JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121
ISSN: 2548-9917 (online version)
Article History
Received March, 2020
Accepted March, 2020
STANDARISASI KOMPETENSI AHLI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Sopian1)*, Ria Dewi Ambarwati2)
1,2,
Politeknik Keuangan Negara STAN
Sopian@pknstan.ac.id
Riadewi@pknstan.ac.id
ABSTRACT
The developments of technology have influenced many professional fields of work including individuals who
have public sector accounting education backgrounds. With a qualitative research methodology, the results of
the study concluded that standardization of competencies are required by regulations. Two level of
competences are medium level (Diploma III) and Bachelor / Applied Bachelor degrees. Qualifications for a 3
year-Diploma are able to master and implement the expertise of the public sector accounting standards with
the rules base approach and expertise in using SAKTI Application. Qualifications for the Bachelor / Applied
level, an inherent prerequisite is the ability to operate the SAKTI application, and able to implement the
expertise of the public sector accounting standards with the principles base approach.
Keyword: Standardizations, Competences; Public Sector Accounting
ABSTRAK
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi banyak bidang profesi termasuk individu yang memiliki latar
belakang pendidikan akuntansi sektor publik. Dengan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menyimpulkan
bahwa standarisasi kompetensi diwajibkan oleh regulasi dengan tingkat pengukuran untuk ahli akuntansi
sektor publik dengan kualifikasi tingkat Ahli Madya dan Sarjana/Sarjana Terapan. Kompetensi untuk tingkat
Ahli Madya mampu menguasai dan mengimplementasikan keahlian di bidang akuntansi sektor publik dengan
pendekatan rules base dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi Sistem
Akuntansi Pemerintah Tingkat Instansi (SAKTI). Untuk tingkat Sarjana atau Sarjana Terapan, penguasaan
kemampuan operasional Sistem Akuntasi Pemerintah Tingkat Instansi (SAKTI) merupakan prasyarat melekat
dan mampu menguasai dan mengimplementasikan keahlian di bidang akuntansi sektor publik dengan
pendekatan principles base.
Kata Kunci: Standarisasi; Kompetensi; Akuntansi Sektor Publik
*Corresponding author. E-mail: Sopian@pknstan.ac.id
1.
PENDAHULUAN
Salah satu tujuan negara Indonesia
sebagaimana termaktub dalam pembukaan
konstitusi adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai tujuan negara tersebut,
konstitusi menyatakan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional untuk menjamin hak setiap
warga negara memperoleh pendidikan yang
layak dan memadai. Sistem pendidikan nasional
dirancang untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan dalam rangka mewujudkan akhlak
mulia. Sistem pendidikan nasional juga
dirancang
untuk
menjamin
pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu
untuk menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional, global dengan
mengadopsi manajemen pendidikan yang
bersifat relevan dan efisien (Kemendikbud,
2012).
Dalam pidato pertamanya sebagai presiden
terpilih, pada tanggal 14 Juli 2019 di Sentul
International Convention Center (SICC) Bogor,
Presiden Joko Widodo menyampaikan lima visi
Indonesia di bawah kepemimpinannya bersama
Ma’ruf Amin, yakni fokus melanjutkan
pembangunan infrastruktur, pengembangan
sumber daya manusia (SDM) dengan menjamin
kesehatan anak-anak sekolah dan meningkatkan
kualitas pendidikan, investasi yang seluasluasnya dalam rangka membuka sebesarbesarnya lapangan pekerjaan, melanjutkan
reformasi birokrasi dan struktural, dan
menjamin penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang fokus dan
tepat sasaran (Yuliawati, 2019). Secara khusus
dalam menjelaskan visi ketiga tentang
pengembangan sumber daya manusia, Presiden
menyebutkan peningkatan kualitas pendidikan
dan pentingnya vocational school.
Sekolah vokasi merupakan pendidikan
tinggi program diploma yang menyiapkan
mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian
terapan tertentu. Jenjang Pendidikan vokasi
dapat dikembangkan hingga program doktor
terapan (Undang-Undang No 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi, 2012). Hasil survey
terhadap masyarakat terkait pendidikan vokasi
menunjukkan bahwa disiplin ilmu yang paling
banyak diminati dan perlu dikembangkan
111
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
adalah ilmu ekonomi, manajemen, akuntansi,
audit dan pajak (Wikansari, Sutjiatmo, &
Kurniawan, 2018). Dengan pendekatan model
pendidikan vokasi yang memiliki kurikulum
spesifik pada disiplin ilmu terapan, diharapkan
generasi muda dapat memperoleh pengetahuan
dan keterampilan pada bidang ilmu tertentu
yang menjadi keinginannya (Young, 2011).
Perubahan kehidupan nasional dan global
sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi
informasi. Perkembangan pesat teknologi
informasi telah memberikan dampak positif
terhadap
disiplin
ilmu
akuntansi.
Perkembangan teknologi informasi khususnya
pada bidang sistem informasi akuntansi telah
banyak mengubah cara kerja akuntan (Astutin,
2008). Banyak pekerjaan akuntan yang secara
teknis telah digantikan oleh komputer. Sistem
informasi akuntansi yang telah terkomputerisasi
mampu menghasilkan informasi akuntansi
secara cepat, tepat dan akurat. Para akuntan
dapat berkonsentrasi pada pengembangan dan
pengendalian sistem yang telah berjalan dan
membantu manajemen dalam pengambilan
keputusan.
Teknologi
informasi
telah
mempengaruhi
displin
ilmu
akuntansi
manajemen, akuntansi keuangan, auditing dan
pendidikan akuntansi (Taufik, 2017). Teknologi
informasi diharapkan mampu dirancang untuk
memenuhi kebutuhan informasi perusahaan
yang mencerminkan kondisi strategis dan visi
manajemen puncak yang berpadu dengan
struktur, gaya dan tujuan manajemen yang
dikelola secara efektif untuk menghasilkan
keunggulan kompetitif. Teknologi informasi
memberikan informasi lebih dalam berbagai
format dan bentuk baik secara teks, grafik,
sounds yang menarik tidak hanya bentuk
laporan keuangan dalam format dan pernyataan
yang telah baku sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Dalam disiplin ilmu audit,
perkembangan teknologi informasi telah
mampu meningkatkan produktivitas dalam
menjalankan profesi audit dengan kertas kerja
elektronik sebagai penyesuaian atas sistem kerja
klien yang telah berbasis teknologi informasi.
Dalam bidang pendidikan akuntansi diharapkan
bahwa kurikulum pendidikan akuntansi dapat
mengintegrasikan
pembelajaran
teknologi
informasi secara menyeluruh dan utuh sehingga
mahasiswa memiliki kesadaran akan tentang
fungsi perekayasa sistem informasi yang
mampu menghasilkan dan mendistribusikan
informasi untuk kepentingan pengambilan
keputusan.
Beberapa
faktor
menjadi
bahan
pertimbangan mahasiswa dalam mengambil
sertifikasi kompetensi untuk akuntansi sektor
komersil. Terdapat empat faktor yang
mempengaruhi mahasiswa dalam mengambil
keputusan
untuk
melakukan
sertifikasi
kompetensi (Kusumaningrum & Kirowati,
2017). Pertama adalah materi uji kompetensi,
akses lokasi uji kompetensi dan tingkat
kejenuhan dan tekanan profesi akuntansi.
Kedua adalah informasi tentang sertifikasi,
persyaratan dan minat melakukan ujii
kompetensi. Faktor ketiga adalah persepsi
tentang profesi akuntansi yang memiliki tingkat
kesejahteraan yang baik dan status sosial yang
tinggi. Terakhir adalah informasi seputar
profesi akuntansi, biaya sertifikasi dan profesi
akuntansi yang memiliki kecenderungan tidak
kreatif.
Salah satu profil mahasiswa lulusan
akuntansi adalah di bidang akutansi sektor
publik. Para mahasiswa yang berkecimpung di
bidang akuntansi sektor publik akan berkaitan
dengan instansi pemerintah dan pelayanan
publik (Widarno, 2007). Materi akuntansi
sektor publik berkaitan dengan penganggaran,
pendapatan, belanja, pembukuan, perpajakan
dan sistem pengadministrasian. Di sisi lain,
telah terjadi perubahan sistem akuntansi di
sektor publik dari sistem kas menjadi sistem
akrual (Simanjuntak, 2005). Perubahan dari
sistem kas menjadi sistem akrual mengacu pada
praktek akutansi pemerintah di berbagai negara.
Dengan sistem akuntansi akrual, maka pembaca
laporan keuangan akutansi sektor publik dapat
mengevaluasi kinerja, posisi keuangan dan arus
kas dan kemampuan pemerintah untuk
mendanai kegiatannya. Di sisi lain, pembaca
laporan keuangan pemerintah juga dapat
mengevaluasi efisiensi atas biaya dan
kemampuan pemerintah dalam mengelola
sumber daya yang dimiliki.
Penelitian
ini
membahas
tentang
bagaimana pentingnya standarisasi kompetensi
ahli akuntansi sektor publik, mengkaji
sejauhmana peraturan perundangan yang ada
112
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
memberi mandat atas pelaksanaan standarisasi
kompetensi ini, mendiskusikan hasil penelitian
lapangan tentang pelaksanaan standarisasi
kompetensi di beberapa perguruan tinggi, baik
yang berbentuk vokasional atau akademis. Pada
akhirnya penelitian ini juga berupaya
melahirkan
suatu
model
standarisasi
kompetensi yang dapat diimplementasikan pada
perguruan tinggi,
2. KAJIAN LITERATUR
Pendidikan Berbasis Kompetensi
Saat ini praktek dunia pendidikan dan
pelatihan di Indonesia tengah bergeser kepada
paradigma baru pendidikan dan pelatihan, yaitu
pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Pergeseran paradigma ini tidak hanya berlaku
pada pendidikan yang berjenis kejuruan, baik
pada jenjang pendidikan menengah maupun
pendidikan tinggi, tetapi juga pada pendidikan
yang berjenis pendidikan umum. Salah satu
wujud pergeseran ini adalah lahirnya istilah
baru dalam dunia pendidikan kita yaitu
kurikulum
berbasis
kompetensi
(KBK)
menggantikan model kurikulum lama berbasis
pembelajaran.
Pendidikan
dan
pelatihan
berbasis
kompetensi lahir sebagai koreksi atas
pendidikan tradisional yang dirasakan terlalu
menekankan pada pembentukan individu
dengan intelegensi (IQ) yang tinggi dan
mengabaikan tujuan terbentuknya individu yang
memiliki keterampilan yang sesuai dengan
prospek dunia kerjanya. Sedikit atau banyak
pergeseran paradigma ini dipicu oleh tulisan
dari salah seorang psikolog Harvard,
McClelland pada makalahnya yang berjudul
“Testing for Competence Rather Than for
‘Intelligence” (McClelland, 1973).
Pada
tulisan
tersebut,
McClelland
mempertanyakan praktek di Amerika Serikat
saat itu yang sangat mengandalkan tes
intelegensi dan kemampuan umum (aptitude)
dalam menentukan kesuksesan belajar sesorang.
Hasil tes yang dilaksanakan oleh suatu lembaga
tes (ETS) saat itu memiliki kekuatan yang
sangat besar dalam menentukan masa depan
seorang siswa SMA, yaitu memberikan
semacam stempel “layak (qualified)” atau
“tidak layak (less qualified)” untuk menjadi
mahasiswa perguruan tinggi. Dengan lugas
McClelland mempertanyakan ‘Why should
intelligence and aptitude tests have all this
power?”
Menurut McClelland, tes IQ dan tes
aptitude tidak dapat memberikan prediksi yang
tepat mengenai kinerja seseorang di tempat
kerjanya. Tes-tes tersebut hanyalah sebagian
dari beberapa alternatif untuk memberi
masukan mengenai kinerja seseorang. Sebagai
alternatif McClelland mengembangkan suatu
metode lain yang dikenal sebagai behavioral
event interview (BEI) untuk mengidentifikasi
kompetensi seseorang. Metode ini kemudian
dikembangkan oleh (Spencer, Jr & Spencer,
1993) dalam bentuk job competence assessment
(JCA).
Lebih
lanjut
(Sanberg,
2000)
mengemukakan bahwa perubahan teknologi
yang cepat dalam bidang-bidang seperti
ekonomi mikro dan komunikasi bersamaan
dengan pertumbuhan dalam industri berbasis
layanan dan pengetahuan telah mengarah pada
kebutuhan untuk pengembangan kompetensi
yang
berkelanjutan
untuk
kesuksesan
kompetitif. Dengan demikian, dari perspektif
manajerial, kebutuhan ini mengarah pada
permintaan lebih lanjut untuk cara-cara efisien
untuk mengelola pelatihan dan pengembangan
personil dalam organisasi. Namun, untuk
mengelola pelatihan dan pengembangan secara
efisien, manajer perlu memahami apa yang
merupakan kompetensi personil di tempat kerja.
Tanpa pemahaman seperti itu, pengembangan
kompetensi tidak dapat dikelola secara efektif
dan, oleh karena itu, efektivitas dalam
organisasi tidak dapat dicapai.
Saat ini, pendekatan dominan yang
digunakan
dalam
manajemen
untuk
mengidentifikasi kompetensi terdiri dari
pendekatan yang berorientasi pada pekerja (the
worker-oriented), pada pekerjaan (the workoriented), dan multimethod-oriented. Pada
pendekatan yang berorientasi pada pekerja,
kompetensi terutama dilihat sebagai didasari
oleh atribut yang dimiliki oleh pekerja, biasanya
direpresentasikan
sebagai
pengetahuan,
keterampilan, kemampuan (KSA) dan sifat-sifat
pribadi yang diperlukan untuk kinerja kerja
yang efektif. Sebagai contoh, pendekatan
113
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
berorientasi pekerja yang umum digunakan
adalah metode elemen pekerjaan (Veres et al.,
1990 dalam Sandberg 2000). Pendekatan
(Spencer, Jr & Spencer, 1993) di atas termasuk
dalam pendekatan kedua yaitu yang berorientasi
pada
pekerjaan,
karena
keduanya
menyimpulkan bahwa kinerja yang unggul di
tempat kerja biasanya merupakan hasil dari
serangkaian
kompetensi
tertentu
yang
digabungkan dengan cara tertentu. Namun,
pendekatan yang berorientasi pekerja telah
dikritik
karena
menghasilkan
deskripsi
kompetensi yang terlalu umum dan abstrak.
Sementara para ahli yang mendukung
pendekatan multimethod juga menetapkan
bahwa kompetensi dibatasi oleh seperangkat
atribut tertentu. Yang membedakan pendekatan
multimethod dari yang lain adalah pendekatan
mereka lebih komprehensif, mereka berusaha
memperbaiki kritik yang diajukan atas kedua
pendekatan sebelumnya.
Perbedaan Pendidikan Berbasis Kompetensi
dengan Pendidikan Tradisional
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya,
perbedaan utama dari paradigma pendidikan
berbasis kompetensi (PBK) dengan pendidikan
tradisional adalah pada basis pelaksanaan yang
digunakan dalam pendidikan tersebut. Pada
pendidikan tradisional, basis pelaksanaan yang
digunakan adalah pembelajaran, sementara pada
pendidikan
berbasis
kompetensi,
basis
pelaksanaannya adalah kompetensi.
Pada pendidikan tradisional, pelajar harus
mempelajari materi --seperti ilmu pengetahuan
alam, bahasa, dan matematika-- secara
terjadwal selama jangka waktu satu tahun
pembelajaran. Karena kemajuan belajar
terhadap berbagai materi tersebut dihitung
sesuai waktu yang dijadwalkan, maka pada
setiap waktu tertentu guru harus menyelesaikan
materi pelajaran sampai titik tertentu dari buku
teks atau isi pelajaran tersebut. Meski para
siswa tidak memiliki kecepatan belajar yang
sama, mereka harus mencapai titik penyelesaian
materi yang sama dengan guru mereka. Tes
dilaksanakan secara periodik untuk memastikan
siswa memahami konsep-konsep dan prinsipprinsip yang diajarkan. Nilai tes seringkali
dibandingkan untuk menentukan peringkat
keberhasilan belajar para siswa.
Meski tetap mempertimbangkan berbagai
tingkat kesuksesan yang telah dicapai dengan
pendidikan berbasis tradisional selama ini,
secara umum dapat dikatakan bahwa sistem
tradisional ini merupakan sistem yang tidak
efektif ketika tujuan pendidikan adalah untuk
melatih seseorang menguasai tugas tertentu atau
menguasai
keterampilan
(skill)
yang
berhubungan dengan pekerjaan. Sebagai
contoh, misalkan untuk melatih seorang pilot
disiapkan suatu paket pembelajaran selama tiga
minggu. Apakah menghadiri seluruh sesi
pembelajaran tersebut akan menjamin calon
pilot dapat sukses menerbangkan pesawat?
Tentu tidak. Atau sebaliknya, apakah jika calon
pilot tidak menghadiri dua hari pembelajaran
dari tiga minggu yang dijadwalkan akan berarti
bahwa calon pilot tidak akan dapat
menerbangkan pesawatnya? Juga tentu tidak.
Ketidakpastian yang sama berlaku terhadap
hasil dari pelaksanaan tes tertulis dari
pembelajaran
tersebut.
Kegagalan
atau
keberhasilan dalam tes tertulis tersebut tidak
menjamin kesuksesan atau kegagalan calon
pilot dalam menerbangkan pesawatnya.
Perbedaan lain dari paradigma pendidikan
tradisional
dengan
pendidikan
berbasis
kompetensi adalah sebagai berikut (Flecther,
2005):
1. Dari sisi konsep, pendidikan tradisional
didasarkan
pada
konsep
penilaian
kemampuan atau prestasi pembelajaran,
sementara pendidikan berbasis kompetensi
didasarkan pada konsep penilaian kinerja
aktual di tempat kerja.
2. Dari sisi landasan pendidikan, pendidikan
tradisional dilandaskan pada kurikulum
yang ditetapkan oleh pengajar atau lembaga,
sementara pendidikan berbasis kompetensi
dilandaskan pada standar eksplisit kinerja,
baik yang dipersyaratkan oleh industri, atau
yang dirumuskan secara khusus sebagai
standar kinerja unggul.
3. Dari sisi penilaian, pada pendidikan
tradisional penilaian dipersyaratkan sebagai
bagian
integral
dari
pembelajaran,
sementara pada pendidikan berbasis
kompetensi penilaian harus dipisahkan
(independen) dari program pembelajaran.
4. Dari sisi bukti penilaian, pada pendidikan
tradisional bukti penilaian adalah hasil tes,
114
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
ditentukan dalam kurikulum dan merujuk
norma penilaian, sementara pada pendidikan
berbasis kompetensi bukti penilaian
dikumpulkan dari kinerja aktual di tempat
kerja dan merujuk pada kriteria atau validasi
kriteria dan bersifat individual.
Regulasi Standarisasi Kompetensi
Kualifikasi kompetensi seorang yang
telah menyelesaikan jenjang pendidikan
perguruan tinggi telah diatur dalam pasal 29
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Kerangka kualifikasi
nasional merupakan penjenjangan capaian
pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang
pendidikan formal, nonformal, informal, atau
pengalaman kerja dalam rangka pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan
diberbagai
sektor.
Kerangka
kualifikasi nasional menjadi acuan pokok dalam
penetapan kompetensi lulusan pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan
profesi.
Untuk mengimplementasikan kerangka
kualifikasi
nasional,
pemerintah
telah
menerbitkan Peraturan Presiden No 18 Tahun
2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI). Secara definisi, Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia,
yang
selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan,
menyetarakan,
dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja
dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi
kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sector.
Sebagai salah satu wujud pelaksanaan
standarisasi kompetensi maka dapat dilakukan
uji
kompetensi.
Sertifikasi
merupakan
implementasi
pelaksanaan
standarisasi
kompetensi atas keahlian di bidang tertentu dari
seseorang yang telah menempuh pendidikan
tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 44 dalam
Peraturan Presiden dimaksud.
Untuk
pelaksanaan sertifikasi, perguruan tinggi dapat
melakukan kerjasama dengan organisasi
profesi, lembaga pelatihan atau lembaga
sertifikasi yang telah memperoleh akreditasi.
Pelaksanaan teknis proses pengakuan
kompetensi dalam bentuk sertifikasi diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 83 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Kompetensi. Pengakuan kompetensi
kerja atas prestasi lulusan yang sesuai dengan
keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau
memiliki prestasi di luar program studinya
berhak memperoleh sertifikat kompetensi.
Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk
menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai
dengan disiplin ilmu yang dari kompetensi yang
akan disertifikasi. Di sisi lain perguruan tinggi
juga diminta untuk melakukan kerjasama
dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan
atau lembaga sertifikasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Perkembangan yang dinamis terkait
pengaturan tentang standarisasi kompetensi
diatur dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 44
Tahun 2015. Standar kompetensi lulusan
merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan
dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
Standar kompetensi lulusan dipergunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi
pembelajaran, standar proses pembelajaran,
standar penilaian pembelajaran, standar dosen
dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana pembelajaran, standar pengelolaan
pembelajaran,
dan
standar
pembiayaan
pembelajaran.
3. METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Pendekatan penelitian yang diaplikasikan
adalah kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan
untuk meneliti kondisi objek yang alamiah
dimana peneliti sebagai instrumen kunci dengan
mempergunakan triangulasi sebagai teknik
pengumpulan data dan dianalisa secara induktif
dengan hasil penelitian lebih menekankan pada
pemahaman makna dan mengkonstruksi
fenomena (Sugiyono, 2017). Triangulasi
dilakukan baik atas informan, investigator, dan
lokasi untuk memperkuat kredibilitas penelitian.
Triangulasi informan dicapai dengan
mewawancara kepada beberapa institusi, baik
perguruan tinggi, maupun non perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bersedia untuk
mendiskusikan dan berbagi materi meliputi
115
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
sekolah vokasi Universitas Gadjah Mada,
Politeknik Negeri Bandung, Universitas
Brawijaya dan Politeknik Negeri Malang.
Institusi pemerintah yang dijadikan sumber
informasi
adalah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan (DJPb) dan Pusdiklat Anggaran
dan Perbendaharaan. Triangulasi investigator
dilakukan dengan membagi tugas wawancara
kepada beberapa peneliti untuk target informan
yang berbeda. Triangulasi lokasi dilakukan
bersamaan dengan pemilihan perguruan tinggi,
dilakukan tidak hanya pada perguruan tinggi
yang sama di satu kota, tapi dari beberapa kota.
Teknik Pengumpulan dan Analisa Data
Sumber data utama dalam penelitian
adalah data primer yang diperoleh dari hasil
wawancara di beberapa lokasi objek penelitian.
Beberapa perguruan tinggi yang terlibat
langsung dalam proses sertifikasi kami jadikan
purposive sampling. Sumber informasi yang
bersedia memberikan data terdiri dari Sekolah
Vokasi UGM, Politknik Negeri Bandung dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Teknik
analisa data yang dalam penelitian adalah
penerapan model Miles and Huberman
(Sugiyono, 2017). Degaan model Miles and
Huberman sebagai alat analisis data maka tahap
analisa data terdiri dari tahap data reduction,
data display dan conclusion. Reduksi data
merupakan proses merangkum, memilih hal-hal
pokok, memfokuskan pada hal-hal penting
sesuai tema dan polanya serta membuang yang
tidak perlu. Penyajian data dilakukan meliputi
deskripsi data dalam bentuk uraian atau narasi
singkat, bagan, hubungan antar kategori,
menafsirkan suatu fakta, gejala dan peristiwa
yang berhasil diamati dan dikonfirmasi selama
proses pengumpulan data di lapangan untuk
memahami apa yang terjadi dan merencanakan
kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah
difahami tersebut.
4. HASIL PENELITIAN
Urgensi Standarisasi Kompetensi
Sebagaimana telah diuraikan, bahwa
ketentuan kompetensi lulusan perguruan tinggi
yang terstandar telah diatur dalam UU No 12
Tahun tentang Pendidikan Tinggi khususnya
pada pasal 44 yang mengatur tentang sertifikasi
kompetensi. Penjabaran lebih lanjut tentang
kompetensi terstandar diatur dalam peraturan
menteri riset dan pendidikan tinggi. Pengaturan
sertifikasi kompetensi diatur lebih rinci dalam
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi nomor 59 Tahun 2018. Hal
ini sejalan dengan pendapat informan yang
menekankan
pentingnya
pengukuran
kompetensi
dalam
bentuk
sertifikasi,
sebagaimana diungkapkan informan:
“Nah kalo di Indonesia kan apa-apa harus
ada hitam di atas putihnya. Formalitasnya
ada.”
Proses standarisasi kompetensi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari proses
penyusunan kurikulum. Selayaknya adalah
proses standarisasi sesuai (matching) dengan
profil lulusan yang ingin dihasilkan. Untuk itu,
prosesnya dapat dimulai dengan penentuan
profil lulusan dan ditetapkan matakuliah yang
relevan sebagaimana yang diuraikan oleh
informan.
‘”... Profil lulusan, apa sih profil lulusan
yang relevan dan mana ngak relevan,
akhinya kita tetapkan ini dan ini karena
setelah dianalisis seperti ini ya yang masih
relevan. Lalu setelah dari profil lulusan
barulah kami terjemahkan ke kurikulum,
mata kuliahnya apa saja, kita harus
meghilangkan ego sektoral masing-masing
ini oh matakuliah ini penting tapi apa
pentingnya sih, penting beneran ngak sih
kira-kira, jangan-jangan tidak, kita analisis
lagi deh dari profile lulusan’
Profile lulusan dari LSPP. Profile lulusan
harus bisa apa-apa dari LSPP, terus kami
konsultasi dengan LSPP dan LSPP dengan
senang hati memberikan masukan karena
bagaimanapun juga itu sinkron walaupun
LSPP tidak mengharuskan wajib training ya.
Profile lulusan itu kan punya definisi. Jadi
setiap kami membuat profil lulusan kami
punya definisi. Definisinya itu dari LSPP
dan bila perlu kami tambahkan karena
relevansi masa depan kami tambahi dan
mungkin tidak relevan kami pertahankan
ngak ada salahnya untuk belajar itu, kami
sifatnya menambahkan”
Dengan merujuk pada program studi (prodi)
perbankan sebagai benchmarking, maka proses
standarisasi mahasiswa program diploma
116
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
(Prodi) D IV yang mengambil fokus analis
kredit digambarkan oleh informan sebagai
berikut:
“Seorang analis kredit itu harus bisa
ABCDE, dari sana itu bahkan saya bikin
bagannya di naskah rancangan kurikulum,
saya buat bagannya dengan jelas, skill yang
dibutuhkan untuk jadi analis kredit level apa
itu adalah ini, ini, ini. Tim kurikulum D IV
Perbankan menerjemahkan skill tersebut ke
dalam matakuliah ini, ini, dan ini, seperti itu.
Kalo soal mata kuliah kami yang lebih tahu
oh ada matakuliah ini, ada matakuliah ini.
Kalo butuh matakuliah baru kita buatkan.
Bahkan kalo belum ada SDM nya, ya kita
training kan nanti dosennya.”
Berikut
adalah
contoh
standarisasi
kompetensi pada Program Studi Perbankan
Profile lulusan: Wealth Management
Sertifikasi: Certified Wealth Manager
Di bawahnya itu ada Certified Financial
Planner
sebenarnya
dua-duanya
itu
pekerjaannya hampir mirip ya mengurus
mengelola kekayaan orang. Di perbankan
juga ada seperti itu ada sertifikasinya,
diarahkan lulusan kami itu jadi Wealth
Management Officer, sertifikasinya kalo
memang ybs punya uang lebih ya pilihah
yang CWM, tapi kalo ngak begitu punya
uang, ya pilih yang CFP.
Namun demikian, informan menekankan
bahwa proses standarisasi yang menekankan
pada kompetensi, skill kerja tidak boleh
menjadi alasan bahwa kehidupan akademik di
kampus menjadi hilang. Hal ini dilandasi alasan
bahwa tidak diperlukan perkuliahan untuk
memperoleh kompetensi, keahlian kerja karena
kemampuan tersebut dapat diperoleh oleh
peserta melalui kursus jangka pendek (short
course).
“Issue seperti the death of university,
kampus, tidak laku lagi karena yang lebih
ditekankan adalah kompetensi, skill kerja,
jadi ngapain lagi ke kampus, langsung aja
training di mana, ambil aja modul2 dari
internet.”
Di sisi lain, informan juga memberikan
masukan bahwa standarisasi kompetensi
membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga
perlu dipikirkan kemampuan finansial calon
peserta dan kecakapan kampus dalam
melakukan negosiasi dengan pihak industri
yang diwakili oleh LSPP untuk meringkan
biaya sertfikasi kompetensi
“Bisnis mereka (lembaga sertifikasi
kompetensi)
adalah
meningkatkan
kompetensi, jadi itu tidak akan buat
masalah bagi saya kalo memang tidak
dimasukkan dalam pendidikan, maksudnya
pendidikan di perguruan tinggi, memang
ngak masalah kan bisa jadi orang-orang
yang sudah sarjana karena mereka
mensyarakatkan harus sudah sarjana, jadi
yang sudah sarjana mereka ambil
sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan
kompetensi mereka. Jadi saya kira sah-sah
saja kalo seperti itu. Tapi begitu perguruan
tinggi akan mengarah ke sertifikasi
kompetensi, ada baiknya kan perguruan
tinggi bisa nego, karena kalo tidak, itu
akan dibilang kuliah kok seperti training
saja untuk lulus sertifikasi, kita kan nggak
seperti itu. Kita lah yang mengembangkan
ilmu memang. Jadi unsur-unsurnya harus
dimasukkan, jadi ngak bisa kurikulum plek
sama banget dengan sertifikasinya. Justru
kami nanti dengan bekal yang lebih kaya,
sertifikasi itu seperti ujian kemampuan
dasar.”
Standar Kompetensi Ahli Akuntansi Sektor
Publik
Standar akuntansi pemerintahan atau SAP
adalah
prinsip-prinsip
akuntansi
yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan
tersebut secara garis besar terbagi menjadi
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD). Standarisasi ini dilakukan dalam
rangka
transparansi
dan
akuntabilitas
penyelenggaraan
akuntansi
pemerintahan.
Standar Akuntansi Pemerintah dinyatakan
dalam
Pernyataan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan (PSAP). PSAP ini dibarengi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin
Teknis
SAP.
Gunanya
adalah
untuk
menghindari salah arti dalam penggunaan PSAP
dan mengatasi permasalahan teknis yang
mungkin akan terjadi. IPSAP dan Buletin
117
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah
dan Badan untuk memberikan peningkatan
kualitas dari LKPP dan LKPD.
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan pemerintah
(Peraturan Pemerintahan tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, pasal 1). Berikut
usulan isi materi standarisasi kompetensi yang
muncul dalam focus group discussion dengan
para ahli akuntansi pemerintah di Direktorat
Jenderal Perbendaharaan tersebut.
a. Standarisasi Mahasiswa Program Studi
Diploma 3
1) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Materi yang diajarkan dalam perkuliahan
kepada mahasiswa dan yang diujikan dalam
standarisasi kompetensi adalah SAP yang
bersifat regulation based, yaitu SAP yang
diterbitkan dikarenakan menyesuaikan dengan
aturan perundang-undangan. SAP tersebut
antara lain SAP tentang Penyajian Laporan
Keuangan (termasuk SAP tentang LRA, LAK,
dan CaLK), SAP tentang Aset Tetap,
Persediaan, Investasi, Konstruksi Dalam
Pengerjaan, dan Badan Layanan Umum, serta
buletin teknis yang terkait dengan hal tersebut,
antara lain Buletin Teknis Penyusutan, Piutang,
Aset Tidak Berwujud.
2) Sistem Akuntansi Pemerintahan
Materi yang diajarkan dalam kuliah dan
menjadi materi ujian adalah aplikasi Sistem
Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA)
dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI) serta peraturan tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat. Pada tahap uji
standarisasi
kompetensi
aplikasi,
maka
diperlukan simulasi transaksi-transaki yang
mencakup semua transaksi dalam modul-modul
aplikasi tersebut. Sistem Aplikasi Keuangan
Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang
digunakan sebagai sarana bagi satker dalam
mendukung implementasi SPAN untuk
melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi
tahapan
perencanaan
hingga
pertanggungjawaban
anggaran.
SAKTI
mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang
ada. Aplikasi SAKTI mempunyai fungsi utama
mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan hingga
Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu,
SAKTI juga telah menerapkan konsep single
database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh
entitas akuntansi dan entitas pelaporan
Kementerian
Negara/Lembaga.
Seluruh
Transaksi entitas akuntansi dan entitas
pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.
SAKTI terdiri atas SAKTI online dan SAKTI
offline, yang menggunakan sistem single entry
point, single database, dan akuntansi berbasis
akrual. Adapun periodisasi transaksi dalam
SAKTI meliputi Januari sampai dengan
Desember, unaudited, dan audit.
SAKTI
mencakup
seluruh
proses
pengelolaan keuangan negara pada SATKER
dimulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan,
sampai dengan Pelaporan. Masing-masing
proses pengelolaan keuangan diperankan oleh
modul-modul aplikasi sebagai berikut :
1. Proses penganggaran diperankan oleh
modul Penganggaran.
2. Proses pelaksanaan diperankan oleh
beberapa modul, yaitu modul Komitmen
(meliputi sub-modul Manajemen Supplier
dan sub-modul Manajemen Komitmen),
modul Bendahara, modul Aset Tetap, modul
Persediaan, dan modul Pembayaran.
3. Proses pelaporan diperankan oleh modul GL
dan Pelaporan.
Dengan demikian, rincian berbagai modul yang
ada di SAKTI terdiri dari Modul Penganggaran,
Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul
Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset
Tetap,
Modul
Pelaporan
dan
Modul
Administrator.
Aplikasi SAIBA merupakan aplikasi yang
dihasilkan
dari
pengembangan
Sistem
Akuntansi Instansi (SAI). SAIBA merupakan
terobosan aplikasi akuntansi berbasis akrual
yang
diharapkan
memenuhi
kebutuhan
informasi laporan keuangan yang disyaratkan
dalam SAP. Mengingat bahwa aplikasi SAIBA
adalah sebuah sistem akuntansi berbasis sistem
informasi, maka pengelolaan sistem informasi
secara efektif dan efsien di dalam Kementerian
Negara/Lembaga menjadi sebuah hal yang
sangat penting. Sebenarnya, SAIBA merupakan
aplikasi masa transisi sebelum aplikasi SAKTI
118
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
diterapkan di seluruh Kementerian/Lembaga
Pemerintah Pusat.
b. Standarisasi Mahasiswa Program Studi
Strata 1 atau Diploma IV Akuntansi
1) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Materi yang diajarkan dalam perkuliahan
kepada mahasiswa dan yang diujikan dalam
standarisasi kompetensi adalah SAP yang
bersifat principle based, yaitu SAP yang
diterbitkan untuk memenuhi prinsip-prinsip
dasar dalam akuntansi pemerintahan dan sesuai
dengan International Public Sector Accounting
Standards (IPSAS). SAP yang termasuk dalam
principle based tersebut adalah yang mengatur
tentang prinsip-prinsip pendapatan, belanja,
beban, dan lainnya.
2) Sistem Akuntansi Pemerintahan
Direktorat APK tidak terlalu menekankan
materi Sistem Akuntansi yang sebaiknya
disampaikan kepada mahasiswa program studi
Strata 1 atau Diploma 4 dan diujikan dalam
standarisasi kompetensi. Namun apabila materi
Aplikasi SAKTI dan SAIBA diujikan dalam
standarisasi kompetensi, sebaiknya lebih
mendalam dan lebih rinci daripada yang
diujikan kepada mahasiswa Diploma 3. Dalam
FGD dengan Direktorat APK Ditjen
Perbendaharaan tersebut tidak membahas
materi yang berkaitan dengan Konsep Multy
Entry Multy Exit (MEME), Sistem Informasi
Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK-BMN). Namun dalam diskusi juga
disinggung tentang Kurikulum Akuntansi
Pemerintahan.
Learning Outcome yang ingin diraih dari
proses Standarisasi Kompetensi Akuntansi
Sektor Publik adalah akuntan sektor publik
yang berkarya sebagai in house akuntan mampu
menerapkan :
1. Kompetensi Akuntansi Pemerintahan pada
Kementerian Lembaga SAIBA
a) Menerapkan
Siklus
Akuntansi
Pemerintahan
- Standar akuntansi pemerintahan dan
kebijakan akuntansi
- Sistem Akuntansi
- Proses dan laporan keuangan sistem
akuntansi instansi
b) Menerapkan Proses Akuntansi dan
Aplikasi
- Saldo awal
- Transaksi DIPA dan revisi DIPA
Transaksi periode berjalan;
- Transaksi pendapatan
- Transaksi belanja
- Transaksi Uang Persediaan
- Transaksi pengembalian pendapatan
- Transaksi pengembalian belanja
- Transaksi hibah langsung bentuk
uang/jasa, dan
- Transaksi pengembalian hibah
langsung.
c) Menerapkan Transaksi Aset
- Transaksi Piutang
- Transaksi Persediaan
- Transaksi Aset Tetap/Lainnya
- Kas di Bendahara Pengeluaran
- Transaksi Transfer Masuk/Transfer
Keluar non Persediaan/BMN
d) Mendemosntrasikan Penyesuaian dan
Koreksi;
- Penyesuaian
- Koreksi beban asset, koreksi
lainnya, koreksi antarbeban
e) Mendemosntrasikan
Penyusunan
Laporan Keuangan
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan atas Laporan Keuangan
2. Sertifikasi
Akuntansi
Kementerian
Lembaga Persediaan dan SIMAK BMN
1. Menerapkan levelisasi golongan BMN
2. Menerapkan
Penggunaan
Menu
Transaksi Aplikasi Persediaan
- Transaksi Persediaan Masuk
- Transaksi Persediaan Keluar
- Transaksi Koreksi
- Transaksi hasil Opname Fisik
- Transaksi
Penghapusan
Usang/Rusak
3. Menerapkan
Petunjuk
Teknis
Penggunaan Menu Transaksi Aplikasi
SIMAK-BMN
a) Transaksi BMN
1) Saldo Awal
2) Perolehan BMN
3) Perubahan BMN
4) Inventarisasi dan Penilaian
Kembali
119
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
5) Penghapusan BMN
6) BPYBDS
7) Perolehan ATR (Menambah
Masa Manfaat)
8) Usulan Barang Hilang, Rusak
Berat dan Hibah DK/TP
9) Kemitraan Dengan Pihak keTiga
10) BMN Bersejarah dan Barang
Pihak Ketiga
b) Transaksi
Konstruksi
Dalam
Pengerjaan (KDP)
3. Standarisasi Kompetensi Teori dan Kasus
Akuntansi Pemerintah
1. Menjelaskan
laporan
keuangan
pemerintah dan mempraktikkan proses
akuntansi pemerintah
2. Menjelaskan
laporan
keuangan
pemerintah dan mempraktikkan proses
akuntansi pemerintah
3. Mempraktikkan transaksi Aset Tetap
dan Persediaan yang terjadi di
pemerintah
4. Mempraktikkan transaksi KDP yang
terjadi di pemerintah
5. Mempraktikkan transaksi Investasi yang
terjadi di pemerintah
6. Mempraktikkan proses penyusutan AT
yang terjadi di pemerintah
7. Mempraktikkan transaksi Piutang dan
ATB yang terjadi di pemerintah
8. Menjelaskan SAPP pemerintah
9. Mempraktikkan transaksi SAIBA yang
terjadi di pemerintah
10. Mempraktikkan transaksi SAIBA yang
terjadi di pemerintah
11. Mempraktikkan SIMAK BMN yang
terjadi di pemerintah
12. Mempraktikkan transaksi SIMAK BMN
yang terjadi di pemerintah
13. Mempraktikkan Aplikasi SAKTI yang
terjadi di pemerintah
14. Mempraktikkan Aplikasi SAKTI yang
terjadi di pemerintah
15. Menjelaskan
secara
mendalam
mengenai
akuntansi
pendapatan
pemerintah
16. Memecahkan masalah dan memberikan
solusi mengenai kasus yang diberikan
17. Menjelaskan
secara
mendalam
mengenai akuntansi belanja dan beban
18. Memecahkan masalah dan memberikan
solusi mengenai kasus yang diberikan
19. Menjelaskan
secara
mendalam
mengenai akuntansi pembiayaan
20. Memecahkan masalah dan memberikan
solusi mengenai kasus yang diberikan
21. Memecahkan masalah dan memberikan
solusi mengenai kasus yang diberikan
22. Menjelaskan SAPP pemerintah
23. Menjelaskan KABA secara baik
24. Mempraktikkan Aplikasi SAKTI yang
terjadi di pemerintah
25. Mempraktikkan Aplikasi SAKTI yang
terjadi di pemerintah
26. Mempraktikkan Aplikasi SAKTI yang
terjadi di pemerintah
27. Mempraktikkan AplikasiSAIBA yang
terjadi di pemerintah
28. Mempraktikkan Aplikasi SIMAK BMN
yang terjadi di pemerintah
5. SIMPULAN DAN SARAN
Penguasaan
kompetensi
keahlian
akuntansi sektor publik merupakan sebuah
keharusan yang telah ditetapkan oleh regulasi
maupun karena factor perkembangan teknologi
informasi. Seorang ahli madya akuntansi sektor
publik harus memiliki kompetensi untuk
mengaplikasikan SAKTI dan penerapan standar
akuntansi sektor publik dengan pendekatan
rules base. Untuk tingkat sarjana termasuk juga
sarjana terapan harus mampu mengoperasikan
aplikasi SAKTI dan penerapan standar
akuntansi sektor publik dengan pendekatan
principles base.
UCAPAN TERIMA KASIH
Tim peneliti mengucapkan terima kasih kepada
Politeknik Keuangan Negara STAN yang telah
membantu dalam bentuk arah kebijakan riset
dan dukungan pendanaan. Tim Peneliti
mengucapkan terima kasih kepada Sekolah
Vokasi Universitas Gajah Mada, Universitas
Brawijaya, Politeknik Negeri Bandung,
Politeknik Negeri Malang dan Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
Kementerian
Keuangan yang telah bersedia bertukar
pengetahuan dan menjadi sumber informasi
dalam penelitian ini.
120
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917
DAFTAR PUSTAKA
Astutin, S. (2008). Peran Teknologi Komputer
Terhadap Profesi Akuntan Dalam
Sistem Informasi Akuntansi di Era
Globalisasi. Jurnal Akuntansi FE Unsil,
488-493.
Flecther, S.
(2005).
Competence-based
Assessment Techniques. London: Kogan
Page.
Kusumaningrum, D., & Kirowati, D. (2017).
Faktor - Faktor yang Mempengaruhi
Persepsi Mahasiswa Akuntansi untuk
Memperoleh Gelar Sertifikasi Profesi
Akuntansi. Jurnal Akuntansi dan Sistem
Informasi, 56-64.
Sanberg, J. (2000). Understanding Human
Competence At Work : An Interperative
Approach. Academy of Management
Journal , 1-14.
Simanjuntak, B. L. (2005). Menyongsong Era
Baru Akuntansi Pemerintahan di
Indonesia.
Jurnal
Akuntansi
Pemerintahan Vol.1 .
Spencer, Jr, L. M., & Spencer, S. M. (1993).
Competence at Work : Models for
Superior Performance. Canada: John
Wiley and Sons.
Sugiyono, S. (2017). Metode Penelitian
Keuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Bandung : Alfabeta.
Taufik, M. (2017). Pengaruh Teknologi
Informasi Dalam Keprofesian dan
Implikasinya Dalam Dunia Pendidikan.
Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan
dan Pembelajaran, 176-185.
Widarno, B. (2007). Profil dan Kompetensi
Sarjana Akuntansi. Jurnal Ekonomi dan
Kewirausahaan, 150-159.
Wikansari, R., Sutjiatmo, B. P., & Kurniawan,
M. S. (2018). Kepuasan Akademik,
Konsep Diri Vokasional, dan Efikasi
Diri Akademik Pada Mahasiswa
Sekolah Vokasi Dalam Menghadapi Era
Disrupsi Teknologi. Seminar Nasional
Pakar (pp. 197 - 206). Jakarta: Trisakti
University.
Young, M. (2011). What Are Schools For?
Educacao, Sociedade and Culturas, 145
- 155.
Yuliawati. (2019, Juli 15). katadata.co.id.
Retrieved
from
katadata.co.id:
https://katadata.co.id/berita/2019/07/15/
pidato-lengkap-lima-visi-presidenterpilih-2019-2024-jokowi
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi. (2012). Republik
Indonesia.
Peraturan Presiden No 18 Tahun 2012 tentang
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia . (2012). Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No 83 Tahun 2013 tentang Sertifikasi
Kompetensi. Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi No 44 Tahun 2015
Tentang Sertifikasi Kompetensi. (2015).
Republik Indonesia.
121
JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING
| Vol. 4, No. 1, 2020, 110-121| ISSN: 2548-9917