Papers by Yusnita Mawarni
Negara Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan (archipelagic state) yang terdiri dari lebih d... more Negara Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan (archipelagic state) yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau dengan kekayaan alam melimpah di berbagai sektor sumber daya alam. 1 Selain negara kepulauan Indonesia merupakan negara kelautan dan wilayah perairannya lebih luas daripada wilayah daratannya, Indonesia sendiri mempunyai perairan laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan dan teritorial seluas 3,1 juta km2 serta perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta km2 dengan potensi lestari sumber daya ikan sebesar 6.11 juta ton per tahun. 2 Yang mana dalam perairan kepulauan, perairan teritorial maupun zona Ekonomi Eksklusif memiliki banyak kekayaan alam hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan suatu bangsa untuk mencapai kesejahteraan warga negaranya. Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) sendiri adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Selain negara berpantai yang mempunyai hak atas Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), negara-negara lain, negara-negara tak berpantai, dan negara-negara yang secara geografis tak beruntung juga memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif tersebut. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III. Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak 1 Muhammad Faiz Aziz, 2014, Presiden Baru Dan Penyelesaian Batas Kelautan (online), http://pshk.or.id/site/?q=id/content/presiden-baru-dan-penyelesaian-sengketa-batas-kelautan (21 Desember 2014) 2 Siti Puspita, 2014, Makalah Ekosistem Perairan(online), 0, http://sitipuspitas.wordpress.com/2014/03/ (21 Desember 2014) Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai. Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan. Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE untuk mengambil manfaat di zona tersebut, keberadaan pengaturan dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut menjadi sangat penting adanya. 3
Saat ini di Indonesia, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini a... more Saat ini di Indonesia, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Kriminologi dalam arti sempit adalah mempelajari kejahatan. sedangkan dalama arti luas, Kriminolo... more Kriminologi dalam arti sempit adalah mempelajari kejahatan. sedangkan dalama arti luas, Kriminologi mempelajari Penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan-tindakan yang bersifat. Secara tegas dapat dikatakan bahwa batasan kejahatan dalam arti yuridis adalah: tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
Uploads
Papers by Yusnita Mawarni