Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dwidya Sistha | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Ulangan pertama Ulangan kedua |
Satyalancana Dwidya Sistha adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berjasa di dalam dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus-menerus atau kepada WNA (Warga Negara Asing) yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI, atau kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.[1][2]
Satyalancana Dwidya Sistha dibagi dalam tiga kelas, yaitu Satyalancana Dwidya Sistha, Satyalancana Dwidya Sistha ulangan Pertama, dan Satyalancana Dwidya Sistha ulangan Kedua.[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ a b "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]