Lompat ke isi

Hukum ilmiah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum sains adalah suatu pernyataan di dalam dunia ilmu pengetahuan yang berawal dari suatu hipotesis dan dibuktikan dengan percobaan-percobaan yang menyangkut teori-teori hipotesis. Hasil percobaan dapat mendukung teori hipotesis tersebut dan dapat membuktikan kebenaran hal itu.

Dilihat melalui garis historis, hukum sains dapat di ilhami berdasarkan suatu percobaan secara ilmiah, ada juga hukum tersebut dibuat atas dasar pemikiran yang kritis atau bisa juga dengan sesuatu keadaan yang sekedar tidak sengaja.

Hukum Sains berdasarkan huruf alfabet

[sunting | sunting sumber]

"Jika dua macam gas (atau lebih) sama volumenya, maka gas-gas tersebut sama banyak pula jumlah molekul-molekulnya masing-masing, asal temperatur dan tekanannya sama pula".

"Bagi zat-zat cair, yang tidak dapat dimampatkan dan yang mengalir secara stasioner, jumlah tenaga gerak, tenaga tempat dan tenaga tekanan adalah konstan".

Hukum Boyle (1662)

[sunting | sunting sumber]

"Jika suatu kuantitas dari sesuatu gas ideal (yakni kuantitas menurut beratnya) mempunyai temperatur yang konstan, maka juga hasil kali volume dan tekanannya merupakan bilangan konstan".

Hukum Boyle-Gay Lussac (1802)

[sunting | sunting sumber]

"Jika volume gas diperkecil maka tekanan gas tersebut membesar asalkan suhunya tetap, atau Jika volume gas diperbesar maka tekanan mengecil".

  • Gaya, yang dilakukan oleh dua kutub magnet yang satu pada yang lain, adalah sebanding-lurus dengan kuatnya mekanitisme kutub-kutub tersebut dan sebanding balik dengan kuadrat jarak antara kedua kutub tersebut.
  • Gaya, yang dilakukan oleh dua benda (yang masing-masing bermuatan listrik) yang satu pada yang lain, adalah sebanding-laras dengan kuatnya muatan listrik dari benda-benda tersebut dan sebanding-balik dengan kuadrat jarak antara kedua benda itu.

Hukum Gay Lussac (1802)

[sunting | sunting sumber]

"Jika suatu kuantitas dari sesuatu gas ideal (yakni kuantitas menurut beratnya) mempunyai tekanan yang konstan, maka juga hasil bagi volume dan temperaturnya merupakan bilangan konstan" "gas berkembang secara linear dengan tekanan tetap dan suhu yang bertambah"

Hukum Dalton (1802)

[sunting | sunting sumber]

"Tekanan dari suatu campuran yang terdiri atas beberapa macam gas (yang tidak bereaksi kimiawi yang satu dengan yang lain) adalah sama dengan jumlah dari tekanan-tekanan dari setiap gas tersebut, jelasnya tekanan dari setiap gas tersebut, jika ia masing-masing ada sendirian dalam ruang campuran tadi".

Hukum Dulong dan Petit (1819)

[sunting | sunting sumber]

"Kalori jenis dari zat-zat padat adalah kira-kira 6 (enam) kalori per grammolecule".

Hukum-hukum (ayunan) Galilei (1596)

[sunting | sunting sumber]
  • Tempo ayunan tidak bergantung dari besarnya amplitudo (jarak ayunan), asal amplitudo tersebut tidak terlalu besar.
  • Tempo ayunan tidak bergantung dari beratnya bandulan ayunan.
  • Tempo ayunan adalah sebanding laras dengan akar dari panjangnya bandulan ayunan.
  • Tempo ayunan adalah sebanding-balik dengan akar dari percepatan yang disebabkan oleh gaya berat.
  • Jika berbagai arus listrik bertepatan di suatu titik, maka jumlah aljabar dari kekuatan arus-arus tersebut adalah 0 (nol) di titik pertepatan tadi.
  • Dalam suatu edaran arus listrik yang tertutup berlaku persamaan berikut: "Jumlah aljabar dari hasilkali-hasilkali kekuatan arus dan tahanan disetiap bagian (dari edaran tersebut) adalah sama dengan jumlah aljabar dari gaya-gaya gerak listriknya".
  • Besar Arus listrik yang mengalir menuju titik percabangan sama dengan jumlah arus listrik yang keluar dari titik percabangan

Hukum Lenz (1878)

[sunting | sunting sumber]

"Jika suatu pengantar listrik digerakkan dalam suatu medan magnet, maka arus listrik yang diinduksikan berarah sedemikian rupa, sehingga gerak pengantar listrik yang mengakibatkan induksi tadi terhambat olehnya.

Hukum Newton (1687)

[sunting | sunting sumber]

"Dua benda saling menarik dengan suatu gaya yang sebanding-laras dengan massa-massa dari kedua benda tersebut dan sebanding-balik dengan kuadrat dari jarak antara kedua benda itu.

Hukum Ohm (1825)

[sunting | sunting sumber]

"Jika suatu arus listrik melalui suatu penghantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-laras dengan tegangan listrik yang terdapat di antara kedua ujung penghantar tadi".

Hukum Ohm menyatakan bahwa besar arus yang mengalir pada suatu konduktor pada suhu tetap sebanding dengan beda potensial antara kedua ujung-ujung konduktor

V = I.R
I = V / R

Hukum Pascal (1658)

[sunting | sunting sumber]

"Jika suatu zat cair dikenakan tekanan, maka tekanan itu akan merambat ke segala arah dengan tidak bertambah atau berkurang kekuatannya".

Rumusnya:

  • Jika suatu sinar cahaya melalui perbatasan dua jenis zat cair, maka garis semula dari sinar tersebut, garis sesudah sinar itu membias dan garis normal dititik-biasnya, ketiga-tiga garis tersebut terletak dalam satu bidang datar.
  • Perbandingan antara sinus-sinur dari sudut masuk dan sudut bias adalah konstan.

Hukum Stefan - Boltzmann (1898)

[sunting | sunting sumber]

"Jika suatu benda hitam memancarkan kalor, maka intensitas pemancaran kalor tersebut sebanding-laras dengan pangkat empat dari temperatur absolut".

"Bagi segala macam logam murni adalah perbandingan antara daya-penghantar-kalor spesifik dan daya penghantar-listrik spesifik suatu bilangan yang konstan, jika temperaturnya sama".

"Jumlah garis-garis gaya listrik yang menembus atau menambah suatu permukaan tertutup sebanding dengan jumlah muatan listrik yang dilingkupi oleh permukaan tertutup tersebut dan sebagainya"

Hukum Maxwell (percobaan Maxwell) James Clerk Maxwell [1864]

[sunting | sunting sumber]

"Oleh karena perubahan medan magnet dapat menimbulkan medan listrik,sebaliknya perubahan medan listrik dapat menimbulkan medan magnet"

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy