Lompat ke isi

Nota kesepahaman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nota kesepahaman (Bahasa Inggris: memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua atau lebih belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian.[1]

Di antara contoh nota kesepahaman adalah persetujuan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada tahun 2005.

Perbedaan Nota kesepahaman dan Perjanjian

[sunting | sunting sumber]
Deskripsi Nota kesepahaman Perjanjian
Jenis pra kontrak kontrak
Sifat tidak mengikat mengikat
Materi sederhana spesifik
Pembatalan hukum mudah sulit

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]


pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy