukan alih format/alih media arsip elektronik. 39. Melakukan pembuatan back-up/duplikasi arsip elektronik. 40. Memberikan layanan informasi kearsipan dinamis. Arsiparis Pelaksana Lanjutan, yaitu : 1. Mengarahkan surat. 2. Memantau tindak lanjut surat. 3. Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis. 4. Melakukan praktek kerja kearsipan statis. 5. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis. 6. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis. 7. Menyusun konsep petunjuk penataan arsip dinamis. 8. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi Tingkat Daerah. 9. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan pedoman akuisisi Tingkat Daerah. 10. Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 11. Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat Daerah. 12. Menyusun konsep petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 13. Menyusun konsep pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 14. Menyusun konsep pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Daerah. 15. Menyusun konsep pedoman layanan informasi pameran kearsipan Tingkat Daerah. 16. Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 17. Menyusun konsep penyempurnaan pedoman layanan infomasi atau bahan kearsipan Tingkat Daerah. 18. Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan ke ANRI. 19. Membuat skema pengaturan arsip aktif. 20. Membuat senarai arsip. 21. Membuat tunjuk silang. 22. Membuat indeks arsip pandang dengar (foto udara/kartomate/peta). 23. Membuat indeks informasi arsip pandang dengar (gambar statik). 24. Memerikan/mendiskripsikan arsip aktif tidak teratur. 25. Memerikan/mendiskripsikan arsip inaktif tidak teratur. 26. Memerikan/mendiskripsikan arsip statis teratur. 27. Membuat indeks arsip elektronik. 28. Membuat indeks arsip kearsitekturan. 29. Membuat indeks arsip kartografik. 30. Membuat daftar arsip elektronik yang akan disusutkan. 31. Menyusun data arsip pandang-dengar beridentitas (foto/peta udara/kartomate gambar statik ). 32. Menyusun data arsip pandang-dengar gambar statik tidak beridentitas. 33. Mendiskripsikan arsip tidak teratur khasanah Arsip Republik 34. Menyusun tata letak penyimpanan arsip dinamis. 35. Membuat naskah pertanggungjawaban teknis pembuatan inventaris arsip. 36. Membuat abstraksi bahan kearsipan. 37. Melakukan transkripsi arsip paleografis. 38. Mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan katalog pameran kearsipan. 39. Menyeleksi arsip pandang dengar ( film sinema, video, dan rekaman suara ) yang akan direstorasi. 40. Menilai arsip pandang dengar (foto, film negatif, dan peta) yang akan direstorasi. 41. Melakukan restorasi arsip pandang dengar (film negatif dan peta). 42. Membuat metadata arsip dinamis. 43. Mengelola berkas arsip dinamis. 44. Melakukan pendataan khasanah arsip statis Tingkat Daerah. 45. Melakukan penataan arsip statis. 46. Menyeleksi arsip kertas yang akan direstorasi. 47. Memberikan layanan bahan kearsipan statis. 48. Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat Daerah. 49. Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Daerah. c. 50. Mengumpulkan materi pameran kearsipan. 51. Melakukan penataan materi pameran. 52. Memberikan panduan pada pameran kearsipan. 53. Menyusun konsep petunjuk teknis pembuatan indeks. 54. Menilai hasil karya tulis/ilmiah kearsipan yang bermuatan teknis. 55. Mengikuti bimbingan teknis kearsipan. 56. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan. Arsiparis Penyelia, yaitu : 1. Melakukan pemantauan pengelolaan arsip dinamis. 2. Melakukan kontrol sistem temu balik arsip elektronik. 3. Menyeleksi foto yang akan dibuat film negatif. 4. Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis. 5. Melakukan praktek kerja kearsipan statis. 6. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis. 7. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis. 8. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk penataan arsip dinamis. 9. Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 10. Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip statis diTingkat Daerah. 11. Menyusun konsep petunjuk teknis penciptaan arsip elektronik. 12. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 13. Melakukan survei dalam rangka menyempurnakan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 14. Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 15. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 16. Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat Pusat. 17. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat Daerah. 18. Menyusun konsep petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 19. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 20. Menyusun konsep pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 21. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 22. Menyusun konsep pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Pusat. 23. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Daerah. 24. Menyusun konsep pedoman layanan informasi pameran kearsipan Tingkat Pusat. 25. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi pameran kearsipan Tingkat Daerah. 26. Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 27. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/bahan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 28. Menyusun konsep pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan Tingkat Pusat yang disempurnakan. 29. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan Tingkat Daerah yang disempurnakan 30. Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis Tingkat Daerah. 31. Melakukan identifikasi khasanah arsip dalam rangka penyusunan guide khasanah arsip institusi Tingkat Daerah. 32. Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan. 33. Membuat skema pengaturan arsip inaktif. 34. Membuat skema pengaturan arsip statis. 35. Membuat daftar arsip aktif. 36. Membuat daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan. 37. Membuat indeks berkas arsip statis. 38. Memberikan/mendiskripsikan arsip statis tidak teratur. 39. Menyusun data arsip pandang-dengar beridentitas (foto/peta udara/kartomate, film sinema, piring laser, piring magnetik, optik , kaset rekaman dan video. 40. Mendiskripsi arsip masa VOC. 41. Menyusun tata letak penyimpanan arsip statis. 42. Menyusun sejarah institusi dan sejarah penataan arsip dalam rangka pembuatan inventaris arsip. 43. Melakukan transkripsi arsip paleografis. 44. Membuat penyajian informasi dalam katalog pameran kersipan. 45. Menyeleksi arsip pandang dengar (foto ) yang akan direstorasi. 46. Menilai arsip pandang dengar ( film sinema, video, dan rekaman suara) yang akan direstorasi. 47. Memilih metode perawatan arsip yang akan direstorasi. 48. Melakukan restorasi arsip pandang dengar (film sinema, video, dan rekaman suara). 49. Melakukan penilaian terhadap hasil restorasi arsip (foto, film negatif , peta, film sinema, video, dan rekaman suara). 50. Melakukan pendataan khasanah arsip statis instansi Pusat. 51. Mengelola khasanah arsip statis. 52. Menilai arsip kertas yang akan direstorasi. 53. Melakukan penilaian arsip yang akan dialihformat/alihmedia. 54. Memberikan layanan konsultasi pengolahan arsip statis di instansi Tingkat Daerah. 55. Melakukan penyuluhan kearsipan. 56. Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat Pusat. 57. Menyusun materi publikasi kearsipan Tingkat Daerah. 58. Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Pusat. 59. Menyusun konsep penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Daerah. 60. Menjadi pengumpul bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk citra bergerak/video. 61. Melakukan survei dalam rangka penyusunan sistem klasifikasi arsip instansi Tingkat Daerah. 62. Melakukan penyuntingan petunjuk teknis pembuatan indeks. 63. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah. 64. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah. 65. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 66. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 67. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 68. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 69. Melakukan survei dalam rangka penyusunan naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Daerah. 70. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 71. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah. 72. Menilai karya tulis/ilmiah kearsipan yang bermuatan teknis. 73. Menilai hasil transliterasi arsip. 74. Menilai hasil transkripsi arsip dari tulisan ke tulisan. 75. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 76. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah. 77. Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 78. Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan statis Tingkat Daerah. 79. Mengikuti bimbingan teknis kearsipan. 80. Menyusun proposal penilikan kearsipan Tingkat Daerah. (2) 81. Menyusun proposal pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 82. Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis Tingkat Daerah. 83. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan. Rincian kegiatan Arsiparis tingkat keahlian sebagai berikut : a. Arsiparis Pertama, yaitu : 1. Melakukan pemantauan pengelolaan arsip statis. 2. Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis. 3. Melakukan praktek kerja kearsipan statis. 4. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis. 5. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis. 6. Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 7. Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis Tingkat Daerah. 8. Menyusun konsep petunjuk penataan arsip statis. 9. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 10. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip statis. 11. Menyusun konsep pedoman penyusunan klasifikasi arsip. 12. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis penciptaan arsip elektronik. 13. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 14. Membuat rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah. 15. Menganalisa data/ menyusun konsep dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah. 16. Menjadi peserta ekspose pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah. 17. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 18. Menganalisa data/menyusun konsep pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah. 19. Menjadi peserta ekspose penyempurnaan pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah. 20. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 21. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat Pusat. 22. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 23. Menyusun konsep petunjuk teknis praktek kerja kearsipan statis Tingkat Daerah. 24. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 25. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Pusat. 26. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/ bahan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 27. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 28. Menyusun konsep pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis Tingkat Pusat. 29. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis Tingkat Daerah. 30. Menyusun konsep petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip Tingkat Daerah. 31. Melakukan identifikasi khasanah arsip dalam rangka penyusunan guide khasanah arsip institusi Tingkat Pusat. 32. Menyusun konsep guide khasanah arsip Tingkat Daerah. 33. Membuat daftar arsip inaktif yang akan dimusnahkan. 34. Membuat daftar arsip inaktif yang akan diserahkan. 35. Membuat indeks informasi arsip pandang dengar (film,video,piringan laser/magnetik/optik, rekaman suara). 36. Mendiskripsikan foto/peta udara beridentitas. 37. Mendiskripsikan kartomate dan repromate beridentitas. 38. Mendiskripsikan peta/gambar arsitektur beridentitas. 39. Menilai arsip inaktif yang akan dipindahkan. 40. Menilai daftar arsip aktif yang akan disusutkan. 41. Menilai/menyeleksi arsip elektronik yang akan disusutkan. 42. Membuat daftar kepustakaan dalam pembuatan inventaris arsip. 43. Membuat abstraksi bahan kearsipan dari rekaman suara/video ke tulisan. 44. Melakukan transkripsi arsip paleografis. 45. Melakukan transkripsi arsip rekaman suara. 46. Memberikan layanan informasi khasanah arsip Pemerintah Daerah. 47. Memberikan layanan konsultasi pengolahan arsip statis Tingkat Pusat. 48. Menyusun proposal/materi penyuluhan kearsipan. 49. Menyusun proposal/materi apresiasi kearsipan. 50. Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat Nasional. 51. Menyusun materi publikasi kearsipan Tingkat Pusat. 52. Melakukan penyuntingan terhadap naskah publikasi kearsipan Tingkat Daerah. 53. Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Nasional. 54. Menyusun konsep penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Pusat. 55. Melakukan penyuntingan terhadap naskah penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Daerah. 56. Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Daerah. 57. Melakukan survei dalam rangka pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis. 58. Melakukan survei dalam rangka pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan statis. 59. Melakukan survei dalam rangka penyusunan sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat. 60. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah. 61. Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah. 62. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan sistem klasifikasi arsip di Tingkat Pusat. 63. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Pusat. 64. Merancang petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah. 65. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah. 66. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah. 67. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Pusat. 68. Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan. 69. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan. 70. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 71. Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 72. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 73. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 74. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 75. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 76. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 77. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 78. Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 79. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 80. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 81. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 82. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 83. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 84. Menilai senarai arsip. 85. Membuat proposal pengelolaan arsip elektronik. 86. Membuat proposal penyusutan arsip. 87. Melaksanakan survei kearsipan. 88. Melakukan survei dalam rangka penyusunan naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Pusat. 89. Menganalisa data/menyusun konsep naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Daerah. 90. Menjadi peserta ekspose rancangan naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Daerah. 91. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 92. Merancang proposal penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 93. Menganalisa data/ menyusun konsep penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 94. Menjadi peserta ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 95. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 96. Merancang proposal penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah. 97. Menjadi peserta ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah. 98. Menyusun konsep pengujian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah. 99. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Daerah. 100. Menilai abstraksi bahan kearsipan. 101. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 102. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 103. Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 104. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 105. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat. 106. Membuat rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah. 107. Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah. 108. Menjadi peserta ekspose penyusunan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah. 109. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 110. Menyusun proposal pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah. 111. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 112. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan Tingkat Daerah. 113. Menyusun proposal/ materi praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 114. Menyusun proposal/ materi praktek kerja kearsipan statis Tingkat Pusat. 115. Melaksanakan penilikan kearsipan Tingkat Daerah. 116. Menyusun konsep materi praktek kerja kearsipan dinamis. 117. Melakukan penyuntingan terhadap materi praktek kerja kearsipan dinamis. 118. Menyusun konsep materi praktek kerja kearsipan statis. 119. Menyusun konsep materi bimbingan teknis kearsipan dinamis. 120. Menyusun konsep materi bimbingan teknis kearsipan statis. 121. Mengikuti bimbingan teknis kearsipan. 122. Memberikan penyuluhan kearsipan Tingkat Daerah. 123. Menyusun proposal penilikan kearsipan Tingkat Pusat. 124. Menyusun proposal pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 125. Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis Tingkat Daerah. 126. Melakukan pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 127. Melakukan pengawasan kearsipan statis Tingkat Daerah. 128. Menilai materi penyuluhan kearsipan Tingkat Daerah. 129. Menilai materi apresiasi kearsipan Tingkat Daerah. 130. Menyusun konsep pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Daerah. 131. Menyusun konsep penyempurnaan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Daerah. 132. Melakukan survei dalam rangka penyusunan peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional. 133. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan. b. Arsiparis Muda, yaitu : 1. Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis. 2. Melakukan praktek kerja kearsipan statis. 3. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis. 4. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis. 5. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis Tingkat Daerah. 6. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk penataan arsip statis. 7. Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 8. Menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 9. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan klasifikasi. 10. Menganalisa data/ menyusun konsep pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 11. Membuat rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 12. Menganalisa data/ menyusun konsep pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 13. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 14. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah. 15. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah. 16. Menganalisa data/menyusun konsep penyempurnaan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 17. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat yang disempurnakan. 18. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah yang disempurnakan. 19. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Daerah yang disempurnakan. 20. Menyusun konsep petunjuk teknis praktek kerja kearsipan statis Tingkat Pusat. 21. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 22. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis Tingkat Pusat. 23. Menyusun konsep petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip Tingkat Pusat. 24. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip Tingkat Daerah. 25. Melakukan identifikasi khasanah arsip dalam rangka penyusunan guide khasanah arsip institusi Tingkat Nasional. 26. Menyusun konsep guide khasanah arsip institusi Tingkat Pusat. 27. Melakukan penyuntingan terhadap guide khasanah arsip institusi Tingkat Daerah. 28. Membuat indeks informasi arsip pandang dengar (film,video,piringan laser/ magnetik/ optik, rekaman suara) yang tidak beridentitas. 29. Mendiskripsikan film sinema/film/video beridentitas. 30. Mendiskripsikan arsip rekaman suara beridentitas. 31. Mendiskripsikan negatif film tidak beridentitas. 32. Mendiskripsikan film sinema/film/video tidak beridentitas. 33. Mendiskripsikan arsip rekaman suara tidak beridentitas. 34. Mendiskripsikan negatif film tidak beridentitas. 35. Menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan. 36. Menilai arsip inaktif yang akan diserahkan. 37. Menilai daftar arsip inaktif yang akan disusutkan. 38. Membuat evaluasi rekaman suara/sound recording. 39. Membuat evaluasi rekaman wawancara. 40. Menilai arsip inaktif yang akan dipindahkan. 41. Menilai/ menyeleksi arsip elektronik yang akan disusutkan. 42. Mendiskripsi arsip masa Hindia Belanda. 43. Menyiapkan lampiran inventaris arsip. 44. Melakukan transkripsi arsip paleografis. 45. Melakukan terjemahan arsip. 46. Melakukan penyuntingan terhadap katalog pameran kearsipan. 47. Melakukan pengujian laboratorium sistem kearsipan Tingkat Daerah. 48. Memberikan layanan konsultasi teknis kearsipan dinamis. 49. Memberikan layanan konsultasi sistem kearsipan dinamis. 50. Memberikan layanan informasi khasanah arsip Tingkat Pusat. 51. Memberikan layanan informasi tematik kearsipan Tingkat Pusat. 52. Melakukan penyajian arsip tematik kearsipan Tingkat Daerah. 53. Memberikan layanan konsultasi jasa teknis kearsipan. 54. Memberikan layanan informasi kearsipan statis. 55. Memberikan layanan konsultasi pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 56. Menyusun materi penyuluhan kearsipan. 57. Menyusun materi apresiasi kearsipan. 58. Menyusun materi publikasi kearsipan Tingkat Nasional. 59. Melakukan penyuntingan terhadap publikasi kearsipan Tingkat Pusat. 60. Menjadi penyaji dalam rangka publikasi kearsipan Tingkat Daerah. 61. Menyusun konsep penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Nasional. 62. Melakukan penyuntingan terhadap penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Pusat. 63. Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan. 64. Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Nasional. 65. Menjadi penulis naskah penerbitan sumber arsip dalam bentuk citra bergerak/video. 66. Melakukan penyuntingan terhadap penerbitan sumber arsip dalam bentuk citra bergerak/video. 67. Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Pusat. 68. Menyusun unjuk citra (display) pameran kearsipan. 69. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran Tingkat Daerah. 70. Menyusun rancangan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis. 71. Menganalisa data/ menyusun konsep pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis. 72. Menganalisa data/ menyusun konsep penyusunan sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat. 73. Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip instansi Tingkat Pusat. 74. Melakukan penyuntingan terhadap naskah sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah. 75. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah. 76. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat yang disempurnakan. 77. Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat yang disempurnakan. 78. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah yang disempurnakan. 79. Menjadi peserta ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah yang disempurnakan. 80. Melakukan survei dalam rangka penyusunan Jadual Retensi Arsip. 81. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan Jadual Retensi Arsip. 82. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional. 83. Merancang konsep penyusunan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Pusat. 84. Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Pusat. 85. Menjadi peserta ekspose penyusunan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Pusat. 86. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah. 87. Menjadi penyaji dalam ekspose penyusunan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Daerah. 88. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional. 89. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Pusat yang disempurakan. 90. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Pusat yang disempurnakan. 91. Melakukan penyuntingan terhadap naskah petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan. 92. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Daerah yang disempurnakan. 93. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional. 94. Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 95. Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 96. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 97. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 98. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 99. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional. petunjuk teknis 100. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat yang disempurnakan. 101. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat yang disempurnakan. 102. Melakukan penyuntingan terhadap naskah petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 103. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 104. Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 105. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah. 106. Menganalisa data/menyusun konsep petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 107. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 108. Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 109. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 110. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 111. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 112. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah. 113. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 114. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis disempurnakan. pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat yang 115. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat yang disempurnakan. 116. Melakukan penyuntingan naskah petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 117. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah yang disempurnakan. 118. Menilai kembali teknik pemberkasan. 119. Menilai hasil survei kearsipan. 120. Menyusun proposal akuisisi arsip. 121. Melakukan survei dalam rangka penyusunan Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Nasional. 122. Menganalisa data/menyusun konsep Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Pusat. 123. Menjadi peserta ekspose rancangan Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Pusat. 124. Melakukan penyuntingan terhadap Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Daerah. 125. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Tingkat Daerah. 126. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 127. Merancang proposal penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 128. Menganalisa data/menyusun konsep penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 129. Menjadi peserta ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 130. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 131. Menjadi penyaji dalam ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 132. Melakukan pengujian terhadap sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 133. Melakukan survei dalam rangka penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 134. Merancang proposal penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 135. Menganalisa data/menyusun konsep penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 136. Menjadi peserta dalam ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 137. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah. 138. Menjadi penyaji dalam ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah. 139. Menyusun konsep pengujian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 140. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah. 141. Melakukan riset dalam rangka pengkajian dan pengembangan teknik preservasi arsip. 142. Melakukan riset dalam rangka pengkajian dan pengembangan teknik konservasi arsip. 143. Menilai hasil karya tulis/ilmiah kearsipan yang bermuatan ilmiah. 144. Menilai pedoman layanan informasi pameran kearsipan. 145. Menilai naskah penerbitan sumber arsip Tingkat Daerah. 146. Menilai pedoman layanan informasi/bahan kearsipan. 147. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Pusat. 148. Menilai hasil transkripsi arsip dari rekaman suara ke tulisan. 149. Menilai abstraksi bahan kearsipan dari rekaman suara. 150. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 151. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 152. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 153. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 154. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 155. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah. 156. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 157. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat. 158. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat. 159. Menjadi peserta ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat. 160. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah. 161. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah. 162. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 163. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 164. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 165. Menyusun proposal pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat. 166. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 167. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan Tingkat Pusat. 168. Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 169. Menyusun proposal/materi praktek kerja kearsipan statis Tingkat Nasional. 170. Mengikuti bimbingan teknis kearsipan. 171. Memberikan apresiasi kearsipan Tingkat Daerah. 172. Melakukan kontrol penciptaan/pemeliharaan arsip elektronik. 173. Menyusun proposal penilikan kearsipan Tingkat Nasional. 174. Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis Tingkat Nasional. 175. Melakukan pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 176. Melakukan pengawasan kearsipan statis Tingkat Pusat. 177. Menilai materi penyuluhan kearsipan Tingkat Pusat. 178. Menilai materi apresiasi kearsipan Tingkat Pusat. 179. Melakukan Survei dalam rangka penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan. 180. Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan. 181. Menyusun konsep pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Pusat. 182. Menyusun konsep penyempurnaan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Pusat. 183. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Daerah yang disempurnakan. 184. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan. 185. Menilai pedoman praktek kerja kearsipan. 186. Menilai pedoman bimbingan teknis kearsipan. c. Arsiparis Madya, yaitu : 1. Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis. 2. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis. 3. Melakukan praktek kerja kearsipan statis. 4. Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis. 5. Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 6. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 7. Menyusun konsep pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis. 8. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis. 9. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip dinamis. 10. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pengelolaan arsip statis. 11. Menilai petunjuk penciptaan arsip elektronik. 12. Membuat rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 13. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 14. Menjadi peserta ekspose pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 15. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 16. Menjadi peserta ekspose pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 17. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional yang disempurnakan. 18. Menjadi peserta ekspose penyempurnaan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 19. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat yang disempurnakan. 20. Menjadi peserta ekspose penyempurnaan pedoman akuisisi arsip Tingkat Pusat. 21. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk praktek kerja kearsipan statis. 22. Menyusun konsep petunjuk pelacakan arsip/sumber arsip Tingkat Nasional. 23. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk pelacakan arsip/sumber arsip Tingkat Pusat. 24. Menyusun konsep guide khasanah arsip institusi Tingkat Nasional. 25. Melakukan penyuntingan terhadap guide khasanah arsip institusi Tingkat Pusat. 26. Membuat konkordansi pembuatan inventaris arsip. 27. Melakukan pengujian laboratoris terhadap sistem kearsipan Lembaga Pemerintah Tingkat Pusat. 28. Membuat ikhtisar khasanah arsip. 29. Memberikan layanan konsultasi sistem kearsipan statis. 30. Memberikan layanan informasi khasanah arsip Tingkat Nasional. 31. Memberikan layanan informasi tematik kearsipan Tingkat Pusat. 32. Melakukan penyajian arsip tematik kearsipan Tingkat Pusat. 33. Memberikan layanan konsultasi pengenalan sumber arsip. 34. Memberikan layanan konsultasi pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 35. Melakukan apresiasi kearsipan. 36. Melakukan penerbitan informasi tematik kearsipan dinamis. 37. Melakukan penerbitan arsip tematik kearsipan dinamis. 38. Melakukan penyuntingan terhadap publikasi kearsipan Tingkat Nasional. 39. Melakukan penyuntingan terhadap publikasi kearsipan Tingkat Pusat. 40. Melakukan penyuntingan terhadap penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Nasional. 41. Menjadi sutradara/ pengarah penerbitan sumber arsip dalam bentuk citra bergerak/video. 42. Melaksanakan kegiatan publikasi melalui media massa. 43. Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Nasional. 44. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran Tingkat Pusat. 45. Menjadi peserta ekspose laporan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis. 46. Menganalisa data/menyusun konsep pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan statis. 47. Menjadi peserta ekspose laporan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan statis. 48. Melakukan penyuntingan terhadap sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat. 49. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat. 50. Melakukan penyuntingan terhadap sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat yang disempurnakan. 51. Menjadi penyaji pada ekspose sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat. 52. Melakukan penyuntingan terhadap sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah yang disempurnakan. 53. Menjadi penyaji pada ekspose sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah. 54. Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembuatan Jadual Retensi Arsip. 55. Menjadi peserta ekspose penyusunan pedoman pembuatan JRA. 56. Menyusun proposal pembuatan JRA. 57. Menganalisa data/menyusun konsep pembuatan JRA. 58. Menjadi peserta ekspose rancangan JRA. 59. Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) JRA yang disempurnakan. 60. Menjadi peserta pada ekspose rancangan JRA yang dismepurnakan. 61. Merancang petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional. 62. Menganalisa data/ menyusun konsep tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional. 63. Menjadi peserta ekspose penyusunan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional 64. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Pusat. 65. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Pusat. 66. Menganalisa/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan. 67. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan. 68. Menganalisa/menyusun konsep petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Pusat yang disempurnakan. 69. Menjadi peserta ekspose rancangan petunjuk tata naskah/ persuratan dinas Tingkat Pusat. 70. Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional. 71. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional. 72. Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional. 73. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 74. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. 75. Menganalisa data/ menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional yang disempurnakan. 76. Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional yang disempurnakan. 77. Melakukan penyuntingan terhadap naskah petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat yang disempurnakan. 78. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Pusat. Yang disempurnakan. 79. Merancang petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 80. Menganalisa data/ menyusun konsep petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 81. Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 82. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 83. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat. 84. Menganalisa data/ menyusun konsep penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 85. Menjadi peserta pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional yang disempurnakan. 86. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat yang disempurnakan. 87. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Pusat yang disempurnakan; 88. 89. Menilai inventaris arsip. Menilai hasil penilikan kearsipan. 90. Merumuskan konsep preservasi kearsipan. 91. Merumuskan metode/teknik konservasi kearsipan. 92. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Nasional. 93. Menjadi peserta pada ekspose rancangan naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Nasional. 94. Melakukan penyuntingan terhadap naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Pusat. 95. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Pusat. 96. Menyusun proposal penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 97. Menganalisa data/ menyusun konsep penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 98. Menjadi peserta pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis Tngkat Nasional. 99. Menganalisa data/ menyusun konsep penelitian sistem kearsipan dinamis Tngkat Pusat. 100. Menjadi penyaji pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan dinamis Tngkat Pusat. 101. Melakukan pengujian terhadap sistem kearsipan dinamis instansi Tingkat Pusat. 102. Menyusun proposal penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 103. Menganalisa data/menyusun konsep penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 104. Menjadi peserta pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 105. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 106. Menjadi penyaji pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 107. Menyusun konsep pengujian terhadap sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 108. Melakukan penyuntingan terhadap hasil pengujian sistem kearsipan statis Tingkat Pusat. 109. Merumuskan konsep preservasi (pemeliharaan/pelestraian) kearsipan. 110. Merumuskan metode/ teknik konservasi (penyimpanan/pengawetan) kearsipan. 111. Menilai karya tulis/karya ilmiah kearsipan yang bermuatan ilmiah. 112. Menilai naskah penerbitan sumber arsip instansi Tingkat Pusat. 113. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Nasional. 114. Menyusun rancangan pedoman kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 115. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) pedoman kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 116. Menjadi peserta pada ekspose rancangan pedoman kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 117. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 118. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan pedoman kearsipan dinamis Tingkat Pusat. 119. Menyusun rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional. 120. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional. 121. Menjadi peserta pada ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional. 122. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat. 123. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Pusat. 124. Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 125. Menyusun proposal pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional. 126. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 127. Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan statis Tingkat Nasional. 128. Melaksanakan penilikan kearsipan Tingkat Nasional. 129. Memberikan apresiasi kearsipan Tingkat Pusat. 130. Memberikan penyuluhan kearsipan Tingkat Nasional. 131. Melakukan pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 132. Melakukan pengawasan kearsipan statis Tingkat Nasional. 133. Menilai materi penyuluhan kearsipan Tingkat Nasional. 134. Menilai materi apresiasi kearsipan Tingkat Nasional. 135. Membuat rancangan penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan. 136. Menganalisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan. 137. Menjadi peserta pada ekspose rancangan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan. 138. Menganilisa data/menyusun konsep (dalam rangka penyusunan) kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan yang disempurnakan. 139. Menjadi peserta pada ekspose rancangan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan yang disempurnakan. 140. Menyusun konsep pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional. 141. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional. 142. Menyusun konsep penyempurnaan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional. 143. Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional yang disempurnakan. 144. Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Pusat yang disempurnakan. 145. Membuat proposal penyusunan peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Nasional. 146. Menganalisa data/menyusun konsep peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Nasional. 147. Menjadi peserta pada ekspose rancangan peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional. 148. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan. d. Arsiparis Utama, yaitu : 1. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 2. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis Tingkat Nasional. 3. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional. 4. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional yang disempurnakan. 5. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional yang disempurnakan. 6. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip Tingkat Nasional. 7. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman khasanah arsip institusi Tingkat Nasional. 8. Melakukan pengujian laboratorium sistem kearsipan Tingkat Nasional. 9. Memberikan layanan informasi tematik kearsipan Tingkat Nasional. 10. Melakukan penyajian arsip tematik Tingkat Nasional. 11. Memberikan layanan penelusuran kearsipan. 12. Melakukan penerbitan informasi tematik kearsipan statis. 13. Melakukan penerbitan arsip tematik statis. 14. Melakukan penyajian informasi khasanah kearsipan. 15. Menjadi penyaji pada publikasi kearsipan Tingkat Nasional. 16. Menilai program publikasi arsip pandang dengar. 17. Menilai pelaksanaan kegiatan publikasi kearsipan melalui media masa. 18. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan Tingkat Nasional. 19. Melakukan penyuntingan terhadap hasil pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis. 20. Menjadi penyaji pada ekspose hasil pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis. 21. Menyusun rancangan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan statis. 22. Melakukan penyuntingan terhadap konsep hasil pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan statis. 23. Menjadi penyaji pada ekspose hasil pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan statis. 24. Menganalisa data hasil survei dalam rangka penyusunan pedoman pembuatan Jadual Retensi Arsip. 25. Melakukan penyuntingan terhadap konsep pedoman pembuatan Jadual Retensi Arsip. 26. Menjadi penyaji dalam ekspose rancangan pedoman penyusunan Jadual Retensi Arsip. 27. Melakukan penyuntingan terhadap rancangan Jadual Retensi Arsip. 28. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan Jadual Retensi Arsip. 29. Melakukan penyuntingan terhadap konsep Jadual Retensi Arsip yang disempurnakan. 30. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan Jadual Retensi Arsip yang disempurnakan. 31. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/persuratan dinas. 32. Menjadi penyaji pada ekspose petunjuk tata naskah/persuratan dinas. 33. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan. 34. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Nasional yang disempurnakan. 35. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional. 36. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional. 37. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional yang disempurnakan. 38. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional yang disempurnakan. 39. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 40. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional. 41. Melakukan penyuntingan terhadap petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional yang disempurnakan . 42. Menjadi penyaji pada ekspose racangan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional yang disempurnakan. 43. Melakukan penyuntingan naskah akademis peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional. 44. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan naskah akademis peraturan perundang-undangan kearsipan Tingkat Nasional. 45. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 46. Menjadi penyaji pada ekspose penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Nasional. 47. Melakukan penyuntingan terhadap hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 48. Menjadi penyaji pada ekspose hasil penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 49. Melakukan penyuntingan terhadap hasil pengujian terhadap sistem kearsipan statis Tingkat Nasional. 50. Menilai naskah penerbitan sumber arsip Tingkat Nasional. 51. Menilai petunjuk pelacakan arsip atau sumber arsip. 52. Melakukan pengujian terhadap rumusan konsep preservasi kearsipan. 53. Melakukan pengujian terhadap rumusan teknik konservasi kearsipan. 54. Melakukan penyuntingan terhadap pedoman pembinaan kearsipan dinamis. 55. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan dinamis. 56. Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional. 57. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional. 58. Memberikan apresiasi kearsipan Tingkat Nasional. 59. Melakukan penyuntingan terhadap naskah kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan. 60. Menjadi penyaji pada eskpose rancangan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan. 61. Melakukan penyuntingan terhadap naskah kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan yang disempurnakan. 62. Menjadi penyaji pada eskpose rancangan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan yang disempurnakan. 63. Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggara an pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional. 64. Melakukan penyuntingan terhadap naskah pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional yang disempurnakan. 65. Melakukan penyuntingan terhadap naskah peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional. 66. Menjadi penyaji pada ekspose rancangan peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional. (3) 67. Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan. 68. Menilai pedoman pendidikan dan pelatihan kearsipan. Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan nilai angka kredit sebagamana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini (4) Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Utama yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 8 Apabila tidak terdapat Arsiparis yang melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jenjang jabatan yang ditentukan, maka berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang, Arsiparis yang satu tingkat di atas dan/atau Arsiparis yang satu tingkat di bawah jenjang jabatan dapat melakukan kegiatan tersebut. Pasal 9 Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut : 1. Arsiparis yang melaksanakan tugas pokok kearsipan di atas jenjang jabatan, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit yang ditetapkan untuk kegiatan dimaksud. 2. Arsiparis yang melaksanakan tugas pokok kearsipan di bawah jenjang jabatan, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit yang ditetapkan untuk kegiatan dimaksud. Pasal 10 (1) (2) (3) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari: a. Unsur utama; b. Unsur penunjang; Unsur utama terdiri atas: a. Pendidikan; b. Kegiatan pengelolaan arsip; c. Kegiatan pembinaan kearsipan; d. Kegiatan pengembangan profesi; Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas bidang kearsipan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 5. Pasal 11 (1) Jumlah Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan untuk kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis tingkat keterampilan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan ini dan untuk Arsiparis tingkat keahlian adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Keputusan ini, dengan ketentuan; a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. Sebanyak-banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Arsiparis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Arsiparis Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan unsur utama pengembangan profesi. (3) Arsiparis yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (4) Arsiparis yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, yang berasal dari kegiatan pengelolaan arsip dan atau kegiatan pembinaan kearsipan. (5) Arsiparis Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib memperoleh angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) yang berasal dari unsur utama; (6) Arsiparis Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib memperoleh angka kredit sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) yang berasal dari unsur utama. Pasal 12 (1) Arsiparis yang secara bersama-sama membuat karya tulis / karya ilmiah di bidang kearsipan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: (2) a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; b. 40% (empat puluh persen) bagi masing-masing penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyak terdiri dari 3 (tiga) orang. BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 13 (1) Arsiparis yang menurut perhitungan sendiri telah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat secara hirarkhi dapat mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. (2) Penilaian dan penetapan angka kredit Arsiparis dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pasal 14 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Arsiparis adalah sebagai berikut: a. Kepala ANRI atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Arsiparis Madya dan Arsiparis Utama. b. Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Muda dilingkungan masingmasing (2) Dalam menjalankan kewenangannya pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh : a. Tim Penilai Jabatan Arsipris Tingkat Pusat bagi Kepala ANRI yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai Jabatan Arsiparis Tingkat Instansi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi. Pasal 15 (1) Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut : (2) a. Seorang Ketua merangkap Anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. (3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah Arsiparis atau pejabat lainnya dengan ketentuan: a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/ pangkat Arsiparis yang dinilai; (4) b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Arsiparis; dan c. Dapat aktif melakukan penilaian. Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah 3 ( tiga ) tahun. Pasal 16 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), dalam 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 ( satu ) masa jabatan. (2) Berdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatannya habis. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Pasal 17 Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Arsiparis ditetapkan oleh Kepala ANRI selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Arsiparis. Pasal 18 Usul penetapan angka kredit diajukan oleh: a. Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya kepada Kepala ANRI sepanjang angka kredit bagi Arsiparis Madya dan Arsiparis Utama dilingkungan masing-masing. b. Sekretaris Utama kepada Kepala ANRI sepanjang angka kredit bagi Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Muda dilingkungan ANRI. c. Pimpinan unit kerja Arsiparis ( serendah-rendahnya pejabat eselon III ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sepanjang angka kredit bagi Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Muda dilingkungan masing-masing. Pasal 19 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan oleh Arsiparis yang bersangkutan. BAB VII PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN Pasal 20 Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Arsiparis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Arsiparis tingkat keterampilan harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Berijasah Diploma II/ Diploma III bidang kearsipan; atau 2. Berijazah Diploma II/ Diploma III bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis, setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kearsipan yang dipersyaratkan dengan memperoleh sertifikat; 3. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pasal 22 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Arsiparis tingkat keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Berijazah serendah-rendahnya Strata 1 (S1) / Diploma IV bidang kearsipan; atau 2. Berijazah Strata 1 (S1) / Diploma IV bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis; setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional kearsipan yang dipersyaratkan dengan memperoleh sertifikat; 3. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a; 4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pasal 23 (1) Disamping syarat sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22, untuk dapat diangkat dalam jabatan Arsiparis seorang Pegawai Negeri Sipil harus : a. Memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan; b. Didasarkan kepada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Untuk menentukan jenjang jabatan Arsiparis digunakan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama setelah melalui penilain dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pasal 24 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis atau perpindahan antar jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23; b. Memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun; c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Arsiparis ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang. BAB IX PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pasal 25 Arsiparis dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : 1. Dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi: a. Arsiparis Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Arsiparis Penyelia, pangkat Penata golongan ruang III/c; dan b. Arsiparis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d. 2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat/ jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya: a. 10 (sepuluh) bagi Arsiparis Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; b. 25 ( dua puluh lima ) bagi Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; atau 3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Arsiparis; atau 4. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan terus menerus; atau 5. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; atau 6. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau 7. Cuti di luar tanggungan negara. Pasal 26 (1) Arsiparis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali pada jabatan semula. (2) Arsiparis yang telah diangkat kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari prestasi baru di bidang kearsipan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Arsiparis setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Pasal 27 Arsiparis diberhentikan dari jabatannya apabila : 1. Dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 1, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau 2. Dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 2, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau 3. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat. BAB X PERPINDAHAN JABATAN Pasal 28 Untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Arsiparis dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan. Pasal 29 Arsiparis tingkat keterampilan yang memperoleh ijazah Strata 1 atau Diploma IV, dapat diangkat menjadi Arsiparis tingkat keahlian apabila sekurang-kurangnya telah menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, serta memperoleh sertifikat diklat Arsiparis tingkat keahlian. BAB XI LAIN-LAIN Pasal 30 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Arsiparis yang menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a keatas dan hanya memiliki pendidikan Diploma III kebawah, masih dapat diangkat dalam jabatan Arsiparis tingkat keterampilan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki. Pasal 31 Dengan berlakunya keputusan ini, maka jenjang jabatan Arsiparis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis, disesuaikan ke dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini. BAB XII PENUTUP Pasal 32 Petunjuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala ANRI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 33 Apabila ada perubahan mendasar, sehingga tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini, dapat diadakan peninjauan kembali. Pasal 34 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 11 Februari 2002 65 Lampiran I : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : 09/KEP/M.PAN/2/2002 Tanggal : 11 Februari 2002 RINCIAN KEGIATAN ARSIPARIS TINGKAT KETERAMPILAN DAN ANGKA KREDITNYA NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 I PENDIDIKAN A.PENDIDIKAN SEKOLAH/ AKADEMIK DAN MENDAPAT IJAZAH/GELAR B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL DAN MENDAPAT SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP) II KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP A. KETATALAKSANAAN KEARSIPAN 1. Sarjana Muda/Akademi/Diploma III 60 2. Diploma II 40 a. Lamanya 960 jam atau lebih 15 b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam 9 c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam 6 d. Lamanya antara 161 s.d 480 jam 3 e. Lamanya antara 081 s.d 160 jam 2 f. Lamanya antara 030 s.d 080 jam 1 1) Mencatat, menyeleksi dan mengarahkan surat/ naskah a. Mencatat surat/naskah Tiap 100 naskah b. Menyeleksi surat/naskah Tiap 100 naskah c. Mengarahkan surat Tiap 100 naskah 2) Mengendalikan surat a. Memeriksa kelengkapan surat Tiap 100 surat b. Memantau tindak lanjut surat Tiap 100 surat 0.060 A. Pelaksana 0.040 A. Pelaksana 0.100 A.P. Lanjutan 0.060 A. Pelaksana 0.500 A.P. Lanjutan 3) Memasukkan/entri data kearsipan ke komputer Tiap 100 nomor 0.030 A. Pelaksana 4) Melakukan pemantauan pengelolaan arsip dinamis tiap laporan 0.720 A. Penyelia 0.160 A. Penyelia 0.003 A. Pelaksana 5) Melakukan kontrol sistem temu balik arsip elektronik Tiap kali 6) Menyeleksi film negatif yang akan dicetak Tiap 10 ekspose 66 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7) Menyeleksi film positif yang akan dicetak tiap 10 ekspose 0.003 A. Pelaksana 8) Menyeleksi foto yang akan dibuat film negatif tiap 10 ekspose 0.017 A. Penyelia 0.036 0.090 0.180 A. Pelaksana A.P. Lanjutan A. Penyelia 0.054 0.135 0.270 A. Pelaksana A.P. Lanjutan A. Penyelia 0.072 0.180 0.360 A. Pelaksana A.P. Lanjutan A.Penyeli a B. 0.072 0.180 0.360 A. Pelaksana A.P. Lanjutan A. Penyelia 1) Menyusun petunjuk teknis penataan arsip dinamis Tiap juknis a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 1.200 0.900 A.P. Lanjutan A. Penyelia 2) Menyusun pedoman pengelolaan arsip dinamis Tiap pedoman Tingkat Daerah Sebagai penyusun konsep 1.350 A. Penyelia 1.350 A. Penyelia 2.400 A. Penyelia 9) Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis tiap kali 10) Melakukan praktek kerja kearsipan statis tiap kali 11) Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis tiap laporan 12) Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis tiap laporan B. PEMBUATAN PETUNJUK KEARSIPAN 3) Menyusun pedoman pengelolaan arsip statis Tiap pedoman Tingkat Daerah Sebagai penyusun konsep 4) Membuat petunjuk teknis penciptaan arsip elektronik Tiap juknis Sebagai penyusun konsep 67 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 5) Menyusun pedoman akuisisi arsip a. Tingkat Pusat Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 0.030 0.030 0.045 A.P. Lanjutan A.P. Lanjutan A.P. Lanjutan 6) Menyempurnakan pedoman akuisisi arsip a. Melakukan Survei di Tk. Pusat : - tiap Kuisioner - tiap wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia b. Melakukan Survei di Tk. daerah: - tiap Kuisioner - tiap Wawancara - tiap bukti Fisik 0.030 0.030 0.045 A.P. Lanjutan A.P. Lanjutan A.P. Lanjutan Pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyusun konsep 1.200 A. Penyelia Pedoman Tingkat Daerah a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.600 0.600 A.P. Lanjutan A. Penyelia Pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyusun konsep 1.200 A. Penyelia Pedoman Daerah a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.600 0.600 A.P. Lanjutan A. Penyelia Tingkat Pusat Sebagai penyusun konsep 1.200 A. Penyelia Tingkat Daerah a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.600 0.600 A.P. Lanjutan A. Penyelia b. Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap wawancara perorang - tiap bukti fisik 7) Menyusun pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tiap pedoman 8) Menyusun pedoman praktek kerja kearsipan statis Tiap Pedoman 9) Menyusun petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis Tiap juknis 68 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 10) Menyusun pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tiap Pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyusun konsep 1.200 A. Penyelia Tingkat Daerah a. sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.600 0.600 A.P. Lanjutan A. Penyelia Tingkat Pusat Sebagai penyusun konsep 1.200 A. Penyelia Tingkat Daerah a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.600 0.600 A.P. Lanjutan A. Penyelia Tingkat Pusat Sebagai Penyusun konsep 1.200 A. Penyelia Tingkat Daerah a. Sebagai Penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.900 1.200 A.P. Lanjutan A. Penyelia Tingkat Pusat Sebagai Penyusun konsep 1.200 A. Penyelia Tingkat Daerah a. Sebagai Penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.900 1.200 A.P. Lanjutan A. Penyelia Tingkat Pusat Sebagai Penyusun konsep 1.800 A. Penyelia Tingkat Daerah a. Sebagai Penyusun konsep b. Sebagai Penyunting 0.900 1.200 A.P. Lanjutan A. Penyelia 11) Menyusun pedoman bimbingan kearsipan statis Tiap pedoman 12) Menyusun pedoman layanan informasi pameran kearsipan Tiap pedoman 13) Menyempurnakan pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan Tiap pedoman 14) Menyusun pedoman layanan informasi/bahan kearsipan dinamis Tiap pedoman 69 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 15) Menyusun pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis Tiap pedoman Tingkat Daerah Sebagai Penyusun konsep 1.800 A. Penyelia 16) Menyusun guide khasanah arsip institusi Guide Pemerintah Daerah Melakukan identifikasi khasanah arsip tiap nomor 0.020 A. Penyelia 1) Menyeleksi arsip aktif tiap 100 naskah 0.070 A. Pelaksana 2) Menyeleksi Arsip inaktif yang akan dipindahkan tiap 100 berkas 0.080 A. Pelaksana 3) Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan tiap 100 berkas 0.400 A. Penyelia 4) Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan tiap 100 berkas 0.200 A.P. Lanjutan 5) Membuat skema pengaturan arsip aktif tiap skema 0.300 A.P. Lanjutan 6) Membuat skema pengaturan arsip inaktif tiap skema 0.600 A. Penyelia 7) Membuat skema pengaturan arsip statis tiap skema 0.900 A. Penyelia 0.060 A. Pelaksana 9) Membuat daftar arsip aktif Tiap daftar per 360 nomor 1.200 A. Penyelia 10) Melakukan pendaftaran arsip inaktif tiap 100 nomor berkas 0.080 A. Pelaksana 11) Membuat daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan tiap daftar per 360 nomor 1.200 A. Penyelia 12) Melakukan pendaftaran arsip statis tiap 100 nomor 0.140 A. Pelaksana 13) Membuat senarai arsip tiap senarai per 120 nomor 0.600 A.P. Lanjutan 14) Melakukan penyiangan arsip dinamis aktif tiap 100 naskah 0.040 A. Pelaksana C. PENGOLAHAN ARSIP 8) Melakukan pendaftaran arsip aktif tiap 100 nomor 70 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 15) Melakukan penyiangan arsip dinamis inaktif tiap 100 berkas 0.080 A. Pelaksana 16) Memberkaskan arsip aktif tiap 100 berkas 0.100 A. Pelaksana 17) Memberkaskan arsip inaktif tiap 100 berkas 0.100 A. Pelaksana 18) Membuat indeks berkas aktif tiap 100 entri 0.200 A. Pelaksana 19) Membuat indeks berkas inaktif tiap 100 entri 0.500 A.P. Lanjutan 20) Membuat indeks berkas statis tiap 100 entri 1.000 A. Penyelia 21) Membuat tunjuk silang tiap 100 kartu 0.200 A.P. Lanjutan 22) Membuat daftar isi berkas tiap daftar 0.130 A. Pelaksana 23) Membuat kartu berkas tiap 100 kartu 0.030 A. Pelaksana 24) Membuat indeks arsip pandang dengar foto udara/kartomate/peta tiap 100 entri 0.500 A.P. Lanjutan 25) Memerikan atau mendiskripsikan arsip aktif a. Teratur tiap 100 kartu b. Tidak teratur tiap 100 kartu 0.080 A. Pelaksana 0.250 A.P. Lanjutan 26) Memerikan atau mendiskripsikan arsip inaktif a. Teratur tiap 100 kartu b. Tidak teratu tiap 100 kartu 0.080 A. Pelaksana 0.250 A.P. Lanjutan 27) Memerikan atau mendiskripsikan arsip statis a. Teratur tiap 100 kartu b. Tidak teratur tiap 100 kartu 0.330 A.P. Lanjutan 1.000 A. Penyelia 28) Membuat indeks arsip elektronik tiap daftar 0.040 A.P. Lanjutan 29) Membuat indeks arsip kearsitekturan tiap 10 entri 0.050 A.P. Lanjutan 30) Membuat indeks arsip kartografik tiap 10 entri 0.050 A.P. Lanjutan 71 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 0.080 A.P. Lanjutan 0.010 A.P. Lanjutan 0.040 A. Penyelia 0.040 A. Penyelia 0.040 A. Penyelia 0.040 A. Penyelia 0.008 A. Pelaksana 2. Tidak beridentitas Gambar statik tiap 10 ekspose 0.050 A.P. Lanjutan Mendeskripsi arsip masa VOC tiap 10 kartu 0.300 A. Penyelia Mendiskripsi Arsip Republik a. Arsip Teratur tiap 100 kartu b. Arsip Tidak Teratur tiap 100 kartu 0.070 A. Pelaksana 0.250 A.P. Lanjutan Menyusun tata letak penyimpanan a. Arsip dinamis tiap bagan b. Arsip statis tiap bagan 0.135 A.P. Lanjutan 0.270 A. Penyelia 0.070 A. Pelaksana 0.090 A.P. Lanjutan 0.090 A. Penyelia Membuat abstraksi bahan kearsipan tiap lembar 0.030 A.P. Lanjutan 38) Melakukan transkripsi arsip paleografis tiap lembar 0.030 A.P. Lanjutan 39) Melakukan transliterasi arsip tiap lembar 0.120 A. Pelaksana 31) Membuat daftar arsip elektronik yang akan disusutkan tiap 100 nomor 32) Menyusun data arsip pandang-dengar 1. Beridentitas a. Foto /peta udara/kartomate tiap 10 layer b. Film tiap can/ reel c. Piring (laser, magnetik, optik) Tiap piringan/ cakram d. Kaset Rekaman Tiap kaset C60/ C90 e. Video tiap kaset f. Gambar statik tiap 10 ekspose 33) 34) 35) 36) 37) Membuat inventaris arsip Tiap inventaris a. Menyusun nomor berkas tiap 100 nomor b Membuat pertanggung-jawaban teknis tiap subjek c. Membuat sejarah isntitusi dan penataan arsip tiap subjek 72 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 0.030 A.P. Lanjutan 0.040 A. Penyelia 0.020 A. Penyelia 0.004 A. Pelaksana 0.004 A. Pelaksana 0.020 A.P. Lanjutan 0.020 A.P. Lanjutan 0.020 A.P. Lanjutan 0.050 A.P. Lanjutan 0.050 A.P. Lanjutan 0.450 A.P. Lanjutan 0.800 A. Penyelia 0.080 A. Penyelia 0.080 A. Penyelia 0.040 A. Penyelia 0.080 A. Pelaksana 0.010 A.P. Lanjutan 0.450 A.P. Lanjutan 0.200 A. Penyelia 0.200 A. Penyelia 0.200 A. Penyelia 40) Menyusun Katalog pameran kersipan Tiap pameran a. Mengumpulkan Bahan tiap nomor b. Membuat presentasi informasi tiap caption 41) Menyeleksi arsip pandang dengar yang akan direstorasi a. Foto tiap 10 ekspose b. Film negatif tiap 10 ekspose c. Peta tiap 10 lembar d. Film sinema tiap reel/ can e. Video tiap kaset f. Rekaman suara tiap kaset 42) Menilai arsip pandang dengar yang akan direstorasi a. Foto tiap 10 ekspose b. Film Negatif tiap 10 ekspose c. Peta tiap 10 lembar d. Film sinema tiap reel/ kaleng e. Video tiap kaset f. Rekaman suara tiap kaset 43) Memilih metode perawatan arsip yang akan direstorasi tiap layanan 44) Melakukan restorasi arsip pandang dengar a. Foto tiap 10 ekspose b. Film Negatif tiap rel/ kaset c. Peta tiap 10 lembar d. Film sinema tiap rel/ can e. Video tiap kaset f. Rekaman suara tiap kaset 73 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 45) Melakukan penilaian terhadap hasil restorasi arsip a. Foto tiap ekspose b. Film Celluloid tiap reel/ kaset c. Peta tiap lembar d. Film sinema tiap rel/ kaleng e. Video tiap kaset f. Rekaman suara tiap kaset/ reel D. PENYIMPANAN ARSIP 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) E. KONSERVASI ARSIP 1) 2) 0.010 A. Penyelia 0.010 A. Penyelia 0.010 A. Penyelia 0.080 A. Penyelia 0.080 A. Penyelia 0.080 A. Penyelia Membuat metadata arsip dinamis tiap 10 naskah 0.020 A.P. Lanjutan Mengelola berkas arsip dinamis tiap satu layanan 0.01 A.P. Lanjutan 2.440 A. Penyelia 0.900 A.P. Lanjutan Mengelola khasanah arsip statis tiap layanam 0.060 A. Penyelia Melakukan penataan arsip statis tiap 10 berkas 0.050 A.P. Lanjutan Menyeleksi arsip kertas yang akan direstorasi tiap 10 lembar 0.010 A.P. Lanjutan Menilai arsip kertas yang akan direstorasi tiap 10 lembar 0.050 A. Penyelia 0.010 A. Pelaksana 0.016 A. Pelaksana 0.24 A. Pelaksana 0.16 A. Pelaksana 0.080 A. Pelaksana 0.120 A. Pelaksana Melakukan pendataan khasanah arsip statis : - Tingkat Pusat tiap khazanah - Lembaga Pemerintah Tingkat Daerah tiap khazanah Melakukan pembersihan a. Mikrofische Tiap 10 ekspose b. Mikrofilm, Tiap satu roll c. Film Tiap reel/ can d. Pita suara tiap 1 kaset/ reel e. Piring magnetik tiap 10 cakram Melakukan pemikrofilman arsip tiap 100 ekspose 3) Menyeleksi arsip yang akan dimikrofische tiap 100 ekspose 0.240 A. Pelaksana 74 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 0.200 A. Pelaksana 0.018 A. Pelaksana 0.200 A. Pelaksana 0.200 A. Pelaksana 0.300 A. Pelaksana 0.100 A. Pelaksana 0.200 A. Pelaksana 0.400 A. Pelaksana Melakukan alih media penyimpanan arsip elektronik tiap daftar arsip 0.018 A. Pelaksana Melakukan alih format arsip elektronik tiap daftar arsip 0.180 A. Pelaksana Melakukan penilaian arsip yang akan dialihformat /alihmedia tiap laporan minimal 100 nomor 0.500 A. Penyelia 0.036 A. Pelaksana Memberikan layanan informasi kearsipan dinamis tiap layanan 0.008 A. Pelaksana Memberikan layanan bahan kearsipan statis Tiap layanan 0.010 A.P. Lanjutan Memberikan layanan konsultasi pengolahan arsip statis Pada Instansi Tingkat Daerah tiap layanan 0.0450 A. Penyelia 0.090 A. Penyelia 4) Membuat master atau membuat negatif : a. Mikrofilm, Tiap 100 ekspose b. Film, Tiap reel/kaleng c. Mikrofische tiap 100 ekspose 5) 6) 7) 8) 9) Menghilangkan asam pada arsip kertas tiap 100 lembar Melakukan laminasi arsip a. Dengan lining system Tiap 100 lembar b. Dengan hot processing Tiap 100 lembar c. Dengan cold processing Tiap 100 lembar d. Dengan tissue Tiap 100 lembar 10) Melakukan pembuatan backup/ duplikasi arsip elektronik tiap layanan 100 nomor F. LAYANAN KEARSIPAN 1) 2) 3) G. PUBLIKASI KEARSIPAN 1) Melakukan penyuluhan kearsipan tiap kali 75 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 2) Mempublikasikan kearsipan Di Instansi Pusat Mengumpulkan bahan tiap nomor 0.060 A. Penyelia 0.030 A.P. Lanjutan 0.270 A. Penyelia 2.400 A. Penyelia 1.200 A.P. Lanjutan 1.920 A. Penyelia 2.400 A. Penyelia 0.030 A.P. Lanjutan Melakukan penataan materi pameran tiap 10 nomor 0.025 A.P. Lanjutan Memberikan panduan pada pameran kearsipan satu hari 5 jam efektif 0.060 A.P. Lanjutan 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 1.200 A.P. Lanjutan 0.090 A. Penyelia Di Daerah a. Mengumpulkan bahan tiap nomor b. Menyusun Materi tiap konsep 3) menerbitkan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat pusat Mengumpulkan bahan tiap terbitan Tingkat daerah a. Mengumpulkan bahan tiap terbitan b. Menyusun konsep tiap konsep 4) 5) 6) 7) III PEMBINAAN KEARSIPAN A. PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEARSIPAN Menerbitkan sumber arsip dalam bentuk citra bergerak/video Menjadi pengumpul bahan tiap 10 nomor Mengumpulkan materi pameran kearsipan Tiap nomor 1) Menyusun sistem klasifikasi arsip Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 2) Menyusun petujuk teknis pembuatan indeks a. Menyusun konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 76 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 3) Menyusun petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 4) Menyempunakan petunjuk tata naskah/persuratan dinas di Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 5) Menyusun petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 6) Menyempurnakan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 7) Menyusun petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 8) Menyempurnakan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 9) Menyusun Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Kearsipan : Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 77 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEARSIPAN 10) Melakukan penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 11) Melakukan penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 12) Menilai hasil karya tulis/ilmiah kearsipan yang: Bermuatan teknis - tiap resensi buku - tiap resensi makalah/ artikel 0.600 0.135 A. Penyelia A.P. Lanjutan 13) Menilai hasil transliterasi arsip tiap lembar hasil koreksi 0.040 A. Penyelia 14) Menilai hasil transkripsi arsip Tulisan ke tulisan tiap lembar hasil koreksi 0.180 A. Penyelia 15) Menyusun pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 16) Menyusun pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Daerah Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik 0.060 0.060 0.090 A. Penyelia A. Penyelia A. Penyelia 1) Menyusun proposal praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah tiap proposal 0.270 A. Penyelia 2) Menyusun proposal praktek kerja kearsipan statis Tingkat Daerah tiap proposal 0.270 A. Penyelia 78 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 0.090 0.045 0.018 A. Penyelia A.P. Lanjutan A. Pelaksana 0.270 A. Penyelia 0.270 A. Penyelia 0.270 A. Penyelia 0.180 0.090 0.036 A. Penyelia A.P. Lanjutan A. Pelaksana 3) Mengikuti Bimbingan Teknis Kearsipan tiap kali menjadi peserta 4) Menyusun proposal penilikan kearsipan Tingkat Daerah Tiap proposal 5) Menyusun proposal pengawasan kearsipan dinamis Tingkat Daerah Tiap proposal 6) Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis Tingkat Daerah Tiap proposal 7) membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan tiap naskah IV PENGEMBANGAN PROFESI KEARSIPAN A. KARYA TULIS / KARYA ILMIAH 1) Mengembangkan/merumuskan konsep, teori dan metodologi kearsipan : a. Hasil penelitian, pengujian, survei dan atau evaluasi dalam bidang kearsipan yang dipublikasikan dalam bentuk (1) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (2) Makalahpada majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia b. Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang kearsipan yang dipublikasikan dalam bentuk (1) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (2) Makalah pada majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia c. Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang kearsipan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk a. Buku b. Makalah Semua Jenjang 12.500 6.000 Semua Jenjang 8.000 4.000 Semua Jenjang 5.000 2.500 2) Membuat resensi/timbangan Karya Ilmiah yang diterbitkan 3.000 3) Membuat makalah/ materi ceramah/diskusi 3.500 Semua Jenjang 79 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 V PENUNJANG KEGIATAN KEARSIPAN B. MENEMUKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA Teknologi tepat guna di bidang kearsipan Setiap kali penemuan C. MEMBIMBING ARSIPARIS 1) Memberikan bimbingan pada praktek kerja kearsipan Tiap jam efektif 2) Memberi bimbingan cara menggunakan/membaca arsip elektronik Tiap jam efektif A. MENGAJAR/ MELATIH B. MEMBERIKAN BIMBINGAN BELAJAR C. MEMBUAT TERJEMAHAN/ SADURAN D. BERPERANSERTA DALAM KEGIATAN ILMIAH Mengajar/melatih pada pendidikan kedinasan di bidang kearsipan a. Mengajar tiap 2 jam pelajaran b. Melatih tiap 2 jam latihan Membimbing mahasiswa/siswa dalam penulisan laporan, skripsi, thesis, disertasi yang berkaitan dengan ilmu kearsipan setiap kali melakukan a. Mahasiswa DII/D III setiap 4 orang b. Siswa/Kursus, setiap 4 orang 1) Terjemahan/saduran dalam bidang kearsipan yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku yang diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 2) Terjemahan/saduran dalam bidang kearsipan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk lembaran 3) Membuat abstrak tulisan ilmiah kearsipan yang dimuat dalam penerbitan setiap 1 abstrak 1) Mengikuti seminar, lokakarya atau simposium nasional setiap kali a. Sebagai Pemrasaran b. Sebagai Moderator c. Sebagai Pembahas d. Sebagai Nara Sumber e. Sebagai Peserta 6.500 Semua Jenjang Semua Jenjang 0.045 0.045 Semua Jenjang 0.054 0.032 Semua Jenjang 0.025 0.025 Semua Jenjang 8.500 2.500 2.500 0.011 0.150 Semua Jenjang 3.000 2.000 2.000 2.000 1.000 80 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 2) Diskusi ilmiah intern di bidang kearsipan a. Sebagai Pemrasaran b. Sebagai Moderator c. Sebagai Nara Sumber d. Sebagai Peserta 3) Penyelenggaraan seminar, lokakarya, simposium nasional kearsipan a. Sebagai Ketua b. Sebagai Anggota 4) Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah internasional a. Sebagai Ketua Delegasi b. Sebagai Anggota Delegasi 5) Peran serta dalam penyelenggaraan kegiatan ilmiah bidang lain a. Internasional b. Nasional 6) Mengikuti seminar, lokakarya, simposium internasional a. Sebagai Pemrasaran b. Sebagai Moderator, Pembahas, Nara Sumber c. Sebagai Peserta E. MENJADI ANGGOTA ORGANISASI PROFESI Keanggotaan dalam organisasi profesi setiap tahun 1) Tingkat internasional/nasional a. Pengurus aktif b. Anggota aktif 2) Tingkat propinsi/instansi a. Pengurus aktif b. Anggota aktif F. MENJADI ANGGOTA TIM PENILAI JABATAN ARSIPARIS Duduk dalam keanggotaan Tim Penilai Jabatan Arsiparis Penilaian setiap tahun Tim Penilai Instansi/Propinsi/Kabupaten/ Kota G. MEMPER OLEH GELAR Memperoleh gelar Ijasah Akademik : setiap gelar setingkat a. S1 b. Diploma 1.500 1.000 1.000 0.500 Semua Jenjang Semua Jenjang 2.000 1.000 Semua Jenjang 3.000 1.500 Semua Jenjang 1.000 0.500 Semua Jenjang 5.000 3.000 2.000 Semua Jenjang 1.500 0.750 1.000 0.350 Semua Jenjang 0.500 Semua Jenjang 5.000 3.000 81 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 H. MEMPER OLEH PENGHARGAAN/ TANDA JASA 1) Tanda jasa atas prestasi kerja setiap tanda jasa setingkat a. Internasional b. Nasional c. Tingkat Instansi/Pemerintah Propinsi 3.000 2.500 2.000 2) Tanda jasa Karya Satya a. 10 tahun b. 20 tahun c. 30 tahun atau lebih 1.000 2.000 3.000 Semua Jenjang 82 Lampiran II : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : 09/Kep/M.PAN/2/2002 Tanggal : 11 Pebruari 2002 RINCIAN KEGIATAN ARSIPARIS TINGKAT KEAHLIAN DAN ANGKA KREDITNYA NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 I PENDIDIKAN A. PENDIDIKAN SEKOLAH/ AKADEMIK DAN MENDAPAT IJAZAH/ GELAR B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL DAN MENDAPAT SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP) II KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP 1. Doktor 150 2. Pasca Sarjana 100 3. Sarjana/Diploma IV 75 a. Lamanya 960 jam atau lebih A. KETATALAKSANAAN KEARSIPAN b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam 9 c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam 6 d. Lamanya antara 161 s.d 480 jam 3 e. Lamanya antara 81 s.d 160 jam 2 f. 1 Lamanya antara 30 s.d 80 jam 1) Melakukan pemantauan pengelolaan arsip statis tiap laporan 0.225 A. Pertama 2) Menyeleksi film positif yang akan dicetak tiap 10 ekspose 0.003 A. Pertama 0.090 0.180 0.270 A. Pertama A. Muda A. Madya 0.135 0.270 0.405 A. Pertama A. Muda A. Madya 0.180 0.360 0.540 A. Pertama A. Muda A. Madya 3) Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis Tiap kali 4) 15 Melakukan praktek kerja kearsipan statis Tiap kali 5) Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis tiap laporan 83 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 6) Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis tiap laporan B. 0.180 0.360 0.540 A. Pertama A. Muda A. Madya Pedoman Tingkat Nasional a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 5.400 2.400 A. Madya A. Utama Pedoman Tingkat Pusat a sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 3.600 1.800 A. Muda A. Madya Pedoman Tingkat Daerah a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 1.800 1.200 A. PertamaA A. Muda Tingkat Nasional a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 5.400 2.400 A. Madya A. Utama Tingkat instansi Pusat a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 3.600 1.800 A. Muda A. Madya Tingkat Daerah a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 1.800 1.200 A. Pertama A. Muda 3) Menyusun petunjuk teknis penataan arsip statis tiap juknis a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.120 0.900 A. Pertama A. Muda Tingkat Pusat a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 2.400 1.350 A. Muda A. Madya Tingkat Daerah a. Sebagai penyunting 0.450 A. Pertama 1) Membuat pedoman penyusunan petunjuk kearsipan dinamis Tiap pedoman 2) Membuat pedoman penyusunan petunjuk kearsipan statis Tiap pedoman 4) Menyusun pedoman pengelolaan arsip dinamis Tiap pdoman 84 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 5) Menyusun pedoman pengelolaan arsip statis tiap pedoman Tingkat Pusat a. Sebagai penyusun Konsep b. Sebagai penyunting 2.400 1.350 A. Muda A. Madya 0.450 A. Pertama 6) Membuat pedoman penyusunan klasifikasi tiap pedoman a. Sebagai penyusun Konsep b. Sebagai penyunting 1.800 1.200 A. Pertama A. Muda 7) Membuat petunjuk teknis penciptaan arsip elektronik tiap juknis Sebagai penyunting 0.450 A. Pertama 8) Menilai petunjuk penciptaan arsip elektronik tiap laporan 0.405 A. Madya 0.405 A. Madya 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 2.400 A. Muda 1.350 A. Muda 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.270 A. Muda 1.200 A. Muda 2.400 A. Madya 1.350 0.090 A. Madya A. Madya Tingkat Daerah Sebagai penyunting 9) Menyusun pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional a. Membuat proposal tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap Wawancara perorang - tiap laporan Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta Tingkat Pusat a. Membuatproposal Tiap proposal b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap drfat d. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta 85 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 Tingkat Daerah a. Membuat proposal tiap proposal b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - setiap kali sebagai Penyaji - setiap kali sebagai Peserta 0.135 A. Pertama 1.200 A. Pertama 0.900 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Madya 1.800 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 2.400 A. Muda 1.350 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 1.200 A. Pertama 0.900 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 11) Menyusun pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tiap pedoman Pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyunting 0.300 A. Pertama 12) Menyusun pedoman praktek kerja kearsipan statis Tiap Pedoman Pedoman Tingkat PusatSebagai penyunting 0.300 A. Pertama 10) Menyempurnakan pedoman akuisisi arsip Tingkat Nasional a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep Tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta Tingkat Pusat a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep c. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta Tingkat Daerah a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep. c. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta 86 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 13) Menyusun petunjuk teknis praktek kerja kearsipan dinamis Tiap juknisTingkat Pusat Sebagai penyunting 0.300 A. Pertama Tingkat Pusat a. Sebagai penyusun Konsep b. Sebagai penyunting 1.200 0.300 A. Muda A. Madya Tingkat Daerah a. Sebagai penyusun Konsep b. Sebagai penyunting 0.600 0.600 A. Pertama A. Muda 15) Menyusun pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tiap Pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyunting 0.300 A. Pertama 16) Menyusun pedoman bimbingan kearsipan statis Tiap pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyunting 0.300 A. Pertama 17) Menyusun pedoman layanan informasi pameran kearsipan Tiap pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyunting 0.300 A. Pertama 0.300 A. Pertama 19) Menyusun pedoman layanan informasi/bahan kearsipan dinamis Tiap pedoman Tingkat Pusat. Sebagai penyunting 0.600 A. Pertama 20) Menyusun pedoman layanan informasi/bahan kearsipan statis Tiap pedoman Tingkat Pusat a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 0.900 0.600 A. Pertama A. Muda 0.300 A. Pertama 14) Menyusun petunjuk teknis praktek kerja kearsipan statis Tiap Juknis 18) Menyempurnakan pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan Tiap pedoman Tingkat Pusat Sebagai penyunting Tingkat Daerah Sebagai penyunting 87 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 21) Membuat petunjuk teknis pelacakan arsip atau sumber arsip Tiap juknis Tingkat Nasional a. Sebagai penysusn konsep b. Sebagai penyunting 2.700 2.400 A. Madya A. Utama Tingkat Pusat a. Sebagai penysusun konsep. b. Sebagai penyunting 1.800 1.800 A. Muda A. Madya 0.900 1.200 A. Pertama A. Muda 0.020 A. Muda 3.600 A. Madya 2.400 A. Utama 0.010 A. Pertama 2.400 A. Muda 1.800 A. Madya 1.200 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.600 A. Pertama 0.600 A. Pertama Tingkat Daerah a. Sebagai penyusun konsep b. Sebagai penyunting 22) Menyusun guide khasanah arsip institusi Guide Nasional a. Melakukan identifikasi khazanah arsip tiap nomor b. Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep Guide instansi Pusat a. Melakukan identifikasi khasanah arsip tiap nomor b. Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep Guide Pemerintah Daerah a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep C PENGOLAHAN ARSIP 1) 2) Membuat daftar arsip inaktif yang akan dimusnahkan tiap daftar per 360 nomor Membuat daftar arsip inaktif yang akan diserahkan tiap daftar per 360 nomor 88 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 3) Membuat indeks informasi arsip pandang dengar a. Film tiap can/ reel b. Video tiap kaset c. Piring (laser, magnetik, optik) Tiap cakram d. Rekaman Suara - C 60 - C 90 - C 120/reel e. Gambar statik tiap 10 ekspose 0.060 A. Pertama 0.060 A. Pertama 0.060 A. Pertama 0.030 0.045 0.060 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 0.025 A. Pertama 0.060 A. Muda 0.060 A. Muda 0.060 A. Muda 0.060 A. Muda Mendiskripsikan foto/peta udara beridentitas tiap 10 naskah 0.200 A. Pertama 6) Mendiskripsikan kartomate dan repromate beridentitas tiap 10 naskah 0.020 A. Pertama 7) Mendiskripsikan peta/ gambar arsitektur beridentitas tiap 10 kartu 0.025 A. Pertama Mendiskripsikan film sinema/ film/ video beridentitas tiap kartu satu can 0.060 A. Muda 0.060 A. Muda 0.050 A. Muda Mendiskripsikan film sinema/film/video tidak beridentitas tiap kartu satu can/ kaset 0.080 A. Muda Mendiskripsikan rekaman suara tidak beridentitas tiap kaset C60/ C 90/ reel 0.080 A. Muda 4) Menyusun data arsip pandangdengar. Tidak beridentitas a. Film tiap can/reel b. Video tiap kaset c. Piring (laser, magnetik, optik) Tiap piringan/ cakram d. Rekaman suara tiap kaset C60/C90 5) 8) 9) 10) 11) 12) Mendiskripsikan rekaman suara beridentitas tiap kaset C60/ C90/Reel Mendiskripsikan negatif film tidak beridentitas tiap 10 ekspose 89 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 Mendiskripsikan negatif film tidak beridentitas tiap kartu 0.010 A. Muda Menilai arsip inaktif yang akan dipindahkan tiap laporan 0.110 A. Pertama 0.220 A. Muda 0.220 A. Muda Membuat evaluasi rekaman suara/sound recording tiap laporan 0.100 A. Muda Membuat evaluasi rekaman wawancara tiap laporan 0.100 A. Muda 0.110 A. Pertama 0.200 A. Muda 0.060 A. Pertama 0.010 A. Muda 0.003 A. Madya 22) Melakukan transkripsi arsip rekaman suara tiap lembar 0.020 A. Pertama 23) Melakukan translasi arsip tiap lembar 0.060 A. Muda 0.450 A. Muda 13) 14) 15) Menilai arsip inaktif yang akan tiap laporan 16) 17) 18) 19) 20) 21) Menilai arsip inaktif yang akan tiap laporan Menilai dan menyeleksi arsip elektronik yang akan disusutkan tiap daftar Mendeskripsi arsip masa Hindia Belanda tiap 10 kartu Membuat inventaris arsip Tiap inventaris a. Membuat daftar kepustakaan tiap daftar b. Menyiapkan lampiran tiap naskah c. Membuat konkordansi tiap 100 nomor 24) Menyusun Katalog pameran kersipan Tiap pameran Melakukan penyuntingan tiap konsep 90 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 25) Melakukan pengujian laboratorium sistem kearsipan a. Tingkat Nasional tiap laporan b. Tingka Lembaga Pemerintahan Pusat tiap laporan c. Tingkat lembaga Pemda tiap laporan D. PENYIMPANAN ARSIP 1) 2) 14.400 A. Pertama A. Madya 5.400 1.800 A. Muda Melakukan penataan arsip dinamis tiap 10 berkas 0.004 A. Pertama Membuat ikhtisar khasanah arsip tiap tema/ buku 3.600 A. Madya 0.060 A. Muda 0.090 A. Madya 0.090 A. Muda 0.135 A. Madya 0.135 A. Madya 0.090 A. Muda 0.045 A. Pertama 0.360 A. Utama 0.270 A. Madya 0.180 A. Muda 0.090 A. Utama 0.675 A. Madya 0.450 A. Muda E. KONSERVASI ARSIP F. LAYANAN KEARSIPAN 1) 2) 3) 4) 5. Memberikan layanan konsultasi teknis kearsipan a. Dinamis tiap permintaan b. Statis tiap permintaan Memberikan layanan konsultasi sistem kearsipan a. Dinamis tiap layanan b. Statis tiap layanan Memberikan layanan informasi khasanah arsip a. Nasional Tiap layanan b. Pusat Tiap layanan c. Pemerintah Daerah tiap layanan Memberikan layanan informasi tematik kearsipan a. Nasional tiap layanan b. Pusat Tiap layanan c. Pemerintah Daerah tiap layanan Melakukan penyajian arsip tematik a. Nasional Tiap layanan b. Pusat Tiap layanan c. Pemerintah Daerah Tiap layanan 91 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 Memberikan layanan konsultasi jasa teknis kearsipan tiap layanan 0.090 A. Muda Memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber arsip tiap layanan 0.135 A. Madya Memberikan layanan informasi kearsipan statis tiap layanan 0.040 A. Muda Memberikan layanan penelusuran kearsipan tiap layanan 1.800 A. Utama 0.1350 A. Madya 0.090 A. Muda 0.090 A. Pertama 0.135 A. Pertama Menyusun materi penyuluhan kearsipan tiap materi 0.270 A. Muda Menyusun proposal apresiasi kearsipan tiap proposal 0.135 A. Pertama Menyusun materi apresiasi kearsipan tiap materi 0.270 A. Muda Melakukan apresiasi kearsipan tiap kali 0.135 A. Madya 1.800 A. Madya 2.400 A. Utama 1.800 A. Utama 6) 7) 8) 9) 10) Memberikan layanan konsultasi pengelolaan arsip statis a. Instansi Tingkat Pusat tiap layanan b. Instansi Tingkat Daerah tiap layanan 11) Memberikan layanan konsultasi pengolahan arsip statis Instansi Tingkat Pusat tiap layanan G. PUBLIKASI KEARSIPA N 1) 2) 4) 5) 6) 7) 8) Menyusun proposal / materi penyuluhan kearsipan tiap proposal Melakukan penerbitan tematik kearsipan a. Dinamis tiap buku b. Statis tiap buku Melakukan penyajian informasi khasanah kearsipan tiap permintaan 92 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 9) Mempublikasikan kearsipan Tingkat Nasional a. Mengumpulkan bahan tiap nomor b. Menyusun Materi tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Melakukan Presentasi tiap kali Tingkat Instansi Pusat a. Menyusun Materi tiap drafI b. Melakukan penyuntingan tiap konsep c. Melakukan Presentasi tiap kali Tingkat Daerah a. Melakukan penyuntingan tiap konsep b. Melakukan Presentasi Tiap kali 0.030 A. Pertama 0.270 A. Muda 0.270 A. Madya 0.180 A. Utama 0.1350 A. Pertama 0.180 A. Muda 0.135 A. Madya 0.090 A. Pertama 0.090 A. Muda 1.200 A. Pertama 1.920 A. Muda 2.400 A. Madya 0.960 A. Pertama 1.600 A. Muda 0.800 A. Pertama 3.600 A. Madya 2.400 A. Muda 0.900 A. Muda 0.540 A. Utama 10) Menerbitkan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat nasional a. Mengumpulkan bahan tiap terbitan b. Menyusun konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat pusat a. Menyusun konsep tiap nomor b. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat daerah Melakukan penyuntingan tiap konsep 11) Menerbitkan sumber arsip dalam bentuk citra bergerak/video a. Menjadi Sutradara/pengarah tiap skenario b. Menjadi penulis naskah Tiap konsep c. Menjadi penyunting tiap film/video/VCD 12) Menilai program publikasi arsip pandang dengar tiap laporan 93 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 13) Melaksanakan kegiatan publikasi melalui media masa tiap kali 0.1350 A. Madya 14) Menilai pelaksanaan kegiatan publikasi melalui media masa tiap laporan 0.180 A. Utama 0.270 0.180 0.090 A. Madya A. Muda A. Pertama 0.090 A. Muda 0.060 A. Muda 0.540 0.405 0.270 A. Utama A. Madya A. Muda 0.270 A. Muda 0.030 0.030 A. Pertama A. Pertama 0.045 A. Pertama 2.400 A. Muda 1.800 A. Utama 0.18 0.135 A. Utama A. Madya 15) Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan: a. Tiap rancangan Tingkat Nasional b. Tiap rancangan Tingkat Pusat c. Tiap rancangan Tingkat Daerah 18) Menyusun unjuk citra pameran kearsipan tiap rancangan 19) Memberikan panduan pada pameran kearsipan satu hari / 5 jam efektif 20) Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran tiap laporan a. Tiap laporan Tingkat Nasional b. Tiap laporan Tingkat Pusat c. Tiap laporan Tingkat Daerah III PEMBINAAN KEARSIPAN A. PENGKAJIAN DAN PENGEMBANG AN KEARSIPAN 1) Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis a. Menyusun Proposal tiap proposal b. Melakukan survei - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa data/menyusun konsep setiap konsep d. Melakukan penyuntingan setiap konsep e. Melakukan ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 94 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 2) 3) Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan statis a. Menyusun Rancangan tiap proposal b. Melakukan survei - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa data/menyusun konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Melakukan ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Menyusun sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Daerah a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep c. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 4) Menyempurnakan sistem klasifikasi arsip Tingkat Pusat a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep Tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.540 A. Utama 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Madya 1.800 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.900 A. Madya A. Muda 95 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 Tingkat Daerah a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/ Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 6) 7) 8) Menyusun pedoman pembuatan Jadual Retensi Arsip a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Menyusun Jadual Retensi Arsip a. Menyusun Proposal Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Menyempurnakan JRA a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.900 A. Madya A. Muda 0.090 0.090 0.135 A. Madya A. Madya A. Madya 14.400 A. Utama 3.600 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 10.800 A. Madya 3.600 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 10.800 A. Madya 3.600 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 96 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 9) Menyusun petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat Nasional a. Merancang petunjuk tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat pusat a. Merancang petunjuk Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat daerah a. Merancang petunjuk Tiap proposal b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 10.800 A. Madya 3.600 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.270 A. Muda 0.030 0.030 A. Pertama A. Pertama 0.045 A. Pertama 7.200 A. Muda 2.700 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 0.1350 A. Pertama 3.600 A. Pertama 1.800 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 97 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 10) Menyempunakan petunjuk tata naskah/persuratan dinas Tingkat nasional a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Daerah a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep c. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 10.800 A. Madya 3.600 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 7.200 A. Muda 2.700 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 3.600 A. Pertama 1.800 A. Muda 0.090 0.450 A. Muda A. Pertama 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 11) Menyusun petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional a. Merancang petunjuk Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 98 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 Tingkat Pusat a. Merancang petunjuk Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat daerah a. Merancang petunjuk Tiap proposal c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 12) Menyempurnakan petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis Tingkat Nasional a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.270 A. Muda 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 0.135 A. Pertama 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 3.600 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 2.400 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 99 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 Tingkat Daerah a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep c. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 1.200 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.450 A. Muda A. Pertama 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.270 A. Muda 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 0.350 A. Pertama 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.450 A. Muda A. Muda 13) Menyusun petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional a. Merancang petunjuk Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Merancang petunjuk Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat daerah a. Merancang petunjuk Tiap proposal c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 100 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 14) Menyempurnakan petunjuk teknis pengelolaan arsip statis Tingkat Nasional a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 0.270 A. Muda 1.350 A. Madya 0.300 A. Pertama 0.090 A. Pertama 19) Menyusun proposal penyusutan arsip tiap proposal 0.135 A. Pertama 20) Menilai hasil penilikan kearsipan tiap laporan 0.270 A. Madya Tingkat Pusat a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Daerah a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep c. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 15) Menilai kembali teknik pemberkasan tiap laporan 16) Menilai inventaris arsip tiap laporan 17) Menilai senarai arsip tiap laporan 18) Membuat proposal pengelolaan arsip elektronik tiap proposal 101 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 21) Melaksanakan Survei Kearsipan tiap kali satu laporan 22) Menilai hasil survei kearsipan tiap laporan satu paket 23) Menyusun proposal akuisisi arsip tiap proposal 0.045 A. Pertama 0.270 A. Muda 0.270 A. Muda 0.060 A. Muda 0.060 A. Muda 0.090 A. Muda 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 24) Menyusun Naskah Akademis Peraturan Perundangundangan Kearsipan : Tingkat Nasional a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Daerah a. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep c. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 102 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 25) melakukan penelitian sistem kearsipan dinamis Tingkat Nasional a. Menyusun Proposal Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Menyusun Proposal Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Daerah a. Menyusun Proposal Tiap proposal c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 26) Melakukan pengujian terhadap sistem kearsipan dinamis a. Nasional tiap laporan b. Instansi Pusat tiap laporan c. Daerah Tiap laporan 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.270 A. Muda 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 0.135 A. Pertama 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 7.200 A. Utama 3.600 A. Madya 1.800 A. Muda 103 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 27) Melakukan penelitian sistem kearsipan statis Tingkat Nasional a. Menyusun Proposal Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Merancang penelitian Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Daerah a. Merancang penelitian Tiap proposal b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.405 A. Madya 0.060 0.060 A. Muda A.Muda 0.090 A. Muda 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.270 A. Muda 0.030 A. Pertama 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 1.800 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 0.135 A. Pertama 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 104 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 28) Melakukan pengujian terhadap sistem kearsipan statis Tingkat Nasional a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat Pusat a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat Daerah a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 29) Melakukan pengkajian dan pengembangan teknik preservasi (pemeliharaan/ pelestarian) a. Melakukan riset Tiap sampel b. Merumuskan konsep preservasi tiap konsep c. Melakukan pengujian konsep tiap laporan 30) Melakukan pengkajian dan pengembangan teknik konservasi (penyimpanan/ pengawetan) a. Melakukan riset tiap sampel b. Merumuskan metode/ teknik konsevasi tiap metode dalam bentuk konsep c. Melakukan pengujian tiap laporan 31) Menilai hasil karya tulis/ilmiah kearsipan yang bermuatan ilmiah tiap resensi buku tiap resensi makalah/ artikel 32) Menilai pedoman layanan informasi pameran kearsipan tiap laporan 33) Menilai naskah penerbitan sumber arsip tiap resensi a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 34) Menilai pedoman layanan informasi/bahan kearsipan tiap laporan 8.100 A. Madya 3.600 A. Utama 5.400 A. Muda 2.700 A. Madya 2.700 A. Pertama 1.800 A. Muda 3.600 A. Muda 2.700 A. Madya 10.800 A. Utama 3.600 A. Muda 2.700 A. Madya 10.800 A. Utama 1.350 0.270 A. Madya A. Muda 0.270 A. Muda 0.720 0.540 0.360 A. Utama A. Madya A. Muda 0.270 A. Muda 105 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 35) Menilai petunjuk pelacakan arsip atau sunber arsip tiap laporan 0.540 A. Utama 36) Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran kearsipan tiap laporan a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama 37) Menilai hasil transkripsi arsip rekaman suara ke tulisan tiap lembar hasil koreksi 0.180 A. Muda 0.160 A. Muda 0.040 A. Pertama 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 10.800 A. Madya 3.600 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.270 A. Muda 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 7.200 A. Muda 2.700 A. Madya 0.135 0.090 A. Muda A. Muda 38) Menilai abstraksi bahan kearsipan a. Abstraksi rekaman suara tiap lembar hasil koreksi b. Abstraksi teks/ tulisan tiap lembar 39) Menyusun pedoman pembinaan kearsipan dinamis Tingkat Nasional a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 106 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 Tingkat Daerah a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 40) Menyusun pedoman pembinaan kearsipan statis Tingkat Nasional a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Pusat a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Melakukan Survei : - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perorang - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta Tingkat Daerah a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali menjadi Penyaji - tiap kali menjadi Peserta 0.135 A. Pertama 3.600 A. Pertama 1.800 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.270 A. Muda 0.030 0.030 0.045 A. Pertama A. Pertama A. Pertama 3.600 A. Muda 0.180 A. Madya 0.135 0.090 A. Madya A. Muda 0.135 A. Pertama 1.800 A. Pertama 1.200 A. Muda 0.090 0.045 A. Muda A. Pertama 107 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 B. PEMBINAAN DAN PENGAWASA N KEARSIPAN BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 6 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 4 5 Menyusun proposal pembinaan kearsipan dinamis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama Menyusun proposal pembinaan kearsipan statis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan dinamis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama Menyusun proposal bimbingan teknis kearsipan statis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama Menyusun proposali praktek kerja kearsipan dinamis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat 0.270 0.135 A. Muda A. Pertama Menyusun proposali praktek kerja kearsipan statis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat 0.270 0.135 A. Muda A. Pertama 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama Melaksanakan penilikan kearsipan Tiap laporan a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.090 0.180 0.090 A. Madya A. Muda A. Pertama Menyusun proposal pengawasan kearsipan dinamis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.270 0.135 0.270 A. Madya A. Muda A. Pertama Menyusun proposal penilikan kearsipan tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 108 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 10) Menyusun proposal pengawasan kearsipan statis tiap proposal a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.270 0.135 0.270 A. Madya A. Muda A. Pertama 11) Melakukan pengawasan kearsipan dinamis tiap laporan a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama 0.090 A. Pertama 0.180 A. Muda 0.090 A. Pertama 0.180 A. Muda 0.060 A. Pertama 0.090 A. Muda 0.060 A. Pertama 0.090 A. Muda 0.450 0.090 A. Muda A. Pertama 0.180 0.135 0.090 A. Utama A. Madya A. Muda 12) Melakukan pengawasan kearsipan statis tiap laporan a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 13) Menyusun materi praktek kerja kearsipan dinamis a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 14) Menyusun materi praktek kerja kearsipan statis a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 15) Menyusun materi bimbingan teknis kearsipan dinamis a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 16) Menyusun materi bimbingan teknis kearsipan statis a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 17) Mengikuti Bimbingan Teknis Kearsipan tiap kali menjadi peserta 18) Memberikan apresiasi kearsipan tiap kali a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 109 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 19) Memberikan penyuluhan kearsipan tiap kali a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.135 0.090 0.045 A. Madya A. Muda A. Pertama 0.180 A. Muda 21) Menilai materi penyuluhan kearsipan tiap laporan a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama 22) Menilai materi apresiasi kearsipan tiap laporan a. Tingkat Nasional b. Tingkat Pusat c. Tingkat Daerah 0.405 0.270 0.135 A. Madya A. Muda A. Pertama 0.405 A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 2.700 A. Madya 1.800 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 0.060 0.060 0.090 A. Muda A. Muda A. Muda 2.700 A. Madya 1.800 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 20) Melakukan kontrol penciptaan/pemeliharaan arsip elektronik tiap laporan 23) Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Melakukan Survei - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perlembaga - tiap bukti Fisik c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta 24) Menyempurnakan kurikulum pendidikan dan pelatihan kearsipan a. Melakukan Survei - tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara per lembaga - tiap bukti Fisik b. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep c. Melakukan penyuntingan tiap konsep d. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta 110 NO UNSUR SUB UNSUR 1 2 3 BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 25) Menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat Pusat a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat Daerah a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 26) Menyempurnakan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tingkat Nasional a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat Pusat a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep Tingkat Daerah a. Menyusun Konsep tiap konsep b. Melakukan penyuntingan tiap konsep 27) Menyusun peraturan perundangundangan kearsipan Tingkat Nasional a. Membuat rancangan Tiap proposal b. Melakukan Survei -tiap Kuisioner - tiap kali Wawancara perlemba ga c. Menganalisa Data/Menyusun Konsep tiap konsep d. Melakukan penyuntingan tiap konsep e. Mengikuti ekspose : - tiap kali sebagai Penyaji - tiap kali sebagai Peserta 2.700 A. Madya 1.800 A. Utama 1.800 A. Muda 1.350 A. Madya 0.090 A. Pertama 0.090 A. Muda 8.100 A. Madya 3.600 A. Utama 1.800 A. Muda 1.200 A. Madya 2.700 A. Pertama 1.800 A. Muda 0.405 A. Madya 0.030 0.030 A. Pertama A. Pertama 5.400 A. Madya 2.400 A. Utama 0.180 0.135 A. Utama A. Madya 111 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 28) membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan tiap naskah IV PENGEMBANGAN PROFESI KEARSIPAN A. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DIBIDANG KEARSIPAN 0.360 0.270 0.180 0.090 A. Utama A. Madya A. Muda A. Pertama 29) Menilai pedoman pendidikan dan pelatihan Kearsipan tiap laporan 0.540 A. Utama 30) Menilai Pedoman Praktek Kerja Kearsipan tiap laporan 0.270 A. Muda 31) Menilai Pedoman Bimbingan Teknis Kearsipan tiap laporan 0.270 A. Muda 1) Mengembangkan/ merumuskan konsep, teori dan metodologi kearsipan a. b. c. Semua jenjang Hasil penelitian, pengujian, survei dan atau evaluasi dalam bidang kearsipan yang dipublikasikan dalam bentuk a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Makalah pada majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 12.500 Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang kearsipan yang dipublikasikan dalam bentuk a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Makalah pada majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 8.000 Hasil tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang kearsipan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk a. Buku b. Makalah 2). Membuat resensi/timbangan Karya Ilmiah yang diterbitkan 3) Membuat makalah/ Materi ceramah /diskusi 6.000 4.000 5.000 2.500 3.000 3.500 Semua jenjang 112 NO UNSUR 1 2 SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 3 4 5 6 B. MENEMUKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA C. MEMBIMBING ARSIPARIS Teknologi tepat guna di bidang kearsipan Setiap kali penemuan 1) 2) V PENUNJANG KEGIATAN KEARSIPAN A. MENGAJAR/ MELATIH B. MELAKUKAN BIMBINGAN BELAJAR C. MELAKUKAN TERJEMAHAN/ SADURAN Memberikan bimbingan pada praktek kerja/ pelaksanaan teknis kearsipan Tiap jam efektif Memberi bimbingan cara menggunakan/ membaca arsip elektronik Tiap jam efektif Mengajar/melatih pada pendidikan kedinasan di bidang kearsipan a. Mengajar tiap 1 jam pelajaran b. Melatih tiap 1 jam latihan Membimbing mahasiswa dalam penulisan laporan, skripsi, thesis, disertasi yang berkaitan dengan ilmu kearsipan setiap kali melakukan S3, setiap orang S2, setiap orang S1/D IV, setiap orang D II/D III 1) 2) 3) Terjemahan/saduran dalam bidang kearsipan yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku yang diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Terjemahan/saduran dalam bidang kearsipan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk lembaran Membuat abstrak tulisan ilmiah kearsipan yang dimuat dalam penerbitan setiap 1 abstrak 6.500 Semua jenjang Semua jenjang 0.045 0.045 Semua jenjang 0.054 0.032 Semua jenjang 0.200 0.100 0.075 0.050 Semua jenjang 8.500 2.500 2.500 0.011 0.150 113 NO UNSUR 1 2 SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 5 6 3 D. PERAN SERTA DALAM KEGIATAN ILMIAH 1) 2) 3) E. F. MENJADI ANGGOTA ORGANISASI PROFESI MENJADI ANGGOTA TIM PENILAI JABATAN ARSIPARIS Mengikuti seminar, lokakarya atau simposium nasional setiap kali a. Sebagai Pemrasaran b. Sebagai Moderator c. Sebagai Pembahas d. Sebagai Nara Sumber e. Sebagai Peserta Diskusi ilmiah intern di bidang kearsipan a. Sebagai Pemrasaran b. Sebagai Moderator c. Sebagai Nara Sumber d. Sebagai Peserta Penyelenggaraan seminar, lokakarya, simposium nasional kearsipan a. Sebagai Ketua b. Sebagai Anggota 4) Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah internasional a. Sebagai Ketua Delegasi b. Sebagai Anggota Delegasi 5) Peran serta dalam penyelenggaraan kegiatan ilmiah bidang lain a. Internasional b. Nasional 6) Mengikuti seminar, lokakarya, simposium internasional a. Sebagai Pemrasaran b. Sebagai Moderator, Pembahas, Nara Sumber c. Sebagai Peserta Keanggotaan dalam organisasi profesi setiap tahun 1) Tingkat internasional/nasional a. Pengurus aktif b. Anggota aktif 2) Tingkat propinsi/instansi a. Pengurus aktif b. Anggota aktif Duduk dalam keanggotaan Tim Penilai Jabatan Arsiparis Penilaian setiap tahun a. Tim Penilai Pusat b. Tim Penilai Instansi/Propinsi/Kabupaten/ Kota Semua jenjang 3.000 2.000 2.000 2.000 1.000 1.500 1.000 1.000 0.500 2.000 1.000 3.000 1.500 1.000 0.500 5.000 3.000 2.000 Semua jenjang 2.500 0.750 1.500 0.350 Semua jenjang 1.500 0.500 114 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR / SUB BUTIR / SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 G. MEMPEROLEH GELAR KESARJANAAN H. MEMPER OLEH PENGHARGAAN/ TANDA JASA Memperoleh Ijasah/Gelar Akademik : setiap gelar setingkat a. Doktor b. S2/Magister c. S1 1) 2) Tanda jasa atas prestasi kerja setiap tanda jasa setingkat a. Internasional b. Nasional c. Tingkat Instansi/Pemerintah Proipinsi Tanda jasa Karya Satya a. 10 tahun b. 20 tahun c. 30 tahun atau lebih Semua jenjang 15.000 10.000 5.000 Semua jenjang 3.000 2.500 2.000 1.000 2.000 3.000 115 Lampiran III: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 09/KEP/M.PAN/2/2002 Tanggal : 11 Februari 2002 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT ARSIPARIS TINGKAT KETERAMPILAN No. UNSUR JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG/ ANGKA KREDIT ARSIPARIS BIDANG KETERAMPILAN Prosentase Pelaksana Lanjutan Pelaksana I II UTAMA A. Pendidikan B. Pengelolaan Arsip C. Pengembangan Profesi PENUNJANG Penunjang Kearsipan JUMLAH Penyelia II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d $ 80 % 32 48 64 80 120 160 240 # 20% 8 12 16 20 30 40 60 100% 40 60 80 100 150 200 300 116 Lampiran IV: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 09/KEP/M.PAN/2/2002 Tanggal : 11 Februari 2002 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT ARSIPARIS TINGKAT KEAHLIAN JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG/ANGKA KREDIT ARSIPARIS BIDANG KEAHLIAN No. I II UNSUR UTAMA A. Pendidikan B. Pengelolaan Arsip: C. Pembinaan Kearsipan D. Pengembangan Profesi PENUNJANG Penunjang Kearsipan JUMLAH Prosentase Pertama Muda Madya Utama III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e $ 80 % 80 120 160 240 320 440 560 680 840 # 20% 20 30 40 60 80 110 140 170 210 100% 100 150 200 300 400 550 700 850 1050








ApplySandwichStrip

pFad - (p)hone/(F)rame/(a)nonymizer/(d)eclutterfier!      Saves Data!


--- a PPN by Garber Painting Akron. With Image Size Reduction included!

Fetched URL: https://www.academia.edu/34667305/Arsiparis_dan_angka_kreditnya

Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy