Mewujudkan Pelayanan Prima Berkelas Dunia, Bukan Mimpi, 2011
Mewujudkan pelayanan prima meruapakan sebuah
keniscayaan setelah diundangkannya Undang-Undang nom... more Mewujudkan pelayanan prima meruapakan sebuah keniscayaan setelah diundangkannya Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Secara detail UU ini mengatur segala kewajiban dan hak baik penyelenggara maupun pengguna (masyarakat). Bahkan sebagian besar masyarakat mempunyai harapan yang besar terhadap terwujudnya pelayanan prima yang selama ini hanya menjadi milik masyarakat tertentu (the have) dan sementara kelompok masyarakat lainnya yang kurang beruntung (the have not) hanya bisa memimpikannya. Reformasi yang berawal dari tahun 1998 telah membawa perubahan paradigma yang sangat signifikan baik di internal birokrasi (penyelenggara) demikian juga di masyarakat (pengguna). Paradigma “good governance/GG” menjadi wacana dan sekaligus semangat (motivasi) untuk dapat diwujudkan di Indonesia. Namun demikian, karena banyaknya pintu masuk yang dapat ditempuh untuk mewujudkan GG tersebut, tentu berdampak pada pilihan mana yang paling efektif dan efisien. Pintu masuk tersebut diantaranya, pelayanan publik, penegakan hukum, demokratisasi praktek pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan yang merata dan masih banyak cara lain sesuai dengan keunggulan sumberdaya lokal, regional dan nasional.
Mewujudkan Pelayanan Prima Berkelas Dunia, Bukan Mimpi, 2011
Mewujudkan pelayanan prima meruapakan sebuah
keniscayaan setelah diundangkannya Undang-Undang nom... more Mewujudkan pelayanan prima meruapakan sebuah keniscayaan setelah diundangkannya Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Secara detail UU ini mengatur segala kewajiban dan hak baik penyelenggara maupun pengguna (masyarakat). Bahkan sebagian besar masyarakat mempunyai harapan yang besar terhadap terwujudnya pelayanan prima yang selama ini hanya menjadi milik masyarakat tertentu (the have) dan sementara kelompok masyarakat lainnya yang kurang beruntung (the have not) hanya bisa memimpikannya. Reformasi yang berawal dari tahun 1998 telah membawa perubahan paradigma yang sangat signifikan baik di internal birokrasi (penyelenggara) demikian juga di masyarakat (pengguna). Paradigma “good governance/GG” menjadi wacana dan sekaligus semangat (motivasi) untuk dapat diwujudkan di Indonesia. Namun demikian, karena banyaknya pintu masuk yang dapat ditempuh untuk mewujudkan GG tersebut, tentu berdampak pada pilihan mana yang paling efektif dan efisien. Pintu masuk tersebut diantaranya, pelayanan publik, penegakan hukum, demokratisasi praktek pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan yang merata dan masih banyak cara lain sesuai dengan keunggulan sumberdaya lokal, regional dan nasional.
Uploads
Books by Khoirul Anwar
keniscayaan setelah diundangkannya Undang-Undang nomor 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Secara detail UU ini
mengatur segala kewajiban dan hak baik penyelenggara maupun
pengguna (masyarakat). Bahkan sebagian besar masyarakat
mempunyai harapan yang besar terhadap terwujudnya pelayanan
prima yang selama ini hanya menjadi milik masyarakat tertentu
(the have) dan sementara kelompok masyarakat lainnya yang
kurang beruntung (the have not) hanya bisa memimpikannya.
Reformasi yang berawal dari tahun 1998 telah membawa
perubahan paradigma yang sangat signifikan baik di internal
birokrasi (penyelenggara) demikian juga di masyarakat
(pengguna). Paradigma “good governance/GG” menjadi wacana
dan sekaligus semangat (motivasi) untuk dapat diwujudkan di
Indonesia. Namun demikian, karena banyaknya pintu masuk
yang dapat ditempuh untuk mewujudkan GG tersebut, tentu
berdampak pada pilihan mana yang paling efektif dan efisien.
Pintu masuk tersebut diantaranya, pelayanan publik, penegakan
hukum, demokratisasi praktek pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan yang merata dan masih banyak cara lain sesuai
dengan keunggulan sumberdaya lokal, regional dan nasional.
keniscayaan setelah diundangkannya Undang-Undang nomor 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Secara detail UU ini
mengatur segala kewajiban dan hak baik penyelenggara maupun
pengguna (masyarakat). Bahkan sebagian besar masyarakat
mempunyai harapan yang besar terhadap terwujudnya pelayanan
prima yang selama ini hanya menjadi milik masyarakat tertentu
(the have) dan sementara kelompok masyarakat lainnya yang
kurang beruntung (the have not) hanya bisa memimpikannya.
Reformasi yang berawal dari tahun 1998 telah membawa
perubahan paradigma yang sangat signifikan baik di internal
birokrasi (penyelenggara) demikian juga di masyarakat
(pengguna). Paradigma “good governance/GG” menjadi wacana
dan sekaligus semangat (motivasi) untuk dapat diwujudkan di
Indonesia. Namun demikian, karena banyaknya pintu masuk
yang dapat ditempuh untuk mewujudkan GG tersebut, tentu
berdampak pada pilihan mana yang paling efektif dan efisien.
Pintu masuk tersebut diantaranya, pelayanan publik, penegakan
hukum, demokratisasi praktek pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan yang merata dan masih banyak cara lain sesuai
dengan keunggulan sumberdaya lokal, regional dan nasional.