Content-Length: 164014 | pFad | https://www.academia.edu/95825433/Layanan_Kualitas_Prima

(PDF) Layanan Kualitas Prima
Academia.eduAcademia.edu

Layanan Kualitas Prima

Nama : Christian Bastono NIM : A15.2017.00731 Layanan Kualitas Prima 1. Apakah yang dimaksud dengan organisasi publik dan jelaskan tujuan dibentuknya organisasi publik? Organisasi public adalah wadah yang menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilandasi dengan peraturan hukum yang mendukungnya. Tujuannya adalah melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan public. 2. Jelaskan bagaimana startegi humas dalam organisasi publik ! Mengetahui permasalahan, adanya perencanaan, mengambil tindakan dan komunikasi, dan evaluasi program. 3. Sebutkan dan jelaskan kode etik Humas Versi Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia (APRI)! a) Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional : menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. b) Pasal 2 Penyebarluasan Informasi : Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan informasi, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan. c) Pasal 3 Media Komunikasi : Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi. d) Pasal 4 Kepentingan yang Tersembunyi : Seorang anggota wajib untuk menjaga agar kepentingan organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik. e) Pasal 5 Informasi Rahasia : Anggota tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya. f) Pasal 6 Pertentangan Kepentingan : Anggota tidak akan mewakili kepentingan yang saling bertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan. g) Pasal 7 Sumber sumber Pembayaran : Dalam memberikan jasa pelayanan kepada klien, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, tanpa persetujuan jelas dari klien. h) Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan : Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien untuk memanfaatkan jasa-jasa organisasi tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya. i) Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja : Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan. j) Pasal 10 Menumpang Tindih Pekerjaan Anggota Lain : Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. k) Pasal 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum : Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum. l) Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen : Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. m) Pasal 13 Mencemarkan Anggota anggota Lain : Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain. n) Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain : Seorang anggota yang secara sadar memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sehingga berlawanan dengan kode etik ini akan dianggap telah melanggar kode ini. o) Pasal 15 Nama Baik Profesi : Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi atau profesi Public Relations. p) Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik : Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. q) Pasal 17 Profesi Lain : Dalam bertindak untuk seorang klien yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut. 4. Sebutkan dan jelaskan kode etik Humas Pemerintahan a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya. b) Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. c) Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. d) Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat. 5. Apakah yang dimaksud dengan pengawasan dalam manajemen dan bagaimana fungsinya? Pengawasan adalah proses untuk menjamin segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Fungsi pengawasan : a. Pengawasan menilai apakah setiap elemen/unit dalam organisasi menjalankan kebijakan dan aturan yang sesuai dengan tugas masing-masing. b. Untuk menilai surat maupun laporan apakah telah mendeskripsikan aktivitas yang aktual dengan tepat dan teliti. c. Sebagai penilai terkait pengontrolan aktivitas manajemen apa sudah memadai dan dilaksanakan dengan efektif. d. Menganalisis apakah aktivitas yang telah dikerjakan secara efektif meraih sasaran yang ditentukan sebelumnya. e. Meneliti apakah aktivitas dijalankan se-efisien mungkin.








ApplySandwichStrip

pFad - (p)hone/(F)rame/(a)nonymizer/(d)eclutterfier!      Saves Data!


--- a PPN by Garber Painting Akron. With Image Size Reduction included!

Fetched URL: https://www.academia.edu/95825433/Layanan_Kualitas_Prima

Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy