Menurut UNCLOS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Ind... more Menurut UNCLOS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Indonesia berhak memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan. Apabila ada kapal negara lain yang masuk ke negara Indonesia untuk mengambil ikan, tentu harus meminta izin kepada Indonesia. Kepulauan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berada dalam jarak 200 mil laut. Jika ada negara lain yang ingin mengambil kekayaan laut pada pulau Natuna, maka yang harus dilakukan oleh negara tersebut adalah membuat perjanjian-perjanjian internasional kepada Indonesia sesuai dengan aturan pada pasal 51 UNCLOS. Adapun kejadian yang terjadi di Pulau Natuna, bahwa Tiongkok telah mengeklaim wilayah Natuna sebagai daerah Traditional Fishing Ground. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Tiongkok sendiri masih belum melakukan perjanjian-perjanjian internasional lainnya dengan Indonesia, sehingga Tiongkok tidak seharusnya mengeklaim wilayah Natuna tersebut.
Menurut UNCLOS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Ind... more Menurut UNCLOS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Indonesia berhak memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan. Apabila ada kapal negara lain yang masuk ke negara Indonesia untuk mengambil ikan, tentu harus meminta izin kepada Indonesia. Kepulauan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berada dalam jarak 200 mil laut. Jika ada negara lain yang ingin mengambil kekayaan laut pada pulau Natuna, maka yang harus dilakukan oleh negara tersebut adalah membuat perjanjian-perjanjian internasional kepada Indonesia sesuai dengan aturan pada pasal 51 UNCLOS. Adapun kejadian yang terjadi di Pulau Natuna, bahwa Tiongkok telah mengeklaim wilayah Natuna sebagai daerah Traditional Fishing Ground. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Tiongkok sendiri masih belum melakukan perjanjian-perjanjian internasional lainnya dengan Indonesia, sehingga Tiongkok tidak seharusnya mengeklaim wilayah Natuna tersebut.
Uploads
Papers by diana budi