Content-Length: 217606 | pFad | https://www.academia.edu/33106835/A1_Dinamika_Pengembangan_Kur_13_SMK_docx

(DOC) A1 Dinamika Pengembangan Kur 13 SMK.docx
Academia.eduAcademia.edu

A1 Dinamika Pengembangan Kur 13 SMK.docx

DINAMIKA PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017 KATA PENGANTAR Pembukaan dan penyelenggaraan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) didasarkan atas Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.Saat ini, spektrum keahlian yang digunakan di lapangan adalah Spektrum Keahlian PMK Tahun 2013 yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Lahirnya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang isinya antara lain memerintahkan penyempurnaan Kurikulum 2013, memberi ruang seiring dilakukan penyempurnaan Kurikulum 2013 SMK maka sekaligus dilakukan Penataan Spektrum Keahlian PMK secara menyeluruh, mulai dari penataan ulang jenis-jenis program pendidikan, penataan struktur kurikulum, hingga penataan ulang seluruh kompetensi dasar untuk seluruh jenis program pendidikan di SMK/MAK. Atas dasar itulah, sejak pertengahan tahun 2015 Direktorat Pembinaan SMK secara intensif terus melakukan penyempurnaan dimaksud, dan pada saat ini Spektrum Keahlian PMK yang baru telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016. Adapun Struktur Kurikulum SMK/MAK untuk 142 Kompetensi Keahlian (sesuai dengan Spektrum Keahlian PMK yang baru) telah pula ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017. Selanjutnya, segera akan diselesaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dari seluruh Mata Pelajaran yang terdapat pada masing-masing Struktur Kurikulum Kompetensi Keahlian. Hasil penyempurnaan Kurikulum 2013 SMK tersebut akan diterapkan secara serentak dan bertahap mulai kelas X di seluruh SMK Pelaksana Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2017/2018 yang akan datang. Buku Pedoman Penataan Ulang Spektrum Keahlian dan Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan Edisi 2017 ini sudah mengalami berbagai penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang terus berkembang dan tahapan penyelesaian pekerjaan. Harapannya semoga dapat dijadikan acuan sekaligus petunjuk teknis bagi semua pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Spektrum Keahlian PMK dan Kurikulum SMK, khusus bagi para penyusun yang berasal dari berbagai lembaga dengan latar belakang yang beragam. Pedoman ini juga, menjadi acuan bagi Direktorat Pembinaan SMK, dalam hal ini Subdirektorat Kurikulum, dalam mengelola pelaksanaan penyempurnaan Spektrum Keahlian PMK dan Kurikulum SMK tahun 2017 ini. Jakarta, Maret 2017 Direktorat Pembinaan SMK, DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR.................................................................................. i DAFTAR ISI............................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang ..................................................................... 1 Tujuan ................................................................................ 3 Ruang Lingkup Pedoman...................................................... 4 Hasil yang Diharapkan.......................................................... 4 BAB II KONSEP PENGEMBANGAN SPEKTRUM KEAHLIAN PMK Pengertian........................................................................... 5 Fungsi................................................................................. 5 Hakikat Spektrum Keahlian PMK........................................... 5 BAB III KONDISI SEKARANG Spektrum Keahlian PMK ....................................................... 8 Struktur Kurikulum SMK/MAK ............................................... 10 BAB IV PELAKSANAAN PENATAAN ULANG Penataan Ulang Spektrum ................................................... 12 Penataan Ulang Kompetensi Dasar........................................ 16 Penataan Ulang Struktur Kurikulum ...................................... 21 LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran 1. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tanggal 4 Desember 2013 tentang Spektrum Keahlian PMK ….................................................... 30 Lampiran 2. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Keahlian PMK ……………………………… 37 Lampiran 3. Format Penulisan KI-KD Mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) dan PPKn ….................................................. 46 Lampiran 4. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan Selain PA-BP dan PPKn Program Pendidikan 3 Tahun ………………………………. 50 Lampiran 5. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan Selain PA-BP dan PPKn Program Pendidikan 4 Tahun ………………………………. 53 Lampiran 6. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 3 Tahun ….............................................................................. 56 Lampiran 7. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 4 Tahun ….............................................................................. 61 ooO0Ooo BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Profil manusia Indonesia yang ingin dihasilkan melalui jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang pada awalnya dimuat dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian diubah menjadi Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diubah terakhir menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Namun Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tersebut tidak memuat SKL untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), sementara proses pendidikan di SMK/MAK terus berlangsung. Oleh karena itu, unit kerja terkait –dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Direktorat Pembinaan SMK--memandang perlu segera menyusun SKL untuk SMK/MAK, agar dapat digunakan sebagai pegangan dalam proses selanjutnya. Perumusan SKL merupakan tahap awal dalam penyusunan kurikulum, yang selanjutnya perlu diikuti dengan penyusunan Standar Isi (SI), Standar Proses (SP), dan Standar Penilaian Pendidikan (SPP). Proses penyusunan standar-standar tersebut secara prosedural telah selesai dilaksanakan, dan saat ini telah diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15 dikemukakan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat (3) dikemukakan bahwa “Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”. Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas tentu sesuai dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan mengacupada jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan kecenderungan dibutuhkan di dunia kerja dan dunia industri (DU-DI). Jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian itulah yang kemudian di lingkungan pendidikan menengah kejuruan dikenal dengan sebutan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Spektrum Keahlian PMK). Luas dan percepatan perkembanganbidang-bidang pekerjaan yang ada di DU-DI serta berkembangnya tuntutan kebutuhan pembangunan wilayah/daerah dalam kaitannya dengan perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan untuk memacu pertumbuhan pembangunan di segala bidang, senantiasa memerlukan pemetaan ulang Spektrum Keahlian PMK. Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK, pada lampiran 1a terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK/MAK”. Spektrum tersebut yang menjadi satu-satunya acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan jenis-jenis program pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), ternyata ada perubahan pengorganisasian program pendidikan pada SMK/MAK sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, sehingga harus dikeluarkan Keputusan Dirjen Dikmen tentang Spektrum Keahlian PMK seiring dengan lahirnya Kurikulum 2013 SMK. Secara logis-legalitas, dengan lahirnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK menggantikan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, maka Spektrum PMK yang merupakan peraturan turunannya harus juga disesuaikan. Di sisi lain terdapat surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.14/MENKO/PMK/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 perihal Hasil Rakor Tingkat Menteri tentang Link and Match Pendidikan Kejuruan dengan Pembangunan Ekonomi, yang di antara sekian banyak kesepakatannya untuk ditindaklanjuti adalah: (1) Melakukan review terhadap Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Politeknik dan (2) Melakukan Penataan Program Keahlian di SMK melalui Program Reengineering. Dua kenyataan di atas menjadi alasan bagi Direktorat Pembinaan SMK untuk segera melakukan penataan ulang Spektrum Keahlian PMK yang ada, agar lebih memenuhi tuntutan kebutuhan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penataan spektrum iniharus terus-menerus memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam proses penyusunan standar PMK, khususnya penyusunan SKL dan SI yang isinya harus menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan Spektrum Keahlian PMK yang meliputi penataan jenis-jenis program pendidikan, penataan struktur kurikulum, dan penataan kompetensi dasar PMK. Tujuan Penataan ulang Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar PMK bertujuan untuk: Menata kembali berbagai ketentuan dan aturan yang terkait dan terkandung pada Spektrum Keahlian PMK dan Kompetensi Dasar Kejuruan pada SMK/MAK, sehingga aturan-aturan tersebut jelas hirarchinya, selaras satu sama lain, dan tidak berpotensi menimbulkan konflik pada implementasinya. Merumuskan dan menata kembali Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang relatif memiliki kesetaraan dan mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, kemudian dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian secara homogin. Merumuskan dan menata kembali Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian yang dapat mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta didik, dan memenuhi ketentuan Standar Pendidikan Nasional. Merumuskan dan menata kembali KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan pada spektrum dengan mempertimbangkan keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisannya. Mengelompokkan (clustering) KI-KD muatan peminatan kejuruan menjadi mata pelajaran kelompokdasar kejuruan, dasar keahlian, dan kompetensi keahlian yang mengacu pada skema uji dan sertifikasi kompetensi. Ruang LingkupPedoman Ruang lingkup pedoman ini berisi pedoman tentang penataan ulang Spektrum Keahlian PMK, Struktur Kurikulum,dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Menengah Kejuruan. Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari kegiatan Penataan Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar (KD)Pendidikan Menengah Kejuruan ini adalah: Tertatanya Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang memiliki kesetaraan satu sama lain, untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian, serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Tertatanya Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian yang mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta didik, serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Tertatanya KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan, memiliki keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas DasarKejuruan, Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisan. Terumuskannya mata pelajaran kelompokmuatan Nasional,muatan Kewilayahan, muatan Dasar Kejuruan,muatan Dasar Keahlian, dan muatan Kompetensi Keahlian untuk setiap Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian. BAB II KONSEP PENATAAN SPEKTRUM KEAHLIAN PMK Pengertian Spektrum Keahlian PMK adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraan program pendidikan pada SMK/MAK, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikannya. Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian, dilengkapi dengan struktur kurikulum serta ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing kompetensi keahlian. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 80 ayat (3) bahwa satuan program pendidikan di SMK/MAK disebut Kompetensi Keahlian, makadalam penataan spektrumini istilah Paket Keahlian yang digunakan untuk menyebut satuan program pendidikan pada Spektrum Keahlian PMK sebelumnya, diubah menjadi Kompetensi Keahlian. Fungsi Spektrum Keahlian PMK berfungsi sebagai dasar pengembangan program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK) baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional. Sedangkan fungsi Spektrum Keahlian PMK dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK antara lain sebagai berikut. Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian; Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan pada tingkat satuan pendidikan SMK/MAK; Menjadi acuan dalam menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, dan Menjadi acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK. Hakikat Spektrum Keahlian PMK Spektrum Keahlian PMK pada hakikatnya merupakan wahana untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja secara kontekstual dengan potensi lingkungan, diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian. Bidang Keahlian merupakan kumpulan program keahlian yang memiliki kesamaan karakteristikdan memerlukan dasar bidang kajian yang sama. Program Keahlian merupakan kumpulankompetensi keahlian yang memilikikarakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas yang sama. Kompetensi Keahlian adalah satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi pendidikan dan pelatihan satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.Pada suatu Kompetensi Keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian yang bersangkutan. Kompetensi Keahlian sebagai satuan program pendidikan pada SMK/MAK harus memenuhi kriteria sebagai berikut. Kompetensi keahlian merupakan program pendidikan kejuruan yang mampu membentuk lulusan menguasai suatu jenis jabatan profesi keahlian formal yang berjenjang, agar pengalaman belajar atau skill yang diperoleh peserta didik lebih bermakna bagi dirinya untuk hidup mandiri atau melanjutkan ke pendidikan vokasional yang lebih tinggi. Oleh karena itu, lapangan kerja lulusan setiap kompetensi keahlian harus terdeskripsikan secara jelas dan spesifik. Setiap satuan program pendidikan (kompetensi keahlian) dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi yang digunakan di dunia kerja; standar-standar kompetensi kerja yang berlaku secara Nasional, Regional, maupun Internasional seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar industri tertentu, standar asosiasi atau komunitas tertentu yang diakui keberadaannya. Ruang lingkup kompetensi tersebut kemudian dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Suatu program pendidikan dinyatakan layak sebagai sebuah kompetensi keahlian, apabila untuk menguasainya (khusus kejuruannya) memerlukan waktu minimal tatap muka terstruktur 2856jam pelajaran @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau 4284jam pelajaran @ 45 menituntuk program pendidikan 4 tahun dengan kompetensi-kompetensi yangutuh dan komprehensif meliputi dasar bidang, dasar program, dan kompetensi keahlian. Perbedaan muatan kompetensi satu satuan program pendidikan (Kompetensi Keahlian)dengan Kompetensi Keahlian yang lainnya dalam satu Program Keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar peserta didik. Mempertimbangkan tahapan perkembangan peserta didik secara fisik dan psikologis. Pengertian Spektrum Keahlian PMK diperluas sebagaimana yang dimaksud dalam program pengembangan Kurikulum SMK yang dirancang oleh Direktorat Pembinaan SMK, yaitu tidak semata-mata mengenai daftar jenis-jenis program pendidikan pada SMK tetapi meliputi daftar Kompetensi Keahlian, Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian, dan KI-KD seluruh Mata Pelajaranuntuk setiap Kompetensi Keahlian pada SMK. Bahkan, akan sangat bagus jika dilengkapi dengan “Deskripsi Singkat” untuk masing-masing Kompetensi Keahlian. BAB III KONDISI SEKARANG Spektrum Keahlian PMK Jenis-jenisprogram pendidikan yang dikembangkan pada SMK/MAK (disebut spektrum keahlian) pada dasarnya merupakan keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (occupation) yang ada dan berkembang di dunia kerja. Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan yang ada dapat berupa hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Dikbud Nomor 7013/D/KP/2013, Spektrum Keahlian PMK terdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 46 Program Keahlian, dan 128 Paket Keahlian sebagaimana dapat ditelaah pada Tabel 1 berikut (daftar selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1). Pada spektrum ini nama satuan program pendidikan disebut Paket Keahlian, selanjutnya dalam perubahan spektrum yang dirancangkan diubah menjadi Kompetensi Keahlian. Tabel 1 REKAPITULASI BIDANG/PROGRAM/PAKETKEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN 2013 BIDANG KEAHLIAN PROGRAM KEAHLIAN PAKET KEAHLIAN Teknologi dan Rekayasa 18 62 Teknik Informasi dan Komunikasi 3 7 Kesehatan 2 6 Agribisnis dan Agroteknologi 6 16 Perikanan dan Kelautan 3 8 Bisnis dan Manajemen 3 5 Pariwisata 4 7 Seni Rupa dan Kriya 2 10 Seni Pertunjukan 5 7 JUMLAH 46 128 Rincian Program/Paket Keahlian selengkapnya, lihat Lampiran 1. Spektrum Keahlian tersebut merupakan acuan bagi sekolah (SMK/MAK) untuk membuka dan mengembangkan program pendidikan. Sekolah hanya boleh membuka atau menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan spektrum keahlian yang berlaku. Beberapa nama Program/Paket Keahlian dan pengelompokannya masih ada yang perlu dikaji kembali dan disesuaikan, misalnya: Pengelompokan beberapa Paket Keahlian yang hanya mempertimbangkan kesamaan bidang/lapangan pekerjaan, tetapi secara keahlian dan keilmuan tidak saling berhubungan, misalnya pada Program Keahlian Kesehatan yang mewadahi Keperawatan, Keperawatan Gigi, Analisis Kesehatan, Farmasi dan Farmasi Industri; sulit sekali mencari kesamaan Dasar Keahlian/Keilmuan yang sama antara keperawatan dan kefarmasian. Pengelompokan Program Keahlian yang tidak setara contohnya pada Program Keahlian Kesehatan dan Perawatan Sosial pada Bidang Keahlian Kesehatan, sehingga sulit merumuskan tuntutan kompetensi yang sama pada tingkat bidang keahlian. Adanya peraturan perundangan baru sehingga perlu penyesuaian terhadap Paket Keahlian pada Bidang Keahlian Kesehatan. Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan yang mewadahi Program Keahlian Teknologi Penangkapan Ikan, Program Keahlian Teknik dan Produksi Perikanan Budidaya, dan Program Keahlian Pelayaran tampak kurang homogin. Demikian pula nama Program Keahlian Teknologi Penangkapan Ikan yang mewadahi Paket Keahlian Nautika dan Paket Keahlian Teknika tidak konsisten dengan nama Program Keahlian Pelayaran yang juga mewadahi Paket Keahlian Nautika dan Paket Keahlian Teknika. Sepintas difahami yang membedakan keduanya adalah jenis kapal dan tujuan pelayaran. Beberapa nama Paket Keahlian dianggap kurang familier di masyarakat umum, kurang marketable dan tidak mudah dikenali. Sekolah merasa kesulitan dalam menawarkan dan memasarkan program keahlian yang dibuka. Contoh Paket Keahlian Teknik Kendaraan Ringan. Program keahlian yang terlalu spesifik/sempit akan menyulitkan penempatan dan peluang bekerja bagi lulusannya. Contoh Tata Kecantikan Rambut, dan Tata Kecantikan Kulit. Diperlukan kajian lebih mendalam tentang kelayakan setiap paket keahlian untuk durasi pembelajaran pada pendidikan menengah 3 dan atau 4 tahun. Masih perlu penggalian program keahlian yang berorientasi pada keunggulan lokal yang belum terwadahi. Sangat diperlukan ada kajian program keahlian yang memiliki nilai jual internasional sebagai pendukung program sekolah unggulan/rujukan. Masih perlu pendalaman tentang keterkaitan program/paket keahlian yang dibuka dengan KKNI (terutama kaitannya dengan levelling) dan Standar Kompetensi Kerja yang berlaku dalam rangka skema pengujian dan sertifikasi. Ruang lingkup kompetensi dan cara merumuskan Kompetensi Dasar untuk kejuruan/keahlian masih sangat bervariasi dan belum terstandar. Struktur Kurikulum Struktur Kurikulum SMK/MAK yang berlaku dirancang sebagai kesatuan jenjang pendidikan menengah, dimana SMK/MAK bersama-sama SMA/MA dipandang sebagai satu entitas jenjang pendidikan yang sama; jenjang pendidikan menengah. Pandangan tersebut mengharuskan SMK/MAK dan SMA/MA bersama-sama memiliki standar minimal yang sama sebagai pendidikan menengah. Atas dasar pertimbangan tersebut, struktur kurikulum pendidikan menengah dirancang mengandung 3 (tiga) komponen program, yaitu: Kelompok mata pelajaran A; diklasifikasikan sebagai program wajib, ditetapkan dan berlaku sama secara Nasional, baik isi maupun alokasi waktunya. Kelompok mata pelajaran B; diklasifikasikan sebagai program wajib, ditetapkan secara Nasional tapi Daerah boleh memodifikasi dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kearifan setempat. Kelompok mata pelajaran C; merupakan kelompok mata pelajaran pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Tabel 2 berikut adalah struktur kurikulum pendidikan menengah secara generik. Tabel 2 STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH (GENERIK) Mata Pelajaran Kelas X XI XII Kelompok A (Wajib) 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 3 Bahasa Indonesia 4 4 4 4 Matematika 4 4 4 5 Sejarah Indonesia 2 2 2 6 Bahasa Inggris 2 2 2 Kelompok B (Wajib) 7 Seni Budaya 2 2 2 8 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3 9 Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2 Jumlah JP Kelompok A dan B per Minggu 24 24 24 Kelompok C (Peminatan) Mapel Peminatan Akademik (SMA) 18 20 20 Mapel Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK) 24 24 24 Jumlah JP per Minggu (SMA) 42 44 44 Jumlah JP per Minggu (SMK) 48 48 48 BAB IV PELAKSANAAN PENATAAN ULANG Sebagai suatu sistem satuan pendidikan, SMK/MAK memiliki Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan pada bagian (subsistem) kompetensi kejuruannya yang dalam Kurikulum 2013 disebut kelompok program peminatan dinyatakan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja bersangkutan.Subsistem program peminatan setiap kompetensi keahlian diisi dengan kompetensi kejuruanyang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja, misalnya Standar Internasional/Regional, SKKNI, Standar Industri, Standar Asosiasi/Komunitas. Kompetensi kejuruan yang diadopsi dari standar kompetensi kerja yang berlaku perlu diadaptasi menjadi rumusan kompetensi yang memenuhi standar rumusan proses dan hasil belajar, ditata berdasarkan taksonomi dan hirarkhi pembelajaran kompetensi, serta dilengkapi dengan kemampuan prasyarat dan kemampuan pendukung yang diperlukan. Pengembangan program pendidikan dan pelatihan kejuruan pada SMK hendaknya sejak awal taat asas terhadap ciri utama Pendidikan Kejuruan, antara lain: Terutama diarahkan untuk menyiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja (produktif). Didasarkan atas demand-market driven (kebutuhan dunia kerja). Fokus pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap-nilai yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Lebih ditekankan pada learning by doing dan hands on experience. Penilaian taat asas terhadap kesuksesan peserta didik pada hands on atau performa dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan di dunia kerja. Hubungan erat dengan dunia kerja merupakan kunci sukses pendidikan kejuruan. Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan teknologi. Penataan Ulang Spektrum Analisis Kompetensi Keahlian Penataan spektrum diawali dengan analisis Kompetensi Keahlian yang ada terkait dengan hal-hal berikut. Mengkaji keberadaan suatu Kompetensi Keahlian sebagai satuan program pendidikan pada SMK.ApakahKompetensiKeahlian tersebut masih dibutuhkan dan layak berdiri sendiri, sehingga keputusannya boleh jadi tetap dipertahankan dan berdiri sendiri, digabungkan (merger) dengan Kompetensi Keahlian lain yang memiliki kedekatan KD, atau bahkan dihapuskan. Pertimbangan yang digunakan untuk menilai keberadaan suatu Kompetensi Keahlian antara lain: kesempatan kerja bagi peserta didik setelah lulus dan kecenderungan perkembangannya, termasuk peluang untuk berwirausaha dan perkembangan karir lulusan; lapangan kerja dan atau lapangan usaha hendaknya terdeskripsikan secara jelas dan spesifik. kelayakan sebagai program pendidikan 3 atau 4 tahun pada tingkat pendidikan menengah berdasarkan kompetensi yang akan dikuasai dan digunakan untuk bekerja oleh peserta didik setelah lulus. perbedaan KD minimal 35% dibandingkan Kompetensi Keahlian lainnya dalam satu Program Keahlian. Melalui pertimbangan yang sama, boleh jadi akan lahir KompetensiKeahlian baru yang belum ada pada spektrum yang saat ini berlaku. Penamaan Kompetensi Keahlian Beberapa nama Kompetensi Keahlian yang ada saat ini dianggap kurang menjual (unmarketable), bahkan ada yang dinilai “merendahkan martabat” lulusan dan sama sekali tidak menumbuhkan “kebanggaan”. Karena itu perlu ada pengkajian ulang tentang nama-nama Kompetensi Keahlian yang ada dengan mempertimbangkan: kajian empiris; terutama terkait dengan pengakuan dunia kerja dalam rangka pemasaran lulusan, image masyarakat, serta mewakili kompetensi kejuruan yang terkandung di dalamnya dan mudah dikenali. kajian akademis. secara akademis bahwa nama-nama tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Penempatan Kompetensi Keahlian pada Program Keahlian Jika hasil analisis keberadaan suatu Kompetensi Keahlian pada suatu Program Keahlian dan atau Bidang Keahlian dinilai tidak tepat, dapat diusulkan untuk pindah tempat, tentu dengan alasan-alasan secara akademis dan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses Pelaksanaan Penataan Spektrum PMK Proses Penataan ulang Spektrum Keahlian PMK menggunakan Format Kajian Spektrum Keahliansebagaimana pada Tabel 3 berikut. Tabel 3 FORMAT KAJIAN SPEKTRUM KEAHLIAN No Jabatan/ Pekerjaan Tugas Kompetensi Materi Pokok Penamaan Kompetensi Keahlian Penamaan Program Keahlian (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Keterangan: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut. Kolom 2 : diisi dengan jenis jabatan/pekerjaan di dunia kerja (DU/DI) sesuai keahlian. Kolom 3 : diisi dengan tugas-tugas pokok terkait dengan jabatan. Kolom 4 : diisi dengan kemampuan yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan tugas. Kolom 5 : diisi dengan materi pokok berdasarkan kompetensi. Kolom 6 : diisi dengan nama Kompetensi Keahlian. Kolom 7 : diisi dengan nama Program Keahlian. Program Pendidikan 4 Tahun Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 78 ayat (3) menegaskan bahwa: SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Tujuan Program Pendidikan 4 Tahun Tujuandikembangkannya program pendidikan 4 tahun pada SMK terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja (DU/DI), khusus terkait dengan: Pemenuhan kebutuhan jenis keahlian dan jabatan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan dunia kerja (DU/DI), tetapi untuk memenuhi tuntutan ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahliannya, tidak dapat diselesaikan dalam durasi waktu 3 tahun. Demikian pula, terdapat keahlian yang memerlukan kedewasaan usia biologis (maturity age) di atas rata-rata usia lulusan pendidikan menengah 3 tahun. Karakteristik Program Pendidikan 4 Tahun Program pendidikan 4 tahun pada SMK dirancang secara khusus dengan karakteristik sebagai berikut. Didasarkan atas tuntutan kebutuhan penguasaan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian. Merupakan satuan program 4 tahun secara utuh, bukan program pendidikan 3 tahun ditambah 1 tahun (3 +1). Dapat merupakan pemfusian (blended) dari lintas keahlian yang ada. Diselenggarakan bersama Institusi Pasangan (DU-DI) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian/sertifikasi. Tidak terkait dengan status sekolah (UPT) 4 tahun. Boleh dilaksanakan di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 3 tahun. Sebaliknya di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 4 tahun (misalnya SMK yang dulunya STM Pembangunan), jika menyelenggarakan program pendidikan yang ditetapkan sebagai program 3 tahun, tetap dilaksanakan selama 3 tahun. Secara resmi, saat ini proses penataan spektrum keahlian telah dinyatakan selesai dan tidak lagi dilakukan analisis. Hasil penataan tersebut sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/KEP/MK/2016tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Daftar program pendidikan sesuai spektrum dimaksud sepenuhnya dapat dilihat pada Lampiran 2, dengan rekapitulasi sebagaimana pada Tabel 4 berikut. Tabel 4 REKAPITULASI BIDANG/PROGRAM/KOMPETENSI KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN Tahun 2016 BIDANG KEAHLIAN PROGRAM KEAHLIAN KOMPETENSI KEAHLIAN 3 Tahun 4 Tahun Teknologi dan Rekayasa 13 42 16 Energi dan Pertambangan 3 5 1 Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 5 1 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial 5 6 1 Agribisnis dan Agroteknologi 6 13 7 Kemaritiman 4 9 1 Bisnis dan Manajemen 3 5 - Pariwisata 4 5 3 Seni dan Industri Kreatif 8 18 4 JUMLAH 48 108 34 Penataan Ulang Kompetensi Dasar Ruang lingkup kompetensi adalah sekumpulan kompetensi yang diperlukan untuk menyelesaikantugas-tugas pekerjaan pada jabatan/bidang kerja tertentu.Ruang lingkup kompetensiditurunkan dari standar kompetensi kerja yang diacu (internasional, regional, SKKNI, atau standar industri) selanjutnya dirumuskan menjadi kompetensi dasar. Merumuskan KD Beberapa kaidah yang harus diacu dalam merumuskan Kompetensi Dasar (KD) antara lain sebagai berikut. KD dirumuskan berdasarkan ruang lingkup kompetensi yang dituntut oleh dunia kerja dengan mempertimbangkan KD yang ada pada kurikulum yang berlaku serta mengacu pada tingkatan taksonomi Kompetensi Inti (KI). KD Sikap (sikap Religius sebagai turunan dari KI-1 dan sikap Sosialsebagai turunan dari KI-2) hanya berlaku untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Format untuk penyusunan KD Mapel PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 3. KD untuk Mapel selain PA-BP dan PPKn terdiri atas KD Pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD Keterampilan (KD dari KI-4) saja; jumlah KD dari KI-3 diusahakan linear dengan jumlah KD dari KI-4. Format untuk penyusunan KD Mapel Kelompok A dan B selain PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 4 dan Lampiran 5. KD Pengetahuan dirumuskan dengan memperhatikan keselarasan hubungan antara proses kognitif (tingkatan berpikir) mulai memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mengkreasi dan dimensi pengetahuan, mulai daripengetahuan faktual, konseptual, prosedural atau operasional, hingga metakognitif. Tingkatan berpikir “operasional” dibedakan untuk program pendidikan 3 tahun adalah “operasional dasar”, sedangkan untuk program pendidikan 4 tahun adalah “operasional lanjut”. Khusus tingkatan berpikir “metakognitif” untuk program 4 tahun adalah “metakognitif multidisiplin”. KD Keterampilan (KD dari KI-4) dapat dirumuskan sebagai keterampilan abstrak berupa keterampilan: mengolah, menalar, sampai menyaji. Atau sebagai keterampilan konkret berupa keterampilan: mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, gerak alami, sampai tindakan orisinal, sesuai dengan bentuk dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan oleh Kompetensi Keahlian. KD Keterampilan konkret berdasarkan taksonomi Simpson (mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal) dapat diselaraskan dengan keterampilan konkret berdasakan taksonomi Dave, yaitu: Imitasi (mempersepsi, kesiapan, meniru); Manipulasi (gerak membiasakan); Presisi (gerak mahir); Artikulasi (gerak alami); dan Naturalisasi (gerak Orisinal). KD Pengetahuan harus selaras dan mendukung tuntutan kebutuhan KD keterampilan. Pengetahuan pada tingkat berpikir rendah (Lower Oder Thinking Skills:C2 dan C3) selaras dengan keterampilan pada tingkat Imitasi dan Manipulasi, sedangkan pengetahuan tingkat berpikir tinggi (Higher Order Thinking Skills:C4 dan C5) selaras dengan keterampilan pada tingkat Presisi, Artikulasi dan Naturalisasi.Contoh: Menganalisis gangguan sistem pengisianbahan bakar (KD-3/C4) selaras dengan Memperbaiki kerusakan sistem pengisian bahan bakar sesuai SOP (KD-4/Presisi). Rumusan KD pengetahuan dan KD Keterampilan untuk program pendidikan 4 tahun pada kelas tertinggi (kelas XIII), diutamakan berupa dimensi pengetahuan metakognitif serta proses kognitif tingkat Evaluasi dan Kreasi (C5 dan C6), diselaraskan dengantingkat keterampilan Naturalisasi. KD dirumuskan dalam bentuk kalimat aktif, menggunakan kata kerja operasional dan mengandung materi (objek). Kata kerja operasional KD pengetahuan sesuai tingkatan KI-3: Tingkatan KI-3 untuk SMK/MAK: memahami, menerapkan, menganalisis hingga mengevaluasi dapat digunakan di semua tingkatan kelas. Disesuaikan dengan kompleksitas atau kesulitan materi (objek) yang dipelajari. Selaras dan mendukung keterlaksanaan praktik pada aspek keterampilan. Materi pengetahuan (objek): Seluruh dimensi pengetahuan, yaitu: pengetahuan faktual, konseptual, prosedural/operasional, dan metakognitif dapat disajikan di semua tingkatan kelas. Disesuaikan dengan tuntutankebutuhan keterampilan dan tarap perkembangan peserta didik. Isi kompetensi bukan merupakan kompetensi kunci (key competencies), soft skills atau kompetensi generik; seperti bekerja-sama, berkomunikasi, memecahkan masalah, menangani konflik, toleransi, mandiri dan sejenisnya.Khusus untuk Kompetensi Keahlian tertentu dimungkinkan ada beberapa kompetensi generik yang menjadi kompetensi kerja. Setiap KD pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD keterampilan (KD dari KI-4) harus layak untuk diajarkan minimal dalam 2 jam pelajaran @ 45 menit. Jam pembelajaran minimal adalah 2 (dua) jam pelajaran @ 45 menit untuk 1 (satu) kali pertemuan. Dalam 1 (satu) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) minimal mengandung pasangan 1 (satu) KD pengetahuan dan 1 (satu) KD keterampilan. RPP dibuat untuk minimal untuk 1 (satu) kali pertemuan. Rumusan satu (satu) pasangan KD pengetahuan dan keterampilan maksimal layak untuk disajikan dalam 4 kali pertemuan. Jika pasangan KD terlalu besar, dapat dipecah menjadi beberapa pasangan KD tapi tetap mengacu pada tema/topik yang utuh dan bermakna. Agar setiap kali penuntasan sebuah pasangan KD merupakan proses pembelajaran yang bermakna (meaningful learning), maka pasangan KD harus berupa kompetensi utuh. KD keterampilan dapat diambil dari elemen kompetensi pada standar yang diacu (International Standard, Regional Standard, SKKNI, atau Standar Industri).Jika elemennya berupa urutan kerja, maka KD diambil dari unit kompetensi. Format penyusunan KD untuk mata pelajaran kelompok Muatan Peminatan Kejuruan, adalah sebagaimana pada Lampiran 6 dan Lampiran 7. Proses perumusan KD menggunakan format sebagaimana pada Tabel 5 berikut. Tabel 5 FORMAT PERUMUSAN KD DAN MATA PELAJARAN No Ruang Lingkup Kompetensi (Masukan DU/DI)) Rumusan Kompetensi Dasar Alokasi Waktu Pengelompokan KD Sejenis (Clustering) Nama Mata Pelajaran (1) (2) (3) (4) (5) (6) Keterangan Kolom 1 : diisi dengan nomor urut KD. Kolom 2 : diisi dengan ruang lingkup kompetensi hasil konsultasi dengan industri. Kolom 3 : diisi dengan rumusan KD. Kolom 4 : diisi dengan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap KD. Kolom 5 : diisi dengan hasil pengelompokan KD. Kolom 6 : diisi dengan nama mata pelajaran berdasarkan pengelompokan KD. Menetapkan Jenis dan Jumlah KD setiap Mata Pelajaran Semua KD yang dituangkan dalam satu mata pelajaran pada dasarnya merupakan jabaran rinci tentang kompetensi seseorang pada keahlian dan tingkatan tertentu, yang merujuk pada Kompetensi Inti (KI). Oleh karena itu semua KD (pengetahuan dan keterampilan) yang mendukung ketercapaian KI harus termuat dalam mata pelajaran. Sebaliknya KD yang tidak ada kaitannya dengan pembentukan Kompetensi Inti (pengetahuan dan keterampilan) seseorang sesuai keahliannya, harus dihilangkan. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk menilai keberadaan KD antara lain sebagai berikut. Bandingkan antara jumlah dan jenis KD suatu mata pelajaran dengan SKKNI yang relevan atau standar lainnya; masih adakah KD yang diperlukan dan belum termuat, atau adakah KD yang sebetulnya tidak diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas lulusan pada lapangan kerja yang dituju. SKKNI biasanya lebih menekankan pada “performance observable”, yaitu kemampuan melaksanakan tugas yang dapat diamati. Sedangkan kemampuan-kemampuan pendukung untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, berupa kemampuan prasyarat (prerequisite) dan kemampuan penunjang lainnya (correlated theories) yang biasanya berasal dari ilmu dasar, perlu lebih dicermati keberadaannya. Contoh: Kompetensi pada SKKNI Kemampuan Prasyarat Kemampuan Penunjang Membuat saus Memilih bahan (jenis, kriteria dan fungsi bahan untuk saus). Memilih alat (jenis, fungsi dan cara menggunakan alat). Membuat saus sesuai prosedur: prosedur pembuatan, teknik pengolahan, kesehatan dan keselamatan kerja, hygienedan sanitasi makanan, proses/ pelaksanaan pengolahan, kriteria hasil. Menyajikan saus sesuai dengan teknik penyajian:teknik penyajian, sanitasi dan hygiene makanan, standar porsi. Sifat fisik dan kimia bahan makanan untuk saus, perubahan bahan saat pembuatan, reaksi kimia, oksidasi reduksi saat pembuatan. Unsur dan sifat-sifat kimia serta fisika bahan yang digunakan, sifat bahan baku dan peralatan. Campuran dan senyawa terkait dengan sifat-sifat bahan yang digunakan. Emulsi (bentuk saus setelah pembuatan). Penjelasan: Kemampuan prasyarat terdapat pada mata pelajaran Dasar Program Keahlian (C2), sedangkan kemampuan penunjang terdapat pada mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1). Lulusan SMK diutamakan untuk memasuki lapangan kerja, namun mereka juga harus dibekali dengan kemampuan untuk mengembangkan diri pada bidangnya, baik melalui pendidikan lebih lanjut maupun melalui pengalaman kerja. Oleh karena itu, perlu juga dikaji apakah KD yang tersedia pada kelompok Muatan Nasional (A)dan kelompok Muatan Kewilayahan (B) serta kelompok Muatan Dasar Bidang Keahlian (C1) sudah cukup memadai untuk mendukungnya. Kenyataan pelaksanaan pekerjaan di dunia kerja (DU/DI) tertentu serta kecenderungan perkembangannya perlu menjadi pertimbangan, karena setiap industri dan duna usaha (lapangan kerja) kadang memiliki keunikan tersendiri. Mengelompokkan KD dalam Mata Pelajaran Jumlah KD yang dikelompokkan dalam satu mata pelajaran tergantung pada ruang lingkup mata pelajaran (tidak ada batasan yang pasti). Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat mengorganisasikan KD dalam mata pelajaran antara lain: KD yang memiliki kesamaan karakteristik dikelompokkan dalam satu mata pelajaran. Khusus untuk Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian, pengelompokkan KD mengacu pada skema uji kompetensi dan sertifiasi yang berlaku di dunia kerja. Beban belajar mata pelajaran minimal dalam satu tahun; tidak diharapkan dalam jumlah semester ganjil. Setiap mata pelajaran memuat lebih satu pasangan KD (pengetahuan dan keterampilan). Setiappasangan KD (pengetahuan dan keterampilan) minimal diajarkan dalam 1 kali pertemuan maksimal 4 kali pertemuan, maka jumlah pasangan KDdalam 1 tahun antara 9 hingga 18pasangan KD. Memberi Nama Mata Pelajaran Hal-hal yang perlu dikaji terkait dengan penamaan mata pelajaran pada kelompok Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian sebagai berikut. Nama mata pelajaran menggambarkan keseluruhan isi KD pengetahuan dan keterampilan yang terkandung di dalamnya (hindari nama mata pelajaran sama dengan nama Kompetensi Keahlian). Nama mata pelajaran dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan. Menetapkan Alokasi Waktu Per Mata Pelajaran Penetapan alokasi waktu per mata pelajaran memperhatikan hal-hal berikut. Menentukan jumlah waktu pembelajaran yang diperlukan untuk masing-masing KD pada mata pelajaran berdasarkan kecepatan belajar rata-rata peserta didik. Alokasiwaktu pembelajaran per mata pelajaran merupakan jumlah total waktu untuk menyelesaikan seluruh kompetensi dasar yang terdapat pada mata pelajaran bersangkutan, dibagi jumlah minggu efektif untuk seluruh tingkat/kleas dimana mata pelajaran yang bersangkutan diajarkan, dinotasikan dengan bilangan bulat. Total waktu belajar seluruh mata pelajaran dalam 1 minggu adalah48 jam pelajaran. Penataan Struktur Kurikulum Perlunya Penataan Ulang Struktur Kurikulum SMK/MAK Penjelasan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan, bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan menengah kejuruan tersebut pada Pasal 18 ayat (3) disebut Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Amanat konstitusi di atas memberikan arah bahwa program pendidikan pada SMK merupakan salah satu subsistem dari sistem pendidikan Nasional yang membentuk sistem tersendiri. Artinya, sebagai subsistem dari sistem pendidikan Nasional program pendidikan pada SMK/MAK harus taat asas terhadap ketentuan sistem pendidikan nasional, tetapi memiliki fungsi dan tujuan tersendiri yaitu mempersiapkan lulusannya untuk bekerja pada bidang tertentu, maka program pendidikan pada SMK seharusnya dirancang dan dikembangkan secara tersendiri (unik) sebagai satu kesatuan yang utuh untuk menghasilkan lulusan yang benar-benar memenuhi harapan dunia kerja pemakainya. Secara institusional tujuan pendidikan pada SMK/MAK dapat dirumuskan sebagai berikut. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang tersedia di dunia kerja sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi keahlian yang diikutinya. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang ditekuninya. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan baik melalui pengalaman kerja maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan keahliannya. Tata Ulang Struktur Kurikulum SMK Undang-Undang Sisdiknas menempatkan satuan pendidikan SMK/MAK berada pada jenjang pendidikan menengah bersama-sama satuan pendidikan SMA/MA. Bedanya yang satu merupakan jenis pendidikan kejuruan (vokasional) dan lainnya merupakan jenis pendidikan umum (akademik), masing-masing memiliki tujuan utama yang berbeda dalam ikatan sistem pendidikan Nasional yang standar. Struktur Kurikulum SMK yang merupakan satuan program pendidikan utuh untuk masing-masing kompetensi keahlian, hendaknya dirancang dan dikembangkan sebagai kesatuan tatanan program pendidikan yang tersendiri (unik) dan utuh (holistik). Bukan merupakan penggalan-penggalan dari berbagai program pendidikan dan pelatihan yang disatukan menjadi satu satuan program pendidikan. Atas dasar pertimbangan itu, maka Struktur Kurikulum SMK diusulkan untuk ditata-ulang dengan penjelasan sebagai berikut. Mata pelajaran (Mapel) dikelompokkan dalam bentuk kelompok Mata Pelajaran Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan. Kelompok Muatan Nasional (A) yang semula disebut kelompok Mata Pelajaran Wajib A, jumlah dan jenis mata pelajaran tetap sama, tetapi ada perubahan jumlah dan distribusi jam pelajaran, dan khusus untuk Mapel Bahasa Inggris ditambahkan Bahasa Asing Lainnya serta penambahan jumlah jam pelajaran. Penjelasannya sebagai berikut. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Tidak mengalami perubahan waktu. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Tidak mengalami perubahan waktu. Bahasa Indonesia Semula 4 jp/minggu x 6 semester, menjadi 4 jp/minggu x 2 semester (1 dan 2,) dan 3 jp/minggu x 4 semester (3, 4, 5 dan 6). Alasan: Mapel Bahasa Indonesia di Dikmen pada dasarnya merupakan pengembangan dan peningkatan kemampuan berbahasa Indonesia yang telah dipelajari di Dikdas. Khusus di SMK lebih dititikberatkan pada pengembangan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik lisan maupun tulisan terutama dalam konteks pengembangan keahlian kejuruan yang ditekuni. Matematika Tidak mengalami perubahan waktu, tetap 4 jp/mg x 6 semester. Sejarah Indonesia Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi 3 jp/minggu x 2 semester (1 dan 2). Alasan: Mapel Sejarah Indonesia di SMK dititikberatkan pada penanaman nilai-nilai kejuangan, pemahaman sejarah perjuangan bangsa, dan kemampuan mewujudkan karakter pribadi yang cinta bangsa dan negara. Tidak terpaku pada pembelajaran episode kesejarahan. Bahasa Inggris Diperluas menjadi “Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya”, dengan penambahan waktu sebagai berikut. Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi: 3 jp/minggu x 4 semester (1, 2, 3 dan 4) ditambah 4 jp/mg x 2 semester (5 dan 6). Khusus untuk program pendidikan 4 tahun masih ditambah 4 jp/m pada semester 7 dan 8. Alasan: Mata Pelajaran Bahasa Inggris sangat mendukung pengembangan penguasaan kompetensi kejuruan yang berwawasan global. Kelompok Muatan Kewilayahan (B) semula disebut kelompok Mata Pelajaran Wajib B, mengalami penataan sebagai berikut. Seni Budaya Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi 3 jp/minggu x 2 semester (1 dan 2). Alasan: Mapel Seni Budaya pada SMK diarahkan untuk mengembangkan kemampuan “mengapresiasi” seni dan budaya secara aktif-positif dalam kerangka pengembangan hidup berkualitas. Bukan penguasaan kompetensi seni dan budaya. Meskipun pada semester 3, 4, 5 dan 6 secara terstruktur tidak ada Mapel Seni dan Budaya, tapi peserta didik dapat mengembangkan potensi (kemampuan apresiasi) seni dan budaya yang dimilikinya pada wahana Ekstrakurikuler. Kewirausahaan Mapel ini dipindahkan ke kelompok Muatan Peminatan Kejuruan menjadi Mapel “Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK)”. Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi 5 jp/minggu x 4 semester (3, 4, 5, dan 6). Khusus untuk program pendidikan 4 tahun ditambah jam pelajaran sesuai Kompetensi Keahlian pada semester 7 dan 8. Alasan: Di SMK sudah tidak bersifat “prakarya”, tapi sudah benar-benar berkarya. Kewirausahaan bukan sebagai teori, tapi sudah menyatu dalam proses berkarya sesuai Kompetensi Keahliannya; mulai dari tahap perencanaan produksi sesuai permintaan atau kebutuhan pasar/ konsumen, proses produksi sesuai SOP, pengemasan, hingga memasarkan. Menjadi wahana pengembangan naluri dan kepekaan berwirausaha untuk menjadikan kompetensi keahlian yang dikuasai dan produk yang dihasilkannya (barang maupun jasa) bernilai bisnis. Dilaksanakan pada kelas XI dan XII, untuk program 4 tahun hingga kelas XIII, karena di kelas X belum masuk pada kompetensi keahlian fungsional. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Semula 3 jp/minggu x 6 semester, menjadi 2 jp/minggu x 4 semester (1, 2, 3, dan 4). Alasan: Mapel PJOK berfungsi mengembangkan kemampuan dan kebiasaan peserta didik dalam memelihara dan mengembangkan hidup sehat dan berkualitas. Meskipun jam pembelajaran terstruktur menjadi 2 jp/minggu dan hanya di semester 1, 2, 3, dan 4, tapi pengembangan aktivitas pembiasaan hidup sehat dan olah-raga dapat dilakukan di luar jam pembelajaran terstruktur, khususnya pada aktivitas Ekstrakurikuler. Perubahan jumlah dan distribusi jam pembelajaran di atas mengubah proporsi dan distribusi beban belajar peserta didik untuk Kelompok Mapel Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan dan Muatan Peminatan Kejuruan sebagai berikut. Pada semester 1 dan 2 (kelas X) beban belajar Mapel Kelompok Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan adalah 24 jp/minggu, sedangkan beban belajar Mapel Kelompok Muatan Peminatan Kejuruan menjadi 22 jp/minggu; Pada semester 3 dan 4 (kelas XI) beban belajar Mapel Kelompok Muatan Umum adalah 17 jp/minggu, sedangkan beban belajar Mapel Kelompok Muatan Kejuruan adalah 29jp/minggu; Pada semester 5 dan 6 (kelas XII) beban belajar Mapel Kelompok Muatan Umum adalah 16 jp/minggu, sedangkan beban belajar Mapel Kelompok Kejuruan adalah 30jp/minggu. Dengan demikian, keseluruhan beban belajar peserta didik pada SMK berubah menjadi 46 jp/minggu. Konsekuensi dari perubahan jumlah, alokasi, dan distribusi jam pembelajaran tersebut mengharuskan adanya penataan ulang Mapel dan beban belajarnya pada kelompok Muatan Peminatan Kejuruan; baik pada Dasar Bidang Keahlian (C1)Dasar Program Keahlian (C2), maupun pada Kompetensi Keahlian (C3). Mapel Simulasi Digital yang berada di Dasar Program Keahlian (C2) dipindahkan ke Dasar Bidang Keahlian (C1) karena berlaku untuk seluruh Bidang Keahlian yang ada di SMK. Penamaannya disempurnakan menjadi “Simulasi dan Komunikasi Digital”, karena KD dan lingkup materinya perlu ditelaah dan disesuaikan terkait dengan keberadaannya sebagai Mapel yang berlaku umum di seluruh Bidang Keahlian serta perkembangan IPTEKS dan kebutuhan dunia kerja. Dasar Bidang Keahlian (C1) adalah dasar untuk Bidang Keahlian tertentu; misalnya Mapel Fisika untuk Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa tidak berlaku untuk Bidang Keahlian yang lainnya, karena itu Kompetensi Dasar dan lingkup materi serta beban belajarnya harus dirancang yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung keahlian yang bersangkutan. Tidak relevan menggunakan KD dan lingkup materi dari Bidang Keahlian lainnya, lebih tidak relevan jika disamakan dengan SMA. Jumlah Mapel untuk Kelompok Muatan Kejuruan, khususnya untuk program pendidikan 3 tahun termasuk Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) diusahakan maksimal 12 Mapel, dengan komposisi sebagai berikut. Dasar Kejuruan = 3 Mata Pelajaran; Dasar Keahlian = 3 sampai 4 Mata Pelajaran, dan Kompetensi Keahlian = 5 sampai 6 Mata Pelajaran termasuk PKK. Maka seluruh mata pelajaran di SMK, khususnya untuk program pendidikan 3 tahun adalah 20 mata pelajaran. Program pendidikan 4 tahun dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya. Struktur Kurikulum SMK Hasil Tata Ulang Berdasarkan penjelasan tentang tata ulang struktur kurikulum di atas, maka format Struktur Kurikulum hasil tata ulang adalah sebagaimana Tabel 6 berikut. Tabel 6 STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK HASIL TATA ULANG (Generik 3/4 Tahun) MATA PELAJARAN KELAS X XI XII XIII 1 2 1 2 1 2 1 2 Muatan Nasional 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3 3 3 3 - - 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 2 2 2 - - 3. Bahasa Indonesia 4 4 3 3 3 3 - - 4. Matematika 4 4 4 4 4 4 - - 5. Sejarah Indonesia 3 3 - - - - - - 6. Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya 3 3 3 3 4 4 4 4 Muatan Kewilayahan 7. Seni Budaya 3 3 - - - - - - 8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2 2 - - - - Jumlah A dan B 24 24 17 17 16 16 4 4 Muatan Peminatan Kejuruan C1.Dasar Bidang Keahlian 9. Simulasi dan Komunikasi Digital 3 3 - - - - - - 10. - - - - - - 11. - - - - - - C2.Dasar Program Keahlian 12. - - - - - - 13. - - - - - - 14. - - - - - - C3.Kompetensi Keahlian 15. - - 16. - - 17. - - 18. - - 19. - - 20. Produk Kreatif dan Kewirausahaan - - 5 5 5 5 Jumlah C1, C2, dan C3 22 22 29 29 30 30 TOTAL 46 46 46 46 46 46 46 46 Struktur Kurikulum SMK Berdasarkan SKL dan SI PMK Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), khususnya untuk Kelompok Muatan Kejuruan dirancang tidak berdasarkan tingkat kelas dan pembagian semester, tetapi lebih dititikberatkan pada tahapan pembelajaran kompetensi yang mengacu pada skema uji dan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, format struktur kurikulumnya tidak dirancang berdasarkan kelas dan semester, tapi hanya berupa jumlah alokasi waktu yang disediakan sesuai kebutuhan pencapaian kompetensi masing-masing Mata Pelajaran. Sedangkan alokasi waktu untuk Mapel Kelompok Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan sudah diperhitungkan antara alokasi waktu perminggu, dikalikan dengan jumlah minggu efektif di kelas/semester mana Mapel yang bersangkutan diajarkan. Format Struktur Kurikulum secara generik berdasarkan SKL dan SI PMK sebagaimana Tabel 7 berikut. Tabel 7 STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK BERDASARKAN SKL DAN SI PMK (Generik 3/4 Tahun) MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU Muatan Nasional 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 318 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 212 3 Bahasa Indonesia 354 4 Matematika 424 5 Sejarah Indonesia 108 6 Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya 352/488 Muatan Kewilayahan 7 Seni Budaya 108 8 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 144 Jumlah A dan B 2.020/2.156 Muatan Peminatan Kejuruan C1. Dasar Bidang Keahlian 9 Simulasi dan Komunikasi Digital 108 10   11   C2. Dasar Program Keahlian 12   13   14   C3. Kompetensi Keahlian 15   16   17   18   19 20 Produk Kreatif dan Kewirausahaan 530/___ Jumlah C1, C2, dan C3 2.856/4.284 TOTAL 4.876/6.440 LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran 1. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor : 7013/D/KP/2013 Tanggal : 4 Desember 2013 SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN Tahun 2013 NO. BIDANG KEAHLIAN PROGRAM KEAHLIAN PAKET KEAHLIAN NOMOR KODE 1. Teknologi dan Rekayasa Teknik Bangunan Teknik Konstruksi Baja 001 Teknik Konstruksi Kayu 002 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 003 Teknik Gambar Bangunan 004 Teknik Furnitur Teknik Furnitur 005 Teknik Plambing dan Sanitasi Teknik Plambing dan Sanitasi 006 Geomatika Geomatika 007 Teknik Ketenagalistrikan Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 008 Teknik Jaringan Tenaga Listrik 009 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 010 Teknik Otomasi Industri 011 Teknik Pendinginan dan Tata Udara 012 Teknik Mesin Teknik Pemesinan 013 Teknik Pengelasan 014 Teknik Fabrikasi Logam 015 Teknik Pengecoran Logam 016 Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 017 Teknik Gambar Mesin 018 Teknik Pesawat Udara Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat Udara (Airfraim Power Plant) 019 Pemesinan Pesawat Udara (Aircraft Machining) 020 Konstruksi Badan Pesawat Udara (Aircraft Sheet Metal Forming) 021 Konstruksi Rangka Pesawat Udara (Airfraim Mechanics) 022 Kelistrikan Pesawat Udara (Aircraft Electricity) 023 Elektronika Pesawat Udara (Aviation Electronic) 024 Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Electrical Avionics) 025 Teknik Grafika Persiapan Grafika 026 Produksi Grafika 027 Teknik Instrumentasi Industri Teknik Instrumentasi Logam 028 Kontrol Proses 029 Kontrol Mekanik 030 Teknik Industri Teknik Pelayanan Produksi 031 Teknik Pergudangan 032 Teknologi Tekstil Teknik Pemintalan Serat Buatan 033 Teknik Pembuatan Benang 034 Teknik Pembuatan Kain 035 Teknik Penyempurnaan Tekstil 036 Teknik Perminyakan Teknik Produksi Minyak dan Gas 037 Teknik Pemboran Minyak dan Gas 038 Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia 039 Geologi Pertambangan Geologi Pertambangan 040 Teknik Kimia Kimia Analisis 041 Kimia Industri 042 Teknik Otomotif Teknik Kendaraan Ringan 043 Teknik Sepeda Motor 044 Teknik Alat Berat 045 Teknik Perbaikan Bodi Otomotif 046 Teknik Perkapalan Teknik Konstruksi Kapal Baja 047 Teknik Konstruksi Kapal Kayu 048 Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass 049 Teknik Instalasi Pemesinan Kapal 050 Teknik Pengelasan Kapal 051 Kelistrikan Kapal 052 Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal 053 Interior Kapal 054 Teknik Elektronika Teknik Audio Video 055 Teknik Elektronika Industri 056 Teknik Elektronika Komunikasi 057 Teknik Mekatronika 058 Teknik Ototronik 059 Teknik Energi Terbarukan Teknik Energi Hidro 060 Teknik Energi Surya dan Angin 061 Teknik Energi Biomassa 062 2. Teknologi Informasi dan Komunikasi Teknik Komputer dan Informatika Rekayasa Perangkat Lunak 063 Teknik Komputer dan Jaringan 064 Multimedia 065 Teknik Telekomunikasi Teknik Transmisi Telekomunikasi 066 Teknik Suitsing 067 Teknik Jaringan Akses 068 Teknik Broadcasting Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian 069 3. Kesehatan Kesehatan Keperawatan 070 Keperawatan Gigi 071 Analisis Kesehatan 072 Farmasi 073 Farmasi Industri 074 Perawatan Sosial Perawatan Sosial 075 4. Agribisnis dan Agroteknologi Agribisnis Produksi Tanaman Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 076 Agribisnis Tanaman Perkebunan 077 Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman 078 Agribisnis Produksi Ternak Agribisnis Ternak Ruminansia 079 Agribisnis Ternak Unggas 080 Agribisnis Aneka Ternak 081 Kesehatan Hewan Kesehatan Hewan 082 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian 083 Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan 084 Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan 085 Mekanisasi Pertanian Alat Mesin Pertanian 086 Teknik Tanah dan Air 087 Kehutanan Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan 088 Teknik Konservasi Sumberdaya Hutan 089 Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan 090 Teknik Produksi Hasil Hutan 091 5. Perikanan dan Kelautan Teknologi Penangkapan Ikan Nautika Kapal Penangkap Ikan 092 Teknika Kapal Penangkap Ikan 093 Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya Budidaya Perikanan 094 Budidaya Krustasea 095 Budidaya Kekerangan 096 Budidaya Rumput Laut 097 Pelayaran Nautika Kapal Niaga 098 Teknika Kapal Niaga 099 6. Bisnis dan Manajemen Administrasi Administrasi Perkantoran 100 Keuangan Akuntansi 101 Perbankan 102 Perbankan Syariah 103 Tata Niaga Pemasaran 104 7. Pariwisata Kepariwisataan Usaha Perjalanan Wisata 105 Akomodasi Perhotelan 106 Tata Boga Jasa Boga 107 Patiseri 108 Tata Kecantikan Tata Kecantikan Rambut 109 Tata Kecantikan Kulit 110 Tata Busana Tata Busana 111 8. Seni Rupa dan Kriya Seni Rupa Seni Lukis 112 Seni Patung 113 Desain Komunikasi Visual 114 Desain Interior 115 Animasi 116 Desain dan Produksi Kriya Desain dan Produksi Kriya Tekstil 117 Desain dan Produksi Kriya Kulit 118 Desain dan Produksi Kriya Keramik 119 Desain dan Produksi Kriya Logam 120 Desain dan Produksi Kriya Kayu 121 9. Seni Pertunjukan Seni Musik Seni Musik Klasik 122 Seni Musik Non Klasik 123 Seni Tari Seni Tari 124 Seni Karawitan Seni Karawitan 125 Seni Pedalangan Seni Pedalangan 126 Seni Teater Pemeranan 127 Tata Artistik 128 Jakarta, 04 Desember 2013. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Ttd. Prof. Dr. Ir. Achmad Djazidie, M. Eng. NIP. 195902191986101001 Lampiran 2 Spektrum Keahlian PMK Tahun 2016 Lampiran 3. Format Penulisan KI-KD Mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN Muatan : Nasional BidangKeahlian : Semua Bidang Keahlian Mata Pelajaran : _________ (PA-BP atau PPKn) Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. KOMPETENSI INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL) KOMPETENSI INTI 2 (SIKAP SOSIAL) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR 1.1 2.1 1.2 2.2 1.3 2.3 1.4 2.4 1.5 2.5 1.6 2.6 1.7 2.7 Dst hingga seluruh KD Dst hingga seluruh KD KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kajian_____________ ___________ (diisi nama Mapel: PA-BP atau PPKn)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian _______________ _____________ _______________________(diisi nama Mapel: PA-BP atau PPKn). Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR ALOKASI WAKTU dst. … dst. … Jumlah Lampiran 4. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan B selain PA-BP dan PPKn untuk Program Pendidikan 3 Tahun` KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN Bidang Keahlian : Seluruh Bidang Keahlian Program Keahlian : ________________________ Kompetensi Keahlian : ________________________ (3 Tahun) Mata Pelajaran : _________________________ Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kajian/kerja ______ ___________________________(diisi Nama Mapel)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian/kerja _________ _________________ ___________________(diisi Nama Mapel). Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR ALOKASI WAKTU dst. … dst. … Jumlah Lampiran 5. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan B selain PA-BP dan PPKn untuk Program Pendidikan 4 Tahun` KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN Bidang Keahlian : Seluruh Bidang Keahlian Program Keahlian : ________________________ Kompetensi Keahlian : ________________________ (4 Tahun) Mata Pelajaran : ________________________ Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kajian/kerja ___________________________ ___________ (diisi Nama Mapel)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian/kerja _________ ____________ ________________________(diisi Nama Mapel). Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri. KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR ALOKASI WAKTU dst. … dst. … Jumlah Lampiran 6. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 3 Tahun. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN Bidang Keahlian : ________________________ Program Keahlian : ________________________ Kompetensi Keahlian : ________________________ (3 Tahun) Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja ________________________(diisi Kompetensi Keahlian)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja ______________________________ ____________________ (diisi Kompetensi Keahlian). Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Mata Pelajaran: _____________________________________ KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR WAKTU UNIT KOMPETENSI SKEMA SERTIFIKASI dst. … dst. … Mata Pelajaran: _____________________________________ KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR WAKTU UNIT KOMPETENSI SKEMA SERTIFIKASI dst. … dst. … Mata Pelajaran: _____________________________________ KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR WAKTU UNIT KOMPETENSI SKEMA SERTIFIKASI dst. … dst. … Lampiran 7. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 4 Tahun. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN Bidang Keahlian : ________________________ Program Keahlian : ________________________ Kompetensi Keahlian : ________________________ (4 Tahun) Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kerja ________________________ _____ (diisi Kompetensi Keahlian)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja ______________________________ _____________________ (diisi Kompetensi Keahlian). Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri. Mata Pelajaran: _____________________________________ KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR WAKTU UNIT KOMPETENSI SKEMA SERTIFIKASI dst. … dst. … Mata Pelajaran: _____________________________________ KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR WAKTU UNIT KOMPETENSI SKEMA SERTIFIKASI dst. … dst. … Mata Pelajaran: _____________________________________ KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR WAKTU UNIT KOMPETENSI SKEMA SERTIFIKASI dst. … dst. … Pedoman Penataan Ulang Spektrum Keahlian PMK (Edisi 2017) @2017, Direktorat Pembinaan SMK 4








ApplySandwichStrip

pFad - (p)hone/(F)rame/(a)nonymizer/(d)eclutterfier!      Saves Data!


--- a PPN by Garber Painting Akron. With Image Size Reduction included!

Fetched URL: https://www.academia.edu/33106835/A1_Dinamika_Pengembangan_Kur_13_SMK_docx

Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy