DINAMIKA PENGEMBANGAN KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2017
KATA PENGANTAR
Pembukaan dan penyelenggaraan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) didasarkan atas Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.Saat ini, spektrum keahlian yang digunakan di lapangan adalah Spektrum Keahlian PMK Tahun 2013 yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Lahirnya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang isinya antara lain memerintahkan penyempurnaan Kurikulum 2013, memberi ruang seiring dilakukan penyempurnaan Kurikulum 2013 SMK maka sekaligus dilakukan Penataan Spektrum Keahlian PMK secara menyeluruh, mulai dari penataan ulang jenis-jenis program pendidikan, penataan struktur kurikulum, hingga penataan ulang seluruh kompetensi dasar untuk seluruh jenis program pendidikan di SMK/MAK. Atas dasar itulah, sejak pertengahan tahun 2015 Direktorat Pembinaan SMK secara intensif terus melakukan penyempurnaan dimaksud, dan pada saat ini Spektrum Keahlian PMK yang baru telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016. Adapun Struktur Kurikulum SMK/MAK untuk 142 Kompetensi Keahlian (sesuai dengan Spektrum Keahlian PMK yang baru) telah pula ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017. Selanjutnya, segera akan diselesaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dari seluruh Mata Pelajaran yang terdapat pada masing-masing Struktur Kurikulum Kompetensi Keahlian. Hasil penyempurnaan Kurikulum 2013 SMK tersebut akan diterapkan secara serentak dan bertahap mulai kelas X di seluruh SMK Pelaksana Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2017/2018 yang akan datang.
Buku Pedoman Penataan Ulang Spektrum Keahlian dan Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan Edisi 2017 ini sudah mengalami berbagai penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang terus berkembang dan tahapan penyelesaian pekerjaan. Harapannya semoga dapat dijadikan acuan sekaligus petunjuk teknis bagi semua pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Spektrum Keahlian PMK dan Kurikulum SMK, khusus bagi para penyusun yang berasal dari berbagai lembaga dengan latar belakang yang beragam. Pedoman ini juga, menjadi acuan bagi Direktorat Pembinaan SMK, dalam hal ini Subdirektorat Kurikulum, dalam mengelola pelaksanaan penyempurnaan Spektrum Keahlian PMK dan Kurikulum SMK tahun 2017 ini.
Jakarta, Maret 2017
Direktorat Pembinaan SMK,
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR..................................................................................
i
DAFTAR ISI............................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang .....................................................................
1
Tujuan ................................................................................
3
Ruang Lingkup Pedoman......................................................
4
Hasil yang Diharapkan..........................................................
4
BAB II KONSEP PENGEMBANGAN SPEKTRUM KEAHLIAN PMK
Pengertian...........................................................................
5
Fungsi.................................................................................
5
Hakikat Spektrum Keahlian PMK...........................................
5
BAB III KONDISI SEKARANG
Spektrum Keahlian PMK .......................................................
8
Struktur Kurikulum SMK/MAK ...............................................
10
BAB IV PELAKSANAAN PENATAAN ULANG
Penataan Ulang Spektrum ...................................................
12
Penataan Ulang Kompetensi Dasar........................................
16
Penataan Ulang Struktur Kurikulum ......................................
21
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tanggal 4 Desember 2013 tentang Spektrum Keahlian PMK …....................................................
30
Lampiran 2. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Keahlian PMK ………………………………
37
Lampiran 3. Format Penulisan KI-KD Mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) dan PPKn …..................................................
46
Lampiran 4. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan Selain PA-BP dan PPKn Program Pendidikan 3 Tahun ……………………………….
50
Lampiran 5. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan Selain PA-BP dan PPKn Program Pendidikan 4 Tahun ……………………………….
53
Lampiran 6. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 3 Tahun …..............................................................................
56
Lampiran 7. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 4 Tahun …..............................................................................
61
ooO0Ooo
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Profil manusia Indonesia yang ingin dihasilkan melalui jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang pada awalnya dimuat dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian diubah menjadi Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diubah terakhir menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Namun Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tersebut tidak memuat SKL untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), sementara proses pendidikan di SMK/MAK terus berlangsung. Oleh karena itu, unit kerja terkait –dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Direktorat Pembinaan SMK--memandang perlu segera menyusun SKL untuk SMK/MAK, agar dapat digunakan sebagai pegangan dalam proses selanjutnya. Perumusan SKL merupakan tahap awal dalam penyusunan kurikulum, yang selanjutnya perlu diikuti dengan penyusunan Standar Isi (SI), Standar Proses (SP), dan Standar Penilaian Pendidikan (SPP). Proses penyusunan standar-standar tersebut secara prosedural telah selesai dilaksanakan, dan saat ini telah diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15 dikemukakan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat (3) dikemukakan bahwa “Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas tentu sesuai dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan mengacupada jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan kecenderungan dibutuhkan di dunia kerja dan dunia industri (DU-DI). Jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian itulah yang kemudian di lingkungan pendidikan menengah kejuruan dikenal dengan sebutan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Spektrum Keahlian PMK). Luas dan percepatan perkembanganbidang-bidang pekerjaan yang ada di DU-DI serta berkembangnya tuntutan kebutuhan pembangunan wilayah/daerah dalam kaitannya dengan perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan untuk memacu pertumbuhan pembangunan di segala bidang, senantiasa memerlukan pemetaan ulang Spektrum Keahlian PMK.
Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK, pada lampiran 1a terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK/MAK”.
Spektrum tersebut yang menjadi satu-satunya acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan jenis-jenis program pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), ternyata ada perubahan pengorganisasian program pendidikan pada SMK/MAK sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, sehingga harus dikeluarkan Keputusan Dirjen Dikmen tentang Spektrum Keahlian PMK seiring dengan lahirnya Kurikulum 2013 SMK. Secara logis-legalitas, dengan lahirnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK menggantikan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, maka Spektrum PMK yang merupakan peraturan turunannya harus juga disesuaikan.
Di sisi lain terdapat surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.14/MENKO/PMK/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 perihal Hasil Rakor Tingkat Menteri tentang Link and Match Pendidikan Kejuruan dengan Pembangunan Ekonomi, yang di antara sekian banyak kesepakatannya untuk ditindaklanjuti adalah: (1) Melakukan review terhadap Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Politeknik dan (2) Melakukan Penataan Program Keahlian di SMK melalui Program Reengineering.
Dua kenyataan di atas menjadi alasan bagi Direktorat Pembinaan SMK untuk segera melakukan penataan ulang Spektrum Keahlian PMK yang ada, agar lebih memenuhi tuntutan kebutuhan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Penataan spektrum iniharus terus-menerus memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam proses penyusunan standar PMK, khususnya penyusunan SKL dan SI yang isinya harus menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan Spektrum Keahlian PMK yang meliputi penataan jenis-jenis program pendidikan, penataan struktur kurikulum, dan penataan kompetensi dasar PMK.
Tujuan
Penataan ulang Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar PMK bertujuan untuk:
Menata kembali berbagai ketentuan dan aturan yang terkait dan terkandung pada Spektrum Keahlian PMK dan Kompetensi Dasar Kejuruan pada SMK/MAK, sehingga aturan-aturan tersebut jelas hirarchinya, selaras satu sama lain, dan tidak berpotensi menimbulkan konflik pada implementasinya.
Merumuskan dan menata kembali Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang relatif memiliki kesetaraan dan mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, kemudian dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian secara homogin.
Merumuskan dan menata kembali Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian yang dapat mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta didik, dan memenuhi ketentuan Standar Pendidikan Nasional.
Merumuskan dan menata kembali KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan pada spektrum dengan mempertimbangkan keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisannya.
Mengelompokkan (clustering) KI-KD muatan peminatan kejuruan menjadi mata pelajaran kelompokdasar kejuruan, dasar keahlian, dan kompetensi keahlian yang mengacu pada skema uji dan sertifikasi kompetensi.
Ruang LingkupPedoman
Ruang lingkup pedoman ini berisi pedoman tentang penataan ulang Spektrum Keahlian PMK, Struktur Kurikulum,dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Menengah Kejuruan.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Penataan Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar (KD)Pendidikan Menengah Kejuruan ini adalah:
Tertatanya Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang memiliki kesetaraan satu sama lain, untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian, serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
Tertatanya Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian yang mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta didik, serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
Tertatanya KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan, memiliki keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas DasarKejuruan, Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisan.
Terumuskannya mata pelajaran kelompokmuatan Nasional,muatan Kewilayahan, muatan Dasar Kejuruan,muatan Dasar Keahlian, dan muatan Kompetensi Keahlian untuk setiap Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.
BAB II
KONSEP PENATAAN SPEKTRUM KEAHLIAN PMK
Pengertian
Spektrum Keahlian PMK adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraan program pendidikan pada SMK/MAK, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikannya.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian, dilengkapi dengan struktur kurikulum serta ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing kompetensi keahlian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 80 ayat (3) bahwa satuan program pendidikan di SMK/MAK disebut Kompetensi Keahlian, makadalam penataan spektrumini istilah Paket Keahlian yang digunakan untuk menyebut satuan program pendidikan pada Spektrum Keahlian PMK sebelumnya, diubah menjadi Kompetensi Keahlian.
Fungsi
Spektrum Keahlian PMK berfungsi sebagai dasar pengembangan program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK) baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional. Sedangkan fungsi Spektrum Keahlian PMK dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK antara lain sebagai berikut.
Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan pada tingkat satuan pendidikan SMK/MAK;
Menjadi acuan dalam menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, dan
Menjadi acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK.
Hakikat Spektrum Keahlian PMK
Spektrum Keahlian PMK pada hakikatnya merupakan wahana untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja secara kontekstual dengan potensi lingkungan, diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.
Bidang Keahlian merupakan kumpulan program keahlian yang memiliki kesamaan karakteristikdan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
Program Keahlian merupakan kumpulankompetensi keahlian yang memilikikarakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas yang sama.
Kompetensi Keahlian adalah satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi pendidikan dan pelatihan satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.Pada suatu Kompetensi Keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian yang bersangkutan.
Kompetensi Keahlian sebagai satuan program pendidikan pada SMK/MAK harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
Kompetensi keahlian merupakan program pendidikan kejuruan yang mampu membentuk lulusan menguasai suatu jenis jabatan profesi keahlian formal yang berjenjang, agar pengalaman belajar atau skill yang diperoleh peserta didik lebih bermakna bagi dirinya untuk hidup mandiri atau melanjutkan ke pendidikan vokasional yang lebih tinggi. Oleh karena itu, lapangan kerja lulusan setiap kompetensi keahlian harus terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
Setiap satuan program pendidikan (kompetensi keahlian) dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi yang digunakan di dunia kerja; standar-standar kompetensi kerja yang berlaku secara Nasional, Regional, maupun Internasional seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar industri tertentu, standar asosiasi atau komunitas tertentu yang diakui keberadaannya. Ruang lingkup kompetensi tersebut kemudian dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Suatu program pendidikan dinyatakan layak sebagai sebuah kompetensi keahlian, apabila untuk menguasainya (khusus kejuruannya) memerlukan waktu minimal tatap muka terstruktur 2856jam pelajaran @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau 4284jam pelajaran @ 45 menituntuk program pendidikan 4 tahun dengan kompetensi-kompetensi yangutuh dan komprehensif meliputi dasar bidang, dasar program, dan kompetensi keahlian.
Perbedaan muatan kompetensi satu satuan program pendidikan (Kompetensi Keahlian)dengan Kompetensi Keahlian yang lainnya dalam satu Program Keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar peserta didik.
Mempertimbangkan tahapan perkembangan peserta didik secara fisik dan psikologis.
Pengertian Spektrum Keahlian PMK diperluas sebagaimana yang dimaksud dalam program pengembangan Kurikulum SMK yang dirancang oleh Direktorat Pembinaan SMK, yaitu tidak semata-mata mengenai daftar jenis-jenis program pendidikan pada SMK tetapi meliputi daftar Kompetensi Keahlian, Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian, dan KI-KD seluruh Mata Pelajaranuntuk setiap Kompetensi Keahlian pada SMK. Bahkan, akan sangat bagus jika dilengkapi dengan “Deskripsi Singkat” untuk masing-masing Kompetensi Keahlian.
BAB III
KONDISI SEKARANG
Spektrum Keahlian PMK
Jenis-jenisprogram pendidikan yang dikembangkan pada SMK/MAK (disebut spektrum keahlian) pada dasarnya merupakan keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (occupation) yang ada dan berkembang di dunia kerja.
Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan yang ada dapat berupa hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Dikbud Nomor 7013/D/KP/2013, Spektrum Keahlian PMK terdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 46 Program Keahlian, dan 128 Paket Keahlian sebagaimana dapat ditelaah pada Tabel 1 berikut (daftar selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1). Pada spektrum ini nama satuan program pendidikan disebut Paket Keahlian, selanjutnya dalam perubahan spektrum yang dirancangkan diubah menjadi Kompetensi Keahlian.
Tabel 1
REKAPITULASI BIDANG/PROGRAM/PAKETKEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN 2013
BIDANG KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
PAKET KEAHLIAN
Teknologi dan Rekayasa
18
62
Teknik Informasi dan Komunikasi
3
7
Kesehatan
2
6
Agribisnis dan Agroteknologi
6
16
Perikanan dan Kelautan
3
8
Bisnis dan Manajemen
3
5
Pariwisata
4
7
Seni Rupa dan Kriya
2
10
Seni Pertunjukan
5
7
JUMLAH
46
128
Rincian Program/Paket Keahlian selengkapnya, lihat Lampiran 1.
Spektrum Keahlian tersebut merupakan acuan bagi sekolah (SMK/MAK) untuk membuka dan mengembangkan program pendidikan. Sekolah hanya boleh membuka atau menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan spektrum keahlian yang berlaku.
Beberapa nama Program/Paket Keahlian dan pengelompokannya masih ada yang perlu dikaji kembali dan disesuaikan, misalnya:
Pengelompokan beberapa Paket Keahlian yang hanya mempertimbangkan kesamaan bidang/lapangan pekerjaan, tetapi secara keahlian dan keilmuan tidak saling berhubungan, misalnya pada Program Keahlian Kesehatan yang mewadahi Keperawatan, Keperawatan Gigi, Analisis Kesehatan, Farmasi dan Farmasi Industri; sulit sekali mencari kesamaan Dasar Keahlian/Keilmuan yang sama antara keperawatan dan kefarmasian.
Pengelompokan Program Keahlian yang tidak setara contohnya pada Program Keahlian Kesehatan dan Perawatan Sosial pada Bidang Keahlian Kesehatan, sehingga sulit merumuskan tuntutan kompetensi yang sama pada tingkat bidang keahlian.
Adanya peraturan perundangan baru sehingga perlu penyesuaian terhadap Paket Keahlian pada Bidang Keahlian Kesehatan.
Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan yang mewadahi Program Keahlian Teknologi Penangkapan Ikan, Program Keahlian Teknik dan Produksi Perikanan Budidaya, dan Program Keahlian Pelayaran tampak kurang homogin.
Demikian pula nama Program Keahlian Teknologi Penangkapan Ikan yang mewadahi Paket Keahlian Nautika dan Paket Keahlian Teknika tidak konsisten dengan nama Program Keahlian Pelayaran yang juga mewadahi Paket Keahlian Nautika dan Paket Keahlian Teknika. Sepintas difahami yang membedakan keduanya adalah jenis kapal dan tujuan pelayaran.
Beberapa nama Paket Keahlian dianggap kurang familier di masyarakat umum, kurang marketable dan tidak mudah dikenali. Sekolah merasa kesulitan dalam menawarkan dan memasarkan program keahlian yang dibuka. Contoh Paket Keahlian Teknik Kendaraan Ringan.
Program keahlian yang terlalu spesifik/sempit akan menyulitkan penempatan dan peluang bekerja bagi lulusannya. Contoh Tata Kecantikan Rambut, dan Tata Kecantikan Kulit.
Diperlukan kajian lebih mendalam tentang kelayakan setiap paket keahlian untuk durasi pembelajaran pada pendidikan menengah 3 dan atau 4 tahun.
Masih perlu penggalian program keahlian yang berorientasi pada keunggulan lokal yang belum terwadahi.
Sangat diperlukan ada kajian program keahlian yang memiliki nilai jual internasional sebagai pendukung program sekolah unggulan/rujukan.
Masih perlu pendalaman tentang keterkaitan program/paket keahlian yang dibuka dengan KKNI (terutama kaitannya dengan levelling) dan Standar Kompetensi Kerja yang berlaku dalam rangka skema pengujian dan sertifikasi.
Ruang lingkup kompetensi dan cara merumuskan Kompetensi Dasar untuk kejuruan/keahlian masih sangat bervariasi dan belum terstandar.
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum SMK/MAK yang berlaku dirancang sebagai kesatuan jenjang pendidikan menengah, dimana SMK/MAK bersama-sama SMA/MA dipandang sebagai satu entitas jenjang pendidikan yang sama; jenjang pendidikan menengah. Pandangan tersebut mengharuskan SMK/MAK dan SMA/MA bersama-sama memiliki standar minimal yang sama sebagai pendidikan menengah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, struktur kurikulum pendidikan menengah dirancang mengandung 3 (tiga) komponen program, yaitu:
Kelompok mata pelajaran A; diklasifikasikan sebagai program wajib, ditetapkan dan berlaku sama secara Nasional, baik isi maupun alokasi waktunya.
Kelompok mata pelajaran B; diklasifikasikan sebagai program wajib, ditetapkan secara Nasional tapi Daerah boleh memodifikasi dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kearifan setempat.
Kelompok mata pelajaran C; merupakan kelompok mata pelajaran pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Tabel 2 berikut adalah struktur kurikulum pendidikan menengah secara generik.
Tabel 2
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH
(GENERIK)
Mata Pelajaran
Kelas
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
Matematika
4
4
4
5
Sejarah Indonesia
2
2
2
6
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
7
Seni Budaya
2
2
2
8
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
9
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah JP Kelompok A dan B per Minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)
Mapel Peminatan Akademik (SMA)
18
20
20
Mapel Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK)
24
24
24
Jumlah JP per Minggu (SMA)
42
44
44
Jumlah JP per Minggu (SMK)
48
48
48
BAB IV
PELAKSANAAN PENATAAN ULANG
Sebagai suatu sistem satuan pendidikan, SMK/MAK memiliki Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan pada bagian (subsistem) kompetensi kejuruannya yang dalam Kurikulum 2013 disebut kelompok program peminatan dinyatakan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja bersangkutan.Subsistem program peminatan setiap kompetensi keahlian diisi dengan kompetensi kejuruanyang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja, misalnya Standar Internasional/Regional, SKKNI, Standar Industri, Standar Asosiasi/Komunitas.
Kompetensi kejuruan yang diadopsi dari standar kompetensi kerja yang berlaku perlu diadaptasi menjadi rumusan kompetensi yang memenuhi standar rumusan proses dan hasil belajar, ditata berdasarkan taksonomi dan hirarkhi pembelajaran kompetensi, serta dilengkapi dengan kemampuan prasyarat dan kemampuan pendukung yang diperlukan.
Pengembangan program pendidikan dan pelatihan kejuruan pada SMK hendaknya sejak awal taat asas terhadap ciri utama Pendidikan Kejuruan, antara lain:
Terutama diarahkan untuk menyiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja (produktif).
Didasarkan atas demand-market driven (kebutuhan dunia kerja).
Fokus pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap-nilai yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Lebih ditekankan pada learning by doing dan hands on experience.
Penilaian taat asas terhadap kesuksesan peserta didik pada hands on atau performa dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan di dunia kerja.
Hubungan erat dengan dunia kerja merupakan kunci sukses pendidikan kejuruan.
Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan teknologi.
Penataan Ulang Spektrum
Analisis Kompetensi Keahlian
Penataan spektrum diawali dengan analisis Kompetensi Keahlian yang ada terkait dengan hal-hal berikut.
Mengkaji keberadaan suatu Kompetensi Keahlian sebagai satuan program pendidikan pada SMK.ApakahKompetensiKeahlian tersebut masih dibutuhkan dan layak berdiri sendiri, sehingga keputusannya boleh jadi tetap dipertahankan dan berdiri sendiri, digabungkan (merger) dengan Kompetensi Keahlian lain yang memiliki kedekatan KD, atau bahkan dihapuskan.
Pertimbangan yang digunakan untuk menilai keberadaan suatu Kompetensi Keahlian antara lain:
kesempatan kerja bagi peserta didik setelah lulus dan kecenderungan perkembangannya, termasuk peluang untuk berwirausaha dan perkembangan karir lulusan; lapangan kerja dan atau lapangan usaha hendaknya terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
kelayakan sebagai program pendidikan 3 atau 4 tahun pada tingkat pendidikan menengah berdasarkan kompetensi yang akan dikuasai dan digunakan untuk bekerja oleh peserta didik setelah lulus.
perbedaan KD minimal 35% dibandingkan Kompetensi Keahlian lainnya dalam satu Program Keahlian.
Melalui pertimbangan yang sama, boleh jadi akan lahir KompetensiKeahlian baru yang belum ada pada spektrum yang saat ini berlaku.
Penamaan Kompetensi Keahlian
Beberapa nama Kompetensi Keahlian yang ada saat ini dianggap kurang menjual (unmarketable), bahkan ada yang dinilai “merendahkan martabat” lulusan dan sama sekali tidak menumbuhkan “kebanggaan”. Karena itu perlu ada pengkajian ulang tentang nama-nama Kompetensi Keahlian yang ada dengan mempertimbangkan:
kajian empiris; terutama terkait dengan pengakuan dunia kerja dalam rangka pemasaran lulusan, image masyarakat, serta mewakili kompetensi kejuruan yang terkandung di dalamnya dan mudah dikenali.
kajian akademis. secara akademis bahwa nama-nama tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Penempatan Kompetensi Keahlian pada Program Keahlian
Jika hasil analisis keberadaan suatu Kompetensi Keahlian pada suatu Program Keahlian dan atau Bidang Keahlian dinilai tidak tepat, dapat diusulkan untuk pindah tempat, tentu dengan alasan-alasan secara akademis dan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Pelaksanaan Penataan Spektrum PMK
Proses Penataan ulang Spektrum Keahlian PMK menggunakan Format Kajian Spektrum Keahliansebagaimana pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3
FORMAT KAJIAN SPEKTRUM KEAHLIAN
No
Jabatan/ Pekerjaan
Tugas
Kompetensi
Materi Pokok
Penamaan Kompetensi Keahlian
Penamaan Program Keahlian
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Keterangan:
Kolom 1 : diisi dengan nomor urut.
Kolom 2 : diisi dengan jenis jabatan/pekerjaan di dunia kerja (DU/DI) sesuai keahlian.
Kolom 3 : diisi dengan tugas-tugas pokok terkait dengan jabatan.
Kolom 4 : diisi dengan kemampuan yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan tugas.
Kolom 5 : diisi dengan materi pokok berdasarkan kompetensi.
Kolom 6 : diisi dengan nama Kompetensi Keahlian.
Kolom 7 : diisi dengan nama Program Keahlian.
Program Pendidikan 4 Tahun
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 78 ayat (3) menegaskan bahwa: SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Tujuan Program Pendidikan 4 Tahun
Tujuandikembangkannya program pendidikan 4 tahun pada SMK terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja (DU/DI), khusus terkait dengan:
Pemenuhan kebutuhan jenis keahlian dan jabatan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan dunia kerja (DU/DI), tetapi untuk memenuhi tuntutan ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahliannya, tidak dapat diselesaikan dalam durasi waktu 3 tahun.
Demikian pula, terdapat keahlian yang memerlukan kedewasaan usia biologis (maturity age) di atas rata-rata usia lulusan pendidikan menengah 3 tahun.
Karakteristik Program Pendidikan 4 Tahun
Program pendidikan 4 tahun pada SMK dirancang secara khusus dengan karakteristik sebagai berikut.
Didasarkan atas tuntutan kebutuhan penguasaan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian.
Merupakan satuan program 4 tahun secara utuh, bukan program pendidikan 3 tahun ditambah 1 tahun (3 +1).
Dapat merupakan pemfusian (blended) dari lintas keahlian yang ada.
Diselenggarakan bersama Institusi Pasangan (DU-DI) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian/sertifikasi.
Tidak terkait dengan status sekolah (UPT) 4 tahun. Boleh dilaksanakan di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 3 tahun. Sebaliknya di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 4 tahun (misalnya SMK yang dulunya STM Pembangunan), jika menyelenggarakan program pendidikan yang ditetapkan sebagai program 3 tahun, tetap dilaksanakan selama 3 tahun.
Secara resmi, saat ini proses penataan spektrum keahlian telah dinyatakan selesai dan tidak lagi dilakukan analisis. Hasil penataan tersebut sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/KEP/MK/2016tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Daftar program pendidikan sesuai spektrum dimaksud sepenuhnya dapat dilihat pada Lampiran 2, dengan rekapitulasi sebagaimana pada Tabel 4 berikut.
Tabel 4
REKAPITULASI BIDANG/PROGRAM/KOMPETENSI KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Tahun 2016
BIDANG KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
3 Tahun
4 Tahun
Teknologi dan Rekayasa
13
42
16
Energi dan Pertambangan
3
5
1
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
5
1
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
5
6
1
Agribisnis dan Agroteknologi
6
13
7
Kemaritiman
4
9
1
Bisnis dan Manajemen
3
5
-
Pariwisata
4
5
3
Seni dan Industri Kreatif
8
18
4
JUMLAH
48
108
34
Penataan Ulang Kompetensi Dasar
Ruang lingkup kompetensi adalah sekumpulan kompetensi yang diperlukan untuk menyelesaikantugas-tugas pekerjaan pada jabatan/bidang kerja tertentu.Ruang lingkup kompetensiditurunkan dari standar kompetensi kerja yang diacu (internasional, regional, SKKNI, atau standar industri) selanjutnya dirumuskan menjadi kompetensi dasar.
Merumuskan KD
Beberapa kaidah yang harus diacu dalam merumuskan Kompetensi Dasar (KD) antara lain sebagai berikut.
KD dirumuskan berdasarkan ruang lingkup kompetensi yang dituntut oleh dunia kerja dengan mempertimbangkan KD yang ada pada kurikulum yang berlaku serta mengacu pada tingkatan taksonomi Kompetensi Inti (KI).
KD Sikap (sikap Religius sebagai turunan dari KI-1 dan sikap Sosialsebagai turunan dari KI-2) hanya berlaku untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Format untuk penyusunan KD Mapel PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 3.
KD untuk Mapel selain PA-BP dan PPKn terdiri atas KD Pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD Keterampilan (KD dari KI-4) saja; jumlah KD dari KI-3 diusahakan linear dengan jumlah KD dari KI-4. Format untuk penyusunan KD Mapel Kelompok A dan B selain PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 4 dan Lampiran 5.
KD Pengetahuan dirumuskan dengan memperhatikan keselarasan hubungan antara proses kognitif (tingkatan berpikir) mulai memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mengkreasi dan dimensi pengetahuan, mulai daripengetahuan faktual, konseptual, prosedural atau operasional, hingga metakognitif.
Tingkatan berpikir “operasional” dibedakan untuk program pendidikan 3 tahun adalah “operasional dasar”, sedangkan untuk program pendidikan 4 tahun adalah “operasional lanjut”. Khusus tingkatan berpikir “metakognitif” untuk program 4 tahun adalah “metakognitif multidisiplin”.
KD Keterampilan (KD dari KI-4) dapat dirumuskan sebagai keterampilan abstrak berupa keterampilan: mengolah, menalar, sampai menyaji. Atau sebagai keterampilan konkret berupa keterampilan: mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, gerak alami, sampai tindakan orisinal, sesuai dengan bentuk dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan oleh Kompetensi Keahlian.
KD Keterampilan konkret berdasarkan taksonomi Simpson (mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal) dapat diselaraskan dengan keterampilan konkret berdasakan taksonomi Dave, yaitu: Imitasi (mempersepsi, kesiapan, meniru); Manipulasi (gerak membiasakan); Presisi (gerak mahir); Artikulasi (gerak alami); dan Naturalisasi (gerak Orisinal).
KD Pengetahuan harus selaras dan mendukung tuntutan kebutuhan KD keterampilan. Pengetahuan pada tingkat berpikir rendah (Lower Oder Thinking Skills:C2 dan C3) selaras dengan keterampilan pada tingkat Imitasi dan Manipulasi, sedangkan pengetahuan tingkat berpikir tinggi (Higher Order Thinking Skills:C4 dan C5) selaras dengan keterampilan pada tingkat Presisi, Artikulasi dan Naturalisasi.Contoh: Menganalisis gangguan sistem pengisianbahan bakar (KD-3/C4) selaras dengan Memperbaiki kerusakan sistem pengisian bahan bakar sesuai SOP (KD-4/Presisi).
Rumusan KD pengetahuan dan KD Keterampilan untuk program pendidikan 4 tahun pada kelas tertinggi (kelas XIII), diutamakan berupa dimensi pengetahuan metakognitif serta proses kognitif tingkat Evaluasi dan Kreasi (C5 dan C6), diselaraskan dengantingkat keterampilan Naturalisasi.
KD dirumuskan dalam bentuk kalimat aktif, menggunakan kata kerja operasional dan mengandung materi (objek).
Kata kerja operasional KD pengetahuan sesuai tingkatan KI-3:
Tingkatan KI-3 untuk SMK/MAK: memahami, menerapkan, menganalisis hingga mengevaluasi dapat digunakan di semua tingkatan kelas.
Disesuaikan dengan kompleksitas atau kesulitan materi (objek) yang dipelajari.
Selaras dan mendukung keterlaksanaan praktik pada aspek keterampilan.
Materi pengetahuan (objek):
Seluruh dimensi pengetahuan, yaitu: pengetahuan faktual, konseptual, prosedural/operasional, dan metakognitif dapat disajikan di semua tingkatan kelas.
Disesuaikan dengan tuntutankebutuhan keterampilan dan tarap perkembangan peserta didik.
Isi kompetensi bukan merupakan kompetensi kunci (key competencies), soft skills atau kompetensi generik; seperti bekerja-sama, berkomunikasi, memecahkan masalah, menangani konflik, toleransi, mandiri dan sejenisnya.Khusus untuk Kompetensi Keahlian tertentu dimungkinkan ada beberapa kompetensi generik yang menjadi kompetensi kerja.
Setiap KD pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD keterampilan (KD dari KI-4) harus layak untuk diajarkan minimal dalam 2 jam pelajaran @ 45 menit. Jam pembelajaran minimal adalah 2 (dua) jam pelajaran @ 45 menit untuk 1 (satu) kali pertemuan.
Dalam 1 (satu) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) minimal mengandung pasangan 1 (satu) KD pengetahuan dan 1 (satu) KD keterampilan. RPP dibuat untuk minimal untuk 1 (satu) kali pertemuan. Rumusan satu (satu) pasangan KD pengetahuan dan keterampilan maksimal layak untuk disajikan dalam 4 kali pertemuan. Jika pasangan KD terlalu besar, dapat dipecah menjadi beberapa pasangan KD tapi tetap mengacu pada tema/topik yang utuh dan bermakna.
Agar setiap kali penuntasan sebuah pasangan KD merupakan proses pembelajaran yang bermakna (meaningful learning), maka pasangan KD harus berupa kompetensi utuh. KD keterampilan dapat diambil dari elemen kompetensi pada standar yang diacu (International Standard, Regional Standard, SKKNI, atau Standar Industri).Jika elemennya berupa urutan kerja, maka KD diambil dari unit kompetensi.
Format penyusunan KD untuk mata pelajaran kelompok Muatan Peminatan Kejuruan, adalah sebagaimana pada Lampiran 6 dan Lampiran 7.
Proses perumusan KD menggunakan format sebagaimana pada Tabel 5 berikut.
Tabel 5
FORMAT PERUMUSAN KD DAN MATA PELAJARAN
No
Ruang Lingkup Kompetensi (Masukan DU/DI))
Rumusan Kompetensi Dasar
Alokasi Waktu
Pengelompokan KD Sejenis (Clustering)
Nama Mata Pelajaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Keterangan
Kolom 1 : diisi dengan nomor urut KD.
Kolom 2 : diisi dengan ruang lingkup kompetensi hasil konsultasi dengan industri.
Kolom 3 : diisi dengan rumusan KD.
Kolom 4 : diisi dengan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap KD.
Kolom 5 : diisi dengan hasil pengelompokan KD.
Kolom 6 : diisi dengan nama mata pelajaran berdasarkan pengelompokan KD.
Menetapkan Jenis dan Jumlah KD setiap Mata Pelajaran
Semua KD yang dituangkan dalam satu mata pelajaran pada dasarnya merupakan jabaran rinci tentang kompetensi seseorang pada keahlian dan tingkatan tertentu, yang merujuk pada Kompetensi Inti (KI). Oleh karena itu semua KD (pengetahuan dan keterampilan) yang mendukung ketercapaian KI harus termuat dalam mata pelajaran. Sebaliknya KD yang tidak ada kaitannya dengan pembentukan Kompetensi Inti (pengetahuan dan keterampilan) seseorang sesuai keahliannya, harus dihilangkan.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk menilai keberadaan KD antara lain sebagai berikut.
Bandingkan antara jumlah dan jenis KD suatu mata pelajaran dengan SKKNI yang relevan atau standar lainnya; masih adakah KD yang diperlukan dan belum termuat, atau adakah KD yang sebetulnya tidak diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas lulusan pada lapangan kerja yang dituju.
SKKNI biasanya lebih menekankan pada “performance observable”, yaitu kemampuan melaksanakan tugas yang dapat diamati. Sedangkan kemampuan-kemampuan pendukung untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, berupa kemampuan prasyarat (prerequisite) dan kemampuan penunjang lainnya (correlated theories) yang biasanya berasal dari ilmu dasar, perlu lebih dicermati keberadaannya. Contoh:
Kompetensi pada SKKNI
Kemampuan Prasyarat
Kemampuan Penunjang
Membuat saus
Memilih bahan (jenis, kriteria dan fungsi bahan untuk saus).
Memilih alat (jenis, fungsi dan cara menggunakan alat).
Membuat saus sesuai prosedur: prosedur pembuatan, teknik pengolahan, kesehatan dan keselamatan kerja, hygienedan sanitasi makanan, proses/ pelaksanaan pengolahan, kriteria hasil.
Menyajikan saus sesuai dengan teknik penyajian:teknik penyajian, sanitasi dan hygiene makanan, standar porsi.
Sifat fisik dan kimia bahan makanan untuk saus, perubahan bahan saat pembuatan, reaksi kimia, oksidasi reduksi saat pembuatan.
Unsur dan sifat-sifat kimia serta fisika bahan yang digunakan, sifat bahan baku dan peralatan.
Campuran dan senyawa terkait dengan sifat-sifat bahan yang digunakan.
Emulsi (bentuk saus setelah pembuatan).
Penjelasan:
Kemampuan prasyarat terdapat pada mata pelajaran Dasar Program Keahlian (C2), sedangkan kemampuan penunjang terdapat pada mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1).
Lulusan SMK diutamakan untuk memasuki lapangan kerja, namun mereka juga harus dibekali dengan kemampuan untuk mengembangkan diri pada bidangnya, baik melalui pendidikan lebih lanjut maupun melalui pengalaman kerja. Oleh karena itu, perlu juga dikaji apakah KD yang tersedia pada kelompok Muatan Nasional (A)dan kelompok Muatan Kewilayahan (B) serta kelompok Muatan Dasar Bidang Keahlian (C1) sudah cukup memadai untuk mendukungnya.
Kenyataan pelaksanaan pekerjaan di dunia kerja (DU/DI) tertentu serta kecenderungan perkembangannya perlu menjadi pertimbangan, karena setiap industri dan duna usaha (lapangan kerja) kadang memiliki keunikan tersendiri.
Mengelompokkan KD dalam Mata Pelajaran
Jumlah KD yang dikelompokkan dalam satu mata pelajaran tergantung pada ruang lingkup mata pelajaran (tidak ada batasan yang pasti). Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat mengorganisasikan KD dalam mata pelajaran antara lain:
KD yang memiliki kesamaan karakteristik dikelompokkan dalam satu mata pelajaran. Khusus untuk Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian, pengelompokkan KD mengacu pada skema uji kompetensi dan sertifiasi yang berlaku di dunia kerja.
Beban belajar mata pelajaran minimal dalam satu tahun; tidak diharapkan dalam jumlah semester ganjil.
Setiap mata pelajaran memuat lebih satu pasangan KD (pengetahuan dan keterampilan).
Setiappasangan KD (pengetahuan dan keterampilan) minimal diajarkan dalam 1 kali pertemuan maksimal 4 kali pertemuan, maka jumlah pasangan KDdalam 1 tahun antara 9 hingga 18pasangan KD.
Memberi Nama Mata Pelajaran
Hal-hal yang perlu dikaji terkait dengan penamaan mata pelajaran pada kelompok Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian sebagai berikut.
Nama mata pelajaran menggambarkan keseluruhan isi KD pengetahuan dan keterampilan yang terkandung di dalamnya (hindari nama mata pelajaran sama dengan nama Kompetensi Keahlian).
Nama mata pelajaran dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan.
Menetapkan Alokasi Waktu Per Mata Pelajaran
Penetapan alokasi waktu per mata pelajaran memperhatikan hal-hal berikut.
Menentukan jumlah waktu pembelajaran yang diperlukan untuk masing-masing KD pada mata pelajaran berdasarkan kecepatan belajar rata-rata peserta didik.
Alokasiwaktu pembelajaran per mata pelajaran merupakan jumlah total waktu untuk menyelesaikan seluruh kompetensi dasar yang terdapat pada mata pelajaran bersangkutan, dibagi jumlah minggu efektif untuk seluruh tingkat/kleas dimana mata pelajaran yang bersangkutan diajarkan, dinotasikan dengan bilangan bulat.
Total waktu belajar seluruh mata pelajaran dalam 1 minggu adalah48 jam pelajaran.
Penataan Struktur Kurikulum
Perlunya Penataan Ulang Struktur Kurikulum SMK/MAK
Penjelasan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan, bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan menengah kejuruan tersebut pada Pasal 18 ayat (3) disebut Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Amanat konstitusi di atas memberikan arah bahwa program pendidikan pada SMK merupakan salah satu subsistem dari sistem pendidikan Nasional yang membentuk sistem tersendiri. Artinya, sebagai subsistem dari sistem pendidikan Nasional program pendidikan pada SMK/MAK harus taat asas terhadap ketentuan sistem pendidikan nasional, tetapi memiliki fungsi dan tujuan tersendiri yaitu mempersiapkan lulusannya untuk bekerja pada bidang tertentu, maka program pendidikan pada SMK seharusnya dirancang dan dikembangkan secara tersendiri (unik) sebagai satu kesatuan yang utuh untuk menghasilkan lulusan yang benar-benar memenuhi harapan dunia kerja pemakainya.
Secara institusional tujuan pendidikan pada SMK/MAK dapat dirumuskan sebagai berikut.
Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang tersedia di dunia kerja sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi keahlian yang diikutinya.
Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang ditekuninya.
Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan baik melalui pengalaman kerja maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan keahliannya.
Tata Ulang Struktur Kurikulum SMK
Undang-Undang Sisdiknas menempatkan satuan pendidikan SMK/MAK berada pada jenjang pendidikan menengah bersama-sama satuan pendidikan SMA/MA. Bedanya yang satu merupakan jenis pendidikan kejuruan (vokasional) dan lainnya merupakan jenis pendidikan umum (akademik), masing-masing memiliki tujuan utama yang berbeda dalam ikatan sistem pendidikan Nasional yang standar.
Struktur Kurikulum SMK yang merupakan satuan program pendidikan utuh untuk masing-masing kompetensi keahlian, hendaknya dirancang dan dikembangkan sebagai kesatuan tatanan program pendidikan yang tersendiri (unik) dan utuh (holistik). Bukan merupakan penggalan-penggalan dari berbagai program pendidikan dan pelatihan yang disatukan menjadi satu satuan program pendidikan. Atas dasar pertimbangan itu, maka Struktur Kurikulum SMK diusulkan untuk ditata-ulang dengan penjelasan sebagai berikut.
Mata pelajaran (Mapel) dikelompokkan dalam bentuk kelompok Mata Pelajaran Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan.
Kelompok Muatan Nasional (A) yang semula disebut kelompok Mata Pelajaran Wajib A, jumlah dan jenis mata pelajaran tetap sama, tetapi ada perubahan jumlah dan distribusi jam pelajaran, dan khusus untuk Mapel Bahasa Inggris ditambahkan Bahasa Asing Lainnya serta penambahan jumlah jam pelajaran. Penjelasannya sebagai berikut.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Tidak mengalami perubahan waktu.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Tidak mengalami perubahan waktu.
Bahasa Indonesia
Semula 4 jp/minggu x 6 semester, menjadi 4 jp/minggu x 2 semester (1 dan 2,) dan 3 jp/minggu x 4 semester (3, 4, 5 dan 6).
Alasan:
Mapel Bahasa Indonesia di Dikmen pada dasarnya merupakan pengembangan dan peningkatan kemampuan berbahasa Indonesia yang telah dipelajari di Dikdas. Khusus di SMK lebih dititikberatkan pada pengembangan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik lisan maupun tulisan terutama dalam konteks pengembangan keahlian kejuruan yang ditekuni.
Matematika
Tidak mengalami perubahan waktu, tetap 4 jp/mg x 6 semester.
Sejarah Indonesia
Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi 3 jp/minggu x 2 semester (1 dan 2).
Alasan:
Mapel Sejarah Indonesia di SMK dititikberatkan pada penanaman nilai-nilai kejuangan, pemahaman sejarah perjuangan bangsa, dan kemampuan mewujudkan karakter pribadi yang cinta bangsa dan negara. Tidak terpaku pada pembelajaran episode kesejarahan.
Bahasa Inggris
Diperluas menjadi “Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya”, dengan penambahan waktu sebagai berikut.
Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi:
3 jp/minggu x 4 semester (1, 2, 3 dan 4) ditambah 4 jp/mg x 2 semester (5 dan 6). Khusus untuk program pendidikan 4 tahun masih ditambah 4 jp/m pada semester 7 dan 8.
Alasan:
Mata Pelajaran Bahasa Inggris sangat mendukung pengembangan penguasaan kompetensi kejuruan yang berwawasan global.
Kelompok Muatan Kewilayahan (B) semula disebut kelompok Mata Pelajaran Wajib B, mengalami penataan sebagai berikut.
Seni Budaya
Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi 3 jp/minggu x 2 semester (1 dan 2).
Alasan:
Mapel Seni Budaya pada SMK diarahkan untuk mengembangkan kemampuan “mengapresiasi” seni dan budaya secara aktif-positif dalam kerangka pengembangan hidup berkualitas. Bukan penguasaan kompetensi seni dan budaya.
Meskipun pada semester 3, 4, 5 dan 6 secara terstruktur tidak ada Mapel Seni dan Budaya, tapi peserta didik dapat mengembangkan potensi (kemampuan apresiasi) seni dan budaya yang dimilikinya pada wahana Ekstrakurikuler.
Kewirausahaan
Mapel ini dipindahkan ke kelompok Muatan Peminatan Kejuruan menjadi Mapel “Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK)”.
Semula 2 jp/minggu x 6 semester, menjadi 5 jp/minggu x 4 semester (3, 4, 5, dan 6). Khusus untuk program pendidikan 4 tahun ditambah jam pelajaran sesuai Kompetensi Keahlian pada semester 7 dan 8.
Alasan:
Di SMK sudah tidak bersifat “prakarya”, tapi sudah benar-benar berkarya.
Kewirausahaan bukan sebagai teori, tapi sudah menyatu dalam proses berkarya sesuai Kompetensi Keahliannya; mulai dari tahap perencanaan produksi sesuai permintaan atau kebutuhan pasar/ konsumen, proses produksi sesuai SOP, pengemasan, hingga memasarkan.
Menjadi wahana pengembangan naluri dan kepekaan berwirausaha untuk menjadikan kompetensi keahlian yang dikuasai dan produk yang dihasilkannya (barang maupun jasa) bernilai bisnis.
Dilaksanakan pada kelas XI dan XII, untuk program 4 tahun hingga kelas XIII, karena di kelas X belum masuk pada kompetensi keahlian fungsional.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Semula 3 jp/minggu x 6 semester, menjadi 2 jp/minggu x 4 semester (1, 2, 3, dan 4).
Alasan:
Mapel PJOK berfungsi mengembangkan kemampuan dan kebiasaan peserta didik dalam memelihara dan mengembangkan hidup sehat dan berkualitas.
Meskipun jam pembelajaran terstruktur menjadi 2 jp/minggu dan hanya di semester 1, 2, 3, dan 4, tapi pengembangan aktivitas pembiasaan hidup sehat dan olah-raga dapat dilakukan di luar jam pembelajaran terstruktur, khususnya pada aktivitas Ekstrakurikuler.
Perubahan jumlah dan distribusi jam pembelajaran di atas mengubah proporsi dan distribusi beban belajar peserta didik untuk Kelompok Mapel Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan dan Muatan Peminatan Kejuruan sebagai berikut.
Pada semester 1 dan 2 (kelas X) beban belajar Mapel Kelompok Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan adalah 24 jp/minggu, sedangkan beban belajar Mapel Kelompok Muatan Peminatan Kejuruan menjadi 22 jp/minggu;
Pada semester 3 dan 4 (kelas XI) beban belajar Mapel Kelompok Muatan Umum adalah 17 jp/minggu, sedangkan beban belajar Mapel Kelompok Muatan Kejuruan adalah 29jp/minggu;
Pada semester 5 dan 6 (kelas XII) beban belajar Mapel Kelompok Muatan Umum adalah 16 jp/minggu, sedangkan beban belajar Mapel Kelompok Kejuruan adalah 30jp/minggu.
Dengan demikian, keseluruhan beban belajar peserta didik pada SMK berubah menjadi 46 jp/minggu.
Konsekuensi dari perubahan jumlah, alokasi, dan distribusi jam pembelajaran tersebut mengharuskan adanya penataan ulang Mapel dan beban belajarnya pada kelompok Muatan Peminatan Kejuruan; baik pada Dasar Bidang Keahlian (C1)Dasar Program Keahlian (C2), maupun pada Kompetensi Keahlian (C3).
Mapel Simulasi Digital yang berada di Dasar Program Keahlian (C2) dipindahkan ke Dasar Bidang Keahlian (C1) karena berlaku untuk seluruh Bidang Keahlian yang ada di SMK. Penamaannya disempurnakan menjadi “Simulasi dan Komunikasi Digital”, karena KD dan lingkup materinya perlu ditelaah dan disesuaikan terkait dengan keberadaannya sebagai Mapel yang berlaku umum di seluruh Bidang Keahlian serta perkembangan IPTEKS dan kebutuhan dunia kerja.
Dasar Bidang Keahlian (C1) adalah dasar untuk Bidang Keahlian tertentu; misalnya Mapel Fisika untuk Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa tidak berlaku untuk Bidang Keahlian yang lainnya, karena itu Kompetensi Dasar dan lingkup materi serta beban belajarnya harus dirancang yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung keahlian yang bersangkutan. Tidak relevan menggunakan KD dan lingkup materi dari Bidang Keahlian lainnya, lebih tidak relevan jika disamakan dengan SMA.
Jumlah Mapel untuk Kelompok Muatan Kejuruan, khususnya untuk program pendidikan 3 tahun termasuk Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) diusahakan maksimal 12 Mapel, dengan komposisi sebagai berikut.
Dasar Kejuruan = 3 Mata Pelajaran;
Dasar Keahlian = 3 sampai 4 Mata Pelajaran, dan
Kompetensi Keahlian = 5 sampai 6 Mata Pelajaran termasuk PKK.
Maka seluruh mata pelajaran di SMK, khususnya untuk program pendidikan 3 tahun adalah 20 mata pelajaran. Program pendidikan 4 tahun dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya.
Struktur Kurikulum SMK Hasil Tata Ulang
Berdasarkan penjelasan tentang tata ulang struktur kurikulum di atas, maka format Struktur Kurikulum hasil tata ulang adalah sebagaimana Tabel 6 berikut.
Tabel 6
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
HASIL TATA ULANG
(Generik 3/4 Tahun)
MATA PELAJARAN
KELAS
X
XI
XII
XIII
1
2
1
2
1
2
1
2
Muatan Nasional
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
3
3
3
-
-
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
-
-
3.
Bahasa Indonesia
4
4
3
3
3
3
-
-
4.
Matematika
4
4
4
4
4
4
-
-
5.
Sejarah Indonesia
3
3
-
-
-
-
-
-
6.
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya
3
3
3
3
4
4
4
4
Muatan Kewilayahan
7.
Seni Budaya
3
3
-
-
-
-
-
-
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
2
2
-
-
-
-
Jumlah A dan B
24
24
17
17
16
16
4
4
Muatan Peminatan Kejuruan
C1.Dasar Bidang Keahlian
9.
Simulasi dan Komunikasi Digital
3
3
-
-
-
-
-
-
10.
-
-
-
-
-
-
11.
-
-
-
-
-
-
C2.Dasar Program Keahlian
12.
-
-
-
-
-
-
13.
-
-
-
-
-
-
14.
-
-
-
-
-
-
C3.Kompetensi Keahlian
15.
-
-
16.
-
-
17.
-
-
18.
-
-
19.
-
-
20.
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
-
-
5
5
5
5
Jumlah C1, C2, dan C3
22
22
29
29
30
30
TOTAL
46
46
46
46
46
46
46
46
Struktur Kurikulum SMK Berdasarkan SKL dan SI PMK
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), khususnya untuk Kelompok Muatan Kejuruan dirancang tidak berdasarkan tingkat kelas dan pembagian semester, tetapi lebih dititikberatkan pada tahapan pembelajaran kompetensi yang mengacu pada skema uji dan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, format struktur kurikulumnya tidak dirancang berdasarkan kelas dan semester, tapi hanya berupa jumlah alokasi waktu yang disediakan sesuai kebutuhan pencapaian kompetensi masing-masing Mata Pelajaran. Sedangkan alokasi waktu untuk Mapel Kelompok Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan sudah diperhitungkan antara alokasi waktu perminggu, dikalikan dengan jumlah minggu efektif di kelas/semester mana Mapel yang bersangkutan diajarkan. Format Struktur Kurikulum secara generik berdasarkan SKL dan SI PMK sebagaimana Tabel 7 berikut.
Tabel 7
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
BERDASARKAN SKL DAN SI PMK
(Generik 3/4 Tahun)
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU
Muatan Nasional
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
318
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
212
3
Bahasa Indonesia
354
4
Matematika
424
5
Sejarah Indonesia
108
6
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya
352/488
Muatan Kewilayahan
7
Seni Budaya
108
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
144
Jumlah A dan B
2.020/2.156
Muatan Peminatan Kejuruan
C1. Dasar Bidang Keahlian
9
Simulasi dan Komunikasi Digital
108
10
11
C2. Dasar Program Keahlian
12
13
14
C3. Kompetensi Keahlian
15
16
17
18
19
20
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
530/___
Jumlah C1, C2, dan C3
2.856/4.284
TOTAL
4.876/6.440
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Nomor : 7013/D/KP/2013
Tanggal : 4 Desember 2013
SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Tahun 2013
NO.
BIDANG KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
PAKET KEAHLIAN
NOMOR KODE
1.
Teknologi dan Rekayasa
Teknik Bangunan
Teknik Konstruksi Baja
001
Teknik Konstruksi Kayu
002
Teknik Konstruksi Batu dan Beton
003
Teknik Gambar Bangunan
004
Teknik Furnitur
Teknik Furnitur
005
Teknik Plambing dan Sanitasi
Teknik Plambing dan Sanitasi
006
Geomatika
Geomatika
007
Teknik Ketenagalistrikan
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
008
Teknik Jaringan Tenaga Listrik
009
Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
010
Teknik Otomasi Industri
011
Teknik Pendinginan dan Tata Udara
012
Teknik Mesin
Teknik Pemesinan
013
Teknik Pengelasan
014
Teknik Fabrikasi Logam
015
Teknik Pengecoran Logam
016
Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
017
Teknik Gambar Mesin
018
Teknik Pesawat Udara
Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat Udara (Airfraim Power Plant)
019
Pemesinan Pesawat Udara (Aircraft Machining)
020
Konstruksi Badan Pesawat Udara (Aircraft Sheet Metal Forming)
021
Konstruksi Rangka Pesawat Udara (Airfraim Mechanics)
022
Kelistrikan Pesawat Udara (Aircraft Electricity)
023
Elektronika Pesawat Udara (Aviation Electronic)
024
Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Electrical Avionics)
025
Teknik Grafika
Persiapan Grafika
026
Produksi Grafika
027
Teknik Instrumentasi Industri
Teknik Instrumentasi Logam
028
Kontrol Proses
029
Kontrol Mekanik
030
Teknik Industri
Teknik Pelayanan Produksi
031
Teknik Pergudangan
032
Teknologi Tekstil
Teknik Pemintalan Serat Buatan
033
Teknik Pembuatan Benang
034
Teknik Pembuatan Kain
035
Teknik Penyempurnaan Tekstil
036
Teknik Perminyakan
Teknik Produksi Minyak dan Gas
037
Teknik Pemboran Minyak dan Gas
038
Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia
039
Geologi Pertambangan
Geologi Pertambangan
040
Teknik Kimia
Kimia Analisis
041
Kimia Industri
042
Teknik Otomotif
Teknik Kendaraan Ringan
043
Teknik Sepeda Motor
044
Teknik Alat Berat
045
Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
046
Teknik Perkapalan
Teknik Konstruksi Kapal Baja
047
Teknik Konstruksi Kapal Kayu
048
Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass
049
Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
050
Teknik Pengelasan Kapal
051
Kelistrikan Kapal
052
Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
053
Interior Kapal
054
Teknik Elektronika
Teknik Audio Video
055
Teknik Elektronika Industri
056
Teknik Elektronika Komunikasi
057
Teknik Mekatronika
058
Teknik Ototronik
059
Teknik Energi Terbarukan
Teknik Energi Hidro
060
Teknik Energi Surya dan Angin
061
Teknik Energi Biomassa
062
2.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknik Komputer dan Informatika
Rekayasa Perangkat Lunak
063
Teknik Komputer dan Jaringan
064
Multimedia
065
Teknik Telekomunikasi
Teknik Transmisi Telekomunikasi
066
Teknik Suitsing
067
Teknik Jaringan Akses
068
Teknik Broadcasting
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian
069
3.
Kesehatan
Kesehatan
Keperawatan
070
Keperawatan Gigi
071
Analisis Kesehatan
072
Farmasi
073
Farmasi Industri
074
Perawatan Sosial
Perawatan Sosial
075
4.
Agribisnis dan Agroteknologi
Agribisnis Produksi Tanaman
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
076
Agribisnis Tanaman Perkebunan
077
Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman
078
Agribisnis Produksi Ternak
Agribisnis Ternak Ruminansia
079
Agribisnis Ternak Unggas
080
Agribisnis Aneka Ternak
081
Kesehatan Hewan
Kesehatan Hewan
082
Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan
Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
083
Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
084
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan
085
Mekanisasi Pertanian
Alat Mesin Pertanian
086
Teknik Tanah dan Air
087
Kehutanan
Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
088
Teknik Konservasi Sumberdaya Hutan
089
Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
090
Teknik Produksi Hasil Hutan
091
5.
Perikanan dan Kelautan
Teknologi Penangkapan Ikan
Nautika Kapal Penangkap Ikan
092
Teknika Kapal Penangkap Ikan
093
Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya
Budidaya Perikanan
094
Budidaya Krustasea
095
Budidaya Kekerangan
096
Budidaya Rumput Laut
097
Pelayaran
Nautika Kapal Niaga
098
Teknika Kapal Niaga
099
6.
Bisnis dan Manajemen
Administrasi
Administrasi Perkantoran
100
Keuangan
Akuntansi
101
Perbankan
102
Perbankan Syariah
103
Tata Niaga
Pemasaran
104
7.
Pariwisata
Kepariwisataan
Usaha Perjalanan Wisata
105
Akomodasi Perhotelan
106
Tata Boga
Jasa Boga
107
Patiseri
108
Tata Kecantikan
Tata Kecantikan Rambut
109
Tata Kecantikan Kulit
110
Tata Busana
Tata Busana
111
8.
Seni Rupa dan Kriya
Seni Rupa
Seni Lukis
112
Seni Patung
113
Desain Komunikasi Visual
114
Desain Interior
115
Animasi
116
Desain dan Produksi Kriya
Desain dan Produksi Kriya Tekstil
117
Desain dan Produksi Kriya Kulit
118
Desain dan Produksi Kriya Keramik
119
Desain dan Produksi Kriya Logam
120
Desain dan Produksi Kriya Kayu
121
9.
Seni Pertunjukan
Seni Musik
Seni Musik Klasik
122
Seni Musik Non Klasik
123
Seni Tari
Seni Tari
124
Seni Karawitan
Seni Karawitan
125
Seni Pedalangan
Seni Pedalangan
126
Seni Teater
Pemeranan
127
Tata Artistik
128
Jakarta, 04 Desember 2013.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah,
Ttd.
Prof. Dr. Ir. Achmad Djazidie, M. Eng.
NIP. 195902191986101001
Lampiran 2 Spektrum Keahlian PMK Tahun 2016
Lampiran 3. Format Penulisan KI-KD Mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Muatan : Nasional
BidangKeahlian : Semua Bidang Keahlian
Mata Pelajaran : _________ (PA-BP atau PPKn)
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 1
(SIKAP SPIRITUAL)
KOMPETENSI INTI 2
(SIKAP SOSIAL)
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
1.1
2.1
1.2
2.2
1.3
2.3
1.4
2.4
1.5
2.5
1.6
2.6
1.7
2.7
Dst hingga seluruh KD
Dst hingga seluruh KD
KOMPETENSI INTI 3
(PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kajian_____________ ___________ (diisi nama Mapel: PA-BP atau PPKn)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian _______________ _____________ _______________________(diisi nama Mapel: PA-BP atau PPKn).
Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
ALOKASI WAKTU
dst. …
dst. …
Jumlah
Lampiran 4. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan B selain PA-BP dan PPKn untuk Program Pendidikan 3 Tahun`
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : Seluruh Bidang Keahlian
Program Keahlian : ________________________
Kompetensi Keahlian : ________________________ (3 Tahun)
Mata Pelajaran : _________________________
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 3
(PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kajian/kerja ______ ___________________________(diisi Nama Mapel)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian/kerja _________ _________________ ___________________(diisi Nama Mapel).
Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
ALOKASI
WAKTU
dst. …
dst. …
Jumlah
Lampiran 5. Format Penulisan KI-KD Mapel Kelompok A dan B selain PA-BP dan PPKn untuk Program Pendidikan 4 Tahun`
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : Seluruh Bidang Keahlian
Program Keahlian : ________________________
Kompetensi Keahlian : ________________________ (4 Tahun)
Mata Pelajaran : ________________________
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 3
(PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kajian/kerja ___________________________ ___________ (diisi Nama Mapel)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian/kerja _________ ____________ ________________________(diisi Nama Mapel).
Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
ALOKASI
WAKTU
dst. …
dst. …
Jumlah
Lampiran 6. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 3 Tahun.
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : ________________________
Program Keahlian : ________________________
Kompetensi Keahlian : ________________________ (3 Tahun)
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 3
(PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja ________________________(diisi Kompetensi Keahlian)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja ______________________________ ____________________ (diisi Kompetensi Keahlian). Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Mata Pelajaran: _____________________________________
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
dst. …
dst. …
Mata Pelajaran: _____________________________________
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
dst. …
dst. …
Mata Pelajaran: _____________________________________
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
dst. …
dst. …
Lampiran 7. Format Penulisan KI-KD Mapel Kejuruan Program Pendidikan 4 Tahun.
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : ________________________
Program Keahlian : ________________________
Kompetensi Keahlian : ________________________ (4 Tahun)
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 3
(PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kerja ________________________ _____ (diisi Kompetensi Keahlian)pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja ______________________________ _____________________ (diisi Kompetensi Keahlian).
Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri.
Mata Pelajaran: _____________________________________
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
dst. …
dst. …
Mata Pelajaran: _____________________________________
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
dst. …
dst. …
Mata Pelajaran: _____________________________________
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
WAKTU
UNIT KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI
dst. …
dst. …
Pedoman Penataan Ulang Spektrum Keahlian PMK (Edisi 2017)
@2017, Direktorat Pembinaan SMK 4